Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan kembali terkait permintaan data kartu kredit yang diminta instansinya pasca amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 ini.
“Tidak perlu resah. Data itu tidak digunakan untuk intensifikasi. Karena bukan mencerminkan potensi sebenarnya terhadap penghasilan,” kata Ken pada konferensi pers di Executive Lounge Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3).
Menurut Ken, pada prinsipnya orang yang belanja barang dengan menggunakan kartu kredit sudah kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Itu bukan penghasilan, melainkan utang,” jelasnya.
Seperti diketahui, selepas amnesti pajak ini Ditjen Pajak akan kembali meminta data pokok pemegang kartu dan data transaksi kartu kredit yang sempat tertunda sejak Juli 2016 karena pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Capaian program amnesti pajak per 31 Maret 2017 program tersebut telah diikuti lebih dari 892 ribu wajib pajak dengan nilai deklarasi harta Rp4.766 triliun, dan telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp128,2 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan. (Rz/*)
Sumber berita:
http://pajak.go.id/content/news/dirjen-pajak-data-kartu-kredit-bukan-untuk-intensifikasi-pajak