DJP Blokir Rekening Dua Penunggak Pajak Aceh Barat Daya


Konferensi Pers

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bekerjasama dengan pihak bank di Aceh Barat Daya memblokir rekening dua penunggak pajak, Kamis lalu (7/4). Rekening yang diblokir dimiliki penunggak pajak berstatus perusahaan/badan dan orang pribadi serta telah menunggak pajak senilai hampir Rp 1,7 milyar.

Perusahaan yang menunggak pajak adalah perusahaan konstruksi rekanan pemerintah daerah sedangkan penunggak pajak orang pribadi merupakan distributor barang kebutuhan rumah tangga. Dua-duanya Wajib Pajak yang berdomisili di Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.

Baca Lebih Lanjut.

KPP PRATAMA TAPAKTUAN: Di sini, Tiada Henti Membongkar Tacit Knowledge



Hujan turun deras di sore itu seperti air yang disiram ke jalanan kering karena debu kemarau. Langit gelap membungkus. Samudra Hindia menjadi kelabu tak berdaya. Ombaknya memukul-mukul pantai dengan kencang nyaris tanpa kasihan. Angin berhembus yang menggoyangkan dahan-dahan pohon ikut menemani. Tapi gedung megah berlantai tiga ini berdiri kokoh dengan kaki-kakinya menghunjam ke tanah, dalam-dalam. Tak peduli.

Inilah gedung baru Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan. Dibangun sejak 2013 dan selesai di pertengahan 2014. Merupakan bangunan termegah di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya: Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue.

Baca Lebih Lanjut.