Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengerahkan 90% pegawainya di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan penerimaan amnesti pajak dan surat pemberitahuan (SPT) pada tanggal 31 maret 2017 mengingat program pengampunan pajak ini tidak akan diperpanjang lagi.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan instansinya akan membuka pelayanan di hari terakhir amnesti pajak sampai 24 jam dan bank penerima uang tebusan akan membuka layanannya sampai pukul 09.00. “Kita layani administrasinya sampai jam 2 pagi juga bisa,” katanya di Kantor Pusat DJP, Jakarta (31/3).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada wajib pajak di Jakarta yang akan mengikuti amnesti pajak untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di seluruh Jakarta.
“Antrean di sana tidak sebanyak di kantor pusat, tentunya petugas di sana akan melayani dengan sebaik-baiknya,” kata Yoga menyikapi membludaknya wajib pajak yang datang ke Kantor Pusat DJP.
Yoga menambahkan Ditjen Pajak menambah lokasi layanan amnesti pajak di tiga lokasi yaitu di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta.
Kantor-kantor tersebut menjadi bagian dari tempat tertentu yang dapat menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam rangka amnesti pajak dari wajib pajak mana saja di seluruh Indonesia. Penunjukan kantor itu sudah ditetapkan sejak tanggal 30 Maret 2017 mengingat banyaknya wajib pajak yang datang berbondong-bondong ke Kantor Pusat DJP.
Yoga menyebut selama Kamis kemarin (30/3/2017) ada 2100 SPH yang telah diterima Kantor Pusat DJP dan 13 ribu SPH yang diterima oleh unit-unit kerja DJP lainnya dari seluruh Indonesia.
Capaian program amnesti pajak per 31 Maret 2017 program tersebut telah diikuti lebih dari 892 ribu wajib pajak dengan nilai deklarasi harta Rp4.766 triliun, dan telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp128,2 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan. “Nilai bersih uang tebusan Rp113 triliun dan Rp15 triliun dari pembayaran tunggakan pajak,” rinci Yoga. (Rz/*)
Sumber berita:
http://pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-kerahkan-90-pegawainya-di-hari-terakhir-amnesti-pajak