Skip to content

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara: Sosial, Budaya, Pajak, Sejarah, semua punya catatannya.

account representative

RIHLAH RIZA #53: Dua Orang dari Masa Lalu ini, Shukriya

Posted on Saturday, 6 December 2014Saturday, 6 December 2014 by Riza Almanfaluthi


Human behaviour ke baare me uss din humne kuch jaana,

Dost fail ho jaye toh dukh hota hai,

lekin dost first aa jaye toh jyada dukh hota hai.

Kami memahami satu lagi tingkah laku manusia,

Jika temanmu gagal, kau akan merasa sedih.

Tapi jika temanmu menjadi yang terbaik, kau akan lebih sedih.

~~Farhan Quresyi dalam 3 idiots.

Kamis kemarin lusa, orang-orang dari masa lalu datang menyapa saya. Yang satu, dari aplikasi Whatsapp, ia mengirimkan sebuah foto pada saat sidang banding di Pengadilan Pajak. He’s my Teammate, yang sudah resign dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hampir dua tahun lalu.

Baca Lebih Lanjut.

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in Foto, Rihlah RizaTagged 18 Tapak Penakluk Naga, 3 idiots, account representative, Arifin Purnomo, Direktorat Jenderal Pajak, Farhan Quresyi, Jin Yong, kantor pelayanan pajak penanaman modal asing empat, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Linda Napitupulu, Muhammad Nawawi Albantani, Muhammad Nawawi bin Umar Aljawi, Nashaihul Ibad., penelaah keberatan, pengadilan pajak, Seksi Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Simpang Terapung, Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa, tapaktuanLeave a comment

RIHLAH RIZA #23: ALFAQIH ALHABIB

Posted on Tuesday, 14 January 2014Friday, 17 January 2014 by Riza Almanfaluthi

RIHLAH RIZA #23: ALFAQIH ALHABIB

Pada waktunya semua kapal akan berlabuh pada dermaga yang dicinta. Jauh ataupun dekat. Lama ataupun sebentar. Sekarang atau nanti. Sejatinya karena dermaga tempatnya ia bermula.(Ki Dalang, 12 Robi’ul Awwal 1435 H)

**

Selesai sudah prosesi penyerahan PBB P2 dari KPP Pratama Tapaktuan ke Pemerintah Kabupaten Simeulue. Selain dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan para pejabat Pemerintah Kabupaten Simeulue acara tersebut juga dihadiri oleh anggota DPD sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid yang sedang berkunjung ke sana. Setelah salat Jumat kami diundang untuk menghadiri jamuan makan siang bersama di Pendopo Bupati Simeulue. Tepatnya saya kurang tahu apakah ini semacam rumah dinas atau apa.

    Yang hadir dalam jamuan makan siang itu adalah Sekda Naskah bin Kamar sebagai tuan rumah, Kepala DPPKAD, Jailani Kepala KPP Pratama Tapaktuan, Ahmad Farhan Hamid beserta istri, dan Khatib Jumat yang tidak diketahui namanya. Khatib ini memberikan ceramahnya bagus banget. Saya sampai melek matanya. Inti ceramahnya kalau Allah sudah menghendaki sesuatu terjadi maka terjadilah dan kita tidak tahu mengapa kita bisa hadir di tempat ini. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi sedetik atau semenit kemudian. Hanya Allah yang tahu semuanya. Allah yang menentukan semuanya bukan kita manusia makhluk lemahnya.

Jamuan ini tidak sembarangan dalam penyajiannya. Sekelas table manner gitulah. Sampai air mineral dalam botol juga dibalut dengan hiasan kain. Pun, hidangan yang disajikan di dua meja makan utama ini rupa-rupa seafood. Yang khas betul adalah lobster besar-besar dan goreng pedas cuminya. Tak peduli itu pejabat Negara sampai kelas supir pribadi, yang ikut jamuan ini benar-benar menikmati betul semuanya. Lahap selahap-lahapnya.

Setelah selesai makan dan berbincang-bincang kami pun berpamitan. Ketika kami akan keluar melalui pintu utama, barulah kami sadar kalau di ruangan tamu yang besar itu ada sebuah dekorasi pelaminan khas Simeulue yang melayu banget. Ornamennya seperti mengingatkan saya akan singgasana raja-raja melayu dengan dominasi warna merah dan kuning. Di atas pelaminan terdapat tiga kubah berwarna emas. Menurut Kepala DPPKAD pelaminan ini sudah dipatenkan.

Setelah diizinkan untuk mengambil gambar kami pun bergegas pulang ke penginapan. Kami harus mempersiapkan diri kembali ke Tapaktuan. Kami akan naik KMP Teluk Sinabang kembali. Nanti pada pukul sepuluh malam kapal feri itu akan mengangkat sauh. Kali ini bukan Pelabuhan Singkil yang akan kami tuju. Kapal ini akan membawa kami ke Labuhan Haji. Jadi akan banyak waktu yang dihemat, karena seperti yang sudah saya bilang Labuhan Haji itu sangat dekat sekali dengan Tapaktuan. Satu jam perjalanan darat saja. Bahkan perjalanan kapal ini, Sinabang-Labuhan Haji, katanya akan lebih singkat daripada Sinabang-Singkil.

    Malam itu ternyata akan menjadi malam yang panjang dan ramai. Karena tidak seperti perjalanan Singkil-Sinabang, kali ini KMP Teluk Sinabang dipenuhi banyak orang. Karena kurangnya koordinasi antara pejabat dinas perhubungan dengan pihak feri KMP Sinabang, hampir saja mobil kami tidak bisa keangkut.

Pun, ada pil pahit yang harus kami telan. Kami tidak mendapatkan kamar ABK. Kalau saja Nahkoda Eko Medianto tidak mengusahakan sedemikian rupa, sudah pasti kami akan tidur seadanya di atas lantai kapal yang masih kosong. Masalahnya tidak ada satu meter persegi yang kosong. Semua kelas penuh: kelas ekonomi, bisnis, maupun VIP. Dek paling atas pun demikian.

    Akhirnya kami dapat satu kamar. Dua ranjang susun untuk enam orang. Yang pasti akan ada dua orang tidur berjejalan dalam satu kasur. Tidak mengapa yang penting masih dapat ruang. Benar juga, ketika kapal ini sudah di tengah laut, ketika malam sudah larut, dek penuh luar biasa. Untuk berjalan menuju toilet pun susahnya minta ampun karena kami harus menjaga keseimbangan badan di tengah ombak yang tidak tenang juga karena kami harus bisa menginjakkan kaki tanpa menyentuh tubuh-tubuh yang tengah tertidur lelap itu. Menurut Eko Medianto, kalau akhir pekan memang demikian adanya. Penumpang-penumpang itu mau pulang dan liburan ke kota-kota besar di Aceh atau provinsi sebelah.

    Sekarang saya berada di ranjang paling atas. Jarak kening saya dengan plafon kamar cuma empat puluh sentimeter saja. Saya berharap saya tidak bermimpi buruk atau kalau bangun saya masih ingat bahwa saya sedang tidur di kapal. Goyangannya terasa sekali. Berkali-kali bangun, jam masih belum menunjukkan waktu shubuh. Saya sampai pada suatu titik berharap segera mendengar pengumuman dari pengeras suara yang memberitahukan kepada para penumpang bahwa kapal sebentar lagi akan berlabuh. Tapi itu tidak pernah terjadi. Bahkan kalaupun ada pengumuman itu tentang penumpang yang kehilangan hp.

    Pada waktunya semua kapal akan berlabuh pada dermaga yang dicinta. Jauh ataupun dekat. Lama ataupun sebentar. Sekarang ataupun nanti. Sejatinya karena dermaga tempatnya ia bermula. Anak akan kembali kepada ibunya. Musafir akan kembali kepada tanah kelahirannya. Dan semua yang hidup akan kembali kepada Sang Pemilik Kehidupan. Dari titik nol menuju yang tak terhingga. Jeda itulah yang dinamakan dengan waktu. Detik ini, sebulan lagi, setahun dua tahun atau kapan? Di atas gelombang waktu itulah bisa tidak manusia itu bersabar dengan segala ketetapan yang mengaturnya, yang menghendakinya.

Semua akan kembali dan pasti kembali. Namun cara setiap yang berjiwa akan kembali itulah yang akan berbeda-beda. Semuanya kembali kepada pilihan. Karena manusia punya hak prerogatif untuk memilih pilihannya. Hanya jiwa yang senantiasa memohon kepada Sang Pemberi Petunjuk dengan lantunan setiap hari “tunjukkanlan aku kepada jalan yang lurus” yang akan menemukan ketenangan saat kembali ke pelabuhan yang abadi nanti.

Pelabuhan Labuhan Haji pada pukul delapan pagi terlihat ramai. KMP Teluk Sinabang telah melemparkan tali tambatannya. Para penunggu sudah berjejalan di dermaga. Terutama para awak angkutan umum yang menawarkan jasa angkutan ke Banda Aceh dan Medan. Mobil yang akan mengantarkan kami ke Tapaktuan sudah menunggu satu jam lalu. Kapal ini terlambat datang. Ombak, arus laut, dan angin memengaruhi lajunya. Tapi syukurlah kami dapat menginjakkan kaki di daratan dengan selamat.


Pelaminan Khas Simeulue (Foto Koleksi Pribadi).


Sinabang-Labuhan Haji (Olah dari Google Maps)


Pemandangan di Sekitar Dermaga Labuhan Haji (Foto Koleksi Pribadi).


Dermaga Labuhan Haji (Foto Koleksi Pribadi).

Suasana pagi jalanan menuju Tapaktuan masih lengang dan terasa hangat. Panas menyengatnya nanti kalau sudah jam satu hingga empat sore. Itu pun saya tidak boleh mengeluh. Karena jawaban atas keluhan saya adalah sebuah nasihat yang luar biasa, “Ini tak seberapa dibandingkan dengan panas di Padang Mahsyar. Saat matahari cuma sejengkal di atas kepala kita.” Nasihat ini keluar dari mulut seorang Yan Permana, Pasijan Account Representative KPP Pratama Tapaktuan. Wuidih…otomatis sudah tak ada jawaban lain yang bisa membantahnya. Bukan karena Yan Permananya tapi karena nasihat berat ini. Nasihat yang meluluhlantakkan, melemesdedeskan, membungkam ego bicara saya.

Atau ketika saya mengeluh, “Jalanan Tapaktuan ini sepi sekali.” Dan seorang Suardjono—Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Tapaktuan—pun bisa membuat seorang Aristoteles terdiam dengan filsafatnya ini, “Masih tak seberapa dengan sepinya alam kubur.” Wuidih…berat…berat…Dalam waktu yang tidak terlalu lama dua orang teman saya ini bicaranya seperti almukarram asysyaikh al’allamah al’alim alfaqih alhabib fulan hadanallah waiyyahu. Mereka masih waras. Saya juga. Insya Allah.

Tapaktuan, kami datang kembali.

***

Riza Almanfaluthi

    dedaunan di ranting cemara

    13.20 14 Januari 2014

 

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in CATATAN SENIN KAMIS, Foto, Rihlah RizaTagged account representative, aceh, Ahmad Farhan Hamid, banda aceh, dekorasi pelaminan simeulue, dekorasi simeulue, jailani, kantor pelayanan pajak pratama tapaktuan, Kepala DPPKAD, Ketua MPR RI, KMP Teluk Sinabang kembali, kpp pratama tapaktuan, Labuhan Haji, medan, Nahkoda Eko Medianto, Pelabuhan Labuhan Haji, pelabuhan Singkil, pelaminan simeulue, Pemerintah Kabupaten Simeulue, Perjalanan ke simeulue, perjalanan ke tapaktuan, perjalanan menuju simeulue, perjalanan menuju tapaktuan, Sekda Naskah bin Kamar, Sinabang-Labuhan Haji, Sinabang-Singkil, Suardjono, tapaktuan, yan permanaLeave a comment

RIHLAH RIZA #14: MASING-MASING PUNYA CERITANYA

Posted on Saturday, 30 November 2013Friday, 6 December 2013 by Riza Almanfaluthi

RIHLAH RIZA #14: MASING-MASING PUNYA CERITANYA

 
 

 
 

Di pertengahan Juli, di sebuah pantai di utara Jakarta, Ancol, kami berlima menikmati liburan akhir pekan. Kami mengambil lokasi paling timur tempat wisata terkenal di Jakarta ini. Sudah lama kami tak menghirup aroma laut sejak bertahun-tahun lampau. Kami ingin mendengar, melihat, dan merasakan deburan ombak yang menghantam pinggiran pantai.

Di atas pasir putih yang sengaja didatangkan dari tempat lain untuk memperindah pantai ini, saya dan istri duduk-duduk sambil mengawasi anak-anak mandi dan main bola. “Kita tak seharusnya di sini. Ini bukan pantai yang kita cari. Mana ombaknya coba?” cetus saya sambil memandangi bibir pantai yang tidak ada sama sekali ombaknya itu. “Yang ada cuma riak,” tambah saya. Istri saya tidak berkomentar apa-apa.

Tiga bulan kemudian orang yang mencari-cari ombak itu dikasih sama Allah pantai putih bukan imitasi plus ombak yang besar dan bergulung-gulung. Muntah-muntah dah tuh.

 
 

Di sebuah senin di awal September, di sebuah kota, Pekanbaru, Riau. Asap dari kebakaran lahan dan hutan masih menyelimuti kota itu. Asap yang selalu menjadi agenda tahunan kota dan dampaknya hingga ke negeri tetangga. Seorang petugas pajak tetap berangkat ke kantor seperti biasanya menembus pekatnya asap yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti iritasi mata dan sesak nafas itu. Ada ribuan orang mengalami hal ini.

“Ah, kapan saya bisa menghirup udara yang bersih? Kapan mata bisa melihat tanpa rasa perih?” pikir petugas pajak itu dalam hati. Tujuh minggu kemudian orang yang mendamba kebersihan udara dan sehatnya mata itu tiba di sebuah daerah yang berhawa segar dan memanjakan mata karena hutannya yang hijau dan lautnya yang berubah-ubah warna.

 
 

Di sebuah sudut Kota Bekasi, pegawai pajak yang satu ini seperti biasanya punya tugas untuk melakukan kunjungan kepada Wajib Pajak. Untuk itu ia bersama-sama temannya sering menaiki kendaraan berplat merah yang telah disediakan kantor. Sayangnya mobil dinas itu butut dan jauh dari layak apalagi kenyamanan. Tetapi tetap bisa dipakai. Tentunya sebagai petugas pajak yang baik dan berdedikasi keadaan itu tak menjadi masalah. Tugas negara tetap yang utama. Kepentingan pribadi bukanlah segala. Bukan tujuan. Inilah cerminan pegawai yang berintegritas dambaan masyarakat.

“Kapan ya dapat mobil dinas baru?” mungkin itulah yang terbersit dalam pikiran manusiawinya saat menyusuri jalanan di Bekasi yang cenderung panas, berdebu, berasap yang berasal dari kendaraan bermotor dan pabrik. Beberapa waktu kemudian orang yang mendambakan mobil dinas yang pantas untuk menunjang aktivitasnya yang padat sebagai seorang account representative kantor pajak itu mendapatkan mobil dinas yang jauh lebih baik di sebuah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang letaknya jauh dari ibu kota provinsi apatah lagi ibu kota negara.

 
 

Masing-masing punya ceritanya. Dan Allah mengabulkan semua pinta kami, dengan sadar atau tanpa sadar kami. Di sinilah kami bertiga ditempatkan. Di sebuah daerah yang bernama Tapaktuan. Di kantor pajak yang bernama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan.

Kami punya misi sama: ngumpulin duit buat negara. Tepatnya begini, saya jadi tukang nagih utang pajak. Orang kedua punya tugas memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan sebaik-baik pelayanan. Orang ketiga mikirin dapat duit dari objek pajak yang mana lagi buat negara.

Orang bijak pernah berkata, “Tindakanmu saat ini menentukan masa depanmu.” Ini bisa berarti bahwa apa yang terjadi saat ini adalah buah dari usahamu di masa lalu. Ini bisa berarti pula bahwa celetukan kami semuanya didengar dan dikabulkan oleh Allah dengan sebaik-baik pengabulan.

Masing-masing punya ceritanya. Itu terungkap saat kami melewati Pantai Cemara Tapaktuan sehabis kunjungan ke Markas Batayon Infanteri 115/ Macan Leuser dalam rangka pembicaraan kegiatan internalisasi corporate value. Rencananya kantor kami akan bekerjasama dengan mereka dalam penyelenggaraan acara itu.

 
 


Mereka yang punya cerita tentang Bekasi, Pekanbaru, dan Ancol. (Foto koleksi pribadi)


Kami bertiga di Pantai Cemara Tapaktuan (Foto koleksi pribadi)

Kok lewat pantai? Ngapain? Piknik? Kalau piknik mah bawa makanan lalu gelar tikar dan makan-makan di pinggir pantai. Sudah dibilang di awal bukan kalau Pantai Cemara saat ini menjadi jalan alternatif dari Tapaktuan menuju Pasie Raja karena jalan utamanya mengalami longsor. Jadi bolehlah sejenak, sembari lewat, kami ambil gambar yang kelak akan menjadi sejarah buat kami bertiga.

Masing-masing punya ceritanya. Masing-masing punya harapannya. Masing-masing punya mimpi. Yang ingin cepat menjadi nyata sebagaimana Allah mengabulkan dengan cepat semua celetukan kami.

Suatu hari datang manusia jelmaan malaikat. Ia meminta kami menyebut satu permintaan yang akan dikabulkan langsung. Mungkin masing-masing akan bilang, “Pulangkan saya.” Malaikat itu berkata, “Atas seizin Allah.” Blop…semua hilang dari Pantai Cemara. Sekarang mereka sudah berada di rumah asal masing-masing.

Jalan cerita seperti ini lebih bagus daripada satu yang terakhir di antara kami menyebutkan permintaannya begini: “kembalikan mereka untuk menemani saya di sini.” Blop…dua orang di antara kami yang sudah ada di rumah kaget karena mereka ternyata kembali lagi di Tapaktuan.

“Mengapa kau lakukan itu kepada kami?” tanya mereka yang sudah bersorak-sorai gembira kumpul dengan keluarga dan baru saja mengambil es teh manis berembun di dalam kulkas.

“Sadarlah, penerimaan kantor ini lagi anjlok. Tenaga kalian sangat dibutuhkan negara di sini,” katanya cool.

Satu orang di antara kami telah sukses membuat dua di antara kami cemberut sepanjang masa. Satu orang yang dicari dan didamba negara. Seperti dambaan Soekarno dulu yang pernah berkata, “Beri aku seribu orang tua, niscaya kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku sepuluh pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Jangan dianggap serius. Ini sekadar gurauan. Karena gurauan membuat kami tetap waras. Menjaga kewarasan di tempat seperti ini sangatlah penting. Butuh hormon-hormon berlebih seperti melatonin dan oksitosin yang mendatangkan rasa tenang dan nyaman. Selain itu butuh hormon serotonin dan dopamin sebagai antidepresan. Hormon-hormon itu dihasilkan secara murah dengan tertawa. Jangan halangi kami untuk tertawa di sini. Haghaghag…

Sebuah colekan datang dari istri di facebook, “Seberapa lama mushaf terbiarkan tertutup dan tak terbaca isinya olehmu sahabat? Satu dua hari? Atau satu dua minggu? Atau satu dua bulan? Berharap tak ada yg menjawab satu dua tahun.” Ini sebuah pemberitahuan yang menghentikan tawa. Ini merupakan penyadaran dari ketidaksadaran kalau membaca Al-Qur’an itu adalah obat yang menenangkan, menyamankan, dan antidepresan sejati.

Saya meraba saku. Di saku ada hp. Di dalam hp ada aplikasi. Di aplikasi ada ayat-ayatNya. Sudah berapa lama tak terbaca?

 
 

***

 
 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

masih waras

Tapaktuan, 30 November 2013

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in CATATAN SENIN KAMIS, Foto, Rihlah RizaTagged account representative, Ancol, kantor pelayanan pajak pratama tapaktuan, Kota Bekasi, kpp pratama tapaktuan, macan leuser, Markas Batayon Infanteri 115, Pantai Cemara tapaktuan, Pekanbaru, perjalanan ke tapaktuan, RiauLeave a comment

HATI-HATI KALAU BELI PERUSAHAAN

Posted on Friday, 11 May 2012Sunday, 7 October 2012 by Riza Almanfaluthi

HATI-HATI KALAU BELI PERUSAHAAN

Saat di KRL Commuter Line petang ini saya dapat email dari Fadly seperti ini:

Dears Riza

Pada awal February 2012 saya membeli perusahaan seharga Rp 130 juta dari teman saya sendiri, jauh sebelum akad memang saya menanyakan kelengkapan dokumen termasuk hal pajak, dan menurut dia semua komplit dan pajak tidak ada masalah(saya punya bukti-bukti negosiasi by sms dengan dia)

Namun setelah akad dan perubahan akta keluar, memang benar data-data lain komplit, namun yg jadi masalah adalah pajak.

Karena semenjak tahun 2009-2011 perusahaan tersebut memang tidak pernah lapor pajak (dikarenakan perusahaan pada tahun 2009-2011 itu vacum dan tidak beroperasi dikarenakan pemiliknya mengalami kebangkrutan modal).

Terlebih sekarang setelah saya selidiki kembali, ternyata ada kewajiban-kewajiban dulu yang tidak dibayarkan, sehingga terhutang pajak mencapai 100 juta.

Untuk itu saya harus bagaimana dengan situasi ini, dikarenakan saya pertama sudah dibohongi oleh teman, ke dua nya perusahaan baru akan saya gerakkan kembali tapi pajak terhutang sudah sebegitu besarnya.

Mohon agar dapat memberikan solusi nya.

Salam,

Fadly

*Stress karena pajak (ilustrasi dari photobucket)

    Yang sering disepelekan orang saat beli perusahaan adalah mengabaikan masalah pajaknya. Kalau yang beli adalah perusahaan gede tentu mereka akan berhati-hati saat beli perusahaan. Tetapi jangan dikira perusahaan sekelas Penanaman Modal Asing menerapkan kehati-hatian saat membeli perusahaan. Biasanya yang sering terjebak dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian adalah mereka yang beli perusahaan karena pertemanan.

    Saya pernah menjumpai seorang direktur asing yang kelimpungan saat dilakukan konseling oleh saya sewaktu masih jadi Account Representative. Dia enggak sanggup menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar tahun lalu karena keuangannya dikuras habis untuk bayar utang pajak lima tahun lalu.

Dia enggak tahu kalau perusahaan yang dibeli dari temannya itu punya masalah pajak yang bejibun. Ujung-ujungnya, dari mulut karyawannya, terendus kalau dia mau bubarkan perusahaan ini dengan meninggalkan utang pajak yang banyak lalu mendirikan perusahaan baru.

Memangnya gampang mendirikan perusahaan baru dengan meninggalkan jejak utang pajak? Sampai saat ini administrasi pajak masih belum bisa memfilter pemegang saham hitam sewaktu mendaftarkan perusahaan barunya untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi belum ada sistem peringatan untuk menolak permohonan NPWP perusahaan yang pengurus atau pemegang sahamnya punya utang pajak di perusahaan lama. Juga karena belum ada payung hukumnya.

Jadi apa yang harus dilakukan oleh kita saat mau beli perusahaan agar tidak terulang kejadian seperti Fadli dan direktur asing itu? Jangan mudah percaya saat penjual bilang urusan pajak beres semua.

Pembeli harus mengetahui seberapa besar utang pajak yang masih ada dan histori pelaporan pajaknya. Atau dengan kata lain minta tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SKF ini adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Tetapi permintaan SKF ini dalam ketentuan yang ada yaitu PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, hanya untuk Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. Jadi untuk Wajib Pajak lain yang tidak dalam rangka proses pengajuan tender pemerintah tidak bisa untuk mendapatkan SKF.

Lalu bagaimana untuk dapat mengetahui utang dan histori pelaporan pajak itu? Buat surat ke KPP. Surat itu harus diajukan dan ditandatangani oleh pengurus lama perusahaan yang mau dibeli. Surat tidak bisa diajukan oleh selain pengurus atau pihak luar perusahaan dikarenakan DJP berkewajiban menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.

Apa isi surat tersebut? Tentu meminta keterangan jumlah utang pajak yang masih belum dibayar dan kewajiban pelaporan apa saja yang belum dilaksanakan. Itu secara formalnya.

Secara informalnya pengurus datang ke Seksi Penagihan KPP minta jumlah utang pajak dan datang ke Account Representative untuk mengetahui data tentang pelaporan perusahaan. Biasanya mereka akan memberikan informasi itu dengan senang hati karena termasuk dalam tugas mereka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Yang penting meyakinkan kepada pihak pajak—petugas di Seksi Penagihan dan Account Representative—bahwa yang datang adalah benar-benar pengurus perusahaan.

Jadi saat kita jadi pembeli pastikan bahwa informasi itu sudah ada di tangan penjual. Kalau enggak, ya sudah jangan berjudi. Lebih baik buat perusahaan baru saja. Pun , kalau informasi itu ada pastikan pula bahwa informasi itu adalah informasi terkini, bukan informasi lawas.

Informasi utang pajak tentu sudah jelas diperlukan untuk mengetahui jumlah berapa pajak yang mesti kita bayar. Informasi tentang kewajiban pelaporan adalah untuk mengetahui masih adakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang belum dilapor. Dengan demikian kita akan tahu jumlah sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Kalau hanya mengetahui jumlah utang pajak saja kita tidak bisa antisipasi berapa besar lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar denda dan bunga.

Bagaimana dengan kasus Fadli yang sudah terjadi itu? Saya tidak menyoroti kasus penipuan itu. Ada dua alternatif yang bisa saya sodorkan.

Alternatif pertama, lanjutkan perusahaan tersebut dengan risiko membayar semua utang pajak yang timbul. Hubungi Seksi Penagihan dan utarakan niat untuk melunasi dengan cara mencicilnya. Perhitungkan resiko bunga karena telat bayar utang pajak.

TOTAL UANG YANG KELUAR = UTANG PAJAK + BUNGA TELAT BAYAR + SANKSI ADMINISTRASI

Menurut saya alternatif pertama: RIBET. Bisa habis lebih dari Rp150 juta karena bunga telat bayar saja dapat lebih dari 48%.

Alternatif kedua adalah tinggalkan perusahaan ini dan buat perusahaan baru lagi. Fadly cuma kehilangan uang Rp130 juta. Ongkos mendirikan perusahaan baru tidak sebanding dengan biaya yang timbul jika meneruskan perusahaan tersebut serta pikiran memikirkan petugas pajak yang terus menerus menagih utang pajak dan meminta kewajiban lain. Terkecuali memang keuntungan yang akan didapat dapat menutupi seluruh utang pajak.

Demikian. Semoga bisa dimengerti. Kurang lebihnya mohon maaf.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

22.15 10 Mei 2012

Tulisan ini adalah opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan institusi tempat penulis bekerja.

Pertama kali diupload di kompasiana.

KRL, Commuter Line, petang, pajak, Penanaman Modal Asing, konseling, Account Representative, Pajak Pertambahan Nilai, PPN, Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP, tax clearance, Surat Keterangan Fiskal, SKF, Kantor Pelayanan Pajak, KPP, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, Surat Pemberitahuan, SPT, sanksi adminsitrasi, denda, bunga

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in Masalah PerpajakanTagged account representative, bunga, commuter line, denda, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, kantor pelayanan pajak, konseling, kpp, krl, nomor pokok wajib pajak, NPWP, pajak, pajak pertambahan nilai, Penanaman Modal Asing, petang, PPN, sanksi adminsitrasi, SKF, spt, Surat Keterangan Fiskal, surat pemberitahuan, tax clearanceLeave a comment

Bukan Don Corleone

Posted on Saturday, 31 March 2012Tuesday, 8 May 2012 by Riza Almanfaluthi

BUKAN DON CORLEONE

 

 

    Hari sabtu memang enak sekali kalau diawali dengan bangun lebih dini, terus keluar menghirup udara bersih, melangkahkan kaki ke masjid, silaturahmi dengan jamaah shubuh, lalu baca Alqur’an sedikit, dan setelah itu buka-buka email sebentar. Apalagi kalau menemukan email yang enggak bikin pusing seperti ini.

 

Salam pak Riza,

 

Saya mengucapkan terima kasih atas semangat Bapak yang berkenan membuka konsultasi gratis bagi kami-kami yang mungkin tidak mampu membayar konsultan pajak.

 

Mungkin saya langsung saja ke pertanyaan saya:

1. Adakah batasan berapa kali jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk meminta bertemu dengan Account Representative (AR) untuk konsultasi selama jam kantor per bulan?

2. Apakah AR boleh menolak pertemuan dengan Wajib Pajak?

3. Apakah AR bebas menggunakan angka apa aja dalam perhitungan metode jangkar? (angka yang bukan berasal dari sumber seperti BPS atau instansi terkait lainnya, dengan kata lain suatu data yang sumbernya tidak dapat diketahui kredibilitasnya?)

 

Terima kasih banyak Pak Riza. Mohon petunjuknya.

 

Salam,

Frenky

 

    Pak Frenky yang saya hormati, terima kasih juga atas emailnya. Saya berusaha jawab sebisa mungkin pertanyaannya.

    Saya dulu AR juga. Selama itu saya tidak pernah membatasi diri jika ada Wajib Pajak yang ingin bertemu Insya Allah. Karena memang tidak ada batasan jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk berkonsultasi kepada AR.

Yang saya batasi adalah tempat pertemuannya. Karena ini adalah kaitannya dengan urusan kantor maka tempat pertemuan itu harus di kantor saya. Tidak bisa di kantor Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Wajib Pajak. Terkecuali jika ada surat tugas dari kepala kantor saya. Kalau tidak maka pertemuan itu adalah pertemuan liar. Saya pun bisa dianggap sebagai petugas liar.

Makanya seringkali saya menolak ajakan berkonsultasi di kantin atau tempat makan mana pun untuk membicarakan urusan Wajib Pajak. Bahkan ketika Wajib Pajak menyatakan bahwa rendezvous ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan pajak atau dengan kata lain sekadar pertemanan, saya katakan No untuk itu. Semata-mata ini untuk menjaga profesionalitas saja.

Jadi Pak Frenky, kalau mau ketemu dengan AR di jam kantor ketemu saja di kantornya. Tidak ada batasan berapa kalinya. AR akan dengan senang hati menerimanya. Tentu jika AR tidak ada jadwal untuk meeting, piket di frontdesk, advisory visit, sosialisasi, dan tugas-tugas ad-hoc lainnya.

Kebanyakan dari Wajib Pajak yang dulu saya bina dan awasi biasanya berkunjung sebulan sekali bertepatan dengan saat mereka melaporkan SPT. Itu pun tidak banyak. Karena biasanya mereka juga sudah sering berkonsultasi dengan saya melalui telepon.

Dan terkait dengan pertanyaan kedua apakah AR bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak? Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak. Bisa iya bila memang waktu pertemuan yang Anda inginkan bertepatan dengan jadwal yang tidak bisa ditinggalkannya. Apalagi kalau sudah menyangkut dengan jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya, antara lain penyelesaian Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan lain-lainnya.

AR pun bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak terkait dengan masalah tempat seperti yang sudah diuraikan di atas atau juga karena dikhawatirkan akan bersinggungan dengan kode etik atau nilai-nilai integritas dan profesionalitasnya. Atau khawatir akan mempengaruhi penilaian objektifnya terhadap Wajib Pajak serta dengan tugas yang sedang diselesaikannya. AR bukan seperti Don Corleone yang bisa dimintai pertolongannya setiap saat dan bilang iya serta mampu memecahkan masalah pada saat itu juga. Senyatanya memang kami, saya dan AR serta teman-teman pajak lainnya bukanlah mafia.

 


 

AR bisa juga tidak boleh menolak, karena memang pada dasarnya tugas pokok AR selain melakukan pengawasan juga adalah memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak. Konsultasi bisa via telepon atau bertatap muka langsung. Oleh karena itu Pak Frenky, kalau mau ketemu, maka ketemu saja dengan AR. Tak perlu sungkan-sungkan dan juga khawatir dengan penolakan AR.

Jadi pada intinya AR tidak bisa menolak bertemu dengan Wajib Pajak hanya karena alasan pribadi seperti jengkel karena Pak Frenky terus menerus datang kepadanya setiap waktu seperti berondongan peluru dari StG-44 yang dipakai tentara Nazi dulu di Perang Dunia ke II.


 

Sedangkan untuk pertanyaan ketiga jawabannya adalah ya. AR bebas menggunakan angka apa saja dalam perhitungan metode jangkar. Informasi angka ini bisa berasal dari data mentah Wajib Pajak sendiri yang diberikan secara sukarela kepada AR sebagai hasil kunjungan pembinaannya. Bisa juga data dari asosiasi industri atau bisnis tertentu. Bisa juga data resmi pemerintah dari kementerian lain. Bisa juga dari data bisnis yang dimiliki oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang didapat dari penyedia informasi bisnis komersial internasional. Bahkan dari skripsi atau tesis mahasiswa juga it’s oke.

Ohya perlu diketahui buat pembaca lainnya apa sih yang disebut dengan metode jangkar? Mengutip Purwanto, metode jangkar kegiatan usaha yang didefinisikan oleh Direktorat PKP adalah sesuatu yang digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan output atau produksi yang apabila sesuatu tersebut tidak ada maka kegiatan usaha tidak berjalan/terganggu, yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output/volume kegiatan usaha.

Karakteristik jangkar kegiatan usaha bisa diidentifikasi sebagai berikut: mutlak ada dalam kegiatan usaha, dan/atau Ikut dalam kegiatan usaha, dan/atau fungsinya sangat signifikan dan dibutuhkan dalam kegiatan usaha, dan/atau relatif dapat diukur dan dihitung secara pasti, dan/atau; yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output /volume kegiatan usaha.

Contoh jangkar pada beberapa jenis usaha :

  • Pabrikasi (manufaktur) : pemakaian bahan baku , pemakaian solar, dan sebagainya.
  • Perhotelan : jumlah kamar.
  • Angkutan/transportasi : jumlah alat angkut, jumlah konsumsi bahan bakar, dan sebagainya.
  • Jasa laundry : jumlah mesin cuci, kapasitas produksi mesin cuci, jumlah pemakaian sabun, dan sebagainya.
  • Perkebunan : luas lahan, jumlah tanaman per hektar, dan sebagainya.

 

     Untuk apa metode ini? Semata-mata sebagai upaya penggalian potensi perpajakan yang dilakukan AR melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

    Jadi Pak Frenky, semua data itu bisa diambil dari mana saja. Terserah AR. Yang terpenting adalah sebelum itu dipublikasikan kepada Wajib Pajak maka AR tentunya harus menganalisisnya terlebih dulu dan menjadikan data itu menjadi data yang matang dan bisa disantap. Jadi Pak Frenky tak perlu khawatir dengan penetapan serta merta surat ketetapan pajak yang didasarkan dari metode jangkar itu. Tidak mungkin. Karena sebelum itu ada jalan panjang yang ditempuh oleh AR seperti surat menyurat dan konseling.

    Itu saja Pak Frenky semoga bisa dimengerti. Dan semoga tulisan ini bermanfaat buat semuanya.

    Allahu’alam bishshowab. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Tuhan.

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

11.59 31 Maret 2012

 

Diunggah pertama kali di: http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/31/bukan-don-corleone/

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in CATATAN SENIN KAMIS, Masalah PerpajakanTagged account representative, ar, dirjen pajak, ditjen pajak, DJP, don corleone, mafia, pajak, tugas arLeave a comment

MENJAWAB TRINITY TRAVELLER

Posted on Monday, 26 December 2011Tuesday, 8 May 2012 by Riza Almanfaluthi

MENJAWAB TRINITY TRAVELLER

    Di Twitternya (21/12), Trinity Traveller (Penulis Buku The Naked Traveller, nama lengkapnya tak perlu saya tulis di sini) ngetwit begini: Udahan dulu ah ngamuknya ttg #pajak. Yg jelas gue SEBEL, MARAH, KECEWA!!!. Tak lama dia ngetwit lagi: Teman2 kantor #pajak yg mau berbaik hati menolong gue, mohon email ke naked.traveler@gmail.com Terima kasih. *terharu*.


    Ya sudah saya tawarkan bantuan untuk sedikit mengurangi kesebalannya, kemarahannya, dan kekecewaannya. Emang ada apa lagi dengan pajak? So, Saya kirim email dan inilah balasannya. Enggak ada yang dikurangin atau dilebihin.

 

Hai,

Saya sangat berterima kasih Anda mau bantuin saya ttg pajak, bukan menghujat2 🙂

Saya memang bego soal pajak, pdhl niatnya beneran mau jadi wajib pajak yg baik.

Izinkan saya menerangkan masalah saya yaa..

– Saya terdaftar di kantor pajak Pratama Cipulir Kby Lama, 6 digit akhir NPWP saya adalah xxx.xxx

– Saya adalah seorg freelancer, tanpa penghasilan tetap, tdk bekerja di perusahaan tetap.

– Utk pengisian SPT atas NPWP saya tdk masalah krn ada yg bantu mengisikan setiap tahun. Saya juga selalu minta surat potong bukti pajak dari klien yg meng-hire saya utk menulis.

– SPT 2009 yg saya laporkan kelebihan bayar tp ketika saya diminta utk klarifikasi di kantor pajak saya tidak bisa datang (biasaa, lg traveling) shg akhirnya saya lah yg harus membayar pajak kurang bayar.

– Dua kali saya mau bayar pajak itu di Bank DKI kantor pajak, dua2nya ditolak dg alasan harus pake formulir (entah apa) dan pas bank tdk terima lagi di atas jam 12 siang. Akhirnya saya lupa2 terus, sampai saya terima surat peringatan minggu yl.

– SPT 2010 saya kelebihan bayar dan belajar dari pengalaman sebelumnya, saya datang utk klarifikasi. Hasilnya stelah dioprek2, kantor pajak dan saya sama2 menyetujui bhw saya kelebihan bayar dan negara utang ke saya.

– Di situ lah saya baru tahu bahwa saya kena denda Rp 100 ribu/bln (jd total Rp 1,2 jt/th) krn saya tdk melaporkan SSP bulanan. Lalu saya diberi segepok formulir SSP yg katanya harus disetor ke kantor pajak sekaligus spy ga repot asal disetor sbln sebelumnya (misalnya setor di bln Jan utk Feb, dst). Saya disuruh isi nihil utk PPH pasal 25 dg kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 100 –> ini apaan saya ga ngerti.

– Nah, hari ini saya ke kantor pajak utk membayar pajak 2009 dan setor SSP itu, yg hasilnya saya malah dimarahin balik sama petugas loket kantor pajak krn katanya blm ada di sistem. Saya jg disuruh menghub AR saya utk SSP, yg ketika saya tanya AR sayasiapa, mrk jg ga tau siapa 😦

– Petugas lain menyuruh saya tetap tiap bulan datang ke kantor pajak utk setor SSP atau dikirim via pos tiap bulannya –> info ini berbeda dg info dr petugas kantor pajak pas urus SPT.

– Petugas bank DKI yg bilang tutup jam 12 itupun bilang bhw utk bayar pajak, saya harus minta formulir ke loket, dan petugas loket jg ga tau saya harus pake formulir apa sampe dia tanya org di sebelahnya dan saya diberi formulir SSP lagi.

– Saya sudah keburu kesal krn mengantri lama (10 loket cuma dilayani 1 org) tapi petugas2nya tdk memberikan saya solusi shg saya ngamuk2 di twitter tadi :((

Pertanyaan saya:

– Bgmn cara saya bayar pajak 2009? Saya cuma diberi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dan surat peringatan, dan ini tdk diterima oleh bank DKI.

– Bgmn cara agar saya tdk kena denda Rp 100rb/bln? Bgmn sebenarnya proses SSP itu spy saya ga repot bolak-balik tiap bulan?

– Bulan Okt 2012 saya berencana traveling ke luar negeri selama setahun penuh, bgmn saya mengurus pajak tahunan saya?

Sebenarnya permasalahannya sepele bagi Anda, tapi sungguh saya nggak ngerti! :((

Jadi mohon bantuan Anda utk membantu saya menerangkan.

Terima kasih banyak!

****

    Itu email dari Trinity Traveller, dan saya berusaha menjawab sebisa dan semampu saya. Yang bisa jawab dengan tepat dan banyak tentunya adalah petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama XXX.

    Saya unggah email dari Trinity dan jawaban saya supaya bisa diambil pelajaran buat Wajib Pajak yang lain. Maksudnya sekalian belajar pajak. Mumpung di blog ini saya terbiasa mengelola berbagai pertanyaan pajak dari pembaca blog saya. Biasanya kalau ada pertanyaan yang menarik dari penanya saya tulis ulang dan saya tampilkan di halaman utama blog. Tidak sekadar menjawabnya di halaman Konsultasi Pajak.

    Berikut balasan saya. Semoga bermanfaat.

 

Trinity: Hai,

Riza: Hai Juga


Trinity: Saya sangat berterima kasih Anda mau bantuin saya ttg pajak, bukan menghujat2 🙂

Riza: Sama-sama. Selagi ada yang bisa dibantu, saya bantu. Emangnya
ada yah yang menghujat-hujat Mbak Trinity.


Trinity: Saya memang bego soal pajak, pdhl niatnya beneran mau jadi wajib pajak yg baik.

Riza: Good Mbak. Niat yang baik. Kalau saja semua warga negara seperti Mbak.


Trinity: Izinkan saya menerangkan masalah saya yaa..

– Saya terdaftar di kantor pajak Pratama XXX, 6 digit akhir NPWP saya adalah xxx.xxx

– Saya adalah seorg freelancer, tanpa penghasilan tetap, tdk bekerja di perusahaan tetap.

Riza: Keterangan ini sangat bermanfaat.

Trinity:
– Utk pengisian SPT atas NPWP saya tdk masalah krn ada yg bantu mengisikan setiap tahun. Saya juga selalu minta surat potong bukti pajak dari klien yg meng-hire saya utk menulis.

Riza: Ini sudah betul. Setiap kali dipotong pajak oleh Klien maka bukti pemotongannya harus diminta, sebagai kredit pajak diakhir tahun nanti. Penting banget. Good juga kalau sudah tidak ada masalah dalam pengisian SPT Tahunan karena ada yang bantu. Itu saja dulu Mbak. Yang lain menyusul Insya Allah.

Trinity:

– SPT 2009 yg saya laporkan kelebihan bayar tp ketika saya diminta utk klarifikasi di kantor pajak saya tidak bisa datang (biasaa, lg traveling) shg akhirnya saya lah yg harus membayar pajak kurang bayar.

Riza:
Betul Mbak, SPT Tahunan Orang Pribadi Mbak lebih bayar. Lebih bayarnya karena berdasarkan perhitungan total pajaknya lebih kecil daripada kredit pajak yang telah dipotong oleh klien sehingga sekali lagi jadi LEBIH BAYAR (LB).  Atas LB itu maka dapat dikembalikan tetapi melalui mekanisme pemeriksaan. Dalam mekanisme ini Wajib Pajak dipanggil untuk diminta pinjam buku atau rekening koran Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajaknya. Atau dimintai keterangan apabila ada hal yang kurang jelas. Jadi ketika Mbak tidak datang bisa jadi pemeriksa memeriksa berdasarkan data-data minim yang dimiliki pemeriksa saja. Sehingga timbul SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) itu. Ini kemungkinannya. Dan ketika timbul SKPKB maka timbul utang pajak yang harus dibayar oleh Mbak Trinity.

Trinity:

– Dua kali saya mau bayar pajak itu di Bank DKI kantor pajak, dua2nya ditolak dg alasan harus pake formulir (entah apa) dan pas bank tdk terima lagi di atas jam 12 siang. Akhirnya saya lupa2 terus, sampai saya terima surat peringatan minggu yl.

Riza:
Ya Betul, ketika Mbak Triniti mau bayar pajak maka ada formulir yang harus diisi yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). SSP itu terdiri dari lima rangkap. Mbak Trinity bisa minta itu ke Seksi Pelayanan KPP yang baisanya satu lantai dengan Bank DKI Kantor Pajak.

Ohya, sekadar pengingat saja bahwa BANK DKI itu insitusi di luar kantor pajak dan di sana cuma numpang stan saja (bahasa sederhananya demikian) di KPP, jadi bukan institusi pajak.

Kembali lagi ke permasalahan. Maka setelah SSP itu diisi dengan benar (karena harus benar mengisinya jika salah dan sudah disetor ke bank nanti tambah ribet lagi mekanisme pembetulannya) dengan mengisi NAMA, NPWP, kode Jenis setoran, kode jenis pajak, nomor ketetapan pajaknya maka barulah Mbak Trinity mendatangi Bank DKI (atau bank mana saja yang sudah online dengan DJP).

Ohya, jika cara pengisian masih belum dimengerti oleh Mbak Trinity maka mbak Trinitiy bisa tanya kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP atau kepada Account Representative Mbak Trinity. Atau jika masih ribet tanya secara detil kepada saya juga bisa.

Tentang masalah Account Reprensentative (AR) maka selayaknya Mbak Trinity mengetahui namanya siapa dan nomor teleponnya berapa. Karena AR tersebut mempunyai kewajiban untuk melayani keluhan Mbak Trinity. Mbak Bisa tanya nama AR itu ke Pegawai Seksi Pelayanan. Dan mohon ditunggu dengan sabar jika memang jawabannya tidak segera diterima oleh Mbak. Yang terpenting pula Mbak dapatkan CP-nya maka Mbak tak perlu lagi susah-susah untuk bertanya kepada orang lagi ketika mengalami kesulitan permasalahan perpajakan. Sekali lagi KANTONGI  nama AR itu. Petugas Seksi Pelayanan di sana pasti tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini.

Sekadar pemberitahuan, bahwa untuk pembayaran pajak maka pembayarannya dilakukan di bank. Banklah yang mempunyai jadwal setoran pajaknya. Dan KPP tidak bisa mengatur bank mengenai masalah jadwal pembayaran ini. Karena hal itu adalah masalah internal pihak bank. Biasanya bank membatasi jam pembayaran pajaknya mulai pagi sampai jam 12.00. Masing-masing bank punya jadwal yang berbeda.

Tentang surat peringatan maka surat peringatan itu kalau saya simpulkan adalah surat teguran yang menegur Mbak Trinity untuk segera membayar pajaknya. Demikian.

Trinity:

– SPT 2010 saya kelebihan bayar dan belajar dari pengalaman sebelumnya, saya datang utk klarifikasi. Hasilnya stelah dioprek2, kantor pajak dan saya sama2 menyetujui bhw saya kelebihan bayar dan negara utang ke saya.

Riza:
Nah, betul bukan kalau sesi klarifikasi adalah sesi penting dalam pemeriksaan tersebut. Jadi kalau data dan keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak mencukupi Insya Allah Pemeriksa Pajak akan menerima adanya kelebihan bayar pajak tersebut. Dan akan mengembalikannya kepada Mbak. Tentu dengan mekanisme atau prosedur yang telah ditentukan yaitu maksimal 1 bulan sejak SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) itu terbit.

Trinity:
– Di situ lah saya baru tahu bahwa saya kena denda Rp 100 ribu/bln (jd total Rp 1,2 jt/th) krn saya tdk melaporkan SSP bulanan. Lalu saya diberi segepok formulir SSP yg katanya harus disetor ke kantor pajak sekaligus spy ga repot asal disetor sbln sebelumnya (misalnya setor di bln Jan utk Feb, dst). Saya disuruh isi nihil utk PPH pasal 25 dg kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 100 –> ini apaan saya ga ngerti.

Riza: Ya betul, Petugas Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena Mbak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya. Itu mungkin untuk tahun pajak 2010 kali ya Mbak. Mbak diberi segepok formulir SSP supaya memudahkan Mbak tidak nyari-nyari lagi SSP kosong.

Sebenarnya mudah mengisinya. Tinggal isi Nama, NPWP, alamat, kode jenis setoran dan kode jenis pajak (kode yang diberikan oleh petugas pajak disana sudah betul, Mbak tinggal mengisinya). Kode Jenis Pajak 411125 menerangkan bahwa SSP ini adalah Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi. Sedangkan kode jenis setoran 100 menerangkan bahwa SSP tersebut untuk jenis setoran masa (bulanan). Teknis banget yah… Tapi tak apa-apa Mbak. Supaya Mbak lebih mengerti.

Ohya Mbak, jadi begini, perlu diketahui oleh Mbak. Kantor Pajak itu bukan tempat untuk menyetorkan pajak. Kantor Pajak (KPP) adalah tempat pelaporan pajaknya. Tempat untuk setor pajaknya di mana? yaitu di bank atau kantor pos. Merekalah yang menerima duit pajaknya. Kantor Pajak sekali lagi hanya jadi tempat ngelaporin: “nih gue sudah bayar pajak” Begitu Mbak.

Kalau ada yang harus dibayar setiap bulannya maka Mbak isi dulu SSP lalu pergi dulu ke bank, setelah setor baru ke KPP. Bahkan kalau banknya online (sekarang online semua) maka setelah setor ke bank, Mbak tak perlu lagi ke KPP karena SSP tersebut dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Tapi berhubung Mbak tidak ada pembayaran (NIHIL)  maka mau tidak mau harus datang melaporkannya sendiri, atau diwakilkan orang lain, atau kantor pos. Sampai saat ini sepengetahuan saya belum ada aturan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Mbak bisa sekaligus melapornya. Jadi datang ke KPP setiap bulan kudu dilakuin. Omong-omong, Mbak bisa minta pada orang yang buatin SPT Tahunan mbak untuk melaporkannya setiap bulan.

Kapan paling lambat setor pajak ke bank jika Mbak ada setoran? Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Contoh:
Masa Pajak Januari berarti paling lambat Mbak harus setor ke bank tanggal 15 Februari. Untuk bulan Februari maka paling lambat tanggal 15 Maret, dan seterusnya.
Terus untuk melapor ke KPP kapan? Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh:

Masa Pajak Januari 2012 paling lambat dilapor ke KPP tanggal 20  Februari.

Jika tanggal setor dan tanggal lapor jatuh pada hari sabtu atau libur, maka bisa ditunda paling lambat ke hari berikutnya. Gitu Mbak.

Trinity:

– Nah, hari ini saya ke kantor pajak utk membayar pajak 2009 dan setor SSP itu, yg hasilnya saya malah dimarahin balik sama petugas loket kantor pajak krn katanya blm ada di sistem. Saya jg disuruh menghub AR saya utk SSP, yg ketika saya tanya AR sayasiapa, mrk jg ga tau siapa 😦

Riza: Mohon dimaafkanlah kalau memang betul “dimarahin”. Kalau belum ada di sistem, saya tak bisa menjelaskan lebih lanjut Mbak. Berkenaan dengan AR, memang layak dan wajib Mbak punya CP-nya. Karena AR bisa membantu kesulitan Mbak. Minimal jadi tempat bertanya kalau ada permasalahan dan tempat meminta solusi. Tentang ketika mereka ditanya siapa ARnya dan dijawab tidak tahu. Maka saya bisa menghubungkannya dengan sebab: NAMA MBAK TIDAK ADA DALAM SISTEM. Karena jika tidak ada dalam sistem maka tidak akan ada pula nama AR yang menangani Wajib Pajak tersebut. Ini kemungkinannya.


Kalau sudah masuk dalam sistem, sebenarnya gampang banget diketahui nama ARnya, karena setiap mencetak tanda terima surat selalu ada nama AR dari wajib pajak tersebut. Nah ini mungkin yang perlu ditanyakan kepada atasan petugas pajak tersebut, yaitu minimal Kepala Seksi Pelayanan, sudah masukkah nama dalam sistem? Dan siapa nama AR? Sekali lagi mohon dimaafkan jika pelayanannya dianggap kurang memuaskan Mbak.
Begitu mbak. Semoga bisa teratasilah masalah ini.

Trinity:

Petugas lain menyuruh saya tetap tiap bulan datang ke kantor pajak utk setor SSP atau dikirim via pos tiap bulannya –> info ini berbeda dg info dr petugas kantor pajak pas urus SPT.

Riza: Maafkan kalau begitu tentang adanya info yang berbeda itu. Tetapi yang tepat adalah apa yang dikatakan oleh petugas yang bilang bahwa datang setiap bulan ke KPP untuk lapor (bukan setor) pajak. Teknisnya bisa mbak Trinity atur sendiri. Bisa lapor melalui orang lain, datang sendiri, atau kantor pos. Maafkan kami kalau sampai ini cuma bisa itu yang bisa menyamankan Wajib Pajak.


Trinity:

  • Petugas bank DKI yg bilang tutup jam 12 itupun bilang bhw utk bayar pajak, saya harus minta formulir ke loket, dan petugas loket jg ga tau saya harus pake formulir apa sampe dia tanya org di sebelahnya dan saya diberi formulir SSP lagi.
  • Saya sudah keburu kesal krn mengantri lama (10 loket cuma dilayani 1 org) tapi petugas2nya tdk memberikan saya solusi shg saya ngamuk2 di twitter tadi :((

 

Riza: kalau saya perhatikan, Mbak datangnya pas waktu mepet makan siang. Diusahakan memang jangan jam segitu Mbak. Pagi atau siangan saja sekalian. Kami buka jam setengah 8 pagi sampai jam 5 sore. Bank saja Mbak, waktu peak season juga ada yang cuma naroh dua petugas di depan. Btw, tetap kami meminta maaf jika ada yang kurang berkenan insya Allah akan jadi perhatian buat orang pajak, minimal saya. Hehehheheh….

Trinity:

Pertanyaan saya:

– Bgmn cara saya bayar pajak 2009? Saya cuma diberi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dan surat peringatan, dan ini tdk diterima oleh bank DKI.

Riza:
Gampang beud, kalau SSPnya sudah diisi dengan benar bisa langsung Mbak setor ke Bank DKI. Tolong datangnya lebih pagian dikit. Jam 9 kali yah. Lalu setelah setor ada lembaran yang dikembalikan kepada Mbak Trinity, lembar ketiga itu yang dilapor ke KPP. Yang penting sekali lagi mengisi SSPnya benar. Mbak bisa konsultasi ke petugas pelayanan cara pengisiannya atau ke AR kalau sudah tahu. Atau ke saya juga bisa. Asal saya dikasih tahu informasi tentang NPWP, NAMA, Alamat, nomor ketetapannya, atau discan sajalah ketetapan pajaknya untuk diemail ke saya. lalu insya Allah akan saya bantu pengisian pengerjaannya. GRATIS. Sekali lagi kalau Mbak mau ngisi sendiri JANGAN SAMPAI SALAH: nomor ketetapan, tahun pajak atau masa pajaknya dan kode jenis pajak dan setorannya.

Trinity:

– Bgmn cara agar saya tdk kena denda Rp 100rb/bln?

Riza: melaporkannya tepat waktu.


Trinity:
Bgmn sebenarnya proses SSP itu spy saya ga repot bolak-balik tiap bulan?

Riza: sudah dijawab di atas Mbak. Sepengetahuan saya tidak ada solusi lain.

Trinity:

Bulan Okt 2012 saya berencana traveling ke luar negeri selama setahun penuh, bgmn saya mengurus pajak tahunan saya?

Riza: Sisihkan waktu dua minggu atau satu bulan untuk bisa in charge itu SPT. Paling lambat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 dilapor pada tanggal 31 Maret 2013. Yang penting pula kumpulkan dokumen-dokumen penunjang seperti bukti pemotongan dan dokumen akta keluarga. Mau tidak mau ada yang harus diminta untuk buatin itu SPT. Orang yang biasa dimintakan bantuannya bisa Mbak minta lagi bantuannya. Yang penting lagi adalah jika terjadi lebih bayar, maka konsentrasi untuk klarifikasi jika tidak akan terjadi lagi kurang bayar pajaknya. Ada solusi lain tetapi tak layak jika solusi itu saya kemukakan, karena saya adalah PETUGAS PAJAK. 

Trinity:

Sebenarnya permasalahannya sepele bagi Anda, tapi sungguh saya nggak ngerti! :((

Jadi mohon bantuan Anda utk membantu saya menerangkan.

 
 

Terima kasih banyak!

Riza:
Semua juga bermula dari ketidakmengertian. Mark dan Engels pun berpikir dari sebuah ketidakmengertian. Sampai akhirnya pun mereka juga tidak mengerti. ^_^

Sama-sama Mbak. semoga penjelasannya memuaskan.

***

 

Riza Almanfaluthi

mantan Account Representative KPP PMA Empat

sekarang Penelaah Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

dedaunan di ranting cemara

tak semua harus ditanggapi

13.14 26 Desember 2011

Gambar saya ambil dari sini.

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in Masalah PerpajakanTagged account representative, ar, konsultasi, Konsultasi Pajak Gratis, pajak penghasilan, PPh, spt, SPT Tahunan, trinity traveller2 Comments

LHKPN: LAPORAN HARTA KANDIDAT PENGHUNI NIRWANA

Posted on Wednesday, 22 June 2011Sunday, 3 July 2011 by Riza Almanfaluthi

LAPORAN HARTA KANDIDAT PENGHUNI NIRWANA

(LHKPN)

Kalau yang namanya teman beneran, maka seharusnya kalau dia datang bertamu ya kudu disambut dengan gembira dan senang hati. Dijamu layaknya presiden kalau datang ke rumah kita. Tapi realitanya enggak sama sekali. Dia dibiarkan berkelana sendiri di kota Depok. Karena acara dan waktu yang tidak memungkinkan, juga sejuta tanya yang terlontar dari pemegang otoritas tertinggi keuangan rumah, maka yang terjadi saya benar-benar berasa jadi bukan teman yang sebenarnya buat teman saya itu. Padahal, bukankah teman itu ibarat harta?

Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Enggak tahu dah dia mau memaafkan saya enggak. Yang pasti siang ini berasa pula kalau saya jadi orang tak berguna. Pun, sebelum acara sore memanggil-manggil saya kembali, di sedikit waktu yang tersedia, saya mau bicara tentang kata yang sudah disebut di atas: keuangan. Kata ini berkaitan pula dengan harta yang dimiliki. So, kalau sudah bicara masalah harta biasanya begini: enggak mau gembar-gemborin seberapa harta yang dimiliki. Kebanyakan diam., sunyi. Terkecuali Bang Madit yang doyan pamer. Makanya pertanyaan paling sensitif buat para pria adalah “berapa besar gaji ente?”

Eh, diamnya kita itu bisa bahaya kalau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ikut campur. Sanksi dan penjara ganjarannya. Enggak bisa ente diam bae kalau ditanya: berapa gaji ente? Darimana ente dapetin entu mobil, entu rumah, entu hp, entu ipad, entu saham, entu sawah, entu minimarket, entu batangan emas? Kudu punya jawabannya. Kalau tidak bisa jawab ya siap-siap saja dicurigai.

Terutama bagi orang yang kerja di kantor pajak terutama Penelaah Keberatan seperti saya ini. Sebelum kasus Gayus mencuat, pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang wajib lapor harta kekayaannya hanya Eselon I, Eselon II, Kepala Kantor Pelayanan, Fungsional Pemeriksa Pajak, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendaharawan.

Nah sejak Akhir Januari 2011 ditambah tuh yang wajib lapor yaitu semua Eselon III, Eselon IV, Account Representative, Penelaah Keberatan, Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dan Juru Sita Pajak.

Apa yang perlu dilaporkan sih? Penghasilan bulanan. Pengeluaran setahun. Juga semua harta yang dimiliki mulai dari sendok karatan, sendok emas dan perak, hingga saham dan harta karun yang disimpan di Cayman Island. Jangan lupa dengan berapa banyaknya jumlah anggota keluarga, jumlah istri—kalau suami cukup satu—dan anak. Dengan identitas lengkap mereka tentunya. Pun dengan jumlah rupiah untuk ngutangin teman atau utang yang berceceran di warteg-warteg, mertua, engkong, koperasi, dan bank. Belum lagi sama Bang Samin, petugas bank keliling.

Dilaporkan melalui apa? Dengan formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Mengisinya, swear dah, gampang beud. Cuma ngumpulin datanya ini yang susah. Saya saja yang cuma pegawai rendahan ini, yang hartanya juga bisa keitung dah, yang berangkat kerja saat gelap dan pulangnya juga gelap tapi belum kaya-kaya juga, yang kerja hanya untuk mencari sesuap nasi dan segenggam berlian—nasinya lebih dari sesuap didapat, yang berliannya nih, seperdelapan butir saja belum juga kepegang—berasa ribet sekali.

Enggak bisa ngebayangin
tuh pejabat negara kayak Yusuf Kalla, Aburizal Bakrie, dan lain-lain yang punya harta puluhan miliar. Ribet? Enggak juga. Mereka tinggal sewa orang saja atau beri tugas sama anak buah untuk ngisiin LHKPN. Beres dah. Berasa ribet, karena saya ngisi dan ngurus sendiri. Mondar-mandir ke bank hanya untuk cetak buku tabungan dari yang sudah bulukan sampai yang masih kinclong sampulnya, minta sana-sini perjanjian kredit, statement info, dan saldo utang terakhir. Piutang? Sudah dari dulu direlain. Bayar syukur. Enggak bayar tonjok.  Paradoks.

Mengisinya saja lama. Dicicil. Ngerjain seriusnya sebentar, istirahatnya lama. Mikir lagi. Sudah fresh,
ngerjain lagi. Begitu tuh ngisi LHKPN. Kalau enggak begitu, enggak tahu dah saya, jidat sudah banyak lipetan tambah lagi lipetannya.

Itu baru di dunia. Kalau di akhirat sono, tambah ribet lagi. Karena nanyanya lebih detil. Dari mana harta yang diperoleh dan buat apa. Maka pantas kalau orang sholeh yang kaya lebih lama masuk surganya daripada orang sholeh yang miskin. Yang pertama diperiksa harta dan amalnya, sedangkan yang terakhir amalnya saja.

Verifikasi dilakukan di padang mahsyar. Di bawah matahari yang cuma beberapa inchi di atas ubun-ubun. Verifikasi itu orang per orang, satu demi satu, bukan sampling, di hadapan milyaran manusia. Bayangin tuh lama enggak. Dengan mulut terkunci pula. Anggota tubuh yang lain jadi saksi. Kaki, tangan, mata, telinga, hidung, dan lain-lain. Verifikatornya antisogok, antikolusi, anti nepotisme.

Nah, di sini, di dunia, yang memverifikasi manusia. Fitrahnya masih doyan duit. Bukan malaikat. Verifikasi pun dilakukan di ruangan ber-AC. Kalau ada yang keliru atau belum dilaporkan masih punya kesempatan untuk mengklarifikasi. Mulut juga masih terbuka. Bisa bicara dan nggedabrus apa saja. Anggota tubuh yang lain masih dibawah kendali mulut dan nafsu yang memerintahkan semua anggota tubuh untuk diam tak melawan. Tuhan saja masih bisa dibohongi apalagi cuma KPK.

Walaupun cuma KPK tapi itu bikin gentar, makanya gedubrakan mempersiapkan LHKPN. Seharusnya lebih mempersiapkan diri dengan pertanggungjawaban yang pasti akan datang di hari akhir itu karena yang memverifikasi lebih dahsyat dan mengerikan daripada KPK.

Jika dari hasil verifikasi atas Laporan Harta Kandidat Penghuni Nirwana itu ternyata sudah benar serta amal baik lainnya lebih berat timbangannya daripada amal buruk maka bersiaplah menerima dari depan buku catatan amal dengan tangan kanan. Jika tidak, maka akan dilempar kepada kita buku tersebut dari belakang atau dari kiri.

Merinding. Dan hari ini tiba-tiba saya teringat dengan doa ini: Allahummarzuqna rizqan halalan, katsiran, thayyiban, mudha’afan, mubarakah. Ya Allah berilah kepada kami rizki yang halal, banyak, baik, berlipat-lipat, dan berkah. Salah satu rizki yang baik juga adalah kalau kita sudah dapat teman yang baik. Sudah?

 
 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

19 Juni 2011

Thanks to Mbak Dewi Damayanti(NIP. 060081958) yang telah menyumbangkan

kalimat bagus ini: “bukankah teman itu ibarat harta?”

 
 

 
 

http://birokrasi.kompasiana.com/2011/06/22/kpk-masih-bisa-dibohongi/

 
 

  

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in CATATAN SENIN KAMIS, OpiniTagged account representative, Bendaharawan, cayman island, dewi damayanti, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak bumi dan bangunan, gayus, gayus tambunan, juru sita pajak, komisi pemberantasan korupsi, laporan harta kandidat penghuni nirwana, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, lhkpn, mahsyar, pejabat pembuat komitmen, penelaah keberatan, verifikasiLeave a comment

GOYANGAN TIGA MODUS OPERANDI

Posted on Thursday, 17 June 2010Thursday, 17 June 2010 by Riza Almanfaluthi

GOYANGAN TIGA MODUS OPERANDI

Tadi malam Semarang hujan. Awet lagi hujannya. Seharusnya saya langsung istirahat untuk memulihkan tenaga. Tapi karena perut juga belum diisi bagaimana tenaga akan pulih. Apatah lagi kepala sudah pusing karena keroncongan.

Saudara ipar yang akan menjemput saya di Hotel Santika juga tak kunjung datang. Menunggu sekitar 30 menit barulah ia datang. Tepat pukul 20.15 WIB langsung kami kebut ke simpang lima untuk mencari makan malam. Sop kaki, sate kambing, dan teh hangat jadi pilihan tepat. Heran, setelah makan pusingnya hilang. Ada yang bisa menjelaskan? Tapi bo…harganya mahal. Sekitar enam dolaran. Halah…

Setelah itu kami pergi ke ibu mertua. Untuk bersilaturahim dan minta doa, karena saya dapat kabar dari Ummu Haqi di rumah kalau Kinan sedari pagi rewel terus. Tak lama saya di sana. Langsung diantar kembali ke kamar hotel .

Saya harus mempersiapkan tenaga untuk besok kembali ke Bawen menemui Wajib Pajak lagi. Ya, tapi sampai hotel juga baru jam dua belas malam saya tertidur. Kebiasaan lama kambuh lagi. Enggak bisa tidur cepat di tempat baru.

By the way, anyway, busway…(bahasa alay anak gaul), kami memang harus mengefisienkan waktu yang kami miliki selama tiga hari ini di Semarang. Hari pertama saja—walaupun kami naik pesawat dari Jakarta—baru sampai ke tempat Wajib Pajak jam setengah satu siang.

Lama kami ngobrol dengan direktur salah satu dari dua Wajib Pajak yang kami rencanakan untuk dikunjungi. Mengenai permasalahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disampaikan dalam bentuk elektronik atau e-SPT.      Permasalahan klasik muncul: tidak ada orang yang khusus menangani Wajib Pajak. Jadi untuk kali ini kami harus menentir akuntannya untuk bisa menguasai program e-spt PPN.

Untuk hari pertama itu ( 16/6) kami cukup dengan menginstalasi perangkat lunak e-SPT PPN. Nanti kami berencana datang kembali keesokan harinya untuk khusus memberikan bimbingan cara penggunaan perangkat lunak tersebut. Setelah itu jam setengah empat sore kami langsung ke tempat Wajib Pajak lain.

Untuk yang satu ini, kasusnya lain. Wajib Pajak melaporkan dalam SPT PPN-nya dua transaksi yang terdiri dari transaksi yang dipungut PPN dan tidak dipungut PPN. Padahal dari informasi yang diterima, Wajib Pajak hanya memberikan jasa maklon saja kepada pelanggan atau customer atau buyernya. Sehingga harusnya Wajib Pajak melaporkan seluruh transaksinya ke dalam transaksi yang dipungut PPN. Dengan demikian tentunya harus ada PPN yang disetor ke kas negara. Masalahnya kemana duit pajak itu lari?

Ada tiga kemungkinan. Pertama memang Wajib Pajak memungut PPN dari pelanggan atau pembelinya tapi tidak disetor ke kas negara dikarenakan Wajib Pajak lagi butuh duit untuk bayar yang lainnya dulu. Alasan kuno yang biasa disampaikan adalah untuk bayar gaji karyawan dulu. Pajak nomor ke sekian dalam prioritasnya. Padahal kalau mereka tahu, bisnis mereka bisa lancar juga karena jalanan masih beraspal mulus. Dan pembuatan juga pemeliharaan jalanan itu berasal dari uang pajak rakyat.

Kemungkinan kedua, Wajib Pajak belum setor PPN karena buyer atau pembelinya tidak mau bayar PPN kalau Wajib Pajak tidak menalangi pembayaran PPN terlebih dahulu dan kemudian melaporkannya ke kantor pajak. Baru jika bukti setor ke bank dan lapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) itu ada, pembeli akan bayar PPN-nya kepada Wajib Pajak.

Masalahnya tidak semua Wajib Pajak punya cash flow yang bagus untuk melakukan itu. Wajib Pajak baru akan bayar PPN-nya terlebih dahulu jika ada uang yang didapat dari sumber lain. Jika tidak? Ya sudah. Alamat tidak ada uang masuk ke kas negara.

Sistem Wajib Pajak harus bayar dulu itu sebenarnya menyalahi aturan. Seharusnya pembeli mau atau tidak mau harus rela dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak penjual barang atau jasa kena pajak tersebut. Tapi seringnya pula si Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak penjual ini tidak menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut, jadi pembeli bertindak hati-hati dulu dengan melakukan hal yang di atas.

Ini bisa terjadi jika posisi pembeli punya kekuatan yang hebat. Artinya pembeli merupakan satu-satunya sumber pemasukan duit bagi Wajib Pajak penjual. Sehingga Wajib Pajak penjual tidak punya daya tawar yang kuat. Karena kalau dikerasin, alamat dia tidak dapat order lagi di kemudian hari. Di industri jasa maklon, ini yang sering terjadi.

Dua kemungkinan di atas berkaitan erat dengan kondisi yang dialami oleh Wajib Pajak penjual. Nah kemungkinan ketiga ini berkaitan erat dengan goodwill dari pembeli untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pembeli benar-benar enggak mau dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak penjual dengan banyak alasan. Tentunya Wajib Pajak penjual enggak mau dong nalangin dulu duit untuk bayar PPN sedangkan dia tidak punya kepastian dari pembeli kapan akan bayar PPN-nya.

Ternyata kemungkinan ketiga inilah yang benar-benar dialami oleh Wajib Pajak yang kami kunjungi di sore hari itu. Dia benar-benar taat bayar PPN kalau buyernya juga taat untuk mau dipungut PPN olehnya. Kalau buyernya enggak mau bayar ya dia juga enggak mau bayar PPN dulu dan enggak mau setor PPN ke kas negara.

Akhirnya dia—dengan bantuan konsultan pajak tentunya—melaporkan PPN-nya dengan taktik demikian: untuk PPN yang sudah dibayar oleh buyer dia laporkan ke dalam transaksi PPN yang dipungut, dengan 3 digit pertama dalam kode faktur pajaknya bernomor 010.

Sedangkan untuk transaksi di mana buyernya belum bayar bayar PPN, maka transaksi itu dimasukkan ke dalam transaksi yang tidak dipungut PPN dengan 3 digit pertama kode faktur pajaknya adalah 070. Padahal kode 070 itu adalah khusus untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, ditangguhkan, dibebaskan oleh pemerintah. Jadi bukan untuk transaksi di atas tadi.

Ya sudah, modus operandi Wajib Pajak ini ketahuan. Sekitar lebih 200 jutaan rupiah setiap tahunnya duit rakyat masih ketahan oleh salah satu tipe Wajib Pajak seperti ini. Sedangkan sudah ada lima tahun pajak yang ditengarai. Kalikan saja jumlahnya.

Kami Account Representative (AR) tugasnya hanya sekadar melakukan himbauan. Mengetuk kesadaran dari Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Jika tidak mau? Oke, tim auditor yang akan menindaklanjuti. Kalau sudah keluar ketetapan pajak, sanksinya akan tambah berat lagi.

Yah…untuk hari ini (17/6) cukup dulu cerita saya ini. Cerita yang saya sempatkan untuk ditulis di tengah sesi pelatihan e-SPT kepada Wajib Pajak. Ditulis dengan goyangan cukup dahsyat sampai layar komputer dan kursi terguncang-guncang setiap ada orang yang berjalan karena lantai atas ruangan ini hanya dibuat dari lapisan papan saja.

Tapi masih belum sedahsyat goyangan harga sop kaki kambing simpang lima. 🙂 🙂 🙂

Semoga bermanfaat.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

11.59 17 Juni 2010

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
Like Loading...
Posted in Masalah Perpajakan, Opini, Sejumput RintihTagged account representative, e-spt, electronic spt, espt, faktur pajak, faktur pajak standard, hotel santika, kode faktur pajak, kpp pma empat, modus operandi, pajak, pajak pertambahan nilai, PPN, simpang lima3 Comments

Posts navigation

Newer posts →

Portofolio

Buku Saya

Jadi Pembicara

Penjurian dan Penulisan

Penghargaan

Sertifikasi

My Freeletics Before After

Pencarian

Pemesanan Buku

 

Untuk pemesanan buku silakan klik tautan berikut:

https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi

 

Lebih dari 2.200 orang telah berlangganan blog ini. Silakan menjadi bagian dari mereka dengan memasukkan alamat email Anda.

Join 1,376 other subscribers

Telah Dikunjungi

  • 4,808,542 hits

Categories

  • AlMaut (8)
  • Anak Citayam di Jerman (5)
  • Anti JIL (4)
  • Belajar Keuangan (1)
  • Berita (133)
  • Buku (183)
  • CATATAN SENIN KAMIS (253)
  • Cerita Mudik (29)
  • Cerpen (6)
  • Feature (83)
  • Foto (151)
  • freeletics (75)
  • Haji (36)
  • History (42)
  • Jurnal Ramadan (12)
  • Keluarga (23)
  • KHUTBAH JUM'AT (3)
  • Kisah Sederhana (161)
  • Masalah Perpajakan (232)
  • monolog (15)
  • Motivasi (139)
  • Obat Tradisional (3)
  • Opini (233)
  • Palestina (1)
  • Pergerakan (12)
  • Pernikahan (3)
  • Podcast (4)
  • Poem (340)
  • Poligami (1)
  • Politics (14)
  • Profil (11)
  • Reblog (1)
  • Refleksi (48)
  • Resensi (126)
  • Rihlah Riza (79)
  • rubrik bahasa (10)
  • Sejumput Rintih (278)
  • Tarbiyah (66)
  • teknologi informasi (4)
  • Testimoni (39)
  • Tips Menulis (75)
  • Tokoh (34)
  • traveling (36)
  • Tutorial (94)
  • Uncategorized (10)
  • video (17)

Yang Pernah Ditulis

  • Ada Hal-Hal yang Tak Perlu Disebut, Tetapi Terus Hidup
  • Mengapa Orang Indonesia Sulit Mengatakan Tidak?
  • Kalau Kamu Bicara, Kamu Bisa Menulis
  • Respons Cepat dalam 1 Nanodetik
  • Di Bawah Bayang-Bayang Witte Huis
  • Internet Do Magic: Kali Ini Bukan Tipu-Tipu
  • Bedanya Abebe Bikila dan Saya
  • Ketika Arus Media Sosial Membentuk Persepsi Remaja Tentang Dana Negara
  • Nyaris Maling, Malah Menulis
  • Penjaga Hutan Juga Mendengarkan Serakahnomics
  • Satu Langkah Awal Sembuh dari Overthinking, Pelajaran dari Buku Tua
  • Prakata Buku Di Depan Ka’bah Kutemukan Jawaban
  • Daftar Isi Buku Di Depan Ka’bah Kutemukan Jawaban
  • Mengapa Ada Orang Membaca Buku yang Sama Lebih dari Sekali?
  • Deskripsi Buku Di Depan Ka’bah Kutemukan Jawaban
  • HarmonyOS dan Arah Indonesia
  • Siswi Indonesia Raih Semi Grand Prize di KIWIE 2025 Berkat Inovasi OleraCare
  • Dua Kali Kegagalan Portugis Menguasai Jeddah
  • Begini Kalau Allah Sudah Mengundang, Pesawat Saja Sampai Tak Bisa Terbang Dua Kali
  • Bingung Mau Menulis Apa? Begini Cara Menemukan Ide Tulisan

Pemesanan Buku

 

Untuk pemesanan buku silakan klik tautan berikut:

https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi

 

Mencintaimu adalah sebuah perjalanan.
      Create a free website or blog at WordPress.com.
      Privacy & Cookies: This site uses cookies. By continuing to use this website, you agree to their use.
      To find out more, including how to control cookies, see here: Cookie Policy
      • Subscribe Subscribed
        • Riza Almanfaluthi
        • Join 1,376 other subscribers
        • Already have a WordPress.com account? Log in now.
        • Riza Almanfaluthi
        • Subscribe Subscribed
        • Sign up
        • Log in
        • Report this content
        • View site in Reader
        • Manage subscriptions
        • Collapse this bar
       

      Loading Comments...
       

        %d