Skip to content
cropped-headerrizaalmanfaluthi.png

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara: Sosial, Budaya, Pajak, Sejarah, semua punya catatannya.

ar

Menulis Account Representative dengan Benar

Posted on Saturday, 12 February 2022Sunday, 13 February 2022 by Riza Almanfaluthi

Salah satu jabatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggunakan bahasa Inggris adalah account representative (AR). Jabatan ini muncul sejak pemerintah mulai memodernisasikan institusi perpajakan pada 2002.

Dengan jabatan ini, pemerintah ingin agar ada orang yang bertanggung jawab mengawasi wajib pajak secara mendetail dan menyeluruh. Wajib pajak sendiri ketika ingin menjalankan hak dan kewajibannya cukup berkonsultasi dengan orang itu dan tidak perlu mendatangi banyak meja. Sederhananya demikian tugas dan fungsi AR.

Continue reading Menulis Account Representative dengan Benar

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Email
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Print
  • Telegram

Like this:

Like Loading...
Posted in Masalah Perpajakan, rubrik bahasaTagged account representative, ar, kantor pelayanan pajak pratama tapaktuan, Rubrik Bahasa, rubrik bahasaLeave a comment

Rubrik Bahasa: Singkatan dalam Bahasa Asing

Posted on Friday, 22 November 2019 by Riza Almanfaluthi

Kita mengenal nama jabatan atau istilah dengan menggunakan bahasa asing di institusi kita, Direktorat Jenderal Pajak ini. Contohnya Account Representative yang kita singkat menjadi AR atau Operator Console menjadi OC.

Atau seperti in house training (IHT), Compliance Risk Management (CRM), Tax Knowledge Base (TKB), atau yang campur aduk seperti internalisasi corporate value (ICV) ini.

Baca Lebih Lanjut

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Email
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Print
  • Telegram

Like this:

Like Loading...
Posted in rubrik bahasaTagged account representative, Application Service Provider, ar, ASP, Compliance Risk Management, CRM, Direktorat Jenderal Pajak, icv, iht, Master of Ceremony, oc, pjap, Rubrik Bahasa, rubrik bahasa, singkatan, tax knowledge base, tkbLeave a comment

JT-610: Jalan Pilu Lepas Nestapa

Posted on Thursday, 27 December 2018Sunday, 23 December 2018 by Riza Almanfaluthi

Aris Affandi, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, dengan menahan pilu memimpin doa di aula kantor pada Senin duha itu (29/10). Para pegawai yang ikut dalam acara doa bersama tak kuasa menambak tangis. Air mata tumpah.

Mereka masih berharap lima kawan mereka yang berada dalam pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 selamat. Pesawat itu dikabarkan hilang kontak dan jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat pada pukul 06.32 WIB.

Baca Lebih Lanjut.

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Email
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Print
  • Telegram

Like this:

Like Loading...
Posted in Feature, Kisah SederhanaTagged account representative, ar, Aris Affandi, djp berduka, Edwin Warganingrat Muliya, Imam Arifin, Intax, intax edisi khusus, jt-610, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Krisnawiryawan Wisnu Hananto, lion air, Lion Air JT-610, majalh internal djp, Muhajir, Puspita WulandariLeave a comment

Bukan Don Corleone

Posted on Saturday, 31 March 2012Tuesday, 8 May 2012 by Riza Almanfaluthi

BUKAN DON CORLEONE

 

 

    Hari sabtu memang enak sekali kalau diawali dengan bangun lebih dini, terus keluar menghirup udara bersih, melangkahkan kaki ke masjid, silaturahmi dengan jamaah shubuh, lalu baca Alqur’an sedikit, dan setelah itu buka-buka email sebentar. Apalagi kalau menemukan email yang enggak bikin pusing seperti ini.

 

Salam pak Riza,

 

Saya mengucapkan terima kasih atas semangat Bapak yang berkenan membuka konsultasi gratis bagi kami-kami yang mungkin tidak mampu membayar konsultan pajak.

 

Mungkin saya langsung saja ke pertanyaan saya:

1. Adakah batasan berapa kali jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk meminta bertemu dengan Account Representative (AR) untuk konsultasi selama jam kantor per bulan?

2. Apakah AR boleh menolak pertemuan dengan Wajib Pajak?

3. Apakah AR bebas menggunakan angka apa aja dalam perhitungan metode jangkar? (angka yang bukan berasal dari sumber seperti BPS atau instansi terkait lainnya, dengan kata lain suatu data yang sumbernya tidak dapat diketahui kredibilitasnya?)

 

Terima kasih banyak Pak Riza. Mohon petunjuknya.

 

Salam,

Frenky

 

    Pak Frenky yang saya hormati, terima kasih juga atas emailnya. Saya berusaha jawab sebisa mungkin pertanyaannya.

    Saya dulu AR juga. Selama itu saya tidak pernah membatasi diri jika ada Wajib Pajak yang ingin bertemu Insya Allah. Karena memang tidak ada batasan jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk berkonsultasi kepada AR.

Yang saya batasi adalah tempat pertemuannya. Karena ini adalah kaitannya dengan urusan kantor maka tempat pertemuan itu harus di kantor saya. Tidak bisa di kantor Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Wajib Pajak. Terkecuali jika ada surat tugas dari kepala kantor saya. Kalau tidak maka pertemuan itu adalah pertemuan liar. Saya pun bisa dianggap sebagai petugas liar.

Makanya seringkali saya menolak ajakan berkonsultasi di kantin atau tempat makan mana pun untuk membicarakan urusan Wajib Pajak. Bahkan ketika Wajib Pajak menyatakan bahwa rendezvous ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan pajak atau dengan kata lain sekadar pertemanan, saya katakan No untuk itu. Semata-mata ini untuk menjaga profesionalitas saja.

Jadi Pak Frenky, kalau mau ketemu dengan AR di jam kantor ketemu saja di kantornya. Tidak ada batasan berapa kalinya. AR akan dengan senang hati menerimanya. Tentu jika AR tidak ada jadwal untuk meeting, piket di frontdesk, advisory visit, sosialisasi, dan tugas-tugas ad-hoc lainnya.

Kebanyakan dari Wajib Pajak yang dulu saya bina dan awasi biasanya berkunjung sebulan sekali bertepatan dengan saat mereka melaporkan SPT. Itu pun tidak banyak. Karena biasanya mereka juga sudah sering berkonsultasi dengan saya melalui telepon.

Dan terkait dengan pertanyaan kedua apakah AR bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak? Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak. Bisa iya bila memang waktu pertemuan yang Anda inginkan bertepatan dengan jadwal yang tidak bisa ditinggalkannya. Apalagi kalau sudah menyangkut dengan jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya, antara lain penyelesaian Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan lain-lainnya.

AR pun bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak terkait dengan masalah tempat seperti yang sudah diuraikan di atas atau juga karena dikhawatirkan akan bersinggungan dengan kode etik atau nilai-nilai integritas dan profesionalitasnya. Atau khawatir akan mempengaruhi penilaian objektifnya terhadap Wajib Pajak serta dengan tugas yang sedang diselesaikannya. AR bukan seperti Don Corleone yang bisa dimintai pertolongannya setiap saat dan bilang iya serta mampu memecahkan masalah pada saat itu juga. Senyatanya memang kami, saya dan AR serta teman-teman pajak lainnya bukanlah mafia.

 


 

AR bisa juga tidak boleh menolak, karena memang pada dasarnya tugas pokok AR selain melakukan pengawasan juga adalah memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak. Konsultasi bisa via telepon atau bertatap muka langsung. Oleh karena itu Pak Frenky, kalau mau ketemu, maka ketemu saja dengan AR. Tak perlu sungkan-sungkan dan juga khawatir dengan penolakan AR.

Jadi pada intinya AR tidak bisa menolak bertemu dengan Wajib Pajak hanya karena alasan pribadi seperti jengkel karena Pak Frenky terus menerus datang kepadanya setiap waktu seperti berondongan peluru dari StG-44 yang dipakai tentara Nazi dulu di Perang Dunia ke II.


 

Sedangkan untuk pertanyaan ketiga jawabannya adalah ya. AR bebas menggunakan angka apa saja dalam perhitungan metode jangkar. Informasi angka ini bisa berasal dari data mentah Wajib Pajak sendiri yang diberikan secara sukarela kepada AR sebagai hasil kunjungan pembinaannya. Bisa juga data dari asosiasi industri atau bisnis tertentu. Bisa juga data resmi pemerintah dari kementerian lain. Bisa juga dari data bisnis yang dimiliki oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang didapat dari penyedia informasi bisnis komersial internasional. Bahkan dari skripsi atau tesis mahasiswa juga it’s oke.

Ohya perlu diketahui buat pembaca lainnya apa sih yang disebut dengan metode jangkar? Mengutip Purwanto, metode jangkar kegiatan usaha yang didefinisikan oleh Direktorat PKP adalah sesuatu yang digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan output atau produksi yang apabila sesuatu tersebut tidak ada maka kegiatan usaha tidak berjalan/terganggu, yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output/volume kegiatan usaha.

Karakteristik jangkar kegiatan usaha bisa diidentifikasi sebagai berikut: mutlak ada dalam kegiatan usaha, dan/atau Ikut dalam kegiatan usaha, dan/atau fungsinya sangat signifikan dan dibutuhkan dalam kegiatan usaha, dan/atau relatif dapat diukur dan dihitung secara pasti, dan/atau; yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output /volume kegiatan usaha.

Contoh jangkar pada beberapa jenis usaha :

  • Pabrikasi (manufaktur) : pemakaian bahan baku , pemakaian solar, dan sebagainya.
  • Perhotelan : jumlah kamar.
  • Angkutan/transportasi : jumlah alat angkut, jumlah konsumsi bahan bakar, dan sebagainya.
  • Jasa laundry : jumlah mesin cuci, kapasitas produksi mesin cuci, jumlah pemakaian sabun, dan sebagainya.
  • Perkebunan : luas lahan, jumlah tanaman per hektar, dan sebagainya.

 

     Untuk apa metode ini? Semata-mata sebagai upaya penggalian potensi perpajakan yang dilakukan AR melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

    Jadi Pak Frenky, semua data itu bisa diambil dari mana saja. Terserah AR. Yang terpenting adalah sebelum itu dipublikasikan kepada Wajib Pajak maka AR tentunya harus menganalisisnya terlebih dulu dan menjadikan data itu menjadi data yang matang dan bisa disantap. Jadi Pak Frenky tak perlu khawatir dengan penetapan serta merta surat ketetapan pajak yang didasarkan dari metode jangkar itu. Tidak mungkin. Karena sebelum itu ada jalan panjang yang ditempuh oleh AR seperti surat menyurat dan konseling.

    Itu saja Pak Frenky semoga bisa dimengerti. Dan semoga tulisan ini bermanfaat buat semuanya.

    Allahu’alam bishshowab. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Tuhan.

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

11.59 31 Maret 2012

 

Diunggah pertama kali di: http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/31/bukan-don-corleone/

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Email
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Print
  • Telegram

Like this:

Like Loading...
Posted in CATATAN SENIN KAMIS, Masalah PerpajakanTagged account representative, ar, dirjen pajak, ditjen pajak, DJP, don corleone, mafia, pajak, tugas arLeave a comment

MENJAWAB TRINITY TRAVELLER

Posted on Monday, 26 December 2011Tuesday, 8 May 2012 by Riza Almanfaluthi

MENJAWAB TRINITY TRAVELLER

    Di Twitternya (21/12), Trinity Traveller (Penulis Buku The Naked Traveller, nama lengkapnya tak perlu saya tulis di sini) ngetwit begini: Udahan dulu ah ngamuknya ttg #pajak. Yg jelas gue SEBEL, MARAH, KECEWA!!!. Tak lama dia ngetwit lagi: Teman2 kantor #pajak yg mau berbaik hati menolong gue, mohon email ke naked.traveler@gmail.com Terima kasih. *terharu*.


    Ya sudah saya tawarkan bantuan untuk sedikit mengurangi kesebalannya, kemarahannya, dan kekecewaannya. Emang ada apa lagi dengan pajak? So, Saya kirim email dan inilah balasannya. Enggak ada yang dikurangin atau dilebihin.

 

Hai,

Saya sangat berterima kasih Anda mau bantuin saya ttg pajak, bukan menghujat2 🙂

Saya memang bego soal pajak, pdhl niatnya beneran mau jadi wajib pajak yg baik.

Izinkan saya menerangkan masalah saya yaa..

– Saya terdaftar di kantor pajak Pratama Cipulir Kby Lama, 6 digit akhir NPWP saya adalah xxx.xxx

– Saya adalah seorg freelancer, tanpa penghasilan tetap, tdk bekerja di perusahaan tetap.

– Utk pengisian SPT atas NPWP saya tdk masalah krn ada yg bantu mengisikan setiap tahun. Saya juga selalu minta surat potong bukti pajak dari klien yg meng-hire saya utk menulis.

– SPT 2009 yg saya laporkan kelebihan bayar tp ketika saya diminta utk klarifikasi di kantor pajak saya tidak bisa datang (biasaa, lg traveling) shg akhirnya saya lah yg harus membayar pajak kurang bayar.

– Dua kali saya mau bayar pajak itu di Bank DKI kantor pajak, dua2nya ditolak dg alasan harus pake formulir (entah apa) dan pas bank tdk terima lagi di atas jam 12 siang. Akhirnya saya lupa2 terus, sampai saya terima surat peringatan minggu yl.

– SPT 2010 saya kelebihan bayar dan belajar dari pengalaman sebelumnya, saya datang utk klarifikasi. Hasilnya stelah dioprek2, kantor pajak dan saya sama2 menyetujui bhw saya kelebihan bayar dan negara utang ke saya.

– Di situ lah saya baru tahu bahwa saya kena denda Rp 100 ribu/bln (jd total Rp 1,2 jt/th) krn saya tdk melaporkan SSP bulanan. Lalu saya diberi segepok formulir SSP yg katanya harus disetor ke kantor pajak sekaligus spy ga repot asal disetor sbln sebelumnya (misalnya setor di bln Jan utk Feb, dst). Saya disuruh isi nihil utk PPH pasal 25 dg kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 100 –> ini apaan saya ga ngerti.

– Nah, hari ini saya ke kantor pajak utk membayar pajak 2009 dan setor SSP itu, yg hasilnya saya malah dimarahin balik sama petugas loket kantor pajak krn katanya blm ada di sistem. Saya jg disuruh menghub AR saya utk SSP, yg ketika saya tanya AR sayasiapa, mrk jg ga tau siapa 😦

– Petugas lain menyuruh saya tetap tiap bulan datang ke kantor pajak utk setor SSP atau dikirim via pos tiap bulannya –> info ini berbeda dg info dr petugas kantor pajak pas urus SPT.

– Petugas bank DKI yg bilang tutup jam 12 itupun bilang bhw utk bayar pajak, saya harus minta formulir ke loket, dan petugas loket jg ga tau saya harus pake formulir apa sampe dia tanya org di sebelahnya dan saya diberi formulir SSP lagi.

– Saya sudah keburu kesal krn mengantri lama (10 loket cuma dilayani 1 org) tapi petugas2nya tdk memberikan saya solusi shg saya ngamuk2 di twitter tadi :((

Pertanyaan saya:

– Bgmn cara saya bayar pajak 2009? Saya cuma diberi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dan surat peringatan, dan ini tdk diterima oleh bank DKI.

– Bgmn cara agar saya tdk kena denda Rp 100rb/bln? Bgmn sebenarnya proses SSP itu spy saya ga repot bolak-balik tiap bulan?

– Bulan Okt 2012 saya berencana traveling ke luar negeri selama setahun penuh, bgmn saya mengurus pajak tahunan saya?

Sebenarnya permasalahannya sepele bagi Anda, tapi sungguh saya nggak ngerti! :((

Jadi mohon bantuan Anda utk membantu saya menerangkan.

Terima kasih banyak!

****

    Itu email dari Trinity Traveller, dan saya berusaha menjawab sebisa dan semampu saya. Yang bisa jawab dengan tepat dan banyak tentunya adalah petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama XXX.

    Saya unggah email dari Trinity dan jawaban saya supaya bisa diambil pelajaran buat Wajib Pajak yang lain. Maksudnya sekalian belajar pajak. Mumpung di blog ini saya terbiasa mengelola berbagai pertanyaan pajak dari pembaca blog saya. Biasanya kalau ada pertanyaan yang menarik dari penanya saya tulis ulang dan saya tampilkan di halaman utama blog. Tidak sekadar menjawabnya di halaman Konsultasi Pajak.

    Berikut balasan saya. Semoga bermanfaat.

 

Trinity: Hai,

Riza: Hai Juga


Trinity: Saya sangat berterima kasih Anda mau bantuin saya ttg pajak, bukan menghujat2 🙂

Riza: Sama-sama. Selagi ada yang bisa dibantu, saya bantu. Emangnya
ada yah yang menghujat-hujat Mbak Trinity.


Trinity: Saya memang bego soal pajak, pdhl niatnya beneran mau jadi wajib pajak yg baik.

Riza: Good Mbak. Niat yang baik. Kalau saja semua warga negara seperti Mbak.


Trinity: Izinkan saya menerangkan masalah saya yaa..

– Saya terdaftar di kantor pajak Pratama XXX, 6 digit akhir NPWP saya adalah xxx.xxx

– Saya adalah seorg freelancer, tanpa penghasilan tetap, tdk bekerja di perusahaan tetap.

Riza: Keterangan ini sangat bermanfaat.

Trinity:
– Utk pengisian SPT atas NPWP saya tdk masalah krn ada yg bantu mengisikan setiap tahun. Saya juga selalu minta surat potong bukti pajak dari klien yg meng-hire saya utk menulis.

Riza: Ini sudah betul. Setiap kali dipotong pajak oleh Klien maka bukti pemotongannya harus diminta, sebagai kredit pajak diakhir tahun nanti. Penting banget. Good juga kalau sudah tidak ada masalah dalam pengisian SPT Tahunan karena ada yang bantu. Itu saja dulu Mbak. Yang lain menyusul Insya Allah.

Trinity:

– SPT 2009 yg saya laporkan kelebihan bayar tp ketika saya diminta utk klarifikasi di kantor pajak saya tidak bisa datang (biasaa, lg traveling) shg akhirnya saya lah yg harus membayar pajak kurang bayar.

Riza:
Betul Mbak, SPT Tahunan Orang Pribadi Mbak lebih bayar. Lebih bayarnya karena berdasarkan perhitungan total pajaknya lebih kecil daripada kredit pajak yang telah dipotong oleh klien sehingga sekali lagi jadi LEBIH BAYAR (LB).  Atas LB itu maka dapat dikembalikan tetapi melalui mekanisme pemeriksaan. Dalam mekanisme ini Wajib Pajak dipanggil untuk diminta pinjam buku atau rekening koran Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajaknya. Atau dimintai keterangan apabila ada hal yang kurang jelas. Jadi ketika Mbak tidak datang bisa jadi pemeriksa memeriksa berdasarkan data-data minim yang dimiliki pemeriksa saja. Sehingga timbul SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) itu. Ini kemungkinannya. Dan ketika timbul SKPKB maka timbul utang pajak yang harus dibayar oleh Mbak Trinity.

Trinity:

– Dua kali saya mau bayar pajak itu di Bank DKI kantor pajak, dua2nya ditolak dg alasan harus pake formulir (entah apa) dan pas bank tdk terima lagi di atas jam 12 siang. Akhirnya saya lupa2 terus, sampai saya terima surat peringatan minggu yl.

Riza:
Ya Betul, ketika Mbak Triniti mau bayar pajak maka ada formulir yang harus diisi yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). SSP itu terdiri dari lima rangkap. Mbak Trinity bisa minta itu ke Seksi Pelayanan KPP yang baisanya satu lantai dengan Bank DKI Kantor Pajak.

Ohya, sekadar pengingat saja bahwa BANK DKI itu insitusi di luar kantor pajak dan di sana cuma numpang stan saja (bahasa sederhananya demikian) di KPP, jadi bukan institusi pajak.

Kembali lagi ke permasalahan. Maka setelah SSP itu diisi dengan benar (karena harus benar mengisinya jika salah dan sudah disetor ke bank nanti tambah ribet lagi mekanisme pembetulannya) dengan mengisi NAMA, NPWP, kode Jenis setoran, kode jenis pajak, nomor ketetapan pajaknya maka barulah Mbak Trinity mendatangi Bank DKI (atau bank mana saja yang sudah online dengan DJP).

Ohya, jika cara pengisian masih belum dimengerti oleh Mbak Trinity maka mbak Trinitiy bisa tanya kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP atau kepada Account Representative Mbak Trinity. Atau jika masih ribet tanya secara detil kepada saya juga bisa.

Tentang masalah Account Reprensentative (AR) maka selayaknya Mbak Trinity mengetahui namanya siapa dan nomor teleponnya berapa. Karena AR tersebut mempunyai kewajiban untuk melayani keluhan Mbak Trinity. Mbak Bisa tanya nama AR itu ke Pegawai Seksi Pelayanan. Dan mohon ditunggu dengan sabar jika memang jawabannya tidak segera diterima oleh Mbak. Yang terpenting pula Mbak dapatkan CP-nya maka Mbak tak perlu lagi susah-susah untuk bertanya kepada orang lagi ketika mengalami kesulitan permasalahan perpajakan. Sekali lagi KANTONGI  nama AR itu. Petugas Seksi Pelayanan di sana pasti tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini.

Sekadar pemberitahuan, bahwa untuk pembayaran pajak maka pembayarannya dilakukan di bank. Banklah yang mempunyai jadwal setoran pajaknya. Dan KPP tidak bisa mengatur bank mengenai masalah jadwal pembayaran ini. Karena hal itu adalah masalah internal pihak bank. Biasanya bank membatasi jam pembayaran pajaknya mulai pagi sampai jam 12.00. Masing-masing bank punya jadwal yang berbeda.

Tentang surat peringatan maka surat peringatan itu kalau saya simpulkan adalah surat teguran yang menegur Mbak Trinity untuk segera membayar pajaknya. Demikian.

Trinity:

– SPT 2010 saya kelebihan bayar dan belajar dari pengalaman sebelumnya, saya datang utk klarifikasi. Hasilnya stelah dioprek2, kantor pajak dan saya sama2 menyetujui bhw saya kelebihan bayar dan negara utang ke saya.

Riza:
Nah, betul bukan kalau sesi klarifikasi adalah sesi penting dalam pemeriksaan tersebut. Jadi kalau data dan keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak mencukupi Insya Allah Pemeriksa Pajak akan menerima adanya kelebihan bayar pajak tersebut. Dan akan mengembalikannya kepada Mbak. Tentu dengan mekanisme atau prosedur yang telah ditentukan yaitu maksimal 1 bulan sejak SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) itu terbit.

Trinity:
– Di situ lah saya baru tahu bahwa saya kena denda Rp 100 ribu/bln (jd total Rp 1,2 jt/th) krn saya tdk melaporkan SSP bulanan. Lalu saya diberi segepok formulir SSP yg katanya harus disetor ke kantor pajak sekaligus spy ga repot asal disetor sbln sebelumnya (misalnya setor di bln Jan utk Feb, dst). Saya disuruh isi nihil utk PPH pasal 25 dg kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 100 –> ini apaan saya ga ngerti.

Riza: Ya betul, Petugas Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena Mbak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya. Itu mungkin untuk tahun pajak 2010 kali ya Mbak. Mbak diberi segepok formulir SSP supaya memudahkan Mbak tidak nyari-nyari lagi SSP kosong.

Sebenarnya mudah mengisinya. Tinggal isi Nama, NPWP, alamat, kode jenis setoran dan kode jenis pajak (kode yang diberikan oleh petugas pajak disana sudah betul, Mbak tinggal mengisinya). Kode Jenis Pajak 411125 menerangkan bahwa SSP ini adalah Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi. Sedangkan kode jenis setoran 100 menerangkan bahwa SSP tersebut untuk jenis setoran masa (bulanan). Teknis banget yah… Tapi tak apa-apa Mbak. Supaya Mbak lebih mengerti.

Ohya Mbak, jadi begini, perlu diketahui oleh Mbak. Kantor Pajak itu bukan tempat untuk menyetorkan pajak. Kantor Pajak (KPP) adalah tempat pelaporan pajaknya. Tempat untuk setor pajaknya di mana? yaitu di bank atau kantor pos. Merekalah yang menerima duit pajaknya. Kantor Pajak sekali lagi hanya jadi tempat ngelaporin: “nih gue sudah bayar pajak” Begitu Mbak.

Kalau ada yang harus dibayar setiap bulannya maka Mbak isi dulu SSP lalu pergi dulu ke bank, setelah setor baru ke KPP. Bahkan kalau banknya online (sekarang online semua) maka setelah setor ke bank, Mbak tak perlu lagi ke KPP karena SSP tersebut dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Tapi berhubung Mbak tidak ada pembayaran (NIHIL)  maka mau tidak mau harus datang melaporkannya sendiri, atau diwakilkan orang lain, atau kantor pos. Sampai saat ini sepengetahuan saya belum ada aturan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Mbak bisa sekaligus melapornya. Jadi datang ke KPP setiap bulan kudu dilakuin. Omong-omong, Mbak bisa minta pada orang yang buatin SPT Tahunan mbak untuk melaporkannya setiap bulan.

Kapan paling lambat setor pajak ke bank jika Mbak ada setoran? Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Contoh:
Masa Pajak Januari berarti paling lambat Mbak harus setor ke bank tanggal 15 Februari. Untuk bulan Februari maka paling lambat tanggal 15 Maret, dan seterusnya.
Terus untuk melapor ke KPP kapan? Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh:

Masa Pajak Januari 2012 paling lambat dilapor ke KPP tanggal 20  Februari.

Jika tanggal setor dan tanggal lapor jatuh pada hari sabtu atau libur, maka bisa ditunda paling lambat ke hari berikutnya. Gitu Mbak.

Trinity:

– Nah, hari ini saya ke kantor pajak utk membayar pajak 2009 dan setor SSP itu, yg hasilnya saya malah dimarahin balik sama petugas loket kantor pajak krn katanya blm ada di sistem. Saya jg disuruh menghub AR saya utk SSP, yg ketika saya tanya AR sayasiapa, mrk jg ga tau siapa 😦

Riza: Mohon dimaafkanlah kalau memang betul “dimarahin”. Kalau belum ada di sistem, saya tak bisa menjelaskan lebih lanjut Mbak. Berkenaan dengan AR, memang layak dan wajib Mbak punya CP-nya. Karena AR bisa membantu kesulitan Mbak. Minimal jadi tempat bertanya kalau ada permasalahan dan tempat meminta solusi. Tentang ketika mereka ditanya siapa ARnya dan dijawab tidak tahu. Maka saya bisa menghubungkannya dengan sebab: NAMA MBAK TIDAK ADA DALAM SISTEM. Karena jika tidak ada dalam sistem maka tidak akan ada pula nama AR yang menangani Wajib Pajak tersebut. Ini kemungkinannya.


Kalau sudah masuk dalam sistem, sebenarnya gampang banget diketahui nama ARnya, karena setiap mencetak tanda terima surat selalu ada nama AR dari wajib pajak tersebut. Nah ini mungkin yang perlu ditanyakan kepada atasan petugas pajak tersebut, yaitu minimal Kepala Seksi Pelayanan, sudah masukkah nama dalam sistem? Dan siapa nama AR? Sekali lagi mohon dimaafkan jika pelayanannya dianggap kurang memuaskan Mbak.
Begitu mbak. Semoga bisa teratasilah masalah ini.

Trinity:

Petugas lain menyuruh saya tetap tiap bulan datang ke kantor pajak utk setor SSP atau dikirim via pos tiap bulannya –> info ini berbeda dg info dr petugas kantor pajak pas urus SPT.

Riza: Maafkan kalau begitu tentang adanya info yang berbeda itu. Tetapi yang tepat adalah apa yang dikatakan oleh petugas yang bilang bahwa datang setiap bulan ke KPP untuk lapor (bukan setor) pajak. Teknisnya bisa mbak Trinity atur sendiri. Bisa lapor melalui orang lain, datang sendiri, atau kantor pos. Maafkan kami kalau sampai ini cuma bisa itu yang bisa menyamankan Wajib Pajak.


Trinity:

  • Petugas bank DKI yg bilang tutup jam 12 itupun bilang bhw utk bayar pajak, saya harus minta formulir ke loket, dan petugas loket jg ga tau saya harus pake formulir apa sampe dia tanya org di sebelahnya dan saya diberi formulir SSP lagi.
  • Saya sudah keburu kesal krn mengantri lama (10 loket cuma dilayani 1 org) tapi petugas2nya tdk memberikan saya solusi shg saya ngamuk2 di twitter tadi :((

 

Riza: kalau saya perhatikan, Mbak datangnya pas waktu mepet makan siang. Diusahakan memang jangan jam segitu Mbak. Pagi atau siangan saja sekalian. Kami buka jam setengah 8 pagi sampai jam 5 sore. Bank saja Mbak, waktu peak season juga ada yang cuma naroh dua petugas di depan. Btw, tetap kami meminta maaf jika ada yang kurang berkenan insya Allah akan jadi perhatian buat orang pajak, minimal saya. Hehehheheh….

Trinity:

Pertanyaan saya:

– Bgmn cara saya bayar pajak 2009? Saya cuma diberi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dan surat peringatan, dan ini tdk diterima oleh bank DKI.

Riza:
Gampang beud, kalau SSPnya sudah diisi dengan benar bisa langsung Mbak setor ke Bank DKI. Tolong datangnya lebih pagian dikit. Jam 9 kali yah. Lalu setelah setor ada lembaran yang dikembalikan kepada Mbak Trinity, lembar ketiga itu yang dilapor ke KPP. Yang penting sekali lagi mengisi SSPnya benar. Mbak bisa konsultasi ke petugas pelayanan cara pengisiannya atau ke AR kalau sudah tahu. Atau ke saya juga bisa. Asal saya dikasih tahu informasi tentang NPWP, NAMA, Alamat, nomor ketetapannya, atau discan sajalah ketetapan pajaknya untuk diemail ke saya. lalu insya Allah akan saya bantu pengisian pengerjaannya. GRATIS. Sekali lagi kalau Mbak mau ngisi sendiri JANGAN SAMPAI SALAH: nomor ketetapan, tahun pajak atau masa pajaknya dan kode jenis pajak dan setorannya.

Trinity:

– Bgmn cara agar saya tdk kena denda Rp 100rb/bln?

Riza: melaporkannya tepat waktu.


Trinity:
Bgmn sebenarnya proses SSP itu spy saya ga repot bolak-balik tiap bulan?

Riza: sudah dijawab di atas Mbak. Sepengetahuan saya tidak ada solusi lain.

Trinity:

Bulan Okt 2012 saya berencana traveling ke luar negeri selama setahun penuh, bgmn saya mengurus pajak tahunan saya?

Riza: Sisihkan waktu dua minggu atau satu bulan untuk bisa in charge itu SPT. Paling lambat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 dilapor pada tanggal 31 Maret 2013. Yang penting pula kumpulkan dokumen-dokumen penunjang seperti bukti pemotongan dan dokumen akta keluarga. Mau tidak mau ada yang harus diminta untuk buatin itu SPT. Orang yang biasa dimintakan bantuannya bisa Mbak minta lagi bantuannya. Yang penting lagi adalah jika terjadi lebih bayar, maka konsentrasi untuk klarifikasi jika tidak akan terjadi lagi kurang bayar pajaknya. Ada solusi lain tetapi tak layak jika solusi itu saya kemukakan, karena saya adalah PETUGAS PAJAK. 

Trinity:

Sebenarnya permasalahannya sepele bagi Anda, tapi sungguh saya nggak ngerti! :((

Jadi mohon bantuan Anda utk membantu saya menerangkan.

 
 

Terima kasih banyak!

Riza:
Semua juga bermula dari ketidakmengertian. Mark dan Engels pun berpikir dari sebuah ketidakmengertian. Sampai akhirnya pun mereka juga tidak mengerti. ^_^

Sama-sama Mbak. semoga penjelasannya memuaskan.

***

 

Riza Almanfaluthi

mantan Account Representative KPP PMA Empat

sekarang Penelaah Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

dedaunan di ranting cemara

tak semua harus ditanggapi

13.14 26 Desember 2011

Gambar saya ambil dari sini.

Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:

  • Facebook
  • WhatsApp
  • Email
  • Twitter
  • Tumblr
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Print
  • Telegram

Like this:

Like Loading...
Posted in Masalah PerpajakanTagged account representative, ar, konsultasi, Konsultasi Pajak Gratis, pajak penghasilan, PPh, spt, SPT Tahunan, trinity traveller2 Comments

Pemesanan Buku

 

Untuk pemesanan buku silakan klik tautan berikut:

https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi

 

Telah Dikunjungi

  • 4,596,148 hits

Daftarkan diri Anda ke Newsletter kami dengan memasukkan email Anda di bawah ini:

Join 2,235 other followers

Pages

  • KONSULTASI PAJAK
  • KONSULTASI PAJAK BARU
  • MY FREELETICS
  • PORTOFOLIO
  • TATA CARA PENDAFTARAN HAJI


Riza Almanfaluthi

Create your badge

Follow rizaalmanfaluth on Twitter

Yang Pernah Ditulis

  • Kantong Sampah, Indikator Kesalehan Kantor
  • Siapa yang Pinjam Buku Sering Lupa Mengembalikan?
  • Testimoni Etti Guritno, Pembaca Buku Seseloki Seloka di Pinggir Selokan
  • Aku Menaruh Matamu di Mataku
  • Jangan Kaget Kalau Ada Lebaran Surcharge dan Pajak Restoran
  • Musibah Ini untuk Menghapus Banyak Kesalahan
  • Disebut Begini Manusia yang Tidak Tahu Berterima Kasih
  • Hilang Satu Tiket Enggak Bikin Gua Berantakan
  • Cerita Mudik: Kapan Kita Pulang?
  • Nametag: Rumusnya Begini
  • Dua Jam Bersama Hasan Tiro
  • Di Muara Kali Bluwak, Pembacaan Satu Sajak dalam Buku Seseloki Seloka di Pinggir Selokan
  • Tidak Ada Tempat Sembunyi di Ukraina
  • Cerita Perjalanan: Ini Bukan Kopi, Ini Cuko
  • Tertawa yang Benar Sesuai Kamus
  • Testimoni Seseloki Seloka di Pinggir Selokan: Bagaikan Gelombang Ombak di Pantai Selatan
  • Seperti Matahari, Tanah Basah, dan Pelangi Seusai Hujan
  • Nidya Hapsari: Hidup itu Maraton, Bukan Sprint
  • Sebuah Testimoni: Buku Sajak di Awal Tahun yang Layak Anda Baca
  • Psikologi Uang: Sabar dan Tamak

Categories

  • AlMaut (7)
  • Anak Citayam di Jerman (2)
  • Anti JIL (4)
  • Berita (127)
  • Buku (121)
  • CATATAN SENIN KAMIS (225)
  • Cerita Mudik (22)
  • Cerpen (6)
  • Feature (52)
  • Foto (147)
  • freeletics (71)
  • Haji (30)
  • History (39)
  • Jurnal Ramadan (7)
  • Keluarga (20)
  • KHUTBAH JUM'AT (3)
  • Kisah Sederhana (127)
  • Masalah Perpajakan (210)
  • monolog (14)
  • Motivasi (105)
  • Obat Tradisional (3)
  • Opini (201)
  • Pergerakan (9)
  • Pernikahan (3)
  • Podcast (3)
  • Poem (329)
  • Poligami (1)
  • Politics (12)
  • Profil (8)
  • Reblog (1)
  • Refleksi (28)
  • Resensi (74)
  • Rihlah Riza (79)
  • rubrik bahasa (9)
  • Sejumput Rintih (279)
  • Tarbiyah (65)
  • Testimoni (21)
  • Tips Menulis (57)
  • Tokoh (23)
  • traveling (32)
  • Tutorial (72)
  • Uncategorized (6)
  • video (7)

Downloads

Ebook: Writing 1.0
Ebook Perkembangan Janin-Bayi
Online Islamic Library

Situs-situs Khusus




Untuk pemesanan buku silakan klik tautan berikut: https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi
Create a free website or blog at WordPress.com.
  • Follow Following
    • Riza Almanfaluthi
    • Join 2,235 other followers
    • Already have a WordPress.com account? Log in now.
    • Riza Almanfaluthi
    • Customize
    • Follow Following
    • Sign up
    • Log in
    • Report this content
    • View site in Reader
    • Manage subscriptions
    • Collapse this bar
 

Loading Comments...
 

    %d bloggers like this: