Olimpiade, Pajak, dan Semua Kabar Gembira Itu


Menjelang Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang ke-76, kabar baik dari berbagai peristiwa datang secara beruntun.

Kabar ini di tengah pandemi yang belum ketahuan juntrungannya kapan akan selesai dan adanya laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2021 yang menurunkan Indonesia ke tingkatan negara berpenghasilan menengah ke bawah. Sebelumnya, Indonesia masuk ke dalam kelompok negara berpenghasilan menengah ke atas.

Bank Dunia membagi perekonomian negara ke dalam empat kelompok. Selain dua di atas, ada kelompok negara berpenghasilan tinggi atau rendah. Laporan dirilis setiap tahun per tanggal 1 Juli. Kriterianya didasarkan pada pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita.

Kabar membanggakan datang di awal Agustus 2021. Pasangan ganda putri Indonesia di cabang olahraga bulu tangkis memperpanjang tradisi raihan emas Indonesia di olimpiade. Dalam sejarah olimpiade Indonesia, kategori ganda putri baru pertama kalinya meraih emas.

Greysia Polii dan Apriyani Rahayu berhasil mengalahkan unggulan ke-2 China Chen Qing-Chen dan Jia Yi-Fan dalam pertandingan final bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020. Gara-gara pandemi Covid-19, Olimpiade Tokyo 2020 menjadi olimpiade yang diselenggarakan di tahun berbeda dari penamaannya dan tanpa penonton.

Beberapa hari sebelumnya, kabar gembira lainnya datang untuk mendorong industri pariwisata bahari, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dengan peraturan ini, maka produsen yacht tidak mengenakan PPnBM pada saat penyerahan yacht kepada pihak lain dan importir tidak dikenakan PPnBM pada saat mengimpor yacht. Syaratnya yacht itu digunakan untuk industri pariwisata.

Beleid yang mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 ini sempat menjadi perbincangan publik karena pemerintah seolah-olah hanya berpihak kepada masyarakat yang berpunya. Namun, yang perlu dicermati dalam aturan tersebut adalah yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%.  Ini bedanya.

Sektor pariwisata memang menjadi sektor yang terdampak Covid-19 sejak tahun lalu. Untuk menangani pandemi Covid-19 dan segala dampaknya pemerintah telah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak 2020. Dengan dukungan APBN, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp744,75 triliun untuk Program PEN tahun 2021.

Program PEN digunakan untuk perlindungan sosial, penanganan kesehatan, pemberian insentif usaha, dukungan kepada UMKM dan koperasi, serta program prioritas. Dukungan APBN untuk program prioritas sebesar Rp117,94 triliun. Sektor pariwisata menjadi sektor yang termasuk ke dalam program prioritas tersebut.

Pengecualian pengenaan PPnBM terhadap yacht menjadi sebentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan memastikan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Tumbuh Positif

Kabar gembira lainnya adalah pemerintah juga mengeluarkan kebijakan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Yang dimaksud dengan pedagang ecceran adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Sedangkan yang dimaksud bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PMK tersebut mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.

Insentif diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.

Maksud pemberian insentif adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, DJP melaporkan adanya penunjukan enam perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha digital itu adalah Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. Pelanggan di Indonesia yang membeli produk digital dari keenam pemungut PPN PMSE itu akan dipungut PPN sebesar 10% dari nilai produk.

Keenamnya menggenapi pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk sebelumnya sejak 1 juli tahun lalu. Sekarang jumlahnya menjadi 81 Pemungut PPN PMSE. Sampai akhir Juli 2021 pemerintah telah mengumpulkan PPN PMSE tahun 2021 sebanyak Rp2,2 triliun. Setidaknya, jumlah ini dapat mengurangi defisit APBN 2021.

Pemberian insentif dan pemungutan PPN PMSE ini sejalan dengan kebijakan umum perpajakan tahun 2021 dalam bentuk pemberian insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur serta perluasan basis pajak untuk menyokong APBN.

Semua kabar gembira di akhir Juli dan awal Agustus 2021 ini dipungkasi dengan pernyataan Badan Pusat Statistik pada 5 Agustus 2021 yang menyatakan, ekonomi Indonesia tumbuh 7,07% pada kuartal II (April-Juni) 2021. Masih menurut BPS, pertumbuhan poistif ini membuktikan pentingnya penanganan aspek kesehatan terhadap pemulihan ekonomi. Saat itu ekonomi bisa tumbuh karena kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka pertumbuhan positif itu dikarenakan yang menjadi basis data perbandingan adalah ekonomi kuartal II tahun 2020 yang minus hingga lima persen. Walaupun demikian, pertumbuhan positif itu tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang mendukung daya beli masyarakat.

Kita perlu melihat apakah pertumbuhan ekonomi di kuartal III tahun 2021 akan tetap setinggi pada kuartal II atau tidak. Pertanyaan ini perlu diajukan karena kasus Covid-19 varian Delta di masa itu mulai merebak dan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang tentunya menurunkan kegiatan perekonomian.

Namun apa pun itu, kabar gembira ini perlu dirawat agar kita bisa memperingati kemerdekaan ini dengan wajah optimisme Indonesia. Indonesia berubah menjadi lebih merdeka dan mandiri yang tentunya berbeda dengan kondisi pada 76 tahun lampau.

Kita tunggu keajaiban dan kabar gembira lainnya. Semoga musibah ini segera sirna dan kepada Allah Swt. kita semua berharap.

***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Artikel di atas ditulis untuk dan telah dimuat di Majalah Elektronik Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat yang bisa diunduh di sini.

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.