Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merangkum beberapa peristiwa besar yang terjadi pada 2022, sebagai berikut:
Januari 2022
1 Januari
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di situs web pajak.go.id. PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Program ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
12 Januari
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Ada empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai, yaitu: (1) dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam; (2) dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.
Berikutnya: (3) dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; (4) dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Februari 2022
1 Februari
Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib memungut PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022. Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. Udemy menyediakan layanan kursus daring, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertaiment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan.
2 Februari
Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan barang atau jasa dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.
24 Februari
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS.
Maret 2022
3 Maret
DJP memastikan data DJP termasuk data wajib pajak yang disimpan oleh DJP dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya. Hal ini disampaikan menanggapi sebuah utas di Twitter dari akun Darktracer yang isinya antara lain mengatakan, sebanyak lebih dari 49 ribu credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan. DJP menyampaikan, kebocoran data (leak) diduga berasal dari perangkat pengguna (user) yang terinfeksi malware.
4 Maret
Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kepala Negara mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
8 Maret
Delapan pejabat tinggi negara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara serentak di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat DJP.
Kedelapan pejabat negara tersebut adalah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Pembangunan Manusia Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diwakili Inspektur Jenderal TNI Bambang Suswantono, dan Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara.
30 Maret
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
April 2022
19 April
DJP kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak prominen di Makassar. Penyelenggaraan sosialisasi direlai melalui Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Pajak RI.
Mei 2022
1 Mei
Pajak Kripto mulai diberlakukan.
19 Mei
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Juni 2022
30 Juni
PPS usai pada pukul 24.00. Total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak, yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II.
Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.
Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun. Terdiri dari nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun, nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun, nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun, dan nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.
Juli 2022
6 Juli
Kementerian Keuangan mengumumkan, sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah.
19 Juli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran inovasi NIK menjadi NPWP di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Menteri Keuangan mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK. Dengan perubahan besar ini, masyarakat diberikan kemudahan pada saat mendapatkan NPWP dengan tidak perlu repot-repot mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak. Masyarakat menggunakan NIK untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya.
Agustus 2022
25 Agustus
DJP bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan di Surabaya. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formal UU Cipta Kerja.
September 2022
28 September
DJP meluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022 untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk masa pajak Oktober 2022.
Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Peluncuran aplikasi tersebut merupakan konsekuensi terbitnya peraturan Direktur Jenderal Pajak pada 14 September 2022 yang mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT PPN bagi pihak lain.
Oktober 2022
19 Oktober 2022
Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I menyerahkan tanggung jawab atas Tersangka AK alias VA alias H beserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka beserta barang bukti tersebut diterima dan diteliti langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Proses Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022. Tersangka AK alias VA alias H diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. EIB dalam kurun waktu Tahun Pajak 2020 s.d 2021 sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56.128.206.269,00.
November 2022
1 November
Untuk pertama kalinya, DJP menyelenggarakan festival beasiswa terbesar di DJP bertajuk Aspire to Inspire Before We Expire. Kegiatan ini dimaksudkan menjadi media bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas belajar untuk berkontribusi pada institusi melalui penyampaian aspirasi dan gagasan di bidang kebijakan, kepatuhan pajak, dan teknologi informasi untuk masa depan DJP.
Desember 2022
7 Desember
Setelah dihelat dalam level nasional pada tahun 2018 dan 2020, tahun ini untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Call for Paper dan Tax Conference dalam satu rangkaian International Tax Conference 2022 berlevel internasional. Puncak peringatan rangkaian International Tax Conference 2022 tersebut resmi dilaksanakan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.
12 Desember
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Aturan ini merupakan aturan turunan UU HPP klaster KUP.
***
Riza Almanfaluthi
Ditulis untuk APBNKiTa Januari 2023 yang bisa diunduh di sini.