Sejak 1 Juli 2020 aturan PPN atas produk digital yang dijual oleh penjual dari luar negeri mulai diberlakukan. Jadi konsumen dari dalam negeri yang membeli produk digital dari luar negeri itu akan dipungut PPN oleh penjual dari luar negeri itu. Sampai 4 Oktober 2020 ini baru 28 pedagang produk digital yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
Lalu bagaimana jika penjual produk digital itu juga menjual produknya di platform e-commerce atau marketplace yang ada di dalam negeri? Siapa yang akan memungut PPN-nya apakah penjual dari luar negeri itu atau marketplace dalam negeri?
Siniar (podcast) yang diproduksi oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak ini akan mengulas hal tersebut. Silakan menikmatinya dalam tautan di atas.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan diranting cemara
4 Oktober 2020