Ilustrasi via Liputan 6
Nah, tadi pagi saya mendapatkan email. Email dari—sebut saja—Pak Seno (memang demikian nama sebenarnya). Seperti biasa email yang masuk ayam bekisar berkisar tentang permasalahan pajak yang membutuhkan solusi. Berikut pertanyaan dan jawaban yang diberikan atas permasalahan tersebut. Semoga bermanfaat buat semua.
Pertanyaan:
Selamat Pagi.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Saya mau bertanya tentang peraturan pajak yang berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk USD. Cara untuk menghitung PPN-nya seperti apa yah?
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kali Kurs KMK baru dikali 10% atau DPP dikali 10% baru dikali kurs?
Karena terdapat selisih ketika menghitung dengan cara keduanya. Mohon masukannya.
Terima kasih.
Seno.
Jawaban:
Selamat petang (karena saya membuat jawaban ini di petang hari waktu Tapaktuan) Pak Seno.
Yuk, kita sama-sama buka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014.
Ribet yah buka peraturan itu. Malas bacanya. Buanyak soalnya. Ya udah saya langsung saja ke Lampiran IB PER-24/PJ/2012. Saya tampilkan bentuk faktur pajak buat PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa dengan menggunakan valuta asing (valas).
Pak Seno, dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Penjelasan tersebut terdapat dalam Lampiran II.
Jadi Pak Seno, isilah semua angka di kolom valas dengan menggunakan USD. Lalu angka rupiahnya baru muncul di baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak”. Hasilnya tetap sama pada akhirnya.
Contoh: Ada transaksi penjualan barang senilai 999.85 USD pada tanggal 1 Oktober 2014 ini. Berdasarkan Kurs KMK No.42/KM.11/2014 bahwa pada tanggal 1 Oktober 2014, 1 USD senilai Rp12.020,00.
Maka tulislah di baris harga jual dan kolom valasnya dengan angka 999.85 USD. Misal tidak ada “potongan harga” dan “uang muka yang telah diterima” maka baris “Dasar Pengenaan Pajak” di kolom valas ditulis 999.85 USD dan di kolom rupiah ditulis jumlah perkalian 999.85 USD dengan 12.020,00. Hasilnya 12.018.197,00
Lalu di baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak” di kolom valas ditulis jumlah perkalian 999.85 USD dengan 10% yakni angka 99.985 USD. Kemudian di kolom rupiah ditulis jumlah perkalian 99.985 USD dengan 12.020,00. Hasilnya 1.201.819,70. Pembulatan rupiah penuh ke bawah sehingga menjadi 1.201.819. Hasilnya sama bae kalau angka Rp12.018.197 dikalikan 10%.
Jadi tidak masalah angka USD dengan tiga angka di belakang koma. Yang terpenting angka rupiah dibulatkan penuh ke bawah. Menjawab pertanyaan “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kali Kurs KMK baru dikali 10% atau DPP dikali 10% baru dikali kurs?” maka jawabannya sama saja.
Demikian semoga bermanfaat.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Tapaktuan, 1 Oktober 2014
Catatan: Jika terdapat kekeliruan dalam artikel ini mohon koreksinya.