SANKSI DENDA NAIK 10 KALI
LIPAT
Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan.
Ada yang perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak entah Wajib Pajak badan atau
perseorangan. Saya tidak akan membahas mengenai isi keseluruhan dari undang-undang tersebut. Tetapi saya sedikit
ingin menginformasikan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran kepada Wajib Pajak yang telat dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa ataupun Tahunan.
Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa
entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan
paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan
untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00.
Kini dengan undang-undang baru tersebut, maka ada perubahan berupa kenaikan
drastis untuk sanksi administrasi denda dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Wajib Pajak
Badan.
Langsung saja saya akan kutip pasal-pasalnya satu-persatu.
A.
Batas Waktu Penyampaian SPT — Pasal
3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007
Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau
c.
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Pajak.
Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan
batas waktu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 dan seterusnya. Artinya bahwa
SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007 tetap disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak 2007, yaitu
tepatnya tanggal 31 Maret 2008.
B.
Sanksi Administrasi Denda –
Pasal 7 ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi.
Jadi bagi siapa saja yang punya kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN mulai masa pajak Januari 2008-ingat
hanya untuk masa pajak Januari 2008 dan seterusnya, bukan masa-masa pajak sebelum tahun 2008-dan terlambat dalam
menyampaikannya ke kantor pajak maka dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,00, besarnya 10 kali lipat dari sanksi denda
yang lama. Sedangkan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00. Besarnya dua kali lipat dari denda
yang lama.
Besarnya denda 10 kali lipat daripada denda yang lama juga diberlakukan kepada SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan yang terlambat disampaikan ke kantor pajak. Yang kini dendanya sebesar Rp1.000.000,00. Suatu jumlah yang
besar menurut saya dan juga untuk Wajib Pajak Badan yang skalanya kecil. Tetapi denda yang sama dengan denda yang
lama hanya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, cuma sebesar Rp100.000,00.
Tidak diberlakukannya jumlah kenaikan
denda baru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di undang-undang baru ini bisa jadi dikarenakan untuk mencegah adanya
tunggakan pajak yang tidak bisa dibayar dan tertagih oleh kantor pajak akibat adanya Surat Tagihan Pajak yang amat
memberatkan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
Apalagi saat ini sedang digalakkan
ekstensifikasi Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap orang pribadi karyawan yang mempunyai
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yang tentu upaya ini membuat banyak orang pribadi walaupun
penghasilannya di atas PTKP tetapi penghasilan tersebut pas-pasan saja atau hanya sedikit di atas PTKP. Juga yang
jabatannya di dalam perusahaan tersebut hanya sekadar buruh atau karyawan biasa saja.
Apalagi pengetahuan perpajakan di
kalangan tersebut masih dikatakan sangat awam sekali. Sehingga untuk menghindari adanya sengketa berkepanjangan maka
sanksi keterlambatan pun tidak ada kenaikan. Intinya di undang-undang baru ini selain terdapat penyederhanaan sanksi
juga ada penyederhanaan formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Yang bermuara pada penyederhanaan
sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Ini dijelaskan dalam penjelasan dari
Pasal 7 Undang-undang baru ini sebagai berikut:
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Bisa jadi alasan-alasan tersebut di atas yang mendasari adanya ketentuan di ayat
selanjutnya yang mengatur pengecualian sanksi administrasi di atas terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang
dulu diatur hanya dengan Keputusan Menteri Keuangan. Kini di undang-undang baru ini dicantumkan siapa saja yang
dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di atas.
C.
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Denda – Pasal 7 ayat (2) UU KUP No. 28 Tahun 2007
Pengenaan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap :
|
a.
|
Wajib Pajak orang pribadi
yang telah meninggal dunia;
|
b.
|
Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
|
c.
|
Wajib Pajak orang pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
|
d.
|
Bentuk Usaha Tetap yang
tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
|
e.
|
Wajib pajak badan yang
tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
f.
|
Bendahara yang tidak
melakukan pembayaran lagi;
|
g.
|
Wajib Pajak yang terkena
bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
|
h.
|
Wajib Pajak lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
Penjelasan :
Bencana adalah bencana
nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
Ya, itu saja yang dapat saya informasikan berkenaan dengan batas waktu penyampaian
SPT, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, dan siapa-siapa saja yang dikecualikannya. Semoga bermanfaat, bagi
Anda semua.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
Yang masih belum jelas tentang hal ini sila untuk bertanya kepada saya
melalui:
1.
Halaman Konsultasi Pajak di blog saya ini;
2.
Atau melalui email di : riza [dot] almanfaluthi [at] gmail [dot] com (tanpa
spasi).
Tags: konsultasi pajak, denda, sanksi administrasi pajak, SPT Tahunan, SPT Masa,
UU KUP, PPH Badan, PPN.
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
10:09 02 Januari 2008
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:
Like this:
Like Loading...