Ilustrasi dari good-wallpapers.com
Jam lima sore lebih sedikit saya membuka email. Bagi saya email yang belum terbaca itu seperti nasi gurih yang setiap hari saya beli di warung depan mes sebagai sarapan pagi. Saya tidak pernah tahu lauk apa yang ada di dalamnya. Karena setiap hari selalu berbeda dan penuh kejutan.
Atau berasa seperti coklat begitu? “My mama always said, life was like a box a chocolates. You never know what you’re gonna get,” Kata
Forrest Gump.
Nah, salah satu surat yang masuk bertanya mengenai masalah perpajakan. Berikut pertanyaan dari seseorang yang tidak bisa saya sebutkan namanya ini.
Hallo Pak Riza
Saya mau tanya-tanya mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pasal 21. Saya memiliki perusahaan industri timah. Dan sejak tahun 2012 kami mengalami masalah keuangan sehingga dari tahun 2012 kami tidak melakukan pelaporan pajak tahunan. Walaupun ekspor timah masih kami lakukan pada saat itu. Cuma dikarenakan terbatasnya keuangan sehingga kami tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT pajak. Pertanyaannya:
-
Apakah saya bisa melakukan pelaporan SPT pajak tahunan yg tertunggak dari tahun 2012 tersebut di tahun ini?
-
Jika bisa, apa yang harus saya lakukan? Apakah hanya melaporkan SPT seperti biasanya (yg umum dilakukan per tahun)?
-
Jika tidak bisa, apa yg harus saya lakukan?
Mohon jawabannya mengenai pertanyaan saya di email ini.
Thanks
Perempuan
Jawab:
Bu Perempuan terima kasih sebelumnya telah sudi mengirimkan email kepada saya. Perlu Ibu ketahui bahwa sejak tahun pajak 2009 tidak ada lagi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Oleh karenanya atas pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaporkan dalam setiap masa pajaknya.
Dari permasalahan yang Ibu alami maka saya dapat mengatakan bahwa Ibu telah melakukan sebuah kelalaian. PPh Pasal 21 dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh karyawan Ibu dan mungkin termasuk penghasilan Ibu juga.
Ketika Ibu memotong pajak dari karyawan Ibu seharusnya Ibu menyetorkan pajak itu kepada Kas Negara tapi Ibu tidak menyetorkannya. Pajak itu sebenarnya hak negara yang dititipkan kepada Ibu untuk dilakukan pemotongan dan penyetorannya.
Jadi sebenarnya tidak ada relevansinya antara kesulitan keuangan dengan ketidakmampuan Ibu menyetor pajak. Sebabnya adalah karena uang PPh Pasal 21 itu bukan uang dari kantung ibu melainkan uang titipan berupa uang pajak yang diambil dari karyawan Ibu.
Ya sudah kalau terlanjur demikian adanya. Kini kita memandang ke depan. Apa yang harus Ibu lakukan sekarang. Atas pertanyaan tersebut di atas maka jawabannya sebagai berikut:
-
Ibu sudah tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 karena sekarang sudah tidak ada aturannya lagi. Dengan kata lain Ibu tidak mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
-
Yang harus Ibu lakukan adalah menyetorkan PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor ke bank. Jika memang tidak ada yang disetor maka tidak perlu penyetoran.
Lalu setelah itu Ibu melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang tertunggak dari tahun 2012 sampai dengan sekarang untuk setiap masa pajaknya. Laporkan saja Bu. Daripada nanti kena sanksi administrasi yang lebih berat lagi.
Karena Ibu terlambat melaporkan maka tentu dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk setiap masa pajaknya. Ditambah dengan sanksi bunga untuk setiap masa pajaknya sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Kalau denda kapan pun dikenakan jumlah dendanya tetap sama yaitu sebesar Rp100.000,00. Tapi kalau sanksi bunga maka semakin lama Ibu menyetornya maka semakin besar jumlah bunganya.
-
Tidak ada yang tidak bisa Bu. Jika Ibu mengalami kesulitan dalam hal pengisian SPT Masa atau ingin tahu seberapa besar jumlah sanksi yang akan diterima maka hubungi Account Representative Ibu di Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Ibu terdaftar sebagai Wajib Pajak. Bertanyalah kepada mereka sampai Ibu benar-benar puas dan paham semuanya.
Ingat satu hal Bu. Lebih baik dibereskan sekarang juga masalah pajak ini daripada ditunda-tunda. Karena biasanya malah akan memberatkan dan mengejutkan Ibu di kemudian hari jika Ibu mengacuhkan masalah ini. Tahu-tahu besar saja pajak yang harus dibayarnya. Apalagi kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah urusan PPh Pasal 21 ini selesai jangan pula dilupakan urusan PPh Pasal 25/29 perusahaan Ibu.
Satu hal terakhir pesan saya untuk Ibu. Pajak akan berbiaya murah kalau Ibu mematuhi aturannya. Demikian Bu. Semoga bermanfaat.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Tapaktuan, 30 September 2014
mas saya mw tanya,,tahun 2008 kami membeli rumah dgan cara kpr dan mengharuskan suami saya membuat npwp dengan besaran 30ribu perbulan,,tp pmbyaran itu hnya sampai 2009 saja,setelah itu suami tdak pernah mbyar pjak hingga sekarang?bisakah npwp itu dcabut/dihapus?krna kbutuhan kmi sdah bnyak bhkan utk setoran blanan kami harus tutup lobang gali lobang,apalgi anak kmi skrang sdah 3,apakah kmi hrus melunasi pjak yg tertunggak dulu?karna sdah hmpir 6 thun suami tdak membayar,apakah kami dkenakan denda jg?brapa kisarany?saya ingin tahu agar suami saya paham akan hal ini?
LikeLike
Kalau penghasilannya dibawah PTKP maka tidak ada pajak yang harus disetor ke kas negara. dan tidak ada kewajiban melapor spt tahunan. demikian.
LikeLike