BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
MASA
Dulu, sebelum adanya undang-undang perpajakan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyetorkan pajaknya adalah paling lambat
tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,
Wajib Pajak harus menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir.
Di mana ada ketentuan lanjutannya berupa dalam hal tanggal jatuh tempo penyetorannya bertepatan dengan hari libur maka pembayarannya dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Dan dalam hal tanggal jatuh pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya wajib
disampaikan kepada KPP paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
Misalnya SPT Masa PPN masa pajak Pebruari 2006 yang batas penyampaiannya paling lambat tanggal 20 Maret 2006, karena
tanggal tersebut adalah hari libur maka tanggal jatuh temponya maju menjadi tanggal 19 Maret 2006. Jikalau tanggal 19
tersebut juga adalah hari libur maka tanggal 18 maret 2006 itulah yang menjadi tanggal jatuh tempo. Bila lewat dari
tanggal tersebut maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00.
Kini mulai tanggal 01 Januari 2008 maka ketentuan di atas berubah dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta
Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Ohya, perlu saya beritahu terlebih dahulu bahwa yang berubah adalah pada masalah tanggal jatuh tempo pelaporan yang
bertepatan dengan hari libur. Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo penyetoran yang bertepatan dengan hari libur masih
sama dengan ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut maka batas akhir pelaporan yang bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu atau hari nasional, pelaporannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Ya, kini Wajib Pajak diberikan kelonggaran hari dan kesempatan yang panjang dalam penyampaian SPT Masanya. Tentu ada
alasan yang mendasari dari dikeluarkannya PMK ini, yang menurut saya adalah sebagai berikut:
1. Secara formal tentunya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-undang KUP,
di mana dalam undang-undang tersebut pemerintah dalam hal ini menteri keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan
penjelasan sebuah ketentuan secara lebih rinci lagi;
2. Mengimbangi adanya kewajiban yang lebih besar yang dibebankan kepada Wajib Pajak yaitu berupa pengenaan denda
10 kali lipat bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN. Sehingga diharapkan dengan adanya
keluasan batas waktu penyampaian SPT Masa tersebut tidak ada lagi Wajib Pajak yang terlambat dalam penyampaiannya;
3. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa cuti bersama mengakibatkan banyaknya hari libur, dan yang
seringnya terjadi bertepatan dengan batas waktu penyetoran pajak atau pelaporan SPT Masa sehingga Direktur Jenderal
Pajak meluncurkan peraturan secara kasuistik yang memberikan kesempatan perpanjangan waktu penyetoran pajak dan
penyampaian SPT Masa.
Daripada dalam tahun yang sama berkali-kali dikeluarkan peraturan tersebut maka lebih baik kalau masalah cuti
bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa dimasukkan secara
permanen dalam peraturan ini.
Akan saya sebutkan di sini ketentuan dalam PMK ini yang mengatur hari libur yang bertepatan dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan pelaporan.
Pasal 3
(1) Dalam hal tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 8
(1) Surat Pemberitahuan Masa
atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.
(2) Dalam hal batas akhir
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Hari libur nasional
sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kalau kita perhatikan baik-baik peraturan di atas tepatnya pada Pasal 8 ayat (3) maka akan ada yang mengganjal.
Walaupun terlihat sepele namun seharusnya kesalahan itu tidak perlu dilakukan. Saya menulis pasal-pasal di atas asli
dan tanpa diubah sedikitpun dari salinan PMK yang aslinya dan terdapat tanda tangan pejabat Departemen Keuangannya
dan yang saya unduh dari situs internal (intranet) Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pasal itu seharusnya tertulis "….sebagaimana dimaksud ayat (2)" bukan "….sebagaimana dimaksud ayat
(1)". Karena penyebutan hari libur nasional dalam Pasal 8 ini ada di ayat (2) bukan ayat (1). Jadi
saya menyangka si pengetik naskah PMK ini asal copas (copy paste) dari ketentuan Pasal 3.
Kemudian kita beralih pada pertanyaan lanjutan yang muncul yaitu bagaimana dengan di daerah yang sedang
menyelenggarakan PILKADA yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran pajak atau pelaporan SPT? Kalau
di daerah tersebut sudah dinyatakan hari pencoblosan diberlakukan sebagai hari libur maka kiranya dapat dipersamakan
di sini bahwa batas waktu penyetoran dan pelaporannya juga adalah pada hari kerja berikutnya.
Namun untuk lebih dapat dipastikan kiranya Wajib Pajak harus bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di
wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah tersebut agar Wajib Pajak tidak dikenai sanksi
administrasi karena terlambat menyetor pajak atau melaporkan SPT masanya.
Lalu bagaimana dengan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Saya tidak
akan membahasnya di sini dan Insya Allah akan saya bahas di tulisan lain karena perlu pembahasan panjang.
Berikut tabel batas waktu penyetoran dan pelaporan masa dari masing-masing jenis pajak.
Tabel Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa
No.
|
Jenis Pajak
|
Penyetoran ke Bank/Pos
|
Pelaporan ke KPP
|
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak
|
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
2
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP
|
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
3
|
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong pajak
|
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
4
|
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh WP
|
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
5
|
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak
|
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
6
|
PPh Pasal 23 dan 26 yang dipotong oleh pemotong pajak
|
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
7
|
PPh Pasal 25
|
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
8
|
PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor
|
Dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk
|
|
|
PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor dalam hal Bea Masuk Dibebaskan
|
Dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
|
|
9
|
PPh Pasal 22, PPN, atau PPN & PPnBM atas Impor yang dipungut oleh Ditjen BC
|
Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
|
Laporan mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
|
10
|
PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara
|
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
|
Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
11
|
PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas, kepada penyalur/agen industry yang dipungut oleh WP Badan
yang bergerak dalam bidang produksi BBM, gas, dan pelumas
|
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
12
|
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak
|
Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
13
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak
|
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
14
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendahara pemerintah atau instansi pemerintah yang
ditunjuk
|
Paling lama tanggal 7 bulan berikutnya
|
Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
15
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain bendahara pemerintah atau
instansi pemerintah yang ditunjuk
|
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
|
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
16
|
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa
|
Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
|
Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
17
|
Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) UU KUP
yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa
|
Paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
|
Paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
Sumber: Pasal 2 dan Pasal 7 PMK No.184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007
|
Demikian apa yang saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Bila bermanfaat, sebarkan artikel ini dengan mencantumkan
sumbernya. Bila tidak buang saja ke tong sampah.
Masyarakatkan konsultasi pajak secara gratis.
Bila ada yang kurang jelas sila untuk bertanya. Karena konsultasi di sini adalah gratis khusus untuk Anda
sebagai Wajib Pajak.
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
19 Januari 2008
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:
Like this:
Like Loading...