PTKP DARI MASA KE MASA
Mulai tanggal 1 Januari 2013 akan berlaku besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PTKP adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.
Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.
dedaunan di ranting cemara
Riza Almanfaluthi 21:30
28 November 2012
diupload pertama kali di: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/29/ptkp-dari-masa-ke-masa-512683.html