PILOT DAN PELAUT BEBAS BAYAR FISKAL LUAR NEGERI


PILOT DAN PELAUT BEBAS BAYAR FISKAL LUAR NEGERI

Kalau Anda pelaut atau pilot yang belum punya NPWP dan bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri (ini saya tebalkan), berarti Anda dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri yang besarnya sebagai berikut:

  1. Rp2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
  2. Rp1.000.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

Memang sih, bukan hanya Anda yang mendapatkan fasilitas ini. Masih banyak lagi yang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu karena bukan untuk itu saya menulis dan membahasnya. Coba buka saja Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri atau Anda bisa download di sini.

Awalnya begini, yang wajib bayar Fiskal Luar Negeri (FLN) itu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak punya NPWP, usianya sudah 21 tahun, yang akan bertolak ke luar negeri.

Sedangkan pengertian Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara, dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran luar negeri. Itu semua disebutkan pada Pasal 1 ayat (5 ) peraturan tersebut.

Cuma kalimat itu yang menjelaskan bahwa awak pesawat terbang dan awak kapal laut bebas FLN. Tidak ada penjelasan lainnya. Mungkin karena masyarakat banyak yang masih mempertanyakan hal itu dan untuk memberikan penegasan kepada aparatur pajak pelaksana di bawah dan terdepan dalam melayani Wajib Pajak dikeluarkanlah Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penjelasan Lanjut tentang Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut. Intinya membebaskan dua awak tersebut dari pengenaan FLN.

Lalu supaya dibebaskan dari pengenaan FLN bagaimana caranya? Saya sebutkan satu persatu caranya sebagai berikut:

  1. Awak kapal dan awak pesawat terbang tersebut langsung menuju konter FLN dan menunjukkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
  2. Dokumen untuk awak pesawat terbang adalah:
  • Sertifikat pilot;
  • Perjanjian kerja;
  • Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan.
  1. Sedangkan dokumen yang disyaratkan untuk awak kapal laut adalah:
  • Buku Pelaut;
  • Perjanjian Kerja Laut yang disahkan oleh pemerintah;
  • Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh pemerintah;
  • Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.

 

Karena dalam surat tersebut disebutkan bahwa dokumen untuk awak pesawat terbang dan awak kapal laut itu adalah sertifikat pilot dan buku pelaut maka saya berasumsi bahwa yang dimaksud awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bebas FLN itu hanyalah pilot dan pelaut. Sedangkan untuk kru yang lainnya tidak. Saya berasumsi demikian karena saya bukanlah petugas FLN yang paham betul dengan kondisi lapangan dan juga bukan kru pesawat atau kapal laut lainnya.

 

Tapi dari informasi yang saya dapatkan untuk awak pesawat terbang yang bebas FLN adalah kru pesawat yang masuk dalam General Declaration (bukan passenger list yah…), yaitu dokumen
menyertai pesawat terbang yang menerangkan siapa saja kru yang ikut dalam pesawat tersebut.

 

Tapi kalau saya pikir-pikir, pastilah yang dimaksud dengan awak pesawat terbang atau awak kapal laut adalah semua orang yang benar-benar bertugas mengoperasikan jalannya pesawat dan kapal laut dengan benar, siapapun dia, apapun tugasnya, baik yang utama ataupun pendukungnya. Kalau mereka dikenakan FLN, perusahaan mana yang mau menanggung FLN-nya atau jangan-jangan profesi itu jadi kurang diminati oleh pribumi Indonesia, bahkan pula jangan-jangan semua operator penerbangan atau pelayaran dunia ogah untuk mampir di Indonesia. Atau juga operator kita nanti akan dikenakan pajak yang sama di negara tempat singgah sebagai penerapan resiprokal (azas timbal balik).

 

Allahu’alam bishshowab. Semoga bermanfaat.

 

 

Riza Almanfaluthi

13:39 14 Januari 2009

dedaunan di ranting cemara

 

tags: pajak, pepajakan, fiskal luar negeri, pilot, pelaut, pelayaran, penerbangan, bebas fiscal, fln

HAJI – GEMBEL


HAJI – GEMBEL

Musim haji telah berlalu lama. Tapi masih banyak yang perlu diceritakan di dalam dan karenanya. Dan saya memang senantiasa tertarik menikmati setiap kisah itu. Apatah lagi saat musim pemberangkatan haji di mana banyak calon haji yang menyelenggarakan walimatus safar. Selain silaturahim yang didapat, banyak ilmu dan hikmah yang bisa diraih dari ceramah para ustadz yang mengiringi acara itu.

Pun, setelah para haji dan hajjah itu pulang ke tanah air maka tak luput saya sambangi dan bersilaturahim dengan mereka. Banyak jua cerita yang diperoleh. Pada akhirnya, semuanya itu berujung pada kerinduan yang membuncah, meledak-ledak untuk turut serta pergi ke tanah suci dan menapaktilasi perjalanan anak-anak manusia bernama Ibrahim, Ismail, dan Siti Hajar.

Dan ada satu kisah menarik yang perlu saya bagi kepada Anda semua. Tentang apa yang dialami oleh teman dekat saya, sebut saja Alexandrus, dalam perjalanan haji 1429H yang lalu. Dengan niat yang lurus ia berangkat sendirian tanpa ditemani istri dan keluarga yang lainnya. Ia ambil haji mandiri, tidak ikut KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Dari tanah air ia sudah bertekad untuk sebisa mungkin melaksanakan sholat lima waktu di Masjidil Haram. Karena ia tahu sekali sholat di sana seperti melaksanakan sholat 100.000 kali di masjid yang lain. Ini berarti seperti melaksanakan shalat lima waktu berjama’ah di masjid selama kurang lebih 55 tahun berturut-turut tanpa putus.

Nah, untuk itu ia punya rutinitas. Setelah shalat shubuh ia pulang ke maktabnya, mencuci pakaian, istirahat sebentar, lalu jam 10 pagi ia berangkat lagi ke Masjidil Haram. Di sepanjang perjalanan bolak-balik dari rumah ke masjid tentunya ia menjumpai banyak orang dari berbagai bangsa dengan berbagai tingkah dan kebiasaannya. Stereotip yang ia bawa dari tanah air dan melekat kuat di kepalanya adalah tingkah jama’ah haji dari Afrika yang kasar-kasar. Pada kenyataannya ia menjumpai kebalikannya. Bahkan mereka sangatlah sopan terutama jama’ah dari Nigeria. Itu menurut pandangannya dan dari apa yang ia rasakan. Maka berubahlah stereotip itu.

Tapi dalam benaknya muncul stereotip baru, bukan pada orang Afrika tapi pada jama’ah Bangladesh dan India. Dari pengalaman bergaul dengan kelompok pertama maka muncullah stereotip bahwa orang Bangladesh itu kasar, tidak punya aturan, tidak sopan, preman, bahkan penjahat di Arab Saudi, terutamanya sering menjadi tukang menghamili TKW (Tenaga Kerja Wanita) Indonesia.

Buktinya adalah ketika semua orang dengan sabar mengantri untuk naik eskalator, eh tiba-tiba orang Bangladesh dari belakang mendorong kursi rodanya ke arah kerumunan di depannya. Hingga membuat sebagian orang terjungkal. Dan orang Bangladesh itu tak peduli dengan semuanya.

Tidak hanya itu, Alexandrus ditunjukkan video amatiran oleh teman sekamarnya. Video yang berisi rekaman proses hudud (eksekusi) penggantungan lima orang Bangladesh di tiang listrik. Cara hududnya tergolong unik, mereka dinaikkan ke atas drum yang telah disusun tinggi. Lalu tali gantungan yang terjuntai di tiang listrik dililitkan ke leher mereka. Dan ketika aba-aba eksekusi dimulai, maka ada mobil yang dengan kecepatan tinggi menabrak kelima susunan drum itu. Orang-orang di jalan pun histeris melihatnya. Kelimanya dihukum mati karena telah memerkosa dan membunuh remaja putri Riyadh. Lengkap sudah stereotip Alexandrus terhadap orang Bangladesh.

Suatu saat di Kota Madinah, ketika Alexandrus mau shalat di Masjid Nabawi ia kelupaan untuk membawa air minum. Padahal ia harus segera makan nasi bungkus yang telah ia persiapkan sebelumnya. Ia sadar ia tidak boleh makan di dalam masjid. Maka ia harus makan di luar. Ia pikir tak apa-apa tidak ada air sebagai teman makan karena kalau ia sudah menyelesaikan makannya ia akan segera masuk ke dalam masjid untuk meminum air zam-zam yang telah disediakan di sana.

Di tengah asyiknya ia makan dan tentunya dengan tenggorokan yang seret datang seseorang menghampirinya, mengajaknya berkenalan. Setelah itu tanpa disangka-sangka orang itu mengeluarkan dari balik jaketnya satu botol penuh berisi air berkarbonasi lengkap dengan gelas plastik.Tutupnya pun belum dibuka. Setelahnya ia langsung pergi.

“Thank you, Sir. Where do you came from?” tanya Alexandrus.

Dari jauh sambil pergi orang itu menjawab, “Bangladesh!”

Teman saya terpana.

**

Pada orang India, stereotip baru yang terbentuk dalam pikirannya adalah kumpulan orang-orang yang menjadikan mengemis sebagai profesi utama mereka, dengan cara apapun, berbohong dan menipu para jama’ah haji. Stereotip lainnya adalah mereka kumpulan orang miskin yang bisanya hanya membuat repot negara Arab Saudi. Makan sembarangan di tengah jalan hingga mengganggu lalu lalang jama’ah lainnya. Semuanya itu melekat kuat di benak Alexandrus.

Suatu ketika, ba’da shubuh ia keluar dari Masjidil Haram untuk pulang. Ia menjumpai—lagi-lagi—orang India tua yang sedang makan roti dan minum susu dengan lahapnya di tengah jalan. Alexandrus sambil berjalan teru memperhatikan orang India itu. Tahu sedang diperhatikan, orang itu menatap Alexandrus dengan tersenyum dan bahkan dengan isyarat jelas orang India itu menyuruh Alexandrus untuk mendekat kepada dirinya.

“Ayo makan sama-sama,” ajak orang tua itu kepada Alexandrus.

“Oh tidak, terimakasih,” jawab Alexandrus.

Melihat Alexandrus menampik tawarannya, orang tua itu merogoh saku bajunya dan mengeluarkan segepok Real dan mencabut banyak lembar uang kertas itu dan memberikannya kepada Alexandrus.

Teman saya itu benar-benar melongo. Pemberian uang itu pun ditolak olehnya. “Terimakasih, saya masih ada uang. Mungkin buat yang lainnya,” katanya.

Ia lalu berpikir, “mungkin Allah memberikan penglihatan di mata orang India tua itu bahwa saya adalah gembel yang layak untuk diberi makan dan uang.”

**

Di akhir ceritanya ia berkata, “Saya mengambil hikmah dari dua kejadian itu. Allah sungguh masih sayang kepada saya. Allah hanya menegur saya dengan mempertunjukkan secara langsung bahwa apa yang saya pikirkan itu salah. Coba kalau Allah tidak sayang sama saya, mungkin Allah akan memberikan teguran yang lebih keras lagi. Bisa dengan hilangnya barang-barang saya, sakit yang tak kunjung sembuh hingga membatalkan ibadah haji saya.”

Hikmah yang menarik. Padahal apa yang dilakukan oleh Alexandrus itu adalah semata perbuatan hati belaka. Tak pernah terucap dan tak pernah terlakukan. Teladan kita Muhammad SAW pernah berkata, “sesungguhnya Allah SWT mengampuni umatku apa-apa yang ada dalam hatinya, selama tidak ia ucapkan atau ia lakukan.” (Shahihain). Tapi memang Allah sudah menyuruh kita untuk menjauhi kebanyakan dari prasangka karena sebagian besar dari prasangka itu adalah dosa.

Saya bersyukur teman saya bisa mengambil hikmah dan tersadarkan langsung. Itu adalah lebih baik daripada menunggu hisab di yaumil akhir nanti. Dan bagi saya cerita itu adalah nasehat yang luar biasa.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.35 09 Januari 2008

 

 

 

 

KEMBANG API PETAKA


KEMBANG API PETAKA

 

Kamis Malam

Tengah malam itu, sendiri saya berdiri di selasar masjid, di atas ketinggian. Menyaksikan pemandangan indah percikan-percikan kembang api yang menghiasi pergantian tahun baru masehi. Nun jauh di sana terdengar pula suara terompet saling bersautan meningkahi deru musik dan kegembiraan yang tampak dari orang-orang yang bersengaja untuk melek dan mengenyangkan perut dengan sebiji dua biji jagung bakar, satu potong atau dua potong ayam bakar, atau secuil dua cuil potongan daging kambing guling.

Kesendirian mengakibatkan saya begitu menikmati pemandangan indah penuh warna di atas langit yang bergemintang. Saya memang terbangun di tengah malam itu beberapa saat sebelum detik-detik pergantian tahun mulai bergulir. Karena suara ledakan kembang api yang membahana tentunya. Tapi teman saya yang menemani mabit di masjid tetap bergeming merenangi lautan mimpinya. Tak tergugah.

Pada akhirnya sambil tetap menatap keindahan itu saya terbawa kepada sebuah perenungan. Sebuah ironi. Di sini, ketika semua orang berlomba-lomba untuk menghiasi langit dengan percikan api maka muaranya adalah kegembiraan, kesenangan, dan kebahagiaan. Tapi, puluhan ribu kilometer ke arah barat daya Indonesia, di Jalur Gaza, dalam waktu yang sama, percikan api yang terbang ke angkasa bukanlah sebuah muara kebahagiaan tetapi adalah sebuah tanda petaka dan kepedihan. Ia adalah tanda luncuran mortir atau rudal yang akan menghantam rumah mereka atau rumah tetangga mereka. Atau diri mereka sendiri. Hingga bayi-bayi mereka , anak-anak mereka, istri-istri mereka, kakek-nenek mereka, suami-suami mereka terkapar di jalanan dengan bagian tubuh yang terpotong-potong atau menjadi satu dengan timbunan bagian-bagian gedung lainnya.

Allah Karim. Tega nian berpesta dan menari di atas luka saudara-saudaranya. Tragedi kebiadaban Israel itu terulang kembali hingga mewarnai hari-hari dan malam-malamnya. Tayangan-tayangan di televisi membuat terbelalak mata dunia akan kebiadaban itu. Tak terasa air mata pun jatuh menetes. Dan tak ada yang bisa diperbuat oleh saya yang cuma berdiri terperangah sambil berucap: “Allahummansur mujaahidiina wa ikhwana fi Filistin”.

 

Jum’at Siang

    Sang ustadz yang seharusnya menjadi khotib sholat jum’at di masjid kami itu ternyata tidak datang hingga waktunya tiba. Tatapan mata jama’ah mengarah kepada saya—seperti sebuah permintaan—untuk bangkit dan maju ke depan sebagai pengganti sang ustadz.

    Saya pun berdiri di atas mimbar dan mengucapkan salam laiknya seorang ustadz. Aih, ini sebuah amanah dan kesempatan besar untuk menasehati diri saya. Agar ia selaras antara kata dan perbuatan. Saya ungkapkan pesan taqwa, bahwa Allah sesungguhnya telah menegaskan setiap mukmin adalah bersaudara. Muslim di seluruh dunia adalah bagaikan satu tubuh, yang ketika ada yang sakit maka anggota bagian tubuh yang lain pun akan merasakan sakitnya.

Ketika ada yang teraniaya maka saudara muslim yang lainnya akan bangkit dan membantu. Inilah hakekatnya ukhuwah, yang level paling bawah darinya adalah musnahnya segala prasangka kepada saudara muslim yang lainnya. Hatinya lapang. Salamatus Sadr. Sedangkan level tertingginya adalah itsar mendahulukan kepentingan saudaranya daripada kepentingan dirinya.

Keprihatinan pada penyikapan malam tahun baru dan kemubadzirannya pun saya ungkapkan. Pula, perlunya dukungan dari seluruh jama’ah baik doa, dana, empati, sikap mental, hingga pengorbanan dalam bentuk-bentuk lainnya. Ya iyalah, karena untuk saat ini hanya ini saja yang bisa dilakukan. Tapi semoga berarti di mata Allah.

Pada akhirnya quwwatul ukhuwah (kekuatan persatuan) adalah hal yang hilang dari kaum muslimin saat ini hingga ia hanya menjadi buih-buih yang tak berarti, hingga ia hanyalah menjadi santapan rebutan banyak kaum dan kepentingan.

Barakallahuli walaakum…

***

 

“Za, tak perlulah engkau banyak cakap,” bisik hati yang terdalam.

 

 

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

02:09 06 Januari 2009

 

    

TETANGGA ITU MENINGGALKAN KAMI


TETANGGA ITU MENINGGALKAN KAMI

(IN MEMORIAM SERTU MARINIR SUYADI BIN MUSTOFA, 1967-2008)

Tetangga saya itu orang baik. Dengan segala kekurangan dan kelebihannya sebagai manusia saya menganggapnya demikian. Setelah delapan tahun lamanya kami bertetangga dengan segala pernak-perniknya, Allah memanggilnya dalam usia yang masih muda (41 tahun). Meninggalkan seorang istri dengan dua anak perempuannya yang masih kecil dan belum beranjak dewasa—sulung kelas satu SMP sedangkan yang bungsu masih kelas satu SD.

    Operasi otak untuk mengangkat pecahan selongsong peluru tak cukup mampu menahan takdir Allah. Kesedihan itu tentu hinggap pada diri saya. Syukurnya saya sempat dua kali datang menjenguknya. Mendoakannya dan berusaha mengamalkan apa yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW dalam adab menjenguk orang sakit. Sambil mengelus-elus tangannya berharap-harap responnya dalam koma saya berdoa: Laa ba’tsa, thohurun, insya Allah. Tidak apa-apa, sehat, Insya Allah.

    Seminggu sebelumnya ia sempat menolong saya memegang tangga yang saya naiki untuk mengecek dan memperbaiki lampu yang padam. Pula ia bersemangat dalam membantu panitia kurban menguliti sapi sebanyak lima ekor itu di halaman Masjid Al-Ikhwan (Semoga ini mejadi penanda khusnul khotimahnya).

Saya pun teringat saat ia didaulat untuk memimpin sholat berjamaah. Bacaan surat yang senantiasa ia lantunkan adalah Adhdhuha dan Alam Nasyroh. Aktif dalam kegiatan RT dan pengajian, Panitia Agustusan, kegiatan RW dan tentunya pula kegiatan masjid. Jikalau tidak sedang bertugas sering saya minta ia untuk menjadi Qari’ dalam acara-acara yang diselenggarakan Masjid Al-Ikhwan. Suaranya merdu dan menggugah.

    Allah Karim. Semua kenangan itu terlintas selalu dalam ingatan. Apatah lagi saat mendengar kabar itu di tengah malam, saya cuma sering bergumam, “Ya Allah, Pak Yadi…Pak Yadi…” Satu hal yang mengganjal bagi diri saya sepeninggalnya adalah sudahkah saya telah memenuhi hak-haknya sebagai tetangga terdekatnya. Memuliakannya, mengiriminya hadiah, mendoakannya, memberikan masakan dan makanan yang ada, dan lain sebagainya. Saya berharap jawabannya “iya”. Tapi sejatinya hanya Allah yang mengetahui detil itu. Detil apakah amalan itu ditolak atau diterimaNya.

    Pada akhirnya saya berusaha untuk memenuhi hak-haknya yang lain sebagai saudara muslim yang telah Allah panggil. Saya ikut memandikannya. Saya ikut mengafaninya. Saya ikut menyolatkannya. Saya ikut menguburkannya. Dalam hati yang paling dalam semoga Allah pun menerima amalan-amalan saya dan dirinya. Tentunya dengan doa berikut:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ]

[Alloohummaghfir lahu Warhamhu Wa ‘Aafihi Wa’fu ‘ahu, Wa Akrim Nuzulahu, Wa Wassi’ Madkholahu, Waghsilhu Bil Maa’i WatsTsalji Wal Barodi, Wa Naqqihi Minal Khothooyaa Kamaa Naqqaitats Tsaubal Abyadho Minad Danasi, Wa Abdilhu Daaron Khoiron Min Daarihi, Wa Ahlan Khoiron Min Ahlihi, Wa Zaujan Khoiron Min Zaijihi, Wa Adkhilhul Jannata, Wa A’idhu Min ‘Adzaabil Qabri]

Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim 2/663)

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.

[Alloohumaghfir Lihayyinaa Wa Mayyitinaa Wa Syaahidinaa Wa Ghoo’ibinaa Wa Shoghiirinaa Wa Kabiirinaa Wa Dzakarinaa Wa Untsaanaa. Alloohumma Man Ahyaitahu Minnaa Fa Ahyihi ‘Alal Islaam, Wa Man Tawaffaitahu Minnaa Fatawaffahu ‘Alal Iimaan. Alloohumma Laa Tahrimna Ajrahu Wa Laa Tudhillanaa Ba’dahu]

“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir ,laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memper-oleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” ( HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251)

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

[Alloohumma Inna Fulaanabna Fulaanin Fii Dzimmatika, Wa Habli Jiwaarika, Fa Qihi Min Fitnatil Qobri Wa ‘Adzaabin Naari, Wa Anta Ahlal Wafaa’i Wal Haqqi. Faghfirlahu Warhamhu, Innaka Antal Ghofuurur Rohiim]

“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” (HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/21)

اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.

[Alloohumma ‘Abduka Wabnu Amatikahtaaja Ilaa Rohmatika, Wa Anta Ghoniyyun ‘An ‘Adzaabihi, In Kaana Muhsinan, Fa Zid Fii Hasanaatihi, Wa In Kaana Musii’an Fa Tajaawaz ‘Anhu]

Ya, Allah, ini hambaMu, anak hambaMu perempuan (Hawa), membutuh-kan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. (HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits ter-sebut adalah shahih. Adz-Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana’iz oleh Al-Albani, halaman 125)

(saya kutip doa tersebut secara lengkap dari situs www.alsofwah.or.id)

    Semoga ini adalah upaya kecil saya dalam memuliakan tetangga. Karena keberimanan saya pada Allah dan hari akhir salah satunya ditentukan dengan seberapa jauh saya telah memuliakan tetangga. Semoga ini bukanlah sebuah ‘ujub atau pemuliaan pada diri sendiri (na’udzubillah).

    Terakhir….

Jadilah tetangga yang baik.

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

7 hari sepeninggalnya

22 Desember 2008

 

TOMBOL JEBOL


TOMBOL JEBOL

Saya punya hp jadul. Setiap mau sholat saya selalu mematikan dering hp itu agar tidak mengganggu kekhusu’annya. Cara yang biasa saya lakukan adalah dengan menekan sekali (tidak terlalu lama) tombol on/off. Maka di layar hp muncul profiles
seperti switch off, general, silent, dan lain-lainnya. Saya tentunya memilih pilihan silent untuk membisukan berisik bunyi hp jika ada sinyal yang masuk.

Walhasil karena sering dipakai, tombol karetnya yang semula menggelembung menjadi tertelan, cekung ke bawah. Dengan demikian tidak bisa lagi dimatikan hanya dengan menggunakan jari, harus dibantu dengan sesuatu yang tumpul untuk mematikannya. Dan saya biasa menggunakan kancing baju untuk menekan tombol itu. Cara itu semakin membuat tombol itu melesak ke dalam. Sempat terpikir untuk membawanya ke tempat reparasi hp untuk mengganti tombol yang telah tidak berfungsi dengan semestinya itu.

Tapi, hari ini (Senin, 01/31), saya baru tahu sebenarnya ada cara lain untuk men-silent-kan hp tanpa harus dengan menekan tombol on/off. Itu pun baru saya ketahui saat saya melangkahkan kaki menuju masjid kantor. Dalam perjalanan itu seperti biasa saya harus menekan tombol hp, dan secara tiba-tiba terlintas dalam benak saya harusnya ada cara pintas (shortcut) untuk menggantikan cara “kejam” itu. Tidak dengan cara kekerasan tapi dengan cara yang lembut. Iseng-iseng saya tekan tombol di keypad hp yang menunjuk pada perintah Go to, berada di sudut kanan bawah layar hp.

Jreng…ternyata memang ada pilihan silent di sana. Letaknya tidak pada layar pertama tapi pada layar kedua sehingga membuat pilihan itu tersembunyi dan tidak diketahui dengan cepat. Hanya dengan menggulung layar itu ke bawah maka pilihan silent terlihat di layar. Oalah…inilah hasil kebodohan saya yang memang jarang mengeksplor menu-menu di hp itu. Kalau itu sedari dulu saya ketahui, tak akan mungkin tombol itu jebol.

Pelajaran moral: pelajari betul manual hp. Ma’rifati (kenali) betul fungsi-fungsi yang ada di dalamnya. Niscaya kejadian yang saya alami tak akan pernah terjadi.

Seringkali kita merasa bahwa kitalah yang paling mengenal diri kita sendiri. Tidak orang lain. Dengan demikian kita sudah merasa jumawa dan paling benar sendiri sehingga telinga pun ditutup dan tak perlu belajar dari orang lain. Tak perlu belajar dari kehidupan yang setiap jenaknya ada nafas-nafas pendek kita yang menandakan bahwa kita sejatinya masih hidup dan bukan mayat yang membusuk di dalam tanah.

Jumawa itu membuat mata hati kita tertutup. Tak menyadari bahwa sesuatu yang kita anggap benar, di selanya ada orang lain yang menganggap bahwa apa yang kita yakini itu ternyata salah. Tak menyadari pula bahwa manusia itu tempatnya salah dan lupa. Sejatinya ini pula adalah ketiadaan mengenal diri kita sendiri. Pada akhirnya tombol kemanusiaan kita jebol. Tidak ada kelembutan. Tidak ada kesadaraan pada sang Khalik. Peri kebinatangan yang menjadi keseharian bahkan sampai laksana fir’aun yang berkata: akulah tuhanmu yang paling tinggi. Semoga kita terlindungi dari hal yang sedemikian rupa.

Lalu bagaimana untuk bisa mengenal diri kita itu? Eksplorlah diri kita. Evaluasi diri kita setiap saat. Muhasabahi setiap amal yang dilakukan dalam setiap detiknya. Jikalau kesadaran itu dieksplor niscaya kita menjadi orang yang mudah untuk empati. Tidak menjadi orang yang paling benar dengan pendapatnya sendiri. Menjadi pandai mendengar, tidak hanya pandai berbicara. Dan pada akhirnya ia tahu hakikat dirinya sebagai insan yaitu cuma sebagai budak, babu, jongos, dan hamba sahayaNya Allah.

Bermuhasabahlah. Jangan jadi tombol yang akan jebol.

Di pinggir sana ada orang yang merasa dirinya muda terus, Riza, sedang mengangguk-anggukan kepalanya seperti burung tekukur, mendengar nasehat itu.

 

 

 

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

13:36 01 Desember 2006

PENCABUTAN NPWP: PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN ATAU OBJEKTIF


PENCABUTAN NPWP: PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN ATAU OBJEKTIF

 

Ada yang bertanya kepada saya tentang hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Apa maksud dari pernyataan “ATAS HASIL PEMERIKSAAN SUDAH TIDAK MEMENUHI LAGI SEBAGAI SUBJEK PAJAK”?

     

  2. Pemeriksaan dalam pencabutan NPWP itu adalah atas permintaan Wajib Pajak atau Kantor Pajak?
  3. Kalau Wajib Pajak masih hidup tapi sudah tua renta dan usahanya sudah atau akan ditutup atau sangat kecil penghasilannya atau hidupnya ditanggung orang lain atau Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bolehkah mengajukan Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

     

    Saya akan jawab satu persatu dengan pertanyaan yang mudah terlebih dahulu.

     

  1. Pemeriksaan

    Bahwa sesungguhnya dalam proses permohonan pencabutan NPWP baik yang diajukan oleh Wajib Pajak itu sendiri atau berdasarkan inisiatif dari Kantor Pajak, semuanya harus dilalui terlebih dahulu melalui pemeriksaan. Mau atau tidak mau.

    Berdasarkan peraturan terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak disebutkan bahwa pemeriksaan harus ada keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu itu lewat maka dianggap kantor pajak tidak memberikan suatu keputusan dan itu berarti permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

Bila dikabulkan maka kantor pajak dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu di atas tadi harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.

Kesimpulan, akan dilakukan pemeriksaan kepada setiap permohonan penghapusan NPWP baik yang diajukan oleh Wajib pajak itu sendiri atau inisiatif dari kantor pajak.

 

 

  1. Jawaban Atas Pertanyaan Ketiga adalah:

     Dengan keadaan dan situasi seperti itu, maka diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Masalah diterima atau tidak itu tergantung dari hasil pemeriksaan. Karena sesuai yang ketentuan yang berlaku disebutkan bahwa:

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
    1. Wajib pajak dan atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Wajib Pajak Badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karna penghentian atau penggabungan usaha;
    3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

       

  2. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi titik poin dari pencabutan NPWP terhadap orang pribadi adalah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apa maksud dari pernyataan tersebut? Maka ini ada kaitannya dengan pertanyaan pertama di atas. Jawabannya di bawah ini.

 

  1. Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif

     

Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendetil pada hal ini maka kita lihat di Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:

 

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

 

Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh adalah sebagai berikut:

 
 

#Pasal 2

  1. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
    1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    3. badan;
    4. bentuk usaha tetap.
  2. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
  3. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
    1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  4. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :
    1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
    2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Sedangkan ketentuan mengai objek pajak dapat saya sebutkan sebagai berikut:

#Pasal 4

  1. Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
    1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    3. laba usaha;
    4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
      1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
      2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
      3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
      4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    8. royalti;
    9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    14. premi asuransi;
    15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  2. Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Jadi bila Subjek Pajak di atas memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Bila tidak punya penghasilan pun tapi ia masih mempunyai syarat subjektif tetap dikatakan masih memenuhi syarat subjektif. Dan yang dapat memutuskan tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam permohonan pencabutan NPWP adalah pemeriksa atau auditor pajak setelah melakukan penelitian yang mendalam terhadap kasus tersebut.

Bagi saya, dengan kondisi seperti yang disebut dalam pertanyaan itu jawabannya adalah NPWP bisa dicabut. (Jawaban ini tidak mewakili institusi Direktorat Jenderal Pajak tempat saya bernaung sebagai pegawainya).

Semoga ini dapat menjawab pertanyaan Mbak Nanik.

 

 

 

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi

16:37 26 Februari 2008

ORANG BAIK ORANG KUAT


ORANG BAIK ORANG KUAT

Orang baik adalah orang yang senantiasa meninggalkan kenangan yang tak mudah dilupakan buat orang yang ditinggalkannya. Orang baik adalah orang yang ketidakberadaannya adalah sebuah kehilangan buat orang yang berat melepas kepergiannya. Dan tentu orang baik adalah pahlawan bagi sebagian orang, hingga Benyamin Disraeli (Perdana Menteri Inggris) mengatakan, “The legacy of heroes is the memory of a great name and the inheritance of a great example.” Warisan dari para pahlawan adalah kenangan sebuah nama besar dan peninggalan dari keteladanan yang hebat.

Di suatu hari, seorang kepala kantor memimpin rapat bersama kepala seksi teknis dan para bawahannya membahas pencapaian-pencapaian, kinerja dan target yang akan diraih di waktu mendatang. Sedang asyik-asiiknya rapat datang kabar mendadak bahwa di ruang tamu telah tiba atasan kepala kantor yang lebih senior. Lalu sang atasan tersebut tanpa membuang waktu ikut pula dalam rapat tersebut dan ia yang bertubuh besar, berkumis, serta dikenal dengan temperamennya yang keras langsung memberondong kepada seluruh peserta rapat dengan pertanyaan ini dan itu. Kedatangannya sudah barang tentu membuat suasana rapat yang semula cair menjadi tegang.

Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan seputar kinerja kantor dari para bawahan, sang atasan dari kantor pusat menegur kepala kantor dan menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya tidak beres, tidak becus, dan kepala kantor dianggap tidak bisa memimpin. Tentu, semua yang meluncur dari mulutnya membuat yang mendengarnya pun menjadi risih. Apatah lagi dengan yang ditegur mukanya menjadi merah dan terlihat kikuk.

Setelah memberikan beberapa pengarahan yang disertai ancaman mutasi sang atasan pergi untuk melakukan peninjauan ke kantor cabang lainnya. Dengan kepergiannya para peserta rapat menjadi lega bercampur khawatir bahwa kepala kantor akan marah-marah dan menekan mereka sebagai pelampiasan dari dirinya yang dipermalukannya di hadapan banyak orang.

Tapi kekhawatiran itu ternyata sia-sia dan tidak menjadi wujud. Kepala kantor dengan tenangnya mengatakan bahwa atasan marah itu biasa. “Dimarahi olehnya pun biasa dan saya memahami karakter beliau karena saya pernah bertugas bersama beliau. Jadi dimaklumi saja.”

“Cessss…!” Perkataannya seperti air yang mampu mendinginkan bara api. Biasa saja. Tanpa panik. Tanpa mengumbar dan membalas kepada yang lemah dengan kemarahan yang berlipat-lipat padahal ia mampu untuk melakukannya jika mau. Tanpa ada ancaman. Pantaslah suasana rapat pun kembali menjadi cair dengan segera.

Lebih dari sebuah pelajaran terbentang di hadapan mata. Pelajaran sebuah kesabaran. Pelajaran menahan diri dari kemarahan dan pembalasan. Pelajaran sebuah ketenangan. Pelajaran tidak merasa dihina dan dilecehkan.

ah,

sosok itu meneguhkanku akan sebuah kesabaran

waktu itu,

sang radang datang kepadanya

kepadaku

lalu sang radang menyemburkan

segala kekesalan pada sosok itu

di hadapanku

tapi sosok itu dengan teduh bersikap

menjadi tembok raksasa dari sebuah pembalasan

mengabaikan malu

mengabaikan harga diri yang terperosokkan

tapi tidak bagiku

harga dirinya menjulang ke langit

kokoh bercahaya

Suatu saat, ketika ia ditanya mengapa tidak mudah atau bahkan tidak pernah marah, ia menjawab: “Saya adalah manusia biasa, punya rasa marah juga. Tetapi ketika marah itu butuh pelampiasan, kesadaran saya muncul bahwa buat apa saya marah jikalau marah itu ternyata membuat diri kita sendiri menjadi rugi.”

Betullah apa yang dikatakannya, dalam sebuah artikel dikatakan bahwa marah buruk bagi kesehatan karena marah bisa menyebabkan serangan jantung atau stroke. Hasil penelitian Harvard Medical School menunjukkan hal tersebut. Orang yang paling mudah marah berpeluang tiga kali lipat untuk memiliki penyakit jantung. Marah-marah pada usia muda merupakan prediktor yang baik terhadap terjadinya serangan jantung hari tua. Semakin tinggi marahnya maka semakin tinggi resikonya. 1)

Prosesnya adalah sebagai berikut, bahwa ketika marah datang maka ia dapat memengaruhi saraf dan mengeluarkan hormon adrenalin. Hormon ini merupakan sari dari gundukan lemak yang ada di pinggang bagian atas, dan berfungsi sebagai jaringan adaptasi tubuh, serta menyiapkannya untuk menerima pengaruh-pengaruh goncangan saraf, di antaranya ketika marah.

Hormon tersebut bergerak menuju ke saluran pankreas untuk menghentikan insulin, dan akan menambah kadar gula dalam darah, sehingga akan menaikkan produktivitas gula dalam organ produksi minyak dalam tubuh juga protein. Kemudian akan berpengaruh terhadap jantung, bahkan bisa mengakibatkan berhentinya detak jantung, hingga terjadilah kematian. Ia juga dapat menjadikan detak jantung bertambah cepat dan kuat, memompa lebih banyak darah, mengeluarkan banyak cairan keringat, dan mempercepat denyut nadi serta meninggikan tensi darah.2)

Itu baru dampak secara fisik belum secara nonfisik yang memang bekasnya seringkali akan membuat orang jatuh ke dalam jurang kesombongan, kekotoran hati, bahkan sampai pada kekufuran.

Sang kepala kantor menegaskan kepada kita semua, walaupun secara fisik tubuhnya kecil dan terma ini lekat konotasinya dengan golongan orang-orang yang lemah, tapi sejatinya ia adalah orang yang kuat yang kekuatannya bahkan melebihi dari orang yang secara fisik kuat tapi tak mampu menahan kemarahannya. Bukankah Rasulullah SAW pernah bilang: “orang yang kuat itu bukanlah orang yang pandai bergulat, hanya saja orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan kemarahannya.” 3)

Pantas saja dengan sifat yang seperti ini banyak orang yang mengiringi kepergian sang kepala kantor saat ia meninggalkan kantor lama untuk pindah ke kantor cabang yang lain. Dan masih banyak yang mengajaknya bersalaman walaupun itu sudah dilakukan pada saat acara perpisahan.

Terakhir, orang baik adalah orang yang mampu mengendalikan kemarahannya. Orang baik adalah orang yang saat dihina, dilecehkan tidaklah menyebabkan ia merasa jatuh harga dirinya di mata manusia 4) karena sesungguhnya kemuliaan dan keridhaan di mata Allah-lah yang menjadi tujuan.

Saya masih perlu banyak belajar darinya.

Catatan kaki:

1.

http://smartpsikologi.blogspot.com/2007/11/seputar-emosi-marah.html;

2) Syaikh Fauzi Said dan Dr. Nayif Al-Hamd, Jangan Mudah Marah!, Penerbit Aqwam, Cet.I, Agustus 2006, Solo;

3) Hadits riwayat Bukhari dan Muslim

4)AA Gym, Menikmati Kritik dan Celaan.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14:22 11 November 2008

SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?


SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?

Pagi hari ini ada yang bertanya kepada saya, yang pada intinya rincianan pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Ada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memasukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan tahun pajak 2001, setelah di cek ternyata WPOP tersebut sudah pernah diperiksa—WP diperiksa di tahun 2002 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit di tahun yang sama yaitu tahun 2002) serta telah dikeluarkan SKP-nya.

Tetapi dari SPT Pembetulan tersebut ternyata WPOP melaporkan omzetnya lebih besar daripada hasil pemeriksaan. Pertanyaannya bisakah WPOP memanfaatkan fasilitas Pasal 37 A (sunset policy) tersebut?

BIla tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut apakah ini berarti SPT WPOP itu termasuk pembetulan biasa yang nantinya kena sanksi administrasi 150% (Pasal 8 ayat 3 KUP)?

Jawaban saya:

Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang pemberian fasilitas sesuai Pasal 37A Undang-undang KUP (sunset policy) adalah Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, WP wajib menyampaikan SPT berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Jadi bila WP telah memenuhi syarat berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37 A maka petugas pajak terlebih dahulu meyakini bahwa apa yang dilaporkan oleh Wp adalah telah benar, lengkap, dan jelas. Dalam penerimaan SPT tersebut maka yang bisa dilakukan oleh petugas pajak adalah meneliti kelengkapan formal saja, tidak sampai kepada material dari SPT seperti yang biasa dilakukan pada saat pemeriksaan atau penelitian penghitungan pajak.

Ketika petugas pajak melihat bahwa ternyata SPT WP yang telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas Pasal 37 A terdapat perubahan yang sangat mencolok pada harta yang dimiliki dan penghasilan WP maka itu sejatinya adalah yang diharapkan dari fasilitas ini, yaitu WP melaporkan dengan jujur apa yang dulu luput untuk dilaporkan.

Nah, masalahnya pada kasus di atas terdapat omzet yang lebih besar pada SPT yang dibetulkan daripada SPT yang telah diperiksa. Untuk menentukan WP berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37A bukan pada bertambahnya omzet atau tidak, atau bertambahnya penghasilan atau tidak. Tetapi sudah sesuaikah dengan syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008. Tepatnya dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi adminsitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau

pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

f. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Catatan: Pasal 1 ayat (2):

Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Jadi dalam kasus ini, terhadap WP yang memasukkan SPT yang telah diperiksa maka atas SPT pembetulan tersebut tidak mendapatkan fasilitas Pasal 37A sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b di atas. Ini berarti SPT WPOP tahun pajak 2001 itu termasuk pembetulan biasa (bahkan dianggap sebagai data lain karena WP melakukan pembetulan melewati batas waktu yang telahditentukan yaitu dalam jangka waktu dua tahun setelah berakhirnya tahun pajak). Maka sudah jelas terhadap SPT tersebut kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).

Demikian, semoga bermanfaat.

Riza Almanfaluthi

dedaunandirantingcemara

09:35 11 November 2008

HABYARIMANA, CARLOS D’ AMATO, DAN ‘ABDEL ‘AZIZ


HABYARIMANA, CARLOS D’ AMATO, DAN ‘ABDEL ‘AZIZ

Habyarimana adalah seorang budak yang berasal dari daerah tengah Afrika. Ia teramat takut dengan kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki majikannya yang berkulit putih itu. Ada lecutan cambuk yang sering mendera punggungnya bila setiap kata yang keluar dari mulut majikannya tidak ia ikuti dengan lengkingan “daulat paduka”. Oleh karenanya ia menjadi seorang budak yang teramat patuh atas segala perintah majikannya. Disuruh ini ia mau. Disuruh itu ia taat. Pergi kesana ia pergi. Disuruh ikut ke sana ia pun kesana. Cuma satu alasannya karena ia tidak punya kemerdekaan. Ia seorang budak. Ia takut akan cambuk majikannya.

Carlos d’ Amato adalah majikan Habyarimana. Ia adalah seorang lelaki pedagang. Yang ada dalam otaknya hanyalah bagaimana dengan sumber daya yang ia miliki ia mendapatkan banyak keuntungan yang berlipat ganda. Ia akan melakukan sesuatu bisnis bila benar-benar akan menambah pundi-pundi kekayaannya. Bila tidak ia tetap bergeming seperti tokek menunggu serangga masuk dalam area jangkauan lidahnya. Ia jelas sekali tipe seorang kapitalis sejati. Untung rugi, dua kata itu adalah kata-kata paling sucinya.

Satu lagi, ‘Abdel ‘Aziz, perantau dari Yaman yang tubuhnya terjerembab di salah satu kota pusat perbudakan di Brazil, Pelourinho. Jiwanya yang merdeka dan menyenangi petualangan telah membawanya ke kota tua itu. Apa kata hatinya telah membawanya meninggalkan kota kelahirannya, Hadramaut. Telah banyak pengalaman ia timba sepanjang perjalanannya keliling dunia. Oleh karenanya ia tahu betul dua tipe yang dimiliki dari dua orang yang ia jumpai di pasar kota Pelourinho saat ia mau diminta menjual Khanjer-nya oleh Carlos d’Amato yang didampingi budaknya, Habyarimana.

Walaupun sudah dihargai tinggi menurut ukuran Carlos, ia tetap bersikukuh untuk tidak menjual pisau unik peninggalan kakeknya itu. Karena ia tahu selain pisau itu benda yang membuatnya terkenang-kenang pada masa lalunya, pun ia tahu Carlos hanyalah seorang pembual tentang masalah harga. Semua orang telah memberitahu dirinya saat pertama kali kakinya turun dari kapal laut, sebuah desas-desus tentang Carlos d’ Amato.

Dan ia menolak tawaran Carlos walaupun Carlos sudah menawarkan Habyarimana sebagai harga matinya. Pun ia tak takut dengan ancaman Carlos yang akan mengerahkan anak buah dari kenalannya seorang pejabat di kongsi kolonial kota itu untuk mengejar dirinya jika ia berani-beraninya meninggalkan kota dengan tetap membawa Khanjar itu, yang tak diketahui oleh ‘Abdel ‘Aziz sendiri bahwa pisau itu adalah petunjuk awal letak Harta Sulaiman.

***

Suatu siang, di Kalibata, di lantai atas Masjid Shalahuddin, di antara jejeran orang-orang bermartabat yang sedang kelelahan melawan kantuk, sayup-sayup terdengar suara seorang ustadzah menjelaskan kepada para jamaahnya tentang tiga tipe orang yang beribadah kepada Allah. Tipe pertama orang yang beribadah seperti budak, yang ia beribadah hanya (kata ini ditebalkan) karena ia takut pada siksanya Allah yang Mahakuat. Seorang pendengar di ruang bawah masjid bertanya pada dirinya sendiri: “Salah? Tentunya tidak karena Allah-lah satu-satunya yang wajib ditakuti oleh hambaNya yang merasa beriman.

Tipe kedua adalah orang yang beribadah kepada Allah layaknya seorang pedagang. Ia beribadah melihat untung rugi dari dikerjakan atau tidak dikerjakannya amal ibadahnya itu. Ia beribadah dengan tekun saat melihat adanya keuntungan yang Allah berikan baik di dunia apatah lagi di akhirat. Seorang pendengar di ruang bawah masjid bertanya lagi pada dirinya sendiri: “Salah? Tentunya tidak karena Allah melalui Alqur’an dan petunjuk RasulNya berupa sunnah sarat dengan pujian, penjelasan ganjaran moral, ganjaran material dan sosial, ganjaran duniawi dan ukhrawi pada hamba-hambaNya yang gemar melakukan amal kebaikan.”

Tipe terakhir adalah tipe orang yang beribadah kepada Allah layaknya seorang yang mendapatkan kemerdekaan. Ia bebas. Ia tidak terkungkung kerana adanya suatu keinginan. Ia beribadah kepada Allah tidak sekadar takut, pula tidak sekadar penuh harapan semata. Ia mampu menggabungkannya dengan cinta lalu ketiganya bersenyawa dalam jiwa dan ia serahkan sepenuhnya kepada Allah semua takutnya, semua harapnya, semua cintanya. Dan insya Allah inilah yang terbaik. Alamak…

Seorang pendengar di ruang bawah masjid bertanya lagi pada dirinya sendiri atau bahkan pada semuanya: “Ane, ente adalah Habyarimana, Carlos d’ Amato atau ‘Abdel ‘Aziz?”

***

Kita masing-masing yang bisa menjawabnya.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

3:30 04 November 2008

senjakalaning jagat

 

 

BUKA MS OFFICE 2007 DENGAN MS OFFICE 2003


TAK PERLU GUNDAH LAGI

Alkisah, di inbox kita ada email dari atasan. Seperti biasa surat elektronik itu dilampirkan dengan lampiran berkas berformat Excel atau Word yang kudu diisi atau dibaca. Tapi sayangnya berkas itu tidak bisa dibuka atau dibaca oleh komputer kita. Ternyata itu dikarenakan berkas Excel atau Wordnya spesifisikasinya sudah tinggi yaitu Microsoft Office 2007. Sedangkan di komputer kita masing-masing hanya terinstalasi dengan Microsoft Office 2003. Sudah barang tentu, enggak mecing lah yau.

Kita-kita yang memang di komputernya belum terinstalasi dengan Microsoft Office 2007 dengan alasan tertentu biasanya cuma meminta kepada teman kita yang sudah ada Microsoft Office 2007 untuk menyimpan ulang dokumen tersebut ke dalam format Microsoft Office 2003. Ribet deh.

Ada banyak alasan kenapa komputer kita belum terinstalasi dengan Microsoft Office 2007 antara lain kita sudah familiar banget dengan Microsoft Office 2003. Butuh penyesuaian yang lama sekali kalau mau menggunakan Microsoft Office 2007. Tapi alasan yang utama adalah dikarenakan spesifikasi perangkat keras komputer kita yang belum mendukung Microsoft Office 2007. Kalau dipaksakan maka apa yang terjadi? Komputer kita menjadi sangat lambat dan tentunya itu sangat mengganggu kinerja kita sehari-sehari.

Tapi jangan khawatir teman-teman karena permasalahan ini ada solusinya nih. Teman-teman tinggal instalasi software yang ternyata sudah disediakan oleh Microsoft. Teman-teman bisa cari di internet FileFormatConverters.exe atau klik halaman langsung atau buka saja di http://10.7.4.28. Saya sudah membagi file tersebut. Perangkat lunak yang ukuran unduhannya cuma sebesar 28,2 MB itu enggak berat seperti Microsoft Office 2007.

Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah tentunya dengan menginstalasi perangkat lunak tersebut. Mudah sekali dan tidak lama. Tinggal ikuti perintah yang sudah ada. Cuma tekan dan tekan saja.

Setelah semuanya selesai. Buka deh Windows Explorer lalu cari berkas Microsoft Office 2007 yang kita inginkan. Dulu sebelum perangkat lunak ini terinstalasi maka ikon dari berkas yang ingin kita buka berbentuk ikon tak dikenal, tapi setelah komputer kita sudah terinstalasi maka ikonnya sudah tampak seperti biasanya ada ikon Excel atau Word. Lalu silakan klik ganda untuk membuka berkas tersebut. Berkas itu akan terbuka seperti biasanya untuk berkas Word. Sedangkan untuk Excel maka berkas itu terbuka Read-Only dan untuk bisa mengedit dan menyimpannya maka pilih saja save-as.

Nah, sekarang teman-teman sudah ndak gundah lagi bukan? Instalasi saja segera perangkat lunak ini. Dan jikalau menurut teman-teman program ini sudah tidak berguna (karena mungkin Microsoft Office 2007 sudah ada di computer) uninstall-nya gampang kok. Ikuti langkah ini:

· On the Windows Start menu, click Control Panel.

· Select Add/Remove Programs.

· In the list of currently installed programs, select Compatibility Pack for the 2007 Office system and then click Remove or Add/Remove. If a dialog box appears, follow the instructions to remove the program.

· Click Yes or OK to confirm that you want to remove the program.

Selesai.

Semoga bermanfaat buat Anda semua.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

8:22 03 November 2008

Technorati Tags: , , , ,