Direktorat Jenderal Pajak merencanakan otomatisasi layanan perpajakan untuk mengurangi penggunaan kertas dan kunjungan wajib pajak ke kantor pajak. Dengan itu wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Hal itu menjadi satu dari berbagai bahasan dalam Konsinyasi Tim Reformasi Perpajakan 2018 yang diselenggarakan Tim Reformasi Perpajakan di Bogor, Jawa Barat (Senin, 3/12). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo membuka acara tersebut.