Direktorat Jenderal Pajak merencanakan otomatisasi layanan perpajakan untuk mengurangi penggunaan kertas dan kunjungan wajib pajak ke kantor pajak. Dengan itu wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Hal itu menjadi satu dari berbagai bahasan dalam Konsinyasi Tim Reformasi Perpajakan 2018 yang diselenggarakan Tim Reformasi Perpajakan di Bogor, Jawa Barat (Senin, 3/12). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo membuka acara tersebut.
“Saya ingin 21 proses bisnis sudah dikunci sejak awal. Bagaimana kita bisa alignment 21 proses bisnis yang sudah kita sepakati menjadi proses bisnis untuk sepuluh tahun yang akan datang,” kata Suryo.
Menurut Suryo, 21 proses bisnis itu menjadi inti dalam membangun basis data, proses bisnis, kebutuhan sumber daya manusia, dan organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
Suryo menambahkan konsinyasi ini ingin menentukan langkah reformasi perpajakan berikutnya. “Setelah menyepakati itu baru kita menyepakati milestone untuk 2020-2024,” tambah Suryo.
Suryo juga menginginkan nantinya hasil konsinyasi ini bisa diinternalisasi kepada pegawai pajak di lapangan. “Inilah fungsinya Change Management,” kata Suryo.
Konsinyasi yang diselenggarakan selama tiga hari mulai Senin sampai dengan Rabu (3-5 Desember 2018) ini mengagendakan pemaparan laporan kemajuan tim sekretariat, kelompok kerja, dan tim manajemen perubahan selain untuk menentukan Rencana Strategis DJP 2020-2024.
“Kita akan membahas isu-isu strategis terkait pelaksanaan reformasi perpajakan, menyepakati roadmap kebutuhan sumber daya manusia, dan menyepakati rencana kerja Tim Reformasi Perpajakan tahun 2019,” tambah Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Hantriono Joko Susilo selaku Ketua Tim Sekretariat Tim Reformasi Perpajakan.
Hadir dalam acara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari sebagai Co-Initiative Sponsor Tim Reformasi Perpajakan. [Rz]
Tulisan ini dibuat untuk situs pajakgoid dan sudah pertama kali muat di:
http://pajak.go.id/news/ditjen-pajak-siapkan-otomatisasi-layanan-untuk-mudahkan-wajib-pajak