Selamat malam, saya Cinta, umur 28 tahun. Saat ini saya tidak bekerja dan saya ingin mendapatkan warisan peninggalan orang tua dan saya ingin membeli rumah bekas. Yang ingin saya tanyakan, apa bisa saya membeli rumah dengan hasil uang tersebut dan apa nanti ada pihak dari pajak yang akan menanyakan asal usul pembelian rumah yang akan saya tempati di kemudian hari. Terima kasih.
Jawab:
Selamat malam Cinta.
Jika Anda ingin membeli rumah tentu bisa dengan menggunakan harta warisan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, pun petugas pajak bukan sosok yang menyeramkan, jadi jangan khawatir jika ada petugas pajak yang bertanya tentang asal-usul pembelian rumah tersebut.
Jika Anda memiliki NPWP dan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka cantumkan harta warisan tersebut di dalam kolom harta yang ada di SPT Tahunan itu. Jika kemudian harta warisan tersebut digunakan untuk membeli rumah maka rumah tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan juga.
Demikian. Terima kasih.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
25 Oktober 2018