Kalau Penuhi Kriteria Ini, Anda Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan


Saat ini telah memasuki musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan buat wajib pajak orang pribadi.

Untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2022 ada batas waktu penyampaiannya, yaitu pada 31 Maret 2023.

Biasanya di musim ini, banyak orang mengajukan pertanyaan berikut, “Mengapa sudah dipotong pajak saya masih harus melaporkan SPT Tahunan?”

Jawabannya sederhana. Ini untuk mengantisipasi jika ada penghasilan lain-lain yang diterima oleh orang pribadi tersebut, penghasilan yang belum dipotong oleh pemotong pajak. Contohnya bisa dari hasil penjualan di marketplace, komisi, uang dari hasil mengontrakkan rumah, dan lain sebagainya.

Penghasilan-penghasilan yang belum dipotong pajak itu wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self assessment, negara memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Jika wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, negara mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2000, ada wajib pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan. Substansi ketentuan tersebut tidak berubah walaupun banyak ketentuan terbit sampai di ujungnya muncul Undang-Undang Cipta Kerja.

Beleid yang bisa dijadikan rujukan ada dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Ketentuan tersebut mengatur Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu. Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu merupakan wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP); atau

b. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP tidak wajib menyampaikan laporan pajak bulanan (SPT Masa) dan laporan pajak tahunan (SPT Tahunan).

Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas tidak diwajibkan lapor pajak bulanan (SPT Masa), namun tetap wajib lapor pajak tahunan (SPT Tahunan).

Jadi, dari ketentuan di atas, kalau ada orang pribadi sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan netonya di bawah PTKP, tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya.

Kalau ada orang pribadi karyawan dan oleh perusahaan tempat ia bekerja, penghasilannya tidak dipotong pajak karena penghasilannya di bawah PTKP, dan karyawan tersebut tidak ada penghasilan lain, jelas ia tidak wajib lapor SPT Tahunan.   

Lain soal, kalau di tempat lain karyawan tersebut menerima penghasilan lain, setelah seluruh penghasilannya digabung dan dihitung, penghasilan netonya melebihi PTKP, maka ia wajib lapor SPT Tahunan.

Semoga bisa dipahami.

Riwayat peraturan tentang wajib pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan bisa dilacak pada daftar berikut.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Oh ya, sekadar catatan tambahan, saya menyarankan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib lapor SPT Tahunan tersebut untuk mengajukan permohonan sebagai wajib pajak nonefektif. Pembahasannya di lain kesempatan yah.

***
Riza Almanfaluthi
10 Februari 2023
Gambar milik Direktorat P2Humas, DJP

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.