JURNALNYA SEPERTI APA?
Pak Donny Prasetyo tanya tentang masalah penggunaan nilai kurs transaksi dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti ini.
Perusahaan kami melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Umpamanya nilai ekspor USD 100.000, kurs transaksi Rp9.500,00 sedangkan kurs KMK Rp9.000,00. Bagaimana cara menjurnal transaksinya serta perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengingat perbedaan kedua kurs tersebut.
Selain itu kami membayar gaji expatriat menggunakan uang pinjaman/hutang dalam bentuk Dollar AS. Pertanyaan kami, dengan kurs apa kami menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan bagaimana jurnalnya? Demikian. Terimakasih banyak atas jawabannya.
- JURNAL EKSPOR DAN IMPOR
Pada saat perusahaan mengekspor barang, maka dikenakan PPN sebesar 0%. Atau sama saja PPN nya Rp0,00. Jurnal akuntansinya sebagai berikut:
Piutang Dagang 950.000.000
——————–Penjualan 950.000.000
Kurs yang dipakai adalah kurs transaksi.
Pada saat perusahaan mengimpor barang, maka dikenakan PPN sebesar 10%. Kita anggap tidak ada PPh Pasal 22nya. Maka untuk pencatatan PPN dalam jurnal menggunakan kurs KMK, sedangkan untuk akun yang lainnya menggunakan kurs transaksi. Berikut Jurnalnya:
Pembelian 950.000.000
PPN Masukan 90.000.000
——————-Hutang 1.040.000.000
- JURNAL PPh PASAL 21
Misal hari kerja ekspatriat itu mulai 26 Oktober 2011 sampai dengan 25 November 2011. Misal juga perusahaan meminjam uang dollar AS kepada pemegang saham sebesar USD5,000.00 tanggal 27 November 2011. Sedangkan pembayaran gajinya tanggal 1 Desember 2011. Misal kurs transaksi Rp9.500,00 sedangkan kurs KMK Rp9.000,00 dan tarif PPh Pasal 21 misal 5%.
Kalau demikian maka mulai tanggal 26 November 2011 s.d. 30 November 2011 terdapat hutang gaji oleh perusahaan kepada ekspatriat tersebut, sehingga dicatat demikian.
– Jurnal tanggal 26 November 2011
Biaya Gaji 47.500.000
—————–Hutang Gaji 45.250.000
—————–Hutang PPh Pasal 21 2.250.000
Jadi ceritanya begini. Gaji ekspatriat itu adalah sebesar USD5000. Kalau dirupiahkan maka kurs yang dipakai adalah kurs transaksi. Berapa? Kalikan USD5000 dengan Rp9.500,00. Total rupiah gaji yang terutang kepada ekspatriat adalah sebesar Rp47.500.000,00.
Perusahaan mencatat sebagai hutang gaji pada tanggal 26 November 2011. Dan ingat, perusahaan punya kewajiban memotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (ini tarif permisalan/gampangnya saja) pada saat terutang atau pencatatan transaksi ini. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong? Maka gunakan kurs KMK untuk menghitungnya yakni sebagai berikut: USD5000xRp9000x5%. Ditemukanlah hasil Rp2.250.000,00. Ini menandakan perusahaan punya utang kepada Negara karena pemotongan PPh Pasal 21 yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp2.250.000,00. Paham yah?
Lalu perusahaan mikir nih. Duit dari mana buat bayar gaji ekspatriat? Pemegang saham berbaik hati minjemin itu duit dengan Dollar AS pada tanggal 27 November 2011. Maka dicatatlah pencatatan tersebut dengan memakai kurs transaksi sebagai berikut:
– Jurnal tanggal 27 November 2011.
Kas 47.500.000
————–Hutang pada Pemegang Saham 47.500.000
Kemudian untuk pencatatan tanggal 1 Desember 2011 sebagai tanggal pembayaran gaji adalah sebagai berikut:
– Jurnal tanggal 1 Desember 2011
Hutang Gaji 45.250.000
———————–Kas 45.250.000
Perusahaan punya kewajiban membayar PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke Kas Negara itu paling lambat tanggal 10 Desember 2011, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
– Jurnal tanggal 10 Desember 2011
Hutang Pajak 2.250.000
———————-Kas 2.250.000
Demikian semoga bisa dipahami.
**
Riza Almanfaluthi & Arifin Purnomo
dedaunan di ranting cemara
09.56 28 Desember 2011
Tags: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pph pasal 21, pph 21, ppn, jurnal akuntansi, ekspor, impor,