Jauh sebelum varian Covid-19 Omikron menyerang Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani sebuah keputusan, tepatnya Pada 28 November 2019.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) bernomor 883/KMK.01/2019 ini mengatur soal nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Bahasa Inggris.