
Atas jasa-jasanya membantu Kesultanan Demak, Ki Ageng Sela mendapatkan desa perdikan di Grobogan. Penduduknya dibebaskan dari pembayaran pajak dan kerja wajib. Saat masa kolonial Hindia Belanda tiba status perdikan tetap dipertahankan dengan Staatsblad nomor 77 tahun 1853. Status yang kemudian lenyap pada saat kemerdekaan Republik Indonesia dan tak elok terjadi pada kiwari yang menuntut kesadaran lebih-lebih.
Membaca Opini Kompas, Kamis, 19 Maret 2020, yang ditulis oleh Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta Suyanto membenarkan pemikiran selama ini. Laku pada kondisi sekarang bukan hanya soal membangkitkan kesadaran mencuci tangan, namun mengubah pemikiran orang tentang banyak hal.
Baca Lebih Lanjut
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat:
Like this:
Like Loading...