Hai Pembaca, supaya jangan bingung, berikut saya sampaikan hal-hal di bawah ini:
1. BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010
2. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010
3. BATAS WAKTU PENYETORAN PPh PASAL 29 BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010
4. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010.
Semoga bermanfaat informasi ini.
Advertisements
informasi yang sangat menarik,meskipun saya dah telat membacanya,saya tunggu workshop selanjutnya.
Riza: terimakasih… 🙂
LikeLike
saya ingin bertanya, saya menanam saham pada sebuah rumah makan dan yg ingin saya tanyakan “berapa % modal atau saham perseorangan/pribadi dari total saham pada sebuah rumah makan dikenakan pajak dividen? dan apa rujukan peraturannya? trims
LikeLike