Denda Telat Lapor Pajak dari Masa ke Masa


Tanggal 1 April 2019 merupakan hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018. Jika wajib pajak menyampaikan SPT lewat tanggal itu maka wajib pajak dianggap terlambat lapor dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Biasanya wajib pajak akan bertanya lebih lanjut: “Kapan saya membayar denda itu?” Jawabannya adalah tunggu Surat Tagihan Pajak (STP) datang ke tempat wajib pajak, baru kemudian dibayar.

Continue reading Denda Telat Lapor Pajak dari Masa ke Masa

Medsos DJP Sabet Silver, Kemenkeu Rebut Platinum PRIA 2019


Laporan Tahunan 2017 dan Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mendapat penghargaan Gold dan Silver Winner dalam Malam Penganugerahan The 4th Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2019 di Hotel Trans Luxury, Bandung (Kamis, 28/3).

PRIA adalah sebutan ajang kompetisi  kehumasan paling komprehensif di Indonesia. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Walikota Padang Mahyeldi yang hadir dalam acara itu turut menyaksikan pemberian penghargaan.

Baca Lebih Lanjut.

Di Balik Jutaan Email untuk Wajib Pajak


Sebagai wujud kecintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya, di awal Maret ini jutaan wajib pajak orang pribadi mendapatkan surat elektronik (e-mail) dari DJP, mengingatkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal dan tidak mendekati tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2019.

Menariknya adalah, sebagaimana halnya dengan surat cinta lainnya, banyak pikiran dan perasaan yang dicurahkan dalam penulisan surel-surel tersebut. Narasi surel yang dikirim kepada wajib pajak tersebut sebenarnya telah ditulis dengan memperhatikan perilaku wajib pajak. Sederhananya, konsep narasi surel tahun ini telah diuji berdasarkan hasil penelitian dan survei.

Baca Lebih Lanjut.

Menggenggam Pajak Selebgram


Tidak ada ketentuan khusus untuk pemajakan selebgram di Indonesia. Semua kembali kepada ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Namun, untuk menjamin rasa keadilan, selebgram memang harus dipajaki.

Musim lapor pajak telah tiba. Tiga bulan pertama setiap awal tahun menjadi kesempatan buat Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak terkecuali selebgram.

Baca Lebih Lanjut

Bisakah Lapor Pajak Lewat Driver Ojek Online?


Kemajuan teknologi banyak memunculkan jasa pengiriman barang berbasis aplikasi daring (online), misalnya Bike-Grab, Go-jek, dan Go-Send yang memungkinkan Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk kertas maupun dokumen elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan jasa pengiriman online tersebut.

Namun yang perlu diperhatikan adalah penyampaian melalui mitra (driver) ojek online harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Mengapa demikian? Karena sampai dengan saat ini, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku, penyampaian SPT mengenal tiga cara.

Baca Lebih Lanjut.

Lupa EFIN? Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak


Masih banyak masyarakat yang bertanya soal Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kanal resmi media sosial Direktorat Jenderal Pajak. Sepertinya perlu digencarkan lagi edukasi kepada wajib pajak bahwa untuk mendapatkan EFIN tidak perlu susah-susah datang ke kantor pajak.

Oh ya, sekadar mengingatkan saja, sebelum kita mencari EFIN kemana-mana, saya sarankan cek email Anda dulu. Cari EFIN di sana. Barangkali saja ada. Kalau enggak ada, baru kita lakukan cara-cara berikut ini.

Baca Lebih Lanjut.

Ditjen Pajak Raih Gold Winner InMA 2019


Pengurus SPS yang baru periode 2019-2023 menyerahkan penghargaan Golden Winner InMA 2019 kepada perwakilan Ditjen Pajak Kepala Seksi Hubungan Internal Muchamad Multhazam.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meraih penghargaan Gold Winner untuk kategori The Best of E-Magazine Government dalam ajang The 8th Indonesia inhouse Magazine Awards (InMA) 2019 di Surabaya, semalam (Kamis, 7/2).

Serikat Perusahaan Pers (SPS) memberikan penghargaan tersebut kepada majalah internal Ditjen Pajak Intax Edisi November 2018 bertajuk “Duka Kita untuk 12 Pegawai DJP Penumpang Pesawat Lion Air JT 610”.

Baca Lebih Lanjut.

Logo Pajak Kini Lebih Bersahabat


Manusia dan kumpulannya secara fitrah menyukai perlambang. Direktorat Jenderal Pajak sebagai kumpulan manusia kini memiliki logo baru yang sederhana dan melambangkan bahwa organisasi ini memang dinamis dan tidak anti perubahan.

Akhir tahun lalu Menteri Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak. Logo itu berupa logogram dalam kombinasi bentuk persegi dan bentuk lebih bulat dengan dua warna  dan di bawahnya terdapat logotip berupa tulisan “djp”.

Baca Lebih Lanjut.

Begini Caranya Ubah Data Nomor Pokok Wajib Pajak


Suatu ketika saya di japri oleh teman. Ia bertanya apakah alamat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mesti sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Kalau iya, bagaimana prosedur penggantiannya?

Saya jawab iya. Data di NPWP harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Prosedurnya bagaimana dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi? Akan saya terangkan secara lengkap di sini.

Jadi prosedur ini juga berlaku untuk perubahan data buat Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  Baca Lebih Lengkap.

Pengusaha Kena Pajak Harus Berhati-hati


Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pembuatan e-Faktur dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tanpa izin dari DJP.

Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-Faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-Faktur.

Baca Lebih Lanjut.