Begini Caranya Ubah Data Nomor Pokok Wajib Pajak


Suatu ketika saya di japri oleh teman. Ia bertanya apakah alamat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mesti sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Kalau iya, bagaimana prosedur penggantiannya?

Saya jawab iya. Data di NPWP harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Prosedurnya bagaimana dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi? Akan saya terangkan secara lengkap di sini.

Jadi prosedur ini juga berlaku untuk perubahan data buat Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Perubahan Data

Yang dimaksud perubahan data adalah perubahan yang dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau PKP menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru.

Berikut ini yang termasuk dalam perubahan data:

    1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi.
    2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan yang sama. Ingat kalau pindah ke kantor pajak yang lain, tidak termasuk dalam perubahan data ini;
    3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
    4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
    5. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MOBAT MABIT berubah namanya menjadi CV TEGAK HIDUP atau PT TERANG TERUS berubah nama menjadi PT ANTI GELAP JAYA; dan/atau
    6. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT JAYA SELALU semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT JAYA SELALU dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

 

Prosedur

  1. Isi dan tanda tangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Anda bisa unduh di sini: Formulir Perubahan Data WP.
  2. Lampirkan dengan dokumen yang dipersyaratkan. Apa saja? Pokoknya dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau PKP mengalami perubahan. Selengkap-lengkapnya.
  3. Sampaikan formulir dan lampirannya itu ke kantor pajak dengan cara:
    1. Datang langsung ke KPP tempat terdaftar atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Nanti dapat tanda terima Bukti Penerimaan Surat kalau memang lengkap.
    2. Kirim melalui kantor pos. Resi pos disimpan sebagai bukti.
    3. Kirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir. Bukti pengiriman surat disimpan jangan sampai hilang.

 

Kalau permohonan itu disampaikan langsung maka petugas akan meneliti, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan langsung. Apabila formulir permohonan dan lampiran dikirim via pos atau kurir maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Jangka Waktu

Setelah permohonan diterima lengkap maka KPP akan segera memproses permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak atau PKP mengenai perubahan data itu.

Selesai.

Tentang prosedur ganti data di NPWP karena pindah alamat ke KPP lain akan ditulis pada artikel yang lain. Insyaallah.

Semoga bermanfaat.

***

Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
20 Desember 2018

Rujukan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013(berlaku sejak 30 Mei 2013) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
  2. Resume Tax Knowledge Base.

 

 

Advertisement

One thought on “Begini Caranya Ubah Data Nomor Pokok Wajib Pajak

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.