Menggenggam Pajak Selebgram


Tidak ada ketentuan khusus untuk pemajakan selebgram di Indonesia. Semua kembali kepada ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Namun, untuk menjamin rasa keadilan, selebgram memang harus dipajaki.

Musim lapor pajak telah tiba. Tiga bulan pertama setiap awal tahun menjadi kesempatan buat Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak terkecuali selebgram.

Jika para selebritas itu mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya di Instagram mereka hanya diminta melaporkan penghasilannya dengan lengkap, jelas, dan benar melalui SPT.

Ini sesuai dengan asas pemajakan yang berlaku di Indonesia: Self Assessment System. Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, memotong, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Selebgram merupakan akronim selebritas Instagram. Mereka para artis, musisi, atlet, influencer yang memiliki pengikut banyak sekali. Dari keterkenalan, mereka menjual jasa promosi produk dan mendapatkan penghasilan berlimpah.

Muasal penghasilannya bermacam-macam. Mulai dari mengenalkan, mengunggah video, me-review, dan memberikan testimoni pemakaian produk. Ada juga jumpa fan, perjalanan wisata, sampai layanan pemberian konsultasi melalui Instagram.

Sudah mafhum beberapa selebritas memasang tarif endorse mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Bahkan ada selebritas mematok Rp100 juta untuk sekali pos selama sehari atau satu miliar rupiah untuk menjadi ikon produk.

Pengawasan

Pemajakan terhadap selebritas pada dasarnya mengisyaratkan dua hal. Pertama, tidak ada peluang bagi siapa pun untuk menghindari pajak. Semua warga negara ikut berkontribusi sesuai dengan ketentuan dan bukan sebagai penumpang gelap.

Negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) masih mencari formula tepat menjaring pajak pesohor ini. Otoritas pajak Australia (ATO) mulai 1 Juli 2019 mendatang akan menerapkan kebijakan baru terhadap mereka dengan Instagram Tax.

Kita sepakat pemerintah harus peduli dengan ini. Mengingat penerimaan pajak yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2018 hanya mengumpulkan Rp1.315,9 triliun atau 92,4% dari target. Sedangkan target penerimaan pajak pada 2019 naik menjadi Rp1.577,5 triliun.

Kedua, upaya mengikis ekonomi bawah tanah (underground economy) format baru di era digital. Ekonomi bawah tanah ini tidak mesti berkaitan dengan sesuatu yang ilegal, namun aktivitas ekonomi yang legal namun tidak tercatat dan dilaporkan kepada otoritas (Feige, 1990).  Termasuk yang tidak tercatat pada otoritas pajak demi menghindari pengenaan pajak (Tanzi, 1980).

DJP sebagai otoritas pajak tinggal memperkuat pengawasan dan penegakan hukumnya melalui berbagai cara.  Sebelumnya, Amnesti Pajak selama 9 bulan pada 2016-2017 berhasil menyasar ranah itu. Tercatat, deklarasi harta yang mulanya tersembunyi di dalam maupun luar negeri mencapai Rp4.881 triliun.

Kemudian, aturan yang menghambat pemerintah melakukan penetrasi terhadap transaksi keuangan sudah dibongkar. Salah satunya dengan pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada pertengahan 2017 lalu.

“Big Data”

Mata awas DJP dibutuhkan untuk mengindra lebih dari 57 juta akun Instagram (data Januari 2018). Tentu tidak semuanya. Dalam kasus ini, hanya untuk selebritas dengan jumlah pengikut banyak atas setiap penciptaan jasa promosi di sana. Yang menjadi pertanyaan, apakah DJP mampu melakukannya secara manual?

Selama ini setiap laporan tentang data-data selebritas di media sosial dikumpulkan, diolah, dan dibandingkan dengan SPT Tahunan mereka. Jika tidak sesuai, mereka akan ditanya dan diimbau.

Di sanalah kebutuhan penerapan teknologi big data diperlukan. Mengingat pula DJP adalah salah satu institusi pemegang data terbesar di Indonesia. Dengan itu, DJP bisa memahami masa lalu, menganalisis, dan memprediksi kepatuhan para selebgram di masa depan.

Kita berharap Reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan DJP dapat mengadopsinya, mengingat pada 2019 ini DJP akan melakukan pengadaan sistem informasi terbaru mereka.

Aplikasi Soneta (Social Network Analytics) yang selama ini digunakan terbatas di kalangan internal DJP untuk merekam data media sosial wajib pajak dapat lebih berdaya.

Tentu dipadukan dengan mesin Compliance Risk Management (CRM) yang mengukur dan memfilter risiko kepatuhan wajib pajak. DJP tidak perlu buang-buang waktu dan hanya fokus mengawasi selebritas yang tidak patuh.

Pada akhirnya pesan itu adalah selebritas semacam Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad-Nagita Slavina, Prilly Latuconsina, Syahrini, Ria Ricis, dan lainnya tentu tidak perlu khawatir dengan kebijakan pajak selebgram ini jika setiap penghasilan yang didapat telah mereka laporkan.

***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Artikel ini dimuat di Majalah Pajak Vol LX 2019
Gambar dari Creatorhype.com

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.