Denda Telat Lapor Pajak dari Masa ke Masa


Tanggal 1 April 2019 merupakan hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018. Jika wajib pajak menyampaikan SPT lewat tanggal itu maka wajib pajak dianggap terlambat lapor dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Biasanya wajib pajak akan bertanya lebih lanjut: “Kapan saya membayar denda itu?” Jawabannya adalah tunggu Surat Tagihan Pajak (STP) datang ke tempat wajib pajak, baru kemudian dibayar.

Continue reading Denda Telat Lapor Pajak dari Masa ke Masa

Advertisement