Tanggal 1 April 2019 merupakan hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018. Jika wajib pajak menyampaikan SPT lewat tanggal itu maka wajib pajak dianggap terlambat lapor dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Biasanya wajib pajak akan bertanya lebih lanjut: “Kapan saya membayar denda itu?” Jawabannya adalah tunggu Surat Tagihan Pajak (STP) datang ke tempat wajib pajak, baru kemudian dibayar.
Jadi selama belum menerima STP tidak perlu membayar apa pun, kecuali alamat korespondensi wajib pajak saat ini berbeda dengan yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Karena bisa jadi STP itu kembali pos ke kantor pajak karena alamatnya tidak diketemukan. Pastikan bahwa alamat wajib pajak sama. Jika terjadi perubahan segera perbarui alamatnya.
Dendanya berapa? Cuma Rp100.000,00. Denda ini sudah lama diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2001. Tidak berubah sampai sekarang. Diukur pada saat ini nilai Rp100.000 itu adalah nilai yang kecil. Barangkali denda yang kecil ini menjadi salah satu alasan yang membuat wajib pajak menunda pelaporan SPT-nya.
Mari kita lihat perkembangan kenaikan denda terlambat lapor ini sejak tahun 1984, saat Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mulai berlaku dan meniadakan undang-undang perpajakan warisan penjajah Belanda.
Perlu diketahui, pengenaan denda terlambat lapor didasarkan pada Pasal 7 UU KUP.
No. | Jumlah Denda | Mulai Berlaku | Dasar Hukum | Bunyi Pasal 7 |
1 | Rp10.000,00 untuk SPT Masa dan Tahunan. | 1 Januari 1984 | UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
|
2 | – Rp25.000,00 untuk SPT Masa
– Rp50.000,00 untuk SPT Tahunan |
1 Januari 1995 | UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)”.
|
3 | – Rp50.000,00 untuk SPT Masa
– Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan |
1 Januari 2001 | UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
|
4 | – Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN
– Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya – Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan – Rp100.000,00 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. |
1 Januari 2008 | UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. |
Demikian, semoga bermanfaat.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
2 April 2019
Sangat bermanfaat, Pak🙂
LikeLiked by 1 person
Terima kasih.
LikeLike