Menyusul Uganda, Indonesia Terapkan PPN Produk Digital Luar Negeri


Mulai 1 Juli 2020, atas setiap produk digital dari luar negeri yang dijual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Jadi, ketika masyarakat Indonesia membeli buku elektronik dari Amazon misalnya, akan muncul PPN dalam tagihannya.

Beleid itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PJ.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Lebih Lanjut

Pergi Umrah Singgah ke Hagia Sophia, Kena PPN?


Kalau kita pergi umrah kemudian seusai umrah kita pergi kongko-kongko ke Hagia Sophia, Istambul ataupun ziarah ke Masjidilaqsa dalam satu paket perjalanan, mana yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai?

Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan itu.

**
Baca Lebih Lanjut

Bahasa Adolf Hitler dan Bunuh Diri yang Tak Jadi


Buku yang ditulis oleh keturunan Yahudi ini berada di rak sepatu sebuah pesantren di perbatasan Bogor dan Sukabumi. Sejak itu, judulnya melekat di kepala untuk segera dicari dan dibaca.

 

Seorang perempuan Amerika mendatangi Viktor E. Frankl dan bertanya kepadanya, “Bagaimana mungkin Anda masih bisa menulis buku-buku Anda di dalam Bahasa Jerman, bahasanya Adolf Hitler?”

Viktor E. Frankl adalah keturunan Yahudi yang menyintas dari kamp Auschwitz, Dachau dan kamp konsentrasi lainnya selama tiga tahun. Ia seorang neurolog dan psikiater terkenal di Eropa sekaligus penemu teori logoterapi.

Baca Lebih Lanjut

Bedah Buku Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini


 

Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan bedah buku volume kedua di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis, 9/7). Buku yang dibedah adalah buku yang ditulis oleh Riza Almanfaluthi dan berjudul Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini.

Sebelumnya bedah buku volume satu terselenggara pada Senin, 6 Juli 2020 yang membedah buku Pajak dan Zakat Biarkan Berbeda dengan pembedah adalah penulis buku itu sendiri Eko Novianto Nugroho.

Penyelenggaraan bedah buku ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020.

Riza Almanfaluthi adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini bertugas di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Situs.

Buat yang belum menyaksikan acara bedah buku tersebut, bisa menontonnya pada video di atas yang disiar ulang oleh akun resmi jejaring sosial Direktorat Jenderal Pajak.

***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
16 Juli 2020

Peringati Hari Pajak, Suryo Utomo Samakan Gejolak Ekonomi dengan Perfect Storm


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyoroti gejolak ekonomi di Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020.

“Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuah perfect storm,” kata Suryo Utomo dalam upacara memperingati Hari Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Selasa, 14/7).

Baca Lebih Lanjut

DJP Bukan Google


Hari ini saya dan keluarga mengurus pembuatan paspor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam rangka memperingati Hari Pajak, Kantor Pusat DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan pembuatan paspor untuk pegawai Kantor Pusat DJP. Sebelumnya Kantor Pusat DJP bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya juga memberikan layanan pembuatan SIM.

Sepengetahuan saya layanan dalam rangka Hari Pajak seperti di atas itu baru terselenggara tahun ini. Sebelumnya belum ada. Biasanya Kantor Pusat DJP memberikannya kepada pihak eksternal seperti DJP Peduli dan donor darah. Kali ini istimewa, kepada internal pun Kantor Pusat DJP memberikan layanannya.

Baca Lebih Lanjut

Cek Lampu Jalanan Lingkungan Anda


Coba cek jalan di lingkungan Anda. Kalau masih gelap, kita bisa meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memasang lampu jalanan. Loh kenapa? Karena setiap bulannya kita sudah membayar Pajak Penerangan Jalan.

Pemerintah tidak pernah memasang lampu jalanan, tetapi jalanan kita terang. Itu berarti listriknya bisa berasal dari dua sumber: pertama, nyolok dari rumah masing-masing warga atau nyolok dari tiang listrik PLN.

Baca Lebih Lanjut

Kebohongan Itu Seperti Corona


Wabah COVID-19 yang berasal dari Wuhan, Hubei, Cina sampai tulisan ini dibuat masih merajalela. Media sosial menjadi salah satu alternatif untuk mengetahui berita terkini hal itu. Video-video dari jurnalisme warga bertebaran. Beberapa di antaranya menunjukkan betapa banyak orang yang berusaha menularkan virusnya kepada yang lain.

Di lift, penderita COVID-19 itu mengusap lendir dari hidungnya di tombol-tombol lift. Ada juga video lain yang merekam perempuan yang menghampiri mobil-mobil terparkir kemudian ia mengusap lendir di setiap gagang pintu mobil. Di video lain memang ada yang sengaja melemparkan ingusnya kepada pejalan kaki yang lain. Tujuannya satu, agar mereka yang sehat itu ikut juga menderita. Corona mudah sekali menular, begitu pula dengan berbohong.

Continue reading Kebohongan Itu Seperti Corona

Pelarangan WFH dan Pemeringkatan Pegawai Ala Marissa Mayer


Dulu, jauh sebelum Whatsapp lahir, tempat mengobrol terbaik dalam komunitas adalah mailing list Yahoogroups.

Saat mengetikkan kata kunci di pencarian Google, hasil pencarian akan mulai tampak tanpa perlu mengetikkan teks secara lengkap. Ini pencarian Instant dan merupakan perubahan desain yang radikal pada 2010. Marissa Mayer adalah salah satu orang di balik itu.

Kemudian, perempuan yang terobsesi dengan pengalaman pengguna (user experience) ini ditunjuk sebagai CEO Yahoo pada musim panas 2012 dengan misi menyelamatkan Yahoo dari kebangkrutan.

Continue reading Pelarangan WFH dan Pemeringkatan Pegawai Ala Marissa Mayer

50 Tahun Lalu Masyarakat Yogyakarta Gelisah Seperti Dikejar Hantu


Dengan adanya Peraturan Wali Kota yang diterbitkan baru-baru ini, warga Padang yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar wajib membayar denda Rp250 ribu. Puluhan tahun sebelumnya, di Yogyakarta, anjing yang kedapatan bepergian tidak memiliki atau membawa plumbir akan ditangkap. Jika tidak ditebus, dapat dibunuh.

Dari zaman kerajaan sampai modern sekarang, masyarakat sudah dikenakan berbagai jenis pajak seperti pajak tanah, pajak hasil bumi, pajak kepala, pajak sepeda, dan lain sebagainya. Bermacam-macam jenis pajak muncul karena adanya objek pajak baru atau dihapuskan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Lebih Lanjut