Tenang! Diskotek, Karaoke, Klab Malam, dan Ajeb-ajeb Tetap Kena Pajak



Pertengahan Agustus ini dikeluarkan beleid pemerintah yang mengatur bahwa hiburan yang diberikan oleh diskotek, karaoke, dan klab malam termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 158/PMK.010/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN. Aturan ini berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Efektifnya mulai tanggal 12 September 2015.

Membincang PMK itu tidak bisa dilepaskan dari aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) PPN.

Dalam aturan itu, tepatnya di Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sesuai yang diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Sedangkan Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang kriteria dan rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dengan PMK.

Menukik lebih dalam lagi maka perlu kita buka dua UU terkait pajak atas diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya ini. Dua UU atau pembaruannya ini terbit di tahun yang sama. Pertama, UU PPN Nomor 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 29/2009. Kedua, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

Pasal 4A ayat (3) UU PPN menyebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa yang salah satunya adalah jasa kesenian dan hiburan. Jadi bisa kita tarik benang merahnya bahwa PMK ini pada dasarnya penegasan lebih lanjut dari PP dan UU PPN itu sendiri.

Sedangkan UU PDRD menegaskan bahwa pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh kabupaten/kota. Hiburan yang diberikan oleh diskotek, karaoke, klab malam, ajeb-ajeb, dan sejenisnya ini merupakan objek pajak hiburan.

Tarif pajak hiburan dapat dikenakan paling tinggi 35% dari jumlah uang yang diterima penyelenggara hiburan. Ini ada tapinya. Khusus untuk hiburan berupa pegelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa tarifnya dapat ditetapkan paling tinggi 75%. Bandingkan jika dikenakan dengan tarif PPN yang hanya sekitar 10%. Dan ingat: tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan dalam pajak daerah.

Contoh hangat ada di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta. Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 yang ditetapkan tanggal 5 Mei 2015 maka pajak hiburan di Jakarta ditetapkan dengan tarif sebesar 25%. Walaupun masih jauh dari batas tinggi 75% namun tarif pajak hiburan ini naik 5% dari sebelumnya yang dipatok di angka 20%.

Jadi dengan dikeluarkannya PMK ini setidaknya menegaskan dan membereskan administrasi penerimaan negara. Bahwa yang sudah dikenakan pajak di daerah atas objek pajak yang sama sudah semestinya tidak dikenakan pajak lagi terutama pajak pusat agar terhindar dari pengenaan pajak berganda (double taxation). Tentu tidak ada asas “equity” dalam pemungutan pajak jika hal yang demikian ini terjadi. Asas ini menghendaki agar terdapat keseimbangan beban pajak yang dibayar subjek pajak sesuai dengan kemampuannya.

Kemudian dengan ini memberikan pesan kesadaran bahwa tidak dikenakannya PPN atas hiburan di diskotek, karaoke, dan tempat hiburan malam itu tidak berarti tidak ada lagi pajak yang dipungut oleh pusat. Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha diskotek, karaoke, dan hiburan sudah pasti ada. Di sana juga ada PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Ada juga PPh Pasal 23 jika diskotek dan tempat ajeb-ajeb itu menyewa event organizer untuk menyelenggarakan hiburan.

Jangan lupa, pelayanan penjualan makanan dan minuman di tempat-tempat itu juga dikenakan Pajak Restoran yang merupakan objek pajak daerah.

Maka, diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya tetap kena pajak. Pajak Daerah dan Pajak Pusat. Tidak ada yang berubah. Semoga yang sedikit ini dapat memberikan pemahaman.

***

Riza Almanfaluthi

Pegawai Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan, Aceh Selatan

dedaunan di ranting cemara

24 Agustus 2015


Advertisement

6 thoughts on “Tenang! Diskotek, Karaoke, Klab Malam, dan Ajeb-ajeb Tetap Kena Pajak

  1. Asalamualaikum Pak Riza,

    Terimakasih untuk tulisannya yang mencerahkah… betul diskotek, karoke dan aktivitas disekitarnya tetap kena pajak (pajak daerah, pph dsb), tapi tetap bukan kena pajak pertambahan nilai / ppn. Seperti yang dipertanyakan dan dimuat oleh beberapa artikel surat kabar beberapa hari belakangan ini.

    Setelah membaca lebih lanjut rujukan-rujukan yang diarahkan pak Riza ( UU PPN, PMK 158), maka saya jadi penasaran, kenapa diskotek, karoke, klab malam dimasukan kedalam jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN? padahal sudah cukup jelas definisi dan filosifis yang terkait dengan PPN.

    Hal lain yang membuat saya tambah penasaran lagi, kenapa UU yang lain (pajak daerah dan restribusi daerah) menjadikan hiburan menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak? apa yang membuat perlakuan terhadap “objek kesenian dan hiburan” berbeda antara UU PPN dan UU PDRB – selain yang bersifat pembagian administratif.

    Terimakasih untuk pencerahannya…

    Wasalamualaikum
    TS

    Liked by 1 person

    1. Wa’alaikumussalam. Ya iyalah, kalau judul sih semata buat eye catching. Buat nge-framing. Cara ini sering dipakai oleh media mainstream. Itu yang pertama.

      Kedua, menurut saya kenapa di uu ppn sudah langsung nyebut bukan sebagai penyerahan jasa kena ppn, itu karena tidak boleh ada pajak berganda. Ini dari zaman belanda wewenang daerah sudah mereka yang mungut. Seringkali jadi dispute antara pemeriksa dg wp, ini dipungut pusat apa daerah. So, ditegasin aja langsung dah di uu nya supaya jangan ada double taxation itu.

      Ketiga, daerah yg ngeluarin izin operasional, sekalian daerah aja yg mungut.

      Keempat, perbedaan itu terjadi agar tidak terjadiajak ganda aja sih.

      Ini jawaban sederhana saya. Jawaban akademisnyanperlu banyak referensi. Itu saja. Makasih banyak.

      Like

  2. Thanks tuk penjelasan sederhananya. Sangat membantu dan bisa dipahami kalau alasannya adalah untuk menghindari double taxation.

    Namun saya sebagai masyarakat awam, yang konsern terhadap sebuah nilai dan norma dan juga memahami pajak yang dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial – ketika membaca PMK 158, dengan tiba-tiba memunculkan secara jelas diskotek, kelab malam, karoke dan sejenisnya (dan sejenisnya: bisa dinterpretasi hiburan lainnya yang berpotensi banyak mudhorotnya) terbebas dari pajak, rasanya agak kurang pas PMK 158 memunculkan poin e tersebut dan bisa di-salah interpretasikan, bahwasanya pemerintah sekarang dengan secara terbuka (kalau rezim sebelum nya masih “belum memperjelas”) mengundang investor untuk berbisnis hiburan seperti yang dimaksud poin e dalam PMK 158.

    Lain halnya kalau pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa untuk poin e dalam pmk 158 tersebut akan dikenakan pajak berdasarkan UU pajak dan retribusi daerah. (mungkin orang awam seperti saya dapat membacanya lebih jelas, kenapa tidak dimasukan kedalam PPN) – walaupun sebenarnya pengenaan pajak hiburan (sebagai kewenangan daerah) juga belum bisa mengefektifkan pajak sebagai fungsi kontrol sosial. Karena, seperti yang di contohkan pak Riza dengan kasus DKI, artinya setiap daerah bisa berbeda-beda menetapkan pajaknya bisa 20%, 25% atau 60% dst. Dan kecenderungannya adalah agak berat sepertinya daerah mau menggunakan pajak maksimal sebesar 75% sebagai fungsi kontrol sosial (wallahualam)

    Jadi munculnya PMK 158 dengan poin e nya benar-benar menjadi sebuah pertanyaan

    Lebih dari itu, terimakasih banyak pencerahannya dari pak Riza

    All the best

    Wasalamualaikum,
    TS

    Like

  3. Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai perpajakan, perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan negara ini.
    Negara yang maju dapat dilihat dari sitem perpajakan di negaranya.
    Saya juga mempunyai link perpajakan yang mungkin dapat bermanfaat, silahkan kunjungi Komunitas Pajak Universitas Gunadarma

    Like

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.