JANGAN PERNAH MENYERAH


JANGAN PERNAH MENYERAH

 

 

Ya Allah Sang Pemilik Keindahan

jika pertemuan dan perpisahan

adalah sebuah kemestian,

maka jadikanlah pertemuan itu indah

dalam pandangan kami

jadikanlah pertemuan itu indah

dalam benak dan hati kami,

sehingga keindahan itu akan tetap

menghiasi hari-hari kami,

pada saat kami berpisah nanti

 
 

Ya Allah, Ya ‘Aziiz

jika pertemuan hanyalah awal

dari sebuah perpisahan,

maka cukuplah kebahagiaan

yang kami bawa pulang,

karuniakanlah kebaikan

yang lebih kepada saudara kami yang akan pergi,

melebihi kebaikan yang ia dapatkan di sini

dan karuniakanlah kebaikan yang sama

kepada saudara kami yang datang kepada kami,

melebihi segala kebaikan

yang ia tinggalkan.

 
 

 
 

            Beberapa harap yang terucap dalam doa di saat acara Pisah Sambut Pegawai Direktorat Keberatan dan Banding, Jum’at (13/5) siang ini. Kami melepaskan lima teman yang akan berpisah.

Dua orang teman kami akan menjadi Account Representative yakni Mbak Nur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tamansari Satu dan Mas Rio di KPP Duren Sawit. Dua orang lagi tetap menjadi Penelaah Keberatan yakni Mbak Ratna di Kantor Wilayah DJP Banten dan Pak Sudiya di Kantor Wilayah DJP Lampung. Sayangnya dua teman kami yang terakhir ini tidak ikut dalam acara.

Satu lagi adalah Mbak Vivi yang akan cuti di luar tanggungan negara untuk ikut suaminya yang sedang tugas belajar di Adelaide, Australia. Mbak yang satu ini bilang pada sesi  sambutan, “Sudah cukup 13 tahun mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak dan kini saatnya saya untuk mengabdi kepada suami.” Tepuk tangan kami menyambut dari akhir kalimatnya itu.

Mas Rio

Mbak Nur

Mbak Vivi

 

Setelah menerima cenderamata mereka didaulat untuk bernyanyi bersama-sama. Saya tak tahu lagu apa itu awalnya, tetapi ketika tiba pada baris reffrain sepertinya itu lagu ada band,

walau badai menghadang
ingatlah ku kan selalu setia menjagamu
berdua kita lewati jalan yang berliku tajam

Saya juga tak hafal lagunya . Ini pun hanya menyalin dari internet. Mendengar lagu itu teman-teman sampai pada ikutan bernyanyi dan mengangkat kedua tangannya lalu menggoyangkannya ke kanan dan kiri. Sayang tidak ada pohon di sana. Kalau enggak, pasti MC-nya, Kang Awe, akan bilang: “yang dipohooon goyaaanng…!”

Setelah itu diperkenalkan teman-teman yang baru datang. Ada 10 orang. Satu per satu diperkenalkan. Tiba-tiba, sebelum dilanjutkan ke acara berikutnya, aku seperti merasa sendiri. Walau di tengah keramaian. Dan segera saya pun beranjak untuk meninggalkan acara itu. Entahlah, siang itu saya ingin sendiri. Tulisan ini pun sepertinya harus berakhir sampai di sini.

Satu kalimat buat yang meninggalkan kami, jangan pernah menyerah dalam kondisi apapun. Semangat!!! Semoga Allah memberikan keberkahan di setiap waktu yang dimiliki.

 

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

ask: what do you feel today? my answer: I am very happy

07.52 am 14 Mei 2011

     

 

 

 

 


 

 

GUGATAN ATAS PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TELAH LEWAT WAKTU


PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN

SANKSI ADMINISTRASI YANG LEWAT WAKTU

 

Ini kasus menarik dalam persidangan di Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan pembelajaran buat Wajib Pajak dan fiskus. Kasus gugatan yang ditangani tim kami. Saya utarakan fakta-faktanya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk tahun pajak 2007.
  2. Dari hasil pemeriksaan itu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tanggal 9 Februari 2010.
  3. Wajib Pajak tidak keberatan untuk membayar pokok pajak dalam SKPKB tersebut namun keberatan membayar sanksi administrasinya dengan alasan kondisi keuangan.
  4. Oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP pada tanggal 15 April 2010.
  5. Permohonan itu diteruskan KPP untuk diproses oleh Kanwil DJP. Kemudian Kanwil DJP mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010.
  6. Wajib Pajak tidak terima atas penolakan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan:

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang (UU) KUP No.28 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.”

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bila jangka waktu 6 bulan itu terlewati dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan pengurangan sanksi dianggap dikabulkan.
  • Sesuai Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan permohonan pengurangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan yang terkait itu adalah PMK Nomor 21/PMK.03/2008.
  • Pada Pasal 11 PMK tersebut disebutkan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dinyatakan berlaku kecuali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 01 Januari 2008.
  • Maka menurut Wajib Pajak sebagai Penggugat seharusnya atas permohonan pengurangan sanksi administrasi itu dianggap dikabulkan karena Direktur Jenderal Pajak tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.

     

Dari fakta-fakta dan argumentasi di atas maka tim kami berpendapat bahwa terdapat perbedaan pemahaman UU dan peraturan perpajakan lainnya dalam sengketa ini. Wajib Pajak (Penggugat) menggunakan UU KUP baru yaitu UU No. 28 Tahun 2007 sedangkan tim kami (Tergugat) menggunakan UU KUP lama yaitu UU No.16 Tahun 2000 sebagai dasar penyelesaian proses permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Mengapa demikian?

Karena yang harus dilihat pertama kali adalah sengketa ini terjadi untuk tahun pajak berapa. SKPKB dikeluarkan untuk tahun pajak 2007 walaupun SKPKB tersebut diterbitkannya di tahun 2010. Kalau demikian maka sudah jelas UU KUP baru pun sudah mengisyaratkan bahwa terhadap hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan diberlakukan UU lama . Ini ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) UU KUP baru.

Jika UU lama yang diberlakukan maka dalam UU KUP lama tidak disebutkan masalah batas waktu penyelesaian permohonan. Karena pencantuman batas waktu penyelesaian permohonan hanya ada di UU KUP baru yakni selama 6 bulan. Di UU KUP lama tidak ada.

Namun tidak berarti tidak diatur. Pasal 36 ayat 2 UU KUP lama menyebutkan bahwa tata cara pengurangan diatur dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 542/KMK.04/2000.

Dalam Pasal 3 keputusan itu disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Sehingga dengan demikian jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan dalam sengketa ini paling lambat tanggal 14 April 2011.

Nah, Wajib Pajak malah tidak mengakui KMK Nomor 542/KMK.04/2000 karena KMK ini telah dihapus dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tepatnya pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.

    Menurut Wajib Pajak bahwa berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 hanya untuk permohonan pengurangan yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2008. Sedangkan kami berargumen bahwa titik berat tanggal 1 Januari 2008 itu bukan pada permohonan yang masuk tetapi pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2008. Jadi karena untuk kasus ini tahun pajaknya adalah tahun pajak 2007 maka KMK 542/KMK.04/2000 masih tetap berlaku.

    Dengan argumen yang dikemukakan kami, Wajib Pajak mengalihkan argumennya pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk pelaksanaan UU KUP Baru bahwa permohonan pengurangan ini termasuk salah satu dari 8 item yang diberlakukan UU KUP Baru. Ternyata setelah dicek satu persatu permohonan pengurangan sanksi administrasi tidak termasuk di dalamnya sehingga masih menggunakan UU KUP Lama.

    Dari semua itu kami harapkan gugatan Wajib Pajak tidak dapat diterima atau ditolak oleh Pengadilan Pajak.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

21.02 06 Mei 2011

 

TAGS: pengadilan pajak, permohonan pengurangan sanksi administrasi, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah , direktorat jenderal pajak, djp,

 

COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN


COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN

 

Jalan-jalan ke Cikini

Jangan lupa membeli duku

Hari ini Hari Kartini

Jangan abang lupakan daku

 

Nb:

ini hasil karya aye, makasih ya bang ye

ude dikasih kesempatan untuk

berkarya di luar rumah

            Salam kompak

            –Mpok Kartini—

**

Rabu petang, di lorong Kereta Rel Listrik (KRL) Pakuan Ekspress Tanah Abang Bogor, sambil duduk di kursi lipat, sempat juga saya tertidur dan bermimpi memberikan seseorang sepotong coklat dan mawar yang saya letakkan ke atas meja, “Itu buat kamu,” kata saya.

Keesokan harinya, 21 April 2011, Hari Kartini, saya salah kostum. Saya hanya memakai kemeja biru dan bawahan hitam. Harusnya memakai baju batik. Soalnya kemarin itu dari Pengadilan Pajak saya kembali ke kantor sudah sore. Jadi tidak tahu ada pemberitahuan semua pegawai laki-laki memakai batik. Tahunya kalau teman-teman perempuan diminta untuk memakai kebaya. Saya pakai kebaya? Enggak gue banget gitu loh… Ya sudah, tak mengapa. Namanya juga tidak tahu.

Pagi itu di ruangan lantai 19, sudah terjejer banyak kursi. Akan ada acara rupanya pada peringatan Hari Kartini ini. Pukul setengah delapan pagi lebih, pemberitahuan acara akan segera dimulai berkumandang. Kami disuruh kumpul segera di sana. Kami tidak disuruh untuk duduk, tapi berdiri di bagian depan jejeran kursi itu. Kepada kami disodorkan kertas kecil yang ternyata adalah bait-bait gubahan lagu Ibu Kita Kartini. Inilah bait-bait itu:

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Ibu kita tercinta,Bu Catur Rini

Walau banyak berkas, tetap semangat

Wahai ibu kita tercinta

Ibu Catur Rini

Sungguh besar kasih sayangmu

Bagi kami semua

 

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Pemimpin yang bijak dan baik hati

*

    

    “Nanti kalau Bu Direktur datang baru kita sama-sama menyanyikannya,” kata salah seorang teman. Ya, sebuah kejutan buat Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Ibu Catur Rini Widosari. Tepat ketika beliau tiba di ruangan, kami pun mulai menyanyikannya.

     Apa yang ada di dalam bait itu tidak dilebih-lebihkan. Menurut saya memang apa adanya. Tercinta, bijak, baik hati, semangat, dan besar kasih sayangnya. Kalau digabungkan, semuanya itu berkumpul pada satu kata: keibuan. Dan sifat itu memang seharusnya ada pada sosok-sosok Ibu, sosok-sosok Kartini masa kini.

    Betapa tidak baru kali ini—selama 13 tahun bekerja—saya mendengar dari sosok Ibu ini, yang mengatakan kepada kami pada saat Outbond November 2010 lalu bahwa: “yang penting adalah usaha keras yang kalian lakukan, bukan semata-mata hasilnya.” Jarang loh yang mengatakan demikian. Dapat dimaklumi sih, kenapa begitu. Soalnya kerja kami—pegawai DJP—selalu dibebani target penerimaan pajak. Sudah barang tentu, hasil akhir tercapainya penerimaan itu menjadi yang terdepan dalam penilaian di segala hal.

Pengarahan ibu yang satu ini membuat saya semakin menaruh hormat padanya. Artinya Bu Direktur tetap ada upaya menghargai dan mengakui kerja keras anak buahnya. Tidak menyepelekan dan memandang ringan. Tidak ada kesan untuk mengatakan “kerja elo ngapain aja“. Seperti yang pernah saya dapatkan dulu waktu jadi account representative (AR).

Tambah respek lagi adalah ketika dalam suatu pengarahan di pagi hari dalam suatu format acara yang saya lupa, ia mengatakan, “saya mohon untuk senantiasa menjaga integritas kalian.” Kata mohon itu diucapkannya berulang-ulang kali. Bahkan sempat tertanyakan, “apakah perlu saya untuk memohon kepada kalian setiap harinya?”

Sempat tertegun mendengarkan apa yang diarahkannya. Tidak dengan memakai bahasa kekuasaan ketika ia berkata. Misalnya seperti dengan mengucapkan, “awas jangan sampai kejadian Gayus terulang lagi kembali di sini.” Atau dengan berkata, “Saya tidak mau ada kejadian itu terulang di masa saya memimpin.”

Terasa bedanya loh. Jika dengan bahasa kekuasaan maka yang didapat adalah adanya ketidakpercayaan pimpinan kepada bawahan. Padahal untuk bisa bekerja dengan baik bawahan butuh adanya modal percaya yang diberikan atasan kepada dirinya.

Dan walau kata “percaya” sudah menjadi menjadi bagian dari ilmu dan teori manajemen yang diajarkan di bangku-bangku kuliah dan seminar peningkatan kemampuan kepemimpinan, sedikit juga yang bisa memahaminya dengan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Maka yang ada hanyalah ia bisa menjadi good manager tetapi belum bisa menjadi good leader.

Acara itu belum selesai, tetapi saya harus bergegas untuk segera pergi mempersiapkan berkas-berkas yang harus dibawa ke Pengadilan Pajak. Oleh karena itu saya kembali ke meja kantor dan menemukan benda ini di atasnya: COKLAT!.

Coklat yang dibungkus dengan kertas keemasan, disusun sedemikian rupa hingga membentuk deretan kepingan uang emas, dibungkus dengan plastik transparan yang diujungnya diikat dengan tali hias dan terdapat kertas yang bertuliskan bait-bait seperti di awal tulisan ini. So, sweet…

 

Zoom:

 

    Menerima itu berasa gimana gitu? Dalam mimpi saya menjadi pemberi, sedangkan pada nyatanya saya menjadi penerima coklat. “Hei Za, itu buat kamu…”.

    Ya, terima kasih atas semuanya juga Mpok, atas semua warna yang telah kau goreskan pada kanvas hidup kami. Yang penting bagi kami, seimbanglah. Di dalam dan di luar rumah. Itu saja.

***

 

Riza Almanfaluthi

kau tetap menjadi kartiniku

dedaunan di ranting cemara

mulai ditulis 22 April 2011 selesai 02.45 28 April 2011

 

 

tag: direktorat keberatan dan banding, direktorat jenderal pajak, djp, catur rini widosari, lantai 19, kartini, batik, 21 april,

PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI


PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.

Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.

Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri;
  2. Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
  4. Telah dikenai pajak di luar negeri;
  5. Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.

Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.

Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:


Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?

Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?

Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

kita punya hidup masing-masing

10.41 pm 25 Maret 2011

 

Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,

 

MAAF


[MONOLOG]: MAAF

Jum’at sore, tepat pukul 6 petang, jalanan di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak itu terlihat macet sekali. Ini pertanda kalau saya naik metromini dari tempat itu Kereta Rel Listrik (KRL) akan bangga meninggalkan saya dengan kejam, dingin, dan tanpa perasaan di Stasiun Sudirman.

Oke, saya pun berjalan kaki kurang lebih satu kilometer menuju Bendungan Hilir. Dari sana saya dapat naik Metromini 640 menuju Stasiun Sudirman. Tak lama saya pun sampai dan menuju musholla kecil yang terletak di lantai atas.

Musholla seadanya yang dindingnya hanya berupa kain yang bisa di bongkar pasang. Tempat wudhunya terbatas dan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Tidak manusiawi memang. Yang mendisain
stasiun ini tak menghitung kapasitas pengguna jasa KRL yang muslim. Sudah jelas ada di negara mayoritas muslim sudah selayaknya berpikir masjid/musholla minded gitu loh. Atawa yang ramah dan friendly terhadap mereka.

Alhamdulillah saya dapat menyelesaikan sholat maghrib. Lalu pergi ke peron 2 untuk menunggu KRL Bojonggede Ekspress yang akan tiba di Stasiun Sudirman untuk terlebih dahulu menuju Stasiun Tanah Abang.

Beberapa saat kemudian KRL itu tiba dan betapa terlihat begitu “crowded” orang yang berusaha masuk berebutan kursi. Sampai orang yang mau keluar tertahan beberapa detik di pintu kereta. Yang di dalam ngotot mau keluar, yang di luar ngotot tetap masuk. Hadeuhhh lucu juga sih, orang yang mau keluar itu sampai teriak-teriak kayak di manga Jepang, “haaaa…!”

Saya tak berebutan karena bagi saya sudah merupakan sebuah kesyukuran kalau sudah bisa menggelar kursi lipat di dekat pintu. Aman dan tak ada yang mengganggu. Dan setelah meletakkan tas di atas rak, saya pun membuka handphone dan lagi-lagi cring. Bunyi samurai keluar lagi. J

Kini saya akan bermonolog tentang sebuah kata: #maaf.

Berulang kali banyak disebut dalam berita-berita hikmah bahwa jiwa pemenang ada pada pihak yang dapat memberi maaf. Ya betul, ada ketenangan yang didapat. Bahkan kebahagiaan. Bukankah surga adalah milik mereka yang dapat memberi maaf atas kesalahan-kesalahan saudaranya di setiap malam?

Duhai pemberi maaf, bahkan Tuhan telah mengaflingkan surga untukmu. Tapi tak banyak memang orang yang mampu melakukan itu. Karena itu hanya milik para jiwa besar. Bukan jiwa pecundang dan pengecut.

Sering kali kita mendengar betapa seseorang tak mampu memaafkan khilaf saudaranya hatta perkara sepele, tapi karena menyangkut harga diri dia pun tak sudi memberi maaf. Aih, padahal Tuhan Maha Pemberi Maaf.

Satu lagi yang luput adalah meminta maaf. Padahal hal yang paling sulit adalah meminta maaf. Sejatinya karena harus ada harga diri yang tunduk pada kerendahhatian. Bisa tidak ia taklukkan ego diri untuk mengangkat kenyataan bahwa dirinya memang bersalah. Jika tidak, pantas Allah murka karena ia telah sombong, padahal sombong adalah hanya selendang milik-Nya semata.

Sudah sewajarnya dalam Al-Qur’an, Allah beri keutamaan pada orang yang meminta maaf pada manusia. Pun Allah telah memerintahkan kita untuk selalu meminta ampunan pada-Nya bukan?

Malam ini, kepada semuanya, saya meminta maaf teramat sangat, dari dasar hati yang paling dalam atas segala salah saya selama ini, sengaja dan tidak sengaja. Hingga hari menjadi kelabu. Day by day. Semoga bisa memaafkan saya. Hingga tak ada lagi kata jahat yang tertulis untuk saya.

To all, semoga bisa menerima pesan—yang tak tahu apakah akan utuh diterima—ini dengan baik.

**

Selesai sudah saya menuliskan monolog ini namun kereta tak sampai-sampai juga ke tujuan. Akhirnya saya menyandarkan kepala di besi yang ada di samping. Tidur sejenak. Namun tak sampai pulas karena goyangan kereta membuat kepala saya harus beradu momentum dengan besi. Dezig…atau bletak yah…untuk mengekspresikan ini? Sudah jelas kepala saya yang kalah. Karena saya bukan orang yang memiliki kepala batu. Halah…

Semoga semuanya bisa menikmati monolog ini.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Terima kasih kepada semua yang telah mampu menyelamatkan monolog ini dari tombol delete.

09.49 06 Maret 2011

 

 

 

TAK MAU SEKELAS ARWAH GOYANG KARAWANG


TAK MAU SEKELAS ARWAH GOYANG KARAWANG

 

Dalam Islam sastra harus dibatasi. Tak bisa bilang sastra untuk sastra. Atau berpijak pada kebebasannya semata. Bahkan seperti yang Albert Camus katakan bahwa sastra tak boleh memihak siapapun.

Sastra—dalam Islam—harus memegang teguh apa yang diperbolehkan dan tidak dalam nilai-nilai yang terkandungnya. Semua muncul dari ajaran wahyu dan fitrah insani. Ini yang menjadi ukuran. Bacaan yang memancing syahwat dan tulisan yang menggedor nilai-nilai keimanan sudah jelas dilarang untuk diciptakan. Dalam puisi pun demikian.

Siang tadi, saya membuat puisi yang sekarang berjudul agar tak ada namanya. Draf awal berbeda sekali
dengan yang sekarang sudah jadi. Saya tulis di atas kertas draf itu seperti ini:

Rabb, bisukan aku agar tak ada namanya yang tersebut dalam igauanku.

Rabb, tulikan aku agar tak ada suaranya yang terdengar dalam telingaku.

Rabb, butakan aku agar tak ada rupanya yang tergambar dalam ratusan mimpiku.

Rabb, ambil pikiranku agar tak ada ruang yang ada untuk mengenangnya.

Aha…saya tinggal mengetikkannya di layar komputer. Tapi jari-jari tak mampu untuk melakukannya. Apa sebab? Nurani saya menentangnya dan dengan sekuat tenaga menghentikan apa yang akan dilakukan oleh jari-jari saya. Karena? Bait-bait itu adalah bait-bait do’a. Mengapa mendoakan keburukan untuk diri saya?

Akhirnya saya corat-coret kembali kertas putih itu. Dan kembali mengulang dari awal untuk membuatnya namun tetap dalam tema besar yang sama: tak sempat untuk memikirkan yang lain. Loh, itu kan cuma kata-kata yang bisa jadi pembacanya sendiri punya penafsiran lain. Bukankah Anda sendiri yang bilang bahwa pengarang itu telah mati?

Ya betul, saya tetap konsisten dengan pernyataan itu. Tetapi saya tak ingin penafsiran itu muncul sekalipun dalam benak para pembaca. Bahkan apalagi kalau sudah benar bahwa itu yang dimaksudkan oleh pengarangnya sendiri sebagai sebuah do’a. Maka dalam Islam tak sembarangan untuk membuat nama buat putra dan putri mereka. Karena nama adalah do’a.

Inilah yang membuat saya berpikir, sebebas-bebasnya saya berekspresi tetap ada nilai yang membatasi. Tak bisa tak. Kalau memang mengaku sebagai orang yang beriman. Mungkin ini akan berbenturan dengan proses kreatifitas yang selalu saya pegang dalam menulis, terutama bagi mereka yang berniat untuk bisa menulis yaitu menulis tanpa beban dan seliar mungkin.

Ya tanpa beban dan seliar mungkin. Itu yang selalu katakan. Semua berawal menulis dengan menggunakan otak kanan, tetapi nanti setelah selesai barulah pakai otak kiri. Dan nilai-nilai Islam inilah yang menjadi batasan saat kita menggunakan otak kiri dalam mengedit dan memperbaiki tulisan yang kita buat seliar mungkin itu.

Oleh karenanya sampai sekarang saya belum mampu untuk menyelesaikan cerita pendek “Beranak Dalam Kubur” hasil proses menulis cepat dan seliar mungkin selama 30 menit pada saat workshop menulis yang diselenggarakan oleh BP School of Writing dan DJP. Karena ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini: Untuk apa dan mau dibawa kemana? Adakah hikmahnya?

Kalau tidak dapat menjawab pertanyaan semacam itu bisa jadi cerpen tersebut hanya sekelas film Arwah Goyang Karawang. Oh…tidak bisa. Saya tak mau.

Jadi Pak..Bu…, semua itu ada batasnya.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

malam ahad malam pendek

11.42 26 Februari 2011

diunggah pertama kali di: http://bahasa.kompasiana.com/2011/02/27/tak-mau-sekelas-arwah-goyang-karawang/

tags: arwah goyang karawang, BP School of Writing, DJP, Beranak Dalam Kubur, albert camus, puisi

KAMIS YANG RINGAN


KAMIS YANG RINGAN

 

Malam ini saya hanya ingin menulis apa-apa yang terjadi di hari kamis kemarin. Hari yang ringan sih sebenarnya. Dimulai dengan bangun dini hari, membuka netbook dan menulis sedikit. Saat yang ternyata lebih efektif daripada pulang kantor langsung menulis sampai tengah malam.

Adzan shubuh berkumandang di masjid sebelah, lalu saya pun shalat shubuh. Setelahnya langsung siap-siap menyiapkan alat ‘perang’ untuk pergi ke kantor. Jas hitam jangan dilupa, soalnya hari itu saya sidang.

Setelah cium sana-cium sini di pipi Haqi, Ayyasy, dan Kinan yang masih terlelap tidur, setengah enam lebih sepuluh saya berangkat ke Stasiun Citayam. Sepuluh menit sampai. Lima menit kemudian KRL Pakuan Ekspress Bogor Tanah Abang datang. Masih ada ruang untuk menggelar kursi lipat.

Baca koran yang tadi dibeli sebelum naik? Tidak, saya buka handphone, “cring…!“suara ringtone desingan samurai yang keluar dari sarungnya terdengar. Dua saja yang saya lakukan: buat monolog atau puisi. Membayangkan tempat atau lokasi tertentu atau wajah seseorang yang menginspirasi, konsentrasi sedikit, lalu segera memencet tombol-tombol di keyboard HP. Lima belas menit selesai.

Setelahnya saya buka bukunya Bakdi Soemanto yang judulnya Sapardi Djoko Damono: Karya dan Dunianya. Tak sampai 15 menit kemudian kereta sudah sampai di Stasiun Sudirman. Eh…pas sampai di sana ketemu teman-teman dari Pontianak dan Samarinda yang mau menuju ke kantor saya juga. Mereka mau ikutan In house training di Gedung Utama DJP Gatot Subroto. Salah satu dari mereka mengajak bareng naik taksi. Tak sampai di situ saja, bahkan sesampainya di kantor saya diajak untuk sarapan bersama. Ya sudah saya ucapkan terima kasih atas semuanya itu. Gratis. ^_^

Tiba di ruangan, saya mempersiapkan berkas sidang hari ini yang hanya satu Pemohon Banding namun dengan 33 berkas. Juga buat laporan sidang hari-hari kemarin. Dan tak lupa untuk mengecek Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2010 yang paling lambat harus dilapor Jum’at. Ternyata banyak yang salah. Saya ketik ulang dan selesai. Lapornya sore saja nanti kalau sudah pulang dari Pengadilan Pajak.

Jam 9 pagi berangkat dengan bus dinas ke Pengadilan Pajak. Pagi ini banyak teman yang ikutan naik bis. Tetapi pulangnya biasanya tak sebanyak berangkatnya karena jadwal akhir sidang tak bisa ditentukan. Bisa lebih awal selesainya atau malah lebih sore.

Setengah jam kemudian sampai di Pengadilan Pajak. Ternyata tim kami mendapat giliran pemeriksaan pertama oleh Majelis Hakim karena Pemohon Bandingnya berada di urutan teratas dalam daftar hadir. Tak sampai 45 menit sidang selesai. Masih ada tiga jam waktu menunggu bus pulang ke basecamp. Eh, saya dipinjamkan atau tepatnya meminjam USB modem. Ya sudah colokin ke netbook yang sengaja saya bawa. Buka email dan lain sebagainya. Kaget juga ada kabar teman yang sakit. Insya Allah sembuh sorenya, doa saya.

Jam 2 siang kami pulang. Cuma bertiga di dalam bus. Jadi berlima dengan supir dan keneknya. Saya memanfaatkan waktu setengah jam ke depan untuk tidur. Terbangun sebentar karena ada dering SMS masuk. Monas, Paspamres Istana Kepresidenan, patung Arjuna Krisna dan kudanya, patung selamat datang di Bunderan HI, Patung Sudirman, dan bapak-bapak Polisi di sepanjang perjalanan benar-benar tidak saya sapa. Saya ngantuk.

Sampai di kantor jam tiga siang. Langsung menuju lantai 24 untuk melapor SPT Orang Pribadi saya. Cuma dua menit dilayani oleh petugas Dropbox Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan. Thanks Bro…

Selanjutnya shalat ashar di masjid bawah. Setelah itu tidak ada lagi yang harus dikerjakan selain mempersiapkan berkas-berkas untuk besok hari. Kami akan kembali ke Pengadilan Pajak untuk melakukan uji bukti kebenaran materi dengan Pemohon Banding.

Tepat jam lima sore saya pulang. Saya dan ketiga teman bersepakat untuk naik taksi ke Stasiun Sudirman. Mengejar KRL pukul 17. 21 atau 17.40. Sampai di sana, KRL yang berangkat 17.21 sudah berada di Stasiun Tanah Abang. Nah, yang pukul 17.40 masih di Citayam. Wadaww…terpaksa deh saya ikutan KRL jadwal 17.21 yang penuh sesak itu.

Tapi tak apalah daripada kemalaman, ternyata memang betul ada masalah persinyalan di antara Stasiun Manggarai dan Stasiun Cawang yang harus dilayani secara manual sehingga banyak KRL yang alami keterlambatan. Tetapi di KRL yang saya naiki saya masih dapat buka kursi lipat.

KRL 17.21 tidak berhenti di Stasiun Citayam sehingga saya harus turun di Stasiun Bojonggede setelah Stasiun Citayam atau turun di Stasiun Depok Lama sebelum Stasiun Citayam. Saya pilih yang terakhir.

Sampai di Stasiun Depok Lama saya menunggu sekitar 10 menitan. Yang datang terlebih dahulu adalah KRL Ekonomi. Saya naik KRL itu. Tidak di dalam gerbongnya yang sumpek itu. Tidak juga di atas atap kereta yang rawan kena strum tegangan tinggi. Tidak juga di samping kereta seperti Spiderman. Tidak juga di bawah kereta, emang saya baut? Tetapi saya naik di kabin masinis di persambungan gerbong 4 dan 5.

Tumben tuh kabin terang benderang. Biasanya lampunya mati, gelap kayak kuburan. Ini tidak. Dan tidak penuh juga. Saya masuk ke dalamnya. Cuma satu menit berhenti, kereta sudah mulai berangkat lagi.

Saya berada di dekat pintu dan bisa melihat keindahan suasana maghrib yang mulai gelap. Lampu-lampu neon yang berlarian ke belakang. Semburatnya mengular ke depan. Roda-roda kendaraan yang beradu dengan aspal jalanan terlihat jelas di depan mata saya. Rima goyangan kereta. Ini membuat saya merenung tentang apa yang terjadi belakangan ini.

Hmmmf….helaan nafas panjang berkali-kali dilakukan. Sebulan penuh tanpa henti kata-kata itu keluar dari hulunya. Lima menit saya kontemplasi dengan pandangan kosong keluar pintu kereta. Mengesankan sekali. Tapi Stasiun Citayam sudah di depan mata, gerak kereta sudah mulai pelan. Sudah saatnya mengakhiri perenungan sebentar itu. Masih ada hari esok. Jum’at dan hari-hari selanjutnya.

Senin hingga rabu saya dipanggil diklat menulis lagi. Jadi tidak ke kantor selama tiga hari itu. Omong-omong, hari Kamis ini, hari yang ringan, hari yang tenang untuk mengingat, walau ada sahabat dengan sakit yang menderanya. Cepat sembuh yah…

***

 

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

rumah tenang

dibuat sampai 04.54 25 Februari 2011

 

 

 

 

 

tags: Pengadilan Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2010, SPT, Sapardi Djoko Damono, bakdi soemanto, DJP, dirktorat jenderal pajak, in house training, iht, krl pakuan ekspress, bogor, tanah abang, stasiun bojonggede, stasiun citayam, stasiun depok lama, krl

 

FILANTROPI SANG MUKA MONYET


[CATATAN SENIN KAMIS]:  FILANTROPI

Toyotomi Hideyoshi—yang berwajah seperti monyet – adalah tokoh besar Jepang abad XVI yang mampu menyatukan negeri yang tercabik-cabik dalam perang antarklan selama lebih dari 100 tahun, dan mempunyai konsep diri seperti ini: fokus pada memberi.

…hanya sedikit orang yang menangkap kebenaran ini. Kebanyakan lebih memilih untuk menyimpan sebanyak mungkin untuk diri mereka sendiri dan memberi sedikit mungkin. Itulah sebabnya dompet mereka tidak pernah bertambah tebal.

Maka dalam sebuah kesempatan, ia duduk di tumpukan kepingan emas yang hendak dibagikan senilai 1,17 trilyun rupiah—nilai saat ini, di tengah lapang, di luar gerbang selatan Istana Jurakutei, Kyoto. Orang-orang memalingkan muka saat timbunan itu memantulkan cahaya matahari yang menyilaukan. Ia royal kepada pengikutnya.

**

Semakin banyak membaca tidak menjamin seseorang menjadi tahu segalanya. Semakin menulis pun demikian. Kita kembali menjadi bodoh dan bodoh. Betapa banyak ketidaktahuan yang dimiliki yang pada akhirnya memacu kita untuk merenangi samudra ilmu untuk mengikis daki-daki kejahilan.

Begitu pula dengan kata filantropi yang menjadi sesuatu yang baru buat saya beberapa hari belakangan ini. Diawali dengan notes dalam facebook seorang kawan. Pernah mendengar tetapi tak tahu makna dibaliknya. Aih, ternyata filantropi itu adalah sebuah kedermawanan atau cinta kasih kepada sesama.

Kalau demikian, saya bertambah yakin di balik makna kata itu ada sesuatu yang lebih besar lagi bagi para pelakunya. Bukankah ini adalah keadaan tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah? Masalahnya sebegitu banyak balasan yang dijanjikan—700 kali lipat ganjaran—tidak menggerakkan hati untuk melakukannya. Mengapa?

Jawabannya adalah karena manusia senantiasa terbelit dengan sikap tamaknya hingga bergunung-gunung emas yang ia dapatkan namun kembali ingin merengkuh gunungan emas yang ada nun jauh di sana. Satu lagi karena ini adalah masalah iman. Dan filantropi adalah pembuktian adanya iman di dalam dada.

Maka berbicara tentang keimanan—karena ia adalah sesuatu yang abstrak, tak kasat mata—ia meyakini bahwa filantropi takkan membuat hartanya berkurang sedikitpun. Bahkan ia menetakkan filantropi adalah solusi atas setiap permasalahannya. Membuat hartanya kian banyak dari hari ke hari.

Ada kisah pembuktian sebuah filantropi seorang kawan. Ia mempunyai anak yang sedang mondok di pesantren. Jauh dari rumahnya. Tiba-tiba ia mendengar anaknya sakit tipus dan harus dirawat di rumah sakit.

Pada saat yang hampir bersamaan, motornya yang diparkir oleh istrinya di depan rumah untuk ditinggal sebentar sholat Maghrib, hilang. Lenyap dicuri. Dan ia mendengar dari pegawainya kalau STNK (surat tanda nomor kendaraan) mobil yang biasa disewakannya hilang. Sudah jatuh tertimpa tangga tertusuk duri. Tiga cobaan menghentakkannya.

Segeralah ia pergi ke pesantren menjemput anaknya untuk dirawat. Kebetulan uang yang dibawa tidaklah banyak. Sebelumnya ia bertekad untuk menyisihkan sebagian uang yang ada untuk diberikan kepada yang membutuhkannya. Ekspresi kefilantropisannya. Walau dera tak kunjung reda.

Dengan nalar kemanusiawiaannya, sudah barang tentu adalah sesuatu yang wajar jika ekspresi itu ditinggalkan sejenak. Pun ia dalam keadaan yang tak memungkinkan untuk berbagi. Tapi ia tidak. Bahkan saat yang sempit adalah sebuah bukti keimanan untuk ditunjukkan. Bukan disembunyikan di balik iba. Saat lapang dan mampu adalah saat yang biasa, wajar, dan tak aneh.

Apa yang terjadi setelahnya?

Sepulangnya dari perjalanan yang jauh hingga memakan waktu kerjanya itu, ia mendengar kabar kalau anaknya sudah mulai membaik. Lalu motornya yang hilang akan diganti dengan yang baru oleh dealer, segera. STNK-nya yang lenyap telah ditemukan oleh seseorang. Itu diketahui dari temannya yang kebetulan mendengarkan pengumuman di sebuah radio.

Sebuah kedermawanan menyelesaikan tiga masalahnya sekaligus, tidak pakai lama-lama. Banyak kisah yang mirip seperti ini. Tak bisa dihitung dengan jari. Masih meragukannya?

Hideyoshi tak sereligius Anda, ia tak meragukannya.

 

***

Bahan Bacaan:

The Swordless Samurai, Pemimpin Legendaris Jepang Abad VXI, Kitamo Masao, Edited by: Tim Clark

 

Salam filantropi untuk rekan-rekan penulis buku Berkah DJP: Rosafiati Unik Wahyuni,  Kholid, Tang Dewi Sumawati,  Tommy, Marihot Pahala Siahaan, Irwan Aribowo , Dadi Gunadi, Eko Yudha Sulistijono, Tjandra Prihandono, Rini Raudhah Mastika Sari , Agus Suharsono,  Andy Prijanto, Ani Murtini, Raden Huddy Santiadji Musiawan Murharjanto, Rony Hermawan, Martin Purnama Putra , Teguh Budiono, Sri Sulton, Yunita, Windy Ariestanti Hera Supraba,  Yeni Suriany, Ari Saptono, Yusep Rahmat, Joko Susanto, Jeffry Martino, Eli Nafsiah , Desi Sulistiyawati , Atjep Amri Wahyudi , Muhammad Halik Amin, Sandi Syahrul Winata , Afan Nur Denta , Prasetyo Aji , Ari Pardono, Suwandi, Nufransa Wira Sakti, Agus Dwi Putra, Hendro Kusumo , Abdul Hofir, Sarbono, Yacob Yahya, Abdul Gani, Oji Saeroji , Ninoy Estimaria , Tutik Tri Setiyawati, Windhy Puspitadewi , Himawan Sutanto

 

 

Diunggah pertama kali di: http://edukasi.kompasiana.com/2010/12/27/filantropi/

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:39 27 Desember 2010

ENEMY OF THE STATE


ENEMY OF THE STATE

 

Kehidupan Robert Dean (diperankan Will Smith) hilang setelah sekelompok agen NSA (National Security Agency) di bawah pimpinan politik korup, Thomas Brian Reynolds (Jon Voight), memburunya. Keluarga dan karirnya lenyap. Asetnya dibekukan. Bahkan tuduhan membunuh pun telah dipersiapkan untuknya.

Ini gara-gara temannya sebelum mati menitipkan rekaman pembunuhan senator yang dilakukan Reynolds. Dikejar ke sana ke mari oleh banyak Agen NSA yang didukung dengan teknologi mata-mata dan pencitraan satelit canggih, Dean telah menjadi enemy of the state.

Dean tak mau menyerah, ia berusaha untuk dapat mengembalikan hidupnya. Untuk itu ia tidak sendiri. Ia dibantu oleh mantan agen rahasia yang bernama “Brill”. Mereka berdua mampu membalikkan keadaan dan menjadi pemenang perseteruan itu.

Itulah sedikit kisah Enemy of the State, film yang dibesut oleh sutradara Tony Scott dan dirilis di tahun 1998. Tetapi bukan untuk mengupas film itu artikel ini dibuat. Apa yang dimunculkan oleh Hollywood bisa dijadikan cerminan yang terjadi di dunia nyata.

Betapa tidak, pembunuhan karakter dan penghilangan kehidupan seorang target dapat dilakukan dengan mudah oleh para pemilik kekuasaan. Untuk dapat menangkap seseorang yang menjadi musuh politik atau membahayakan karirnya, mereka mampu untuk membuat cerita bohong, rekayasa, dan konspirasi rumit.

Contoh gampangnya demikian: saldo rekening banknya tiba-tiba bertambah padahal ia tidak tahu dari mana duit itu bisa mampir ke rekeningnya. Dan tiba-tiba ia mendapatkan tuduhan yang disebar melalui media bahwa ia korupsi. Atau tahu-tahu ayah dan ibunya ditangkap oleh polisi dengan berita yang muncul keesokan harinya: mereka dianggap sebagai pengedar narkoba. Banyak lagi lainnya. Tujuannya cuma satu. Orang yang dijadikan target diharap untuk menyerah dan tidak melakukan apa-apa.

Ini pula yang diterima oleh Julian Assange, pendiri Wikileaks. Situs yang pada bulan April 2010 memposting video serangan helikopter Apache Amerika Serikat (AS) pada 2007 di Afghanistan dan menewaskan fotografer dan supir Reuters. Situs yang pada Juli 2010 menerbitkan sebanyak lebih dari 77 ribu dokumen serangan AS di Afghanistan. Kini 250 ribuan lebih dokumen kawat kedutaan besar AS di berbagai negara siap untuk diunggah di situs itu—sebagiannya sudah.

Julian Assange adalah orang yang paling dicari dan diburu oleh interpol (polisi internasional) atas permintaan pengadilan Swedia. Kalau sudah berkaitan dengan interpol, maka Assange harus berurusan dengan 188 negara anggota di dalamnya. Dugaannya ia telah melakukan kejahatan seksual, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penyalahgunaan kekuasaan. Sebelumnya Assange juga telah ditolak untuk tetap tinggal di Swedia, alasannya persyaratannya tidak terpenuhi.

Akan ada otoritas yang menolak untuk mengaitkan apa yang dialami oleh Assange dengan bocornya sejumlah dokumen rahasia AS ke sejumlah pihak. Seperti otoritas Kejaksaan Swedia yang mengatakan bahwa ada laporan dari pihak yang dilecehkan ke kepolisian atau karena Assange dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh otoritas AS.

Australia pun—tempat Assange lahir dan dibesarkan—melakukan hal serupa dengan memerintahkan otoritas kejaksaan untuk menyelidiki adanya kemungkinan Assange telah melakukan pelanggaran undang-undang.

Assange telah menjadi enemy of the state.

Itulah resiko peniup peluit (whistle blower). Nasib Khairiansyah Salman
dan Susno Duaji hampir-hampir mirip. Tentu dengan kelebihan dan kekurangan mereka. Khairiansyah Salman membongkar kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2005 lalu. Sedangkan Susno Duaji membongkar korupsi besar yang melibatkan banyak profesi.

Setelahnya, dua-duanya mendapatkan penghargaan. Khairiansyah memperoleh Integrity Award 2005 dari Transparency International. Susno dianugerahi Top Newsmaker oleh PWI Jaya. Dan dua-duanya lalu dijadikan tersangka dalam kasus lain. Yang tampak dari ini adalah tiadanya perlindungan hukum buat para peniup peluit itu.

Akankah itu akan menakutkan bagi para peniup peluit yang ada di Direktorat Jenderal Pajak ini? Pun setelah seluruh pegawai dirangsang dengan pariwara untuk menjadi peniup peluit. Alih-alih diberikan penghargaan sebagai orang yang telah menyelamatkan bangsa ini dari penyakit akut yang dideritanya, malah sebaliknya. Masa lalu dibongkar, dijauhi teman sejawat, karir hancur, dan bahkan fitnah yang sebegitu banyaknya.

Diyakini, bahwa ada sistem di instansi ini yang akan memberikan perlidungan—hukum, kenyamanan dalam bekerja—kepada para peniup peluit ini. Masalahnya adalah sudahkah diberikan keyakinan yang 100% kepada para mereka? Jika tidak jangan harap mereka mau menjadi peniup peluit. Karena bagi mereka menjadi peniup peluit sama saja dengan menjadi enemy of the state.

Semoga tidak.

 

Dimuat di situs internal DJP: http://kitsda

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

katak-katak malam itu sekarang telah bernyanyi riang

11.20 06 Desember 2010

ORANG PAJAK: DARI MISKIN HINGGA MENJADI KAYA


ORANG PAJAK: DARI MISKIN HINGGA MENJADI KAYA

 

Suatu saat saya pernah menjadi ‘gila’ karena banyak ide yang harus ditulis. Hingga tak berhenti untuk menulis. Suatu saat pula kering dari ide hingga tidak menulis berminggu-minggu lamanya. Sampai meragukan diri dan bertanya dalam hati, “saya mampu menulis tidak yah?” Untuk itu saya berdoa pada Tuhan, “berilah aku kemampuan untuk menulis.”

Selain doa, saya berikhtiar untuk menjejali isi kepala saya dengan banyak bacaan. Mulai dari membaca puisi, cerita pendek, novel, hingga koran. Setiap hari. Saya biarkan isi bacaan itu masuk dalam memori. Berita apapun saya amati. Perkataan orang saya dengar seksama. Mata saya eksplorasi ke mana-mana. Setelah itu biarlah apa yang di dalam kepala ini bekerja. Hanya demi untuk mengumpulkan sedikit demi sedikit ide.

Saya percaya kepala kita ibarat teko. Terus menerus dipenuhi air maka teko itu akan meluber. Luberan inilah yang akan menjadi ide dan mencari tempat penyaluran. Dan saluran itu adalah menulis. Ini sudah sering saya ungkap beberapa waktu yang lampau.

Lebih-lebih lagi jika disokong dengan usaha pengomporan berupa pelatihan-pelatihan. Maka air itu akan semakin panas. Hingga tak terbendung lagi dan meluberlah banyak ide. Ini terbukti. Masalahnya adalah bagaimana mempertahankan agar ide itu tak menguap begitu saja?

Saya disarankan untuk mencatatnya dalam kertas-kertas kecil yang dapat ditempel. Atau menulisnya dalam buku kecil yang mudah dibawa ke mana-mana. Jadi, kalau ada ide yang terlintas dalam pikiran langsung dicatat dalam buku itu. Saran yang bagus.

Saya kemudian berangan-angan untuk menyetorkan ide yang terkumpul itu ke Bank Gagasan. Sebelumnya saya harus membuat rekening tabungan ide terlebih dahulu. Lalu saldo rekening ide saya bertambah. Pepatah sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit terbukti. Ide saya menggunung.

Di sini tak akan ada sejenis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) yang mengawasi darimana datangnya ide yang masuk ke rekening tabungan ide. Mencurigakan atau tidak aliran ide itu. Tidak. Tidak ada. Seberapun banyaknya. Seberapa gila dan liarnya. Biarkan semuanya masuk dan tercatat menambah saldo rekening.

Sampai suatu titik di mana saya teramat membutuhkan sekali ide itu untuk memenuhi nafkah batin dan kepuasan diri, saya ambil tabungan ide itu. Barulah akan ada pengawas yang akan menyeleksi dan menyaringnya. Mana yang perlu dan tepat pada saat itu. Dialah hati nurani yang tak bisa dibohongi. Dia adalah pengawal alami. Biarkan dia bekerja.

Dengan itu sudah pasti saldo rekening ide saya pun berkurang. Tapi tak mengapa. Kalau rajin bekerja (baca: bereksplorasi), saya akan mendapatkan banyak ide yang hendak ditabung. Pendek kata, saya tak takut untuk menghadapi masa depan yang ‘suram’ dengan miskin dari ide.

Anehnya, Bank Gagasan ini hanya akan memberikan bagi hasil kepada saya jika rekening saldo ide berkurang. Ini lain dari kenyataan bank yang di dunia bahana. Mereka hanya akan memberikan bagi hasil jika saya menumpuk begitu banyak uang di rekening.

Nah, di Bank Gagasan ini, bagi hasil itu berupa kepuasan batin yang merajalela di jiwa. Semakin banyak ide yang diambil, akan semakin puas jiwa saya. Tentunya dengan syarat mutlak bahwa ide itu harus bermuara pada sebuah tulisan. Selain itu, jangan harap akan mendapatkan bagi hasil. Bank Gagasan akan memantau dengan cermat perkembanganya melalui sistem teknologi informasinya yang canggih.

Tentu ada pajak yang harus dibayar dari bagi hasil yang didapat. Pajak itu berupa waktu. Memang, segala sesuatu di dunia ada harga yang harus ditaur. Tapi tak mengapa karena hasilnya adalah sesuatu yang bermanfaat.

Maka dari itu, agar mendapatkan banyak bagi hasil berupa kepuasan batin, saya harus rajin untuk mengambil ide sebanyak mungkin dari rekening itu. Dan tak mungkin saya melakukannya jika saldo tabungan ide sedikit. Oleh karenanya saya pun harus tekun mengumpulkan ide-ide itu dari mana saja datangnya. Itu sudah saya lakukan, Insya Allah.

Anda tahu seberapa bengkaknya saldo rekening ide saya kini? Ia sejumlah kata-kata bahasa Indonesia yang pernah terdengar di muka bumi ini.

Saya—orang pajak—yakin betul Anda pun memilikinya.

***

Tags: ppatk, bank gagasan, saldo rekening, saldo rekening orang pajak, ide, gagasan, tema, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, orang pajak, pns, djp

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

dari malam hingga pagi

5:51 07 Desember 2010

 

http://edukasi.kompasiana.com/2010/12/07/orang-pajak-dari-miskin-hingga-menjadi-kaya/