Agar Netflix Segera Bayar Pajak


Di tengah persaingan ketat tontonan streaming dengan adanya Disney+ yang berusaha menggeser dominasi Netflix, pemberitaan di media tanah air yang mengemuka hari-hari ini adalah kabar Netflix yang tidak membayar pajak sejak 2016.

Ini dikarenakan setiap pembayaran untuk menikmati layanan digital Netflix ditransfer oleh pengguna layanan tanpa mekanisme pemungutan pajak. Siapa yang akan memungut pajaknya? Netflix yang tidak berada di Indonesia? Netflix bukan wajib pajak dan bukan wajib pungut.

Baca Lebih lanjut

Jangan Menjadi Orang Pertama yang Berhenti Bertepuk Tangan


Video dengan subtitle “Lihatlah Betapa Rakyat Korea Utara Sangat Mencintai Kim Jong-Un” viral hari-hari ini. Apalagi di tengah isu tidak jelas tentang kematiannya sehabis menjalani operasi kardiovaskular.

Menarik memang ketika melihat tayangan video supreme leader Republik Rakyat Demokratik Korea ini. Dalam sebuah acara yang tidak disebutkan itu Kim Jong-Un memasuki ruangan dengan iringan orkestra musik yang kencang dan menyemangati.

Baca Lebih Lanjut

Tak Ingin Seperti Hindia Belanda 1918


Corona Virus Desease 2019Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemik dan ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Wabah ini bisa berpeluang menyebabkan krisis ekonomi di Indonesia bila tidak ditangani dengan tepat. Kondisi pada saat ini pun telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa. Terutama pada penyediaan alat-alat kesehatan, penanganan pasien, riset vaksin dan obat, serta pencegahan wabah di masa depan.

Baca Lebih Lanjut

Kerah Insentif di Tengah Wabah


Negara sedang menangani dan menanggulangi wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Untuk itu perlu kerja sama dan gotong royong semua pihak.

Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 sebagai masa pencegahan penyebaran pandemi itu.

Baca Lebih Lanjut

Perdikan di Tengah Pagebluk?


Atas jasa-jasanya membantu Kesultanan Demak, Ki Ageng Sela mendapatkan desa perdikan di Grobogan. Penduduknya dibebaskan dari pembayaran pajak dan kerja wajib. Saat masa kolonial Hindia Belanda tiba status perdikan tetap dipertahankan dengan Staatsblad nomor 77 tahun 1853. Status yang kemudian lenyap pada saat kemerdekaan Republik Indonesia dan tak elok terjadi pada kiwari yang menuntut kesadaran lebih-lebih.

Membaca Opini Kompas, Kamis, 19 Maret 2020, yang ditulis oleh Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta Suyanto membenarkan pemikiran selama ini. Laku pada kondisi sekarang bukan hanya soal membangkitkan kesadaran mencuci tangan, namun mengubah pemikiran orang tentang banyak hal.

Baca Lebih Lanjut

Resensi Buku: Guru Aini, Maryamah Karpov Kedua Andrea Hirata


Membaca buku ini membuat pikiran saya melayang di suatu masa ketika guru matematika itu melempari saya dengan sebatang kapur.  Di saat ia dengan serius menjelaskan rangkaian angka-angka, saya malah asyik makan kuaci bunga matahari di dalam kelas.

Guru Aini adalah prekuel dari novel Andrea Hirata: Orang-Orang Biasa. Prekuel itu awalan dari cerita sebelumnya. Novel Guru Aini sejenis novel from zero to hero. Dulu Andrea pernah menulis semacam ini ketika membuat novel Maryamah Karpov. Kali ini palagan itu bukan catur, melainkan matematika, ibu segala ilmu, piston yang menggerakkan seluruh mekanika kepandaian.

Baca Lebih Lanjut

Soal Pembayaran Pajak, Indonesia Ungguli Cina dan Filipina


Indonesia mengungguli Cina dan Filipina dalam skor dan peringkat salah satu indikator kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) 2020. Hal itu tertuang dalam laporan Bank Dunia bertajuk Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies yang dirilis akhir Oktober 2019 ini.

Sebuah pencapaian bagus walaupun belum  mendongkrak secara keseluruhan peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang masih tidak berubah seperti tahun lalu di peringkat 73 dari 190 negara.

Baca Lebih Lanjut

Mimpi DJP Buat Pembayaran Pajak Semudah Membeli Pulsa


 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi DJP (SIDJP).  DJP membangun sistem ini bersamaan dengan modernisasinya pada 2002. Pembaruannya mutlak diperlukan pada saat ini. Anggaran sebesar Rp2,044 triliun dalam tahun jamak tersedia untuk mewujudkannya.

Kemutlakan pembaruan ini dikarenakan beberapa sebab. SIDJP belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak. SIDJP juga belum mampu mengonsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan bisnis inti pajak lainnya melalui suatu sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer accounting). Konkretnya, DJP ingin pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

Baca Lebih Lanjut