Hari Pajak, Tugu yang Profan Sekaligus Sakral


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak. Tentu penetapan tersebut bukan tanpa maksud.  Satu hari itu dibutuhkan untuk menguatkan jati diri serta memotivasi pengabdian abdi masyarakat di lingkungan organisasi besar seperti Ditjen Pajak ini.

Oleh karena  itu, perlu kembali menguak sejarah masa lalu karena dari sanalah kita bisa mengambil iktibar dan mendapatkan momentum penting bahwa perjalanan organisasi ini tidak bisa dijauhkan dari masa awal pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Lebih Lanjut.