Sejak 2018 Hari Pajak diperingati setiap tahunnya pada 14 Juli. Ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
Mengapa pada tanggal itu? Karena pada tanggal itu di tahun 1945, dalam masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan tepatnya pada Pasal 23 butir kedua : “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”