Sejak 2018 Hari Pajak diperingati setiap tahunnya pada 14 Juli. Ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
Mengapa pada tanggal itu? Karena pada tanggal itu di tahun 1945, dalam masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan tepatnya pada Pasal 23 butir kedua : “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”
Sebelumnya, dalam suatu persidangan panitia kecil ihwal keuangan, Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat menyebut kata pajak. Ia mengusulkan bahwa pemungutan pajak harus diatur hukum.
Dalam peringatan Hari Pajak yang pertama pada 2018 Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan logo Hari Pajak seperti gambar di atas.
Logo terdiri dari dua bagian yang merupakan satu kesatuan tak dapat dipisahkan berupa logogram dan logotip. Logogram berupa gambar grafis dalam bentuk gestalt antara bentuk manusia dan lambang checklist. Logotip berupa tulisan 14 Juli Hari Pajak.
Logogram di atas memiliki makna sebagai berikut:
- Bentuk manusia melambangkan setiap warga negara boleh ikut memeriahkan Hari Pajak.
- Bentuk checklist melambangkan kepatuhan pajak.
- Efek bergerak melambangkan percepatan pembangunan yang didukung oleh pajak yang dibayarkan wajib pajak.
Warna yang dipakai adalah warna kuning dan biru yang merupakan warna identitas jenama (branding identity) Direktorat Jenderal Pajak.
Mengutip makna warna kuning dan biru dari logo utama Direktorat Jenderal Pajak dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak, maka warna kuning merepresentasikan keramahan dan nilai-nilai perbuatan baik. Sedangkan warna biru merepresentasikan kepercayaan, profesionalisme, tanggung jawab, dan kewajiban.
Kombinasi warna yang digunakan adalah emas dan biru tua. Emas menggambarkan kesejahteraan dan biru tua menggambarkan ketegasan.
Logo Hari Pajak dipakai dalam setiap publikasi peringatan Hari Pajak. Peringatan ini disertai tema besar yang berbeda setiap tahunnya. Untuk Hari Pajak 2018 memiliki tema “Wujudkan Indonesia Sadar Pajak”, sedangkan Hari Pajak 2019 mempunyai tema “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan”.
*
Gestalt menurut KBBI V adalah pola atau struktur yang utuh, yang keseluruhannya tidak dapat dianggap jumlah dari unsur-unsurnya dan yang unsur-unsurnya tidak dapat dianggap bagian dari keseluruhannya.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
18 Juli 2019
Sumber Makna Logo Hari Pajak: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP