Togetherness is Golden


image

Foto Lama Para Penggawa Subdirektorat Banding dan Gugatan II

Sanadnya begini, Kang Asep–teman sesama Penelaah Keberatan–pernah mendengar dari gurunya kalau: togetherness is golden. Riwayatnya sahih. Tidak dhaif bahkan munkar. Kalau dilihat dari matannya sahih pula. Memang betul sih kalau kebersamaan itu emas. Berharga. Tak ternilai.

Foto di atas adalah bentuk mengabadikan kebersamaan itu. Ada yang sudah pindah kantor ataupun resign dari DJP. Tapi itu tak membuat tali ikatan batin terputus sebagai sesama Penelaah Keberatan yang pernah bertugas di Pengadilan Pajak. Pahit getir menghadapi Pak Hakim dan Pak Jaksa, menunggu persidangan sampai malam menjelang, buka puasa di stasiun Gambir ataupun di lobi Gedung Sutikno Slamet, dan masih banyak momen-momen lainnya yang memupuk kebersamaan. So, melihat foto di atas adalah upaya mengenang saat-saat kebersamaan itu.

Dari foto di atas coba lihat dengan teliti, penampakan mana yang mirip dengan saya. Kalau Anda familiar dengan wajah saya tentu Anda dengan mudah mencarinya.

Kalau Anda ingin merasakan apa yang sedang saya rasakan sekarang ini. Coba abadikan setiap momen yang ada dengan kamera. Lalu lihat hasilnya beberapa waktu berselang dalam hitungan tahun. Akan Anda rasakan betapa teman-teman kita itu baik-baik semua pada kita. Rasakan saja.

***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di Ranting Cemara
Lantai 9 Gedung Sutikno Slamet Pengadilan Pajak
Di sela-sela penantian
10.41 1 Mei 2013 15 April 2013.

SAAT TEPAT BACA ULANG: M E L


MEL

(Oleh: Riza Almanfaluthi)

 

Rambu dilarang stop terlihat tampak mencolok. Tetapi betapa banyak, pagi itu, metromini yang masih bertahan untuk menaikkan calon penumpang. Padahal tidak jauh dari sana terdapat beberapa petugas polisi yang membiarkan begitu saja praktik itu.

Setelah penuh terisi, metromini segera melaju dan sang supir berteriak ke arah kenek untuk menyiapkan mel. Besarnya lima ribu rupiah yang diserahkan kepada timer yang berada di ujung jalan. Sudah tahu sama tahu kalau mel itu akan mengalir kepada para petugas.

Teriakan kata mel itu mengingatkan pada peristiwa 22 tahun lampau, cerita tentang para pedagang asongan di Stasiun Jatibarang, Indramayu, yang menjajakan jualan mereka di kereta api jarak jauh dari stasiun ke stasiun.

Mereka tidak dapat naik kereta api sembarangan, karena tidak semuanya berhenti di Stasiun Jatibarang. Kereta api jarak jauh ini hanya berhenti di stasiun tertentu. Jarang ada pedagangnya. Ini berarti tidak ada pesaing. Peluang dagangan laris begitu besar.

Para pedagang asongan punya cara tersendiri untuk dapat naik kereta api tersebut. Jelas, mereka tidak bisa naik dari tempat biasa. Mereka harus menghentikan kereta api itu jauh dari stasiun. Tepatnya di persinyalan yang jaraknya lebih dari 500 meter.

Kereta api tidak selalu berhenti di persinyalan. Maka untuk memastikan kereta api itu berhenti, mereka patungan uang untuk membeli beberapa bungkus rokok. Lalu lima sampai enam bungkus rokok itu diikatkan di patahan ranting pohon. Ketika sebatas pandangan bentuk kereta itu mulai muncul dari kejauhan, mereka segera melambai-lambaikan rantingnya. Galibnya masinis sudah tahu apa maksud mereka.

Kereta itu berhenti, lalu koordinator menyerahkan ranting berbalut beberapa bungkus rokok kepada masinis. Dan sang masinis memberikan kesempatan mereka untuk naik. Dahsyat, kereta baja itu bisa berhenti hanya dengan sebuah ranting. Benar, pada akhirnya mereka pun bisa mendapatkan omzet berlipat-lipat. Itulah mel.

Satu Substansi

Mel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring berarti memberitahukan; menyebutkan (nama, alamat); melaporkan diri. Secara bebas mel dapat diartikan pemberian uang atau natura kepada pihak yang berwenang sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya atau agar tidak dikenakan harga/tarif atau denda semestinya. Tidak ditentukan besar kecil atau banyak sedikitnya pemberian.

Sampai sekarang, mel masih saja terjadi seperti telah diceritakan di awal. Namun ada perubahan istilah. Kalau pemberian itu sedikit, hanya berkisar ribuan hingga ratusan ribu rupiah dan rutin, masih tetap disebut sebagai mel. Tetapi kalau sudah jutaan hingga milyaran rupiah itu bukan mel lagi, ada istilah lainnya seperti uang dengar, uang rokok, uang damai dan lain sebagainya. Beda nama tapi tetap satu substansi yaitu suap.

Walau zaman telah berubah mel senantiasa ada pada setiap lembaga atau badan usaha. Hanya yang mau berubah saja yang dapat mengikisnya. Perubahan status dan manajemen di badan usaha perkeretapian menjadi contoh kalau ranting pada saat ini tidak akan pernah bisa lagi menghentikan laju kereta api. Sulit ditemui para pedagang mengasong di kereta api yang punya strata kelas ini. Lalu bagaimana dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Sebagai pengumpul uang pajak, lembaga ini begitu disorot oleh masyarakat. Apalagi saat mel masih menjadi budaya yang mendarah daging dan begitu berpola untuk setiap level pelayanan yang diberikan. Mulai dari pelayanan di hulu seperti pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pencairan restitusi pajak, sampai penyelesaian keberatan. Semuanya tidak lepas dari perlunya uang terima kasih untuk memperlancar segala urusan perpajakan Wajib Pajak. Saat itu tidak pernah terpikirkan sistem yang membudaya tersebut bisa hilang dari DJP. Memangnya mampu?

Tetapi arah angin berubah. Reformasi bergulir. Rezim berganti. Dari sana Indonesia baru lahir. Sebuah pemahaman sama tercipta dengan elok di masyarakat kalau korupsi adalah sebuah virus yang menjadi musuh bersama dan telah membangkrutkan negeri ini. Virus ini begitu akut merusak aparatur pemerintah sebagai kru kapal besar bernama Indonesia. Maka reformasi birokrasi menjadi salah satu gagasan utama penghancurannya. Bahkan menjadi praktik. Tak layu melulu sekadar ide.

Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP menjadi pilot project. Sejak tahun 2002 sebagai awal modernisasi hingga akhir 2008 yang mengikat seluruh kantor pelayanan DJP untuk ikut dalam gerbong perubahan itu, maka banyak perubahan yang terus menerus dilakukan. Kaizen! Hingga kini.

Aib Menerima Mel

Perubahan itu melalui banyak cara. Salah satunya dengan membangun kultur organisasi terutama budaya aib untuk menerima mel. Ternyata ini bisa dilakukan. Karena seiring itu pula struktur dan sistem organisasi diubah, kode etik dan nilai-nilai organisasi mulai dikenalkan dan diterapkan, keteladanan melalui para pimpinan disuguhkan, internalisasi terus menerus dilakukan, utama lagi adalah sistem imbalan kerja mulai diperbaiki dan ditingkatkan.

Nurani tak bisa dikelabui, mendapatkan sesuatu yang halal plus ketenangan esoteris lebih dipilih daripada segala ketakjelasan pendapatan ditambah kegelisahan raga dan jiwa. Maka banyak cerita terketengahkan dari budaya aib menerima mel ini. Mulai dari menampik suguhan natura sekecil apapun sampai menolak uang sebegitu besarnya yang “ikhlas” diberikan Wajib Pajak.

Tidak bisa dibayangkan, ketika mel di DJP masyhur diketahui sebagai gerak mekanik masif sebuah mesin organisasi lalu kemudian tiba-tiba lumpuh. Mel menjadi lian. Asing. Memalukan. Sangat individual. Tak lagi menjadi sistem, budaya, bahkan ideologi.

Betapa tidak, andaikan pada saat ini mel masih diterima oleh oknum—pelaku yang muncul sebagai konsekuensi perubahan, ada yang tidak mau menerima nilai-nilai organisasi—maka laku itu dilakukan sendiri-sendiri dan sembunyi-sembunyi. Organisasi tidak tutup mata dan tidak lagi menjadi bungker yang merawat para penghuninya dengan alasan semangat korps yang terbentuk karena ikatan semu berupa pembagian prosentase dari besaran mel yang diterima.

Organisasi yang diam inilah ditengarai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam bukunya yang berjudul Strategi Pemberantasan Korupsi, sebagai penyebab korupsi. Ialah manajemen yang cenderung menutupi terjadinya korupsi yang dilakukan segelintir oknum dalam organisasi. Pada akhirnya karena sifat tertutup tersebut pelanggaran etika ini justru membelah dirinya menjadi mel dalam berbagai wujud.

DJP tidak tinggal diam, mekanisme pengawasan internal diciptakan. Pengawasan eksternal disusun sedemikian rupa sistemnya bersama pihak ketiga, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya. Pula, capaian yang laik diindahkan adalah kreasi whistleblowing system. Bukankah ini semua realitas faktual yang harus diterima seiring dengan remunerasi yang diperoleh?

Yakinlah, tak akan pernah ada lagi ranting yang bisa menghentikan laju kereta api perubahan di DJP selama budaya aib menerima mel terus menerus dipertahankan dan para pimpinan senantiasa mempertontonkan keteladanannya.

Ini berarti ada marwah diri yang hendak diunggah oleh para pegawai DJP sebagai bagian dari anak negeri kalau mereka tidak mau kalah sama sekali dengan mel.

***

Artikel Juara Pertama Lomba Menulis Artikel Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak 2012

Bisa diunduh di e-magazine Pajak http://www.pajak.go.id/mts_emagazine

Sumber gambar: dari sini

SANGKUR DAN PAJAK


SANGKUR DAN PAJAK

    Saat rakyat membeli pasta gigi di warung-warung kecil ada pajak yang mereka harus bayar. Mereka berhak juga untuk disebut sebagai pembayar pajak. Uang itu dikumpulkan oleh petugas pajak dengan kerja-kerja mereka—baik dipuji ataupun dicaci-maki—selama ini untuk digunakan membiayai pembangunan, tapi apa daya aset negara yang dibeli dari uang pajak dihancurkan sendiri oleh aparat penjaga republik ini.

    Kejadian di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menegaskan demikian. Mapolres OKU dibakar puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Artileri Medan (Armed) 15/105 Kodam II Sriwijaya pada Kamis (7/3) pagi. Sebabnya ada anggota TNI yang tewas ditembak oleh anggota Polres OKU sebulan sebelumnya.

    Para prajurit TNI datang ke Mapolres OKU untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Aparat polisi menjelaskan bahwa kasus penembakan itu sudah tinggal dilimpahkan, namun diduga saat dialog terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi aksi pengrusakan. Mapolres hancur total. Tak hanya sampai disitu, aksi buas itu berlanjut dengan pengrusakan terhadap mobil patroli dan dua pos polisi yang berada di OKU. Dua anggota polres terluka cukup serius.

    Saat pengrusakan itu terjadi 95 anggota TNI membawa sangkur dan senjata lengkap. Itu alat utama sistem senjata (alutsista) yang dibiayai dari pajak dan dibayar oleh rakyat serta dikumpulkan petugas pajak. Miris.

Anggaran Polri-TNI

    Di tahun 2013 ini ada rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.529,67 triliun. Sekitar 68,14%-nya akan dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ini setara Rp1.042,32 triliun. Lalu berapa bagian untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI dalam struktur APBN 2013?

    Polri telah mengusulkan anggaran ideal untuk institusinya sebesar Rp51,761 triliun. Namun dalam APBN 2013 hanya terpenuhi 88,14% sebesar 45,622 triliun. Dari dana sebesar itu dialokasikan untuk belanja modal sebesar Rp6,821 triliun. Jelas jumlahnya akan berkurang untuk belanja modal yang baru dan telah direncanakan sebelumnya karena sebagiannya digunakan untuk mendirikan bangunan Mapolres OKU yang rusak.

    Sedangkan untuk TNI, pemerintah telah mengalokasikan sebesar 77 triliun. Anggaran terbesar yang melebihi anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sebagian besar untuk TNI Angkatan Darat sebanyak 40% (artileri.org).

    Anggaran besar untuk TNI tentu mengisyaratkan kepada dunia bahwa kekuatan persenjataan Indonesia tidak bisa lagi dipandang remeh. Tentu hal ini perlu didukung agar pemenuhan alutsista sampai pada taraf yang ideal di tahun 2024 bisa tercapai. Agar alutsista itu dipergunakan sebaik mungkin untuk melawan musuh-musuh dari luar yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan untuk menembaki anak bangsa sendiri.

Sangkur dan Pajak

    Tapi sampai saat ini sepertinya jauh panggang dari api karena esprit de corps yang kebablasan. Kasus bentrokan antara Polri dan TNI selalu berulang. Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sejak 2005 hingga 2012, telah terjadi 26 kali bentrok TNI-Polri yang menewaskan 11 orang, tujuh dari polisi dan empat dari TNI tewas. Korban luka mencapai 47 aparat (Republika, 8/3).

    Ini sangat memprihatinkan. Akar permasalahan harus segera diketahui untuk dicari solusinya. Selain dengan menjalin komunikasi intensif di kedua belah pihak, membuat anggaran yang pro-prajurit sehingga tidak terjadi kecemburuan dari pihak internal dan eksternal, peningkatan kedisiplinan, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

    Rakyat akan melihat dan menilai apa yang akan dilakukan kedua institusi pascakejadian tersebut. Rakyat tidak mau mendengar lagi bahwa pajak yang dibayarnya digunakan untuk membeli alat yang akan membunuh sesama anak bangsa, bahkan untuk menghancurkan aset negara. Di saat negeri ini butuh pembangunan infrastruktur secara besar-besaran untuk meningkatkan perekonomian, di sisi lain ada aparat yang dengan mudah dan ego tingginya menghancurkan infrastruktur. Sayang sekali uang pajak itu. Sayang sekali kerja keras para pegawai pajak. Dan sayang sekali rakyat disuruh membayar pajak untuk sebuah kesia-siaan. Untuk kali ini sangkur dan pajak tidak bisa disatukan.

***

Riza Almanfaluthi

Pegawai Pajak

Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi, bukan cerminan dan pendapat resmi dari institusi tempat penulis bekerja.

08:51 10 Maret 2013

HAMPIR DUA TAHUN


HAMPIR DUA TAHUN

Hampir dua tahun lalu kecelakaan itu terjadi. Kecelakaan yang mengakibatkan 34 korban jiwa dan puluhan lainnya luka berat ataupun ringan. Kecelakaan maut antara kereta api (KA) Eksekutif Argo Bromo Anggrek dengan KA Senja Utama, Sabtu (5/10/2010) di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.

Semuanya menyisakan kesedihan yang mendalam, terutama bagi kami di Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak. Karena salah satu korban tersebut adalah teman kami yang bernama Nanang Supriyanto.

Ia seperti biasa, di hari jum’at itu dan setelah sepekan atau dua pekan bekerja di Jakarta, menggunakan KA Senja Utama untuk pulang ke Semarang karena istri dan dua orang anaknya tinggal di sana. Tetapi takdir kematian menjemputnya sebelum bertemu dengan keluarganya itu.

Kami hanya bisa berdoa semoga Allah memberikan tempat yang terbaik buat sosok baik ini, memberikan ampunan kepadanya, dan memasukkan beliau ke tempat orang-orang shalih berada selayaknya.

Dan seperti biasa teman-teman di Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menjelang hari lebaran 1433 Hijriah ini menunjukkan empatinya yang luar biasa dengan mengirimkan bingkisan kepada anak-anak Mas Nanang. Mungkin ini tak seberapa. Tetapi ada sebuah pesan terkirim dan terunggah: bahwa kami senantiasa mengingatnya. Ada silaturahim yang harus dijaga. Ada jiwa-jiwa yang harus disayang. Ada trauma yang harus dihilangkan. Ada gembira serta bahagia yang harus disemai. Ada cinta yang harus ditumbuhkan. Tahadu tahabbu. Saling memberilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencinta.

Ini bukan apologi purba tapi tulus dari garputala rasa yang didentingkan dari hati yang paling dalam. Semoga bisa diterima.

Teruntuk:

Ananda Nadia Sifa Khoirunisa dan Ananda Huwaida Rana Khoirunisa

Anak-anakku…

Apa kabarnya?

Semoga bulan ramadhan ini membawakan keberkahan yang banyak untuk kita semua. Sebentar lagi lebaran akan tiba. Semoga pula di waktu itu akan selalu banyak kebahagiaan yang dirasa. Sebagaimana kebahagiaan yang dirasakan oleh Abi di sana karena banyaknya doa yang terlantun dari kalian.

Allaahummaghfirli waliwalidayya warhamhuma kamaa Robbayani Shaghiira…

(Ya Allah ampunilah dosaku dan dosa orang tuaku dan kasihilah mereka sebagaimana mereka mengasihi aku di waktu kecil.)

Sebagaimana kebahagiaan yang dirasa Ummi karena melihat kalian tumbuh besar menjadi anak-anak yang sholihat, sehat, dan cerdas.

Tetaplah menjadi yang terindah di mata Ummi, Nak…

Tetaplah menjadi penyejuk mata Ummi, Nak…

Tetaplah selalu mendoakan Abi dan Ummi, Nak…

Anak-anakku…

Senantiasa bergembiralah di lebaran ‘Id seiring takbir yang berkumandang di langit.

Kami pun bergembira melihat kalian bergembira.

Kami pun bahagia melihat kalian bahagia.

Dari kami:

Teman-teman Abi

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

hanya ini yang bisa ada di ramadhan

08:21 15 Agustus 2012

Terima kasih kepada teman-teman Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi atas laku filantropinya. Kearifan yang laik sekali untuk ditiru oleh mereka yang memiliki maruah sebagai manusia bumi.

GUGATAN ATAS PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TELAH LEWAT WAKTU


PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN

SANKSI ADMINISTRASI YANG LEWAT WAKTU

 

Ini kasus menarik dalam persidangan di Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan pembelajaran buat Wajib Pajak dan fiskus. Kasus gugatan yang ditangani tim kami. Saya utarakan fakta-faktanya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk tahun pajak 2007.
  2. Dari hasil pemeriksaan itu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tanggal 9 Februari 2010.
  3. Wajib Pajak tidak keberatan untuk membayar pokok pajak dalam SKPKB tersebut namun keberatan membayar sanksi administrasinya dengan alasan kondisi keuangan.
  4. Oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP pada tanggal 15 April 2010.
  5. Permohonan itu diteruskan KPP untuk diproses oleh Kanwil DJP. Kemudian Kanwil DJP mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010.
  6. Wajib Pajak tidak terima atas penolakan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan:

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang (UU) KUP No.28 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.”

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bila jangka waktu 6 bulan itu terlewati dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan pengurangan sanksi dianggap dikabulkan.
  • Sesuai Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan permohonan pengurangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan yang terkait itu adalah PMK Nomor 21/PMK.03/2008.
  • Pada Pasal 11 PMK tersebut disebutkan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dinyatakan berlaku kecuali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 01 Januari 2008.
  • Maka menurut Wajib Pajak sebagai Penggugat seharusnya atas permohonan pengurangan sanksi administrasi itu dianggap dikabulkan karena Direktur Jenderal Pajak tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.

     

Dari fakta-fakta dan argumentasi di atas maka tim kami berpendapat bahwa terdapat perbedaan pemahaman UU dan peraturan perpajakan lainnya dalam sengketa ini. Wajib Pajak (Penggugat) menggunakan UU KUP baru yaitu UU No. 28 Tahun 2007 sedangkan tim kami (Tergugat) menggunakan UU KUP lama yaitu UU No.16 Tahun 2000 sebagai dasar penyelesaian proses permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Mengapa demikian?

Karena yang harus dilihat pertama kali adalah sengketa ini terjadi untuk tahun pajak berapa. SKPKB dikeluarkan untuk tahun pajak 2007 walaupun SKPKB tersebut diterbitkannya di tahun 2010. Kalau demikian maka sudah jelas UU KUP baru pun sudah mengisyaratkan bahwa terhadap hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan diberlakukan UU lama . Ini ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) UU KUP baru.

Jika UU lama yang diberlakukan maka dalam UU KUP lama tidak disebutkan masalah batas waktu penyelesaian permohonan. Karena pencantuman batas waktu penyelesaian permohonan hanya ada di UU KUP baru yakni selama 6 bulan. Di UU KUP lama tidak ada.

Namun tidak berarti tidak diatur. Pasal 36 ayat 2 UU KUP lama menyebutkan bahwa tata cara pengurangan diatur dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 542/KMK.04/2000.

Dalam Pasal 3 keputusan itu disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Sehingga dengan demikian jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan dalam sengketa ini paling lambat tanggal 14 April 2011.

Nah, Wajib Pajak malah tidak mengakui KMK Nomor 542/KMK.04/2000 karena KMK ini telah dihapus dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tepatnya pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.

    Menurut Wajib Pajak bahwa berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 hanya untuk permohonan pengurangan yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2008. Sedangkan kami berargumen bahwa titik berat tanggal 1 Januari 2008 itu bukan pada permohonan yang masuk tetapi pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2008. Jadi karena untuk kasus ini tahun pajaknya adalah tahun pajak 2007 maka KMK 542/KMK.04/2000 masih tetap berlaku.

    Dengan argumen yang dikemukakan kami, Wajib Pajak mengalihkan argumennya pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk pelaksanaan UU KUP Baru bahwa permohonan pengurangan ini termasuk salah satu dari 8 item yang diberlakukan UU KUP Baru. Ternyata setelah dicek satu persatu permohonan pengurangan sanksi administrasi tidak termasuk di dalamnya sehingga masih menggunakan UU KUP Lama.

    Dari semua itu kami harapkan gugatan Wajib Pajak tidak dapat diterima atau ditolak oleh Pengadilan Pajak.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

21.02 06 Mei 2011

 

TAGS: pengadilan pajak, permohonan pengurangan sanksi administrasi, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah , direktorat jenderal pajak, djp,

 

COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN


COKLAT, KARTINI, DAN SEJATINYA PEMIMPIN

 

Jalan-jalan ke Cikini

Jangan lupa membeli duku

Hari ini Hari Kartini

Jangan abang lupakan daku

 

Nb:

ini hasil karya aye, makasih ya bang ye

ude dikasih kesempatan untuk

berkarya di luar rumah

            Salam kompak

            –Mpok Kartini—

**

Rabu petang, di lorong Kereta Rel Listrik (KRL) Pakuan Ekspress Tanah Abang Bogor, sambil duduk di kursi lipat, sempat juga saya tertidur dan bermimpi memberikan seseorang sepotong coklat dan mawar yang saya letakkan ke atas meja, “Itu buat kamu,” kata saya.

Keesokan harinya, 21 April 2011, Hari Kartini, saya salah kostum. Saya hanya memakai kemeja biru dan bawahan hitam. Harusnya memakai baju batik. Soalnya kemarin itu dari Pengadilan Pajak saya kembali ke kantor sudah sore. Jadi tidak tahu ada pemberitahuan semua pegawai laki-laki memakai batik. Tahunya kalau teman-teman perempuan diminta untuk memakai kebaya. Saya pakai kebaya? Enggak gue banget gitu loh… Ya sudah, tak mengapa. Namanya juga tidak tahu.

Pagi itu di ruangan lantai 19, sudah terjejer banyak kursi. Akan ada acara rupanya pada peringatan Hari Kartini ini. Pukul setengah delapan pagi lebih, pemberitahuan acara akan segera dimulai berkumandang. Kami disuruh kumpul segera di sana. Kami tidak disuruh untuk duduk, tapi berdiri di bagian depan jejeran kursi itu. Kepada kami disodorkan kertas kecil yang ternyata adalah bait-bait gubahan lagu Ibu Kita Kartini. Inilah bait-bait itu:

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Ibu kita tercinta,Bu Catur Rini

Walau banyak berkas, tetap semangat

Wahai ibu kita tercinta

Ibu Catur Rini

Sungguh besar kasih sayangmu

Bagi kami semua

 

Ibu kita tercinta, Bu Catur Rini

Pemimpin yang bijak dan baik hati

Pemimpin yang bijak dan baik hati

*

    

    “Nanti kalau Bu Direktur datang baru kita sama-sama menyanyikannya,” kata salah seorang teman. Ya, sebuah kejutan buat Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Ibu Catur Rini Widosari. Tepat ketika beliau tiba di ruangan, kami pun mulai menyanyikannya.

     Apa yang ada di dalam bait itu tidak dilebih-lebihkan. Menurut saya memang apa adanya. Tercinta, bijak, baik hati, semangat, dan besar kasih sayangnya. Kalau digabungkan, semuanya itu berkumpul pada satu kata: keibuan. Dan sifat itu memang seharusnya ada pada sosok-sosok Ibu, sosok-sosok Kartini masa kini.

    Betapa tidak baru kali ini—selama 13 tahun bekerja—saya mendengar dari sosok Ibu ini, yang mengatakan kepada kami pada saat Outbond November 2010 lalu bahwa: “yang penting adalah usaha keras yang kalian lakukan, bukan semata-mata hasilnya.” Jarang loh yang mengatakan demikian. Dapat dimaklumi sih, kenapa begitu. Soalnya kerja kami—pegawai DJP—selalu dibebani target penerimaan pajak. Sudah barang tentu, hasil akhir tercapainya penerimaan itu menjadi yang terdepan dalam penilaian di segala hal.

Pengarahan ibu yang satu ini membuat saya semakin menaruh hormat padanya. Artinya Bu Direktur tetap ada upaya menghargai dan mengakui kerja keras anak buahnya. Tidak menyepelekan dan memandang ringan. Tidak ada kesan untuk mengatakan “kerja elo ngapain aja“. Seperti yang pernah saya dapatkan dulu waktu jadi account representative (AR).

Tambah respek lagi adalah ketika dalam suatu pengarahan di pagi hari dalam suatu format acara yang saya lupa, ia mengatakan, “saya mohon untuk senantiasa menjaga integritas kalian.” Kata mohon itu diucapkannya berulang-ulang kali. Bahkan sempat tertanyakan, “apakah perlu saya untuk memohon kepada kalian setiap harinya?”

Sempat tertegun mendengarkan apa yang diarahkannya. Tidak dengan memakai bahasa kekuasaan ketika ia berkata. Misalnya seperti dengan mengucapkan, “awas jangan sampai kejadian Gayus terulang lagi kembali di sini.” Atau dengan berkata, “Saya tidak mau ada kejadian itu terulang di masa saya memimpin.”

Terasa bedanya loh. Jika dengan bahasa kekuasaan maka yang didapat adalah adanya ketidakpercayaan pimpinan kepada bawahan. Padahal untuk bisa bekerja dengan baik bawahan butuh adanya modal percaya yang diberikan atasan kepada dirinya.

Dan walau kata “percaya” sudah menjadi menjadi bagian dari ilmu dan teori manajemen yang diajarkan di bangku-bangku kuliah dan seminar peningkatan kemampuan kepemimpinan, sedikit juga yang bisa memahaminya dengan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Maka yang ada hanyalah ia bisa menjadi good manager tetapi belum bisa menjadi good leader.

Acara itu belum selesai, tetapi saya harus bergegas untuk segera pergi mempersiapkan berkas-berkas yang harus dibawa ke Pengadilan Pajak. Oleh karena itu saya kembali ke meja kantor dan menemukan benda ini di atasnya: COKLAT!.

Coklat yang dibungkus dengan kertas keemasan, disusun sedemikian rupa hingga membentuk deretan kepingan uang emas, dibungkus dengan plastik transparan yang diujungnya diikat dengan tali hias dan terdapat kertas yang bertuliskan bait-bait seperti di awal tulisan ini. So, sweet…

 

Zoom:

 

    Menerima itu berasa gimana gitu? Dalam mimpi saya menjadi pemberi, sedangkan pada nyatanya saya menjadi penerima coklat. “Hei Za, itu buat kamu…”.

    Ya, terima kasih atas semuanya juga Mpok, atas semua warna yang telah kau goreskan pada kanvas hidup kami. Yang penting bagi kami, seimbanglah. Di dalam dan di luar rumah. Itu saja.

***

 

Riza Almanfaluthi

kau tetap menjadi kartiniku

dedaunan di ranting cemara

mulai ditulis 22 April 2011 selesai 02.45 28 April 2011

 

 

tag: direktorat keberatan dan banding, direktorat jenderal pajak, djp, catur rini widosari, lantai 19, kartini, batik, 21 april,

PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI


PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.

Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.

Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNI bekerja di luar negeri;
  2. Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
  4. Telah dikenai pajak di luar negeri;
  5. Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.

Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.

Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.

Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:


Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?

Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?

Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

kita punya hidup masing-masing

10.41 pm 25 Maret 2011

 

Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,

 

SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG


SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG

Menyeramkan? Tidak juga. Ceritanya begini. Di kantor baru tempat saya bekerja seringkali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) atau bahasa bulenya sekarang in house training(IHT) buat para pegawainya yang sebagian besar adalah para Penelaah Keberatan (PK).

Tujuannya sudah barang tentu untuk meningkatkan—saya hapus kata “upgrade” karena dalam Bahasa Indonesia sudah ada kata yang tepat untuk menggantikannya—kapasitas keilmuan para PK yang sehari-hari berkutat dengan permasalahan sengketa Wajib Pajak.

Mulai dari memproses permohonan keberatan, mempertahankan argumentasi dan koreksi pemeriksa pajak di Pengadilan Pajak, mengevaluasi putusan banding, mengirimkan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan lain-lain. Tentunya ini butuh ilmu yang bervariasi dan tidak sedikit.

Dan tampak betul IHT ini digarap dengan serius. Tidak main-main. Tampak ada komitmen dari para pimpinan untuk menjadikan para pegawainya tidak jumud (mandek, bahasa Arab) dalam berilmu. Oleh karenanya dalam menghadirkan pembicaranya pun tidak main-main. Mereka yang betul-betul menguasai bidangnya. Bisa dari internal dan eksternal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Para pimpinan pun mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti pelaksanaan IHT ini secara rutin. Diselenggarakan di setiap hari Jum’at dan dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai menjelang jum’atan. Jum’at memang bagi kami adalah hari besar. Hari kebersamaan. Dan hari libur. Karena para PK yang setiap harinya di Pengadilan Pajak tidak ada jadwal sidang di hari itu.

Kebetulan pula selain IHT, para pegawai baru—termasuk saya di dalamnya—diikutkan juga dalam diklat lain yang dinamakan OJT, on the job training. OJT ini hampir sama dengan IHT. Bedanya adalah kalau IHT diisi dengan materi-materi baru terkini di luar keilmuan dasar yang harus dimiliki oleh para PK, sedangkan di OJT ini adalah benar-benar ditujukan agar para PK memahami betul tugas pokok dan fungsinya.

IHT diselenggarakan di sebuah ruangan besar dalam bentuk kuliah umum. Sedangkan OJT diselenggarakan secara klasikal. Pelaksanaannya dua mingguan selama enam bulan setiap hari Jum’at mulai jam 2 siang sampai dengan selesai.

Saya ini ngapain gitu yah panjang lebar kayak gini, cerita seramnya mana dong? Sabar. Enggak seram kok. Bener…

Kebetulan sekali Jum’at (19/11) kemarin, setelah IHT transfer pricing di paginya, siangnya langsung lanjut OJT tentang prosedur permohonan dan penyelesaian keberatan. Sambil menunggu pembicaranya datang atau ketika sesi diskusi berpanjang-panjang itu tiba, saya membuat coret-coretan. Hasilnya seperti dibawah ini:

    

Saya gambar apa saja yang terlintas di pikiran. Apa yang tampak di depan mata. Ada kotak kue. Minuman dalam kemasan. Gumpalan kertas. Naruto atau temannya? Pengennya gambar Naruto tapi yang jadi malah temannya. Moderator setengah jadi. Gambar telapak tangan setengah jadi pula. Juga sundel bolong tampak belakang dan depan. Enggak seram bukan? He…he…he…

    Memang cuma gambar dan saya tidak berniat cerita seram seperti di film-film itu. Biasanya apa yang mau digambar bila jenuh menerjang? Apa saja. Dan saya bisanya hanya ini. Tapi tidak ah…Terkadang kalau lagi melow, puisi menjadi kelindan setiap nafas.

    Ngomong-ngomong saya cuma intermezo saja Pembaca. Kerana hasrat menulis sudah memuncak. Pun ada yang ingin membuncah di kepala karena sundel bolong itu. Kalau sudah tertuliskan, saya bisa menulis dan berpikir yang lain. He…he…he…

    Maaf dari saya.

    ***

Tags: direktorat jenderal pajak, djp, sundel bolong, kuntilanak, sundel bolong tampak depan, sundel bolong tampak belakang, rupa sundel bolong, naruto, moderator, iht, ojt, in house training, on the job training, penelaah keberatan, pengadilan pajak, sengketa pajak, wajib pajak, malam jum’at, malam jum’at kliwon.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.48 20 November 2010

tabik buat semua IHT dan OJT itu