Sudah hampir satu tahun Indonesia menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sejak 1 Juli 2020, pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai PPN sebesar 10 persen. Ini menjadi salah satu upaya ekstensifikasi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara untuk menangani pandemi Covid-19.
Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak pada 2021 ini masih lebih rendah daripada tahun lalu.
Dari data yang ada per tanggal 22 Maret 2021 pukul 11.09 selisihnya masih kurang 294.620 SPT dibandingkan tanggal yang sama pada 2020. Tepatnya, jumlah SPT yang masuk sampai tanggal itu hanya sejumlah 7.809.580 SPT. Jumlah ini masih jauh dari target yang ditetapkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C saya akan berakhir masa berlakunya pada akhir Juli 2021. Daripada menunda-nunda dan waktunya mepet lebih baik saya perpanjang sekarang.
Awalnya bingung mau perpanjang SIM dengan datang ke Polresta Depok, mobil keliling, atau cukup daring (ONLINE). Selama ini saya sudah mencoba dengan dua cara pertama. Akhirnya saya memutuskan untuk mencoba perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi di HP Android. Berikut tahapan-tahapannya. Yang sabar ya bacanya.
Ayyasy, berdiri di belakang, kedua dari kiri, bersama dengan teman-temannya di Kothen, Jerman.
Lebaran ini kami tidak mudik dan hanya berempat saja. Mengulang tahun sebelumnya karena kondisi buana yang masih dipenuhi pandemi. Eh, tahun lalu beda kok. Masih ada Ayyasy.
Sekarang Ayyasy ada di Kothen, Jerman. Suasana di sana juga sama masih ada pandemi begitu. Kota kecil ini masih buka tutup menerapkan karantina wilayah.
Sudah lama enggak ketemu dengan Pak Harris Rinaldi. Sekalinya ketemu ia menawarkan diri untuk mengambil video pembacaan puisi, ia mengedit, dan langsung membuat video seperti ini olehnya. Terima kasih banyak, Pak. Tak tepermanai.
Ini puisi “Aku Ingin” milik Almarhum Sapardi Djoko Damono yang diterjemahkan dalam bahasa Arab dan bukunya saya pegang dalam video itu. Buku itu berjudul Hammuka Daimun.
Pada malam Jumat Legi, 29 April 2021 rumah saya kedatangan dua orang pemuda belasan tahun. Dua orang kakak beradik bernama Syauqi dan Faqih.
Muhammad Zaid Faqihudin adalah nama lengkap pemuda yang disebut terakhir ini. Duduk di kelas 11 dan mondok di pesantren Tahfidz Daarul Qur’an Takhassus, Cinagara, Bogor.
Hajatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi selesai pada 31 Maret 2021 lalu. Pada April 2021 pemerintah masih menunggu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2021.
Apakah dengan demikian wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan ketika tanggal jatuh tempo itu telah lewat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunannya lagi?
Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Tarhib (penyambutan) Ramadan 1422 Hijriah dengan mengundang praktisi kesehatan dr. Zaidul Akbar untuk memberikan kajian secara virtual pada Kamis, 8 April 2021.
Dalam kajian tersebut banyak hal penting disampaikan oleh penggagas Jurus Sehat Rasulullah ini yang dapat saya rangkum. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Kekuatan Eropa pada 1750 hanya cebol. Di tahun-tahun itu, membayangkan Eropa setara dengan Osmani, Mughal, atau Qing adalah khayalan. Sepuluh dekade kemudian waktu membaliknya.
Buku ini memang meneruskan cara berpikir Carl Sagan, evolusionis, dan tak memercayai teori penciptaan.
Ada dua kebijakan yang disusun pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam waktu yang berdekatan.
Dua kebijakan perpajakan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang diteken pada 25 Februari 2021.