TAK SEMUA BEJAT


TAK SEMUA BEJAT

(dimuat di opini detik.com)

di sini

Awalnya saya tidak berusaha mau tahu tentang kasus yang menimpa Gayus Tambunan. Tentang pemberitaannya di media pun selalu saya lewatkan untuk dibaca. Apalagi saya jarang untuk melihat televisi. Biasanya kalau pun ada tema tentang Gayus dalam sebuah ruang diskusi tentang makelar kasus pajak ini saya langsung memindahkan salurannya. Tak peduli. Titik.

Karena bagi saya, kelakuan oknum selalu tidak merepresentasikan keseluruhan anggota organisasi. Yang penting saya tidak berbuat, tetap pada jalur yang benar, menjunjung tinggi kode etik, memegang teguh integritas, maka apapun celaan bahkan pujian sekalipun tak menggoyahkan niat saya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan bersama-sama mencapai tujuan organisasi.

Tapi, Jum’at (26/3) malam saya ditelepon oleh saudara di kampung. Berondongan pertanyaan mengular keluar dari pengeras suara telepon genggam. Siapa itu Gayus? Kenal tidak dengan Gayus? Adik kelasnya saja punya uang milyaran, apalagi kakak kelasnya. Golongan IIIa saja sudah segitu, apalagi pejabatnya.

Saudara saya menanyakan demikian tentu karena kegundahan melihat ketidakberesan ini. Wajar. Tapi ini membuat saya termenung dan tidak bisa tidur. Akhirnya berita tentang Gayus pada banyak koran hari itu saya baca. Layar televisi saya buka lebar-lebar. Di mana-mana ada Gayus. Dari malam sampai paginya lagi.

Mulai dari artis cantik, pengacara klimis, facebooker, pemerhati kepolisian yang lebih garang daripada Densus 88, sampai ketua asosiasi yang katanya fokus mengurusi perpajakan Indonesia tetapi masih saja salah dengan menyebut ada jabatan kepala subseksi di atas Gayus dan bahkan berani menuduh aliran uangnya sampai Menteri Keuangan, semua ikut berbicara. Dan jatuh pada sebuah kesimpulan yang sama: tak bisa membedakan oknum dan tidaknya. Generalisasi yang semena-mena.

Modernisasi DJP

Reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah dirintis sejak tahun 2000. Kemudian sejak tahun 2002 DJP mendirikan kantor pelayanan pajak (KPP) modern dengan adanya KPP Wajib Pajak Besar. Lalu berlanjut memodernisasikan KPP di seluruh Indonesia secara bertahap hingga selesai pada tahun 2008.

Ini adalah reformasi birokrasi jilid I yang bercirikan adanya restrukturisasi organisasi di tubuh DJP, pelayanan yang berorientasi kepada Wajib Pajak, pemberian remunerasi yang tinggi buat pegawainya, penegakan disiplin, pengembangan dan penguatan budaya antikorupsi dengan adanya kode etik.

Semuanya butuh pengorbanan. Semuanya tertatih-tatih mewujudkan niat baik ini. Karena menyadari perubahan adalah sebuah keniscayaan. Yang tidak mau berubah siap-siap saja untuk terlindas zaman.

Pelan-pelan kepercayaan masyarakat tumbuh pada DJP. Para pelaku bisnis pun mengakui adanya perubahan yang tidak main-main. Walaupun di sana-sini masih banyak kekurangan hingga ada saja pegawai DJP yang dipidana dalam kasus penggelapan pajak, tapi diyakini itu hanyalah sebuah proses seleksi dan cuma batu kerikil yang tidak akan menghalangi jalannya mesin perubahan itu. Masyarakat masih menerima.

Sebagian kecil rekam jejak perubahan itu terekam dalam sebuah buku yang dikeluarkan oleh DJP dan diluncurkan pada saat hari ulang tahun keuangan di bulan Oktober 2009, buku Berbagi Kisah dan Harapan: Perjalanan Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak. Buku ini menceritakan tentang upaya keras dari para pegawai pajak sebelum dan setelah modernisasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

Mulai dari yang berkejaran dengan waktu demi sebuah mesin absensi, komitmen pada penghasilan yang halal hingga tak sanggup untuk menjenguk anaknya yang sakit karena tak punya uang untuk membeli tiket pesawat terbang, sampai yang menolak dengan tegas semua pemberian Wajib Pajak.

Buku yang bagus dan menjadi bekal untuk menjalani reformasi birokrasi jilid 2. Tapi sebuah ironi, tak lama kemudian kasus Gayus muncul. Ini seperti menuangkan tinta hitam di atas selembar kain putih. Seperti membuat upaya keras modernisasi yang dijalankan DJP itu menjadi tidak berguna lagi. Seperti debu yang diterbangkan angin.

Kepercayaan masyarakat mulai sedikit menurun. Ditambah dengan blow-up yang terus menerus terhadap kasus Gayus hingga politisasinya oleh sebuah televisi yang ditengarai pemiliknya sedang dibidik oleh DJP dalam kasus lain.

Tak Semua Bejat

Celaan yang bertubi-tubi seharusnya tak menyurutkan semangat modernisasi. Pertunjukkan tetap harus jalan. Tak semua pegawai bejat. Karena saya yakin masih banyak pegawai pajak yang jujur-jujur dan mempunyai integritas tinggi. Masih banyak pegawai pajak yang masih ngontrak dan belum punya mobil—kalau memang ukuran kekayaan adalah rumah dan mobil sebagaimana pengacara klimis itu bilang.

Padahal kalau mereka tahu, sebagian orang pajak sekarang memiliki semuanya itu dengan cara kredit bertahun-tahun. Dan remunerasi yang tinggi memungkinkan mereka untuk dapat memiliki kebutuhan dasar itu agar tidak tergoda dengan hal lainnya.

Membangun Kepercayaan

Nasi sudah menjadi bubur. Tak perlu menangisi susu yang telah tumpah. Saatnya saya dan DJP kembali berbenah diri. Mengakui ada salah satu pegawainya yang salah adalah sebuah kejujuran. Orang sekelas Akio Toyoda saja mampu berkata jujur bahwa memang produk Toyotanya ada yang bermasalah. Akhirnya konsumen memberikan apresiasi yang besar kepadanya. Penjualan Toyota hanya turun 9% jauh dari perkiraan pengamat di Amerika Serikat yang memperkirakan sampai 50%.

Account Representative dan Seksi Pelayanan KPP sebagai ujung tombak yang berhadapan dengan Wajib Pajak adalah garda terdepan untuk dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.

Sekecil laporan ataupun aduan dari masyarakat harus dengan serius untuk ditindaklanjuti. Karena tak ada asap kalau tak ada api. Saya ingat pepatah cina yang ditulis oleh teman saya di dinding Facebook-nya. Ini terekam kuat dalam benak saya. “Bermula dari paku yang lepas dari tapal kuda. Tapal kuda pun lepas. Kuda tak bisa lari. Pesan tak tersampaikan. Pasukan pun kalah.” Jangan biarkan hal yang kecil menjadi besar.

Kemudian dicari format internalisasi kode etik yang tidak sekadar menjadi ritual tahunan dan seremonial belaka. Pemberian reward yang pasti dan tidak termakan inflasi serta pemberian hukuman yang tegas dan seadil-adilnya adalah salah satu jalan lain agar kasus ini tidak terjadi lagi.

Semoga setelah ini, masyarakat kembali dengan tenang dapat menikmati pembangunan dari uang rakyat yang dikumpulkan para petugas pajak.

Maraji’: Apa Kabar Indonesia Malam. TV One, Jum’at, 26 Maret 2010

Riza Almanfaluthi

PNS DJP

Golongan IIIb dua tahun enam bulan rumah masih bocor

dedaunan di ranting cemara

4:23 29 Maret 2010

KAMI BENCI KORUPSI


DIPENGGAL WAKTU


Ini adalah naskah saya dari sekian banyak naskah terpilih dalam buku yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menyambut Reformasi Birokrasi jilid 2, buku yang berjudul Berbagi Kisah dan Harapan: Perjalanan Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam buku itu banyak sekali cerita yang bisa diambil hikmahnya. Suatu saat saya akan mengunggahnya buku tersebut dalam versi ebook untuk dapat dinikmati oleh pembaca semua. Selamat menikmati yang satu ini.


DIPENGGAL WAKTU

Awal 2003.

Suatu hari saya bertanya kepada atasan saya, seorang Koordinator Pelaksana Penagihan, “Bapak kalau berangkat dari rumah jam berapa?”

“Jam enam pagi,” jawabnya. Jawaban yang membuat saya kagum dan tentunya juga mengejutkan saya. Serta membuat saya berpikir dalam-dalam dan bertanya-tanya dalam hati, “Kok bisa yah? Kayaknya saya enggak bisa deh.

Ya, bagaimana tidak ia berangkat dari rumahnya yang berada di pinggiran Bekasi—bukan di pinggiran Jakarta loh ya—pagi-pagi sekali dengan menempuh puluhan kilometer, dan pada saat yang sama saya masih bergelung dengan selimut saya di atas kasur di rumah di pinggiran Bogor. Pula tentunya ia bangun kurang dari jam enam pagi untuk mempersiapkan segalanya. Mulai dari bangun tidur, lalu mandi dan sholat shubuh, sarapan, membersihkan mobil seadanya, lalu berangkat. Tentunya ia yang paling awal datang di kantor.

Dengan jarak tempuh yang hampir sama, saya baru berangkat ke kantor pukul setengah delapan pagi. Tentu tiba di kantor satu jam kemudian. Itu pun dengan kondisi belum sarapan. Sampai di kantor sarapan dulu, baca-baca koran, mengobrol ke sana ke mari dengan kawan, lalu efektif mulai bekerja pada pukul sembilan pagi lebih sedikit.

Bagaimana dengan absen?

Pada saat itu kantor saya, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga tentunya belum memulai mereformasi dirinya, belum modern, masih dengan budaya lamanya, budaya PNS pada umumnya. Jadi, masalah absen masih menggunakan gaya lama, mengisi di sebuah lembar kertas formulir. Absen masih bisa titip sama teman. Kalaupun tidak, sampai sore pun lembar absen pagi belum juga beranjak dari meja. Saya masih punya kesempatan menorehkan tanda tangan saya di lembar absen jam berapapun saya datang. Otomatis di awal bulan gaji saya masih utuh. Tak ada potongan sepeser pun.

Tapi begini-begini, saya masih punya rasa tidak enak kalau datang begitu siang. Kompensasinya saya pulang lebih larut untuk menggantikan jam yang hilang karena keterlambatan tersebut. Walaupun demikian tetap saja di hati yang paling dalam saya merasa menjadi orang yang tidak menghargai waktu.

Bertahun-tahun dengan kondisi ini membuat saya menjadi orang malas. Bahkan meragukan kemampuan diri saya untuk bisa berangkat pagi-pagi sekali atau tepat pukul enam pagi. Dengan banyak alasan tentunya. Yang paling sering adalah mencari pembenaran dengan berpikir bukan saya sendiri yang melakukan ini. Banyak…

Diakui, budaya di kantor kami memang masih seperti demikian. Yang menjadi parameter kredibilitas seseorang bukan masalah ia datang tepat waktu atau tidak. Tapi seberapa banyak ia menghasilkan ‘uang’. Untuk negara tentunya, juga untuk kantong yang lainnya. Anda Pembaca, tahu sendirilah. Juga yang rajin atau pun malas, gajinya tetap segitu-segitu juga. Sama saja, terkecuali saya ngobyek di luaran atau “di dalam” atau ikut arus deras yang dahsyat pada saat itu. Tidak ada—yang orang barat sering sebut—reward dan punishment.

Sampai suatu ketika…

Arus modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dimulai sejak tahun 2002 mulai menyentuh kantor saya. Akhir tahun 2003 sudah beredar pengumuman seleksi pegawai KPP Modern. Saya ikut seleksi tersebut. Tentunya dengan harap-harap cemas tentang masa depan dan bisa tidaknya saya lolos seleksi itu.

Katanya kalau kantor sudah modern gaji pegawainya akan dilipatgandakan, “ini yang saya tunggu”, pikir saya. Struktur organisasi kantor akan dirubah, “tidak apa-apa”, pikir saya lagi. Kode etik akan diterapkan, “saya siap”. Suap menyuap enggak akan ada lagi, “lahir batin saya senang sekali mendengar berita ini.” Dan yang pasti absen dengan finger print akan diterapkan, “waduh…ini yang berat.”

Satu alasan saja sebenarnya saya ikut modernisasi ini. Saya ingin berubah. Dan sebenarnya ikut atau tidak dalam arus modernisasi bukan soal, karena sekarang atau nanti semua akan mendapatkan gilirannya. Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia modernisasi adalah proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.

Yang berarti modernisasi kantor pajak adalah proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai aparatur pajak dari kurang baik menuju baik, dari yang sudah baik menjadi lebih baik lagi dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, menghilangkan sifat birokrat dan korupnya sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi.

Satu pertanyaan setelahnya adalah, “saya siap berubah atau tidak yah?” Mau tidak mau saya harus berubah.

Alhamdulillah, saya lolos seleksi tersebut. Jabatan saya telah berubah. Semula pelaksana, kini saya telah menjabat sebagai account representative—setelah disumpah dan menandatangani formulir kode etik tentunya.
Sebuah jabatan biasa saja sih sebenarnya, cuma namanya saja—dan satu-satunya di DJP—yang pakai English. Tugasnya melakukan pengawasan, memberikan konsultasi, dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak. Dulu Wajib Pajak harus menghubungi banyak meja kalau berurusan dengan kantor pajak, kini cukup dengan menghubungi account representative-nya saja.

Efektif per November 2004 kantor saya sudah menjadi KPP Modern. Masalah absen tentunya diperketat. Sebagai sarana uji coba—menunggu mesin finger print-nya tiba dan dipasang—absen masih dengan cara mengisi kertas formulir absen, tapi langsung diambil oleh penanggung jawab absen tepat pukul setengah delapan pagi. Kemudian pada jam lima sore lembaran absen baru dikeluarkan lagi.

Bila ada yang terlambat atau pulang cepat, siap-siap dipotong tunjangannya masing-masing 1,25%. Kalau membolos sehari, apapun kondisinya entah sakit atau benar-benar malas, kena potong 5%. Jumlah potongan yang amat besar bagi saya. Potongan yang menghilangkan kesempatan saya untuk membeli dua sampai delapan kotak susu buat anak-anak saya. Dan yang terpenting lagi, setiap keterlambatan akan membuat saya bertambah malas, tidak semangat melakukan apapun di kantor.

Oleh karena itu, setelahnya saya merubah pola hidup saya. Dulu, saya bangun pagi pada saat adzan shubuh berkumandang, lalu setelah sholat saya tidur lagi. Bangun lagi, lihat jam masih setengah enam pagi, tidur lagi. Bangun lagi, tidur lagi…Ritual itu baru berhenti jam tujuh pagi. Pergi ke kamar mandi, pakai baju, panaskan motor sebentar, lalu cabut.

Kini, ada yang berubah, apatah lagi setelah mesin zero tolerancefinger print—terpasang. Saya harus bangun sebelum shubuh, paling telat pada saat adzan berkumandang. Saya harus mempersiapkan segalanya sebelum jam enam pagi. Perjalanan yang ditempuh satu jam dengan naik motor harus dipersiapkan dengan matang sekali. Ban motor harus dicek jangan sampai ada masalah. Terutama sekali persediaan bensin. Karena sekali ban motor kempes kena paku misalnya atau kehabisan bensin di tengah jalan, itu memakan waktu hampir seperempat jam. Siap-siap untuk terlambat.

Faktanya saya mampu melakukan semuanya hingga menyentuhkan jempol saya di mesin itu dengan sepenuh hati. Sesungguhnya mesin itu tidak peduli dengan saya. Ia cuma mengenal jempol saya yang harus menempel padanya tepat waktu. Tidak peduli saya harus menyabung nyawa, salip sana salip sini, sedang sakit perut, anak sakit, jalanan macet karena Bapak Presiden mau lewat, hujan lebat, ditilang polisi, nafas bengek mandi asap knalpot, telat sedetikpun. Ia tidak peduli semuanya. Bahkan kalau ia bisa bicara, ia pasti akan mengatakan hal yang pernah dikatakan oleh kepala kantor saya, “mengapa kamu punya rumah jauh-jauh.”

Tapi dengan semua pengorbanan itu, pada akhirnya membuat saya berubah. Detik-detik yang berjalan menjadi menit menjadi sangat berharga bagi saya. Pada akhirnya saya memang mampu untuk berangkat dari rumah jam enam pagi. Tiba di kantor kurang dari jam setengah delapan. Sampai jam delapan saya sudah melakukan banyak hal, menyelesaikan pekerjaan kantor tentunya.

Modernisasi telah merubah semuanya. Ada budaya baru yang tumbuh dan berkembang di kantor kami, di antaranya budaya menghargai waktu. Itu didukung mulai dari pejabat yang paling atas sampai pelaksana yang paling bawah. Semua tahu setiap keterlambatan satu detik pun ada resiko yang harus ditanggung. Tidak ada toleransi. Bahkan untuk lupa absen sekalipun.

Kini, waktu, bagi saya dan betullah apa yang dikatakan pepatah arab, adalah pedang yang siap memenggal leher saya bila menyepelekannya. Bila mempergunakannya dengan baik ia akan berguna dan menguntungkan saya.

Waktu adalah jawaban keberuntungan Bilbo Baggins saat ditanya Gollum teka-teki ini: “This thing all things devours; birds, beasts, trees, flowers; gnaws iron, bites steel; grinds hard stones to meal; slays king, ruins town, and beats high mountain down.” Bilbo mulanya tak sanggup menjawab hingga ia berkata pada Gollum yang sudah siap-siap menerkamnya: “Beri aku waktu! Beri aku waktu! Waktu! Waktu.” Ya jawabannya adalah waktu.

Ah, modernisasi pajak bagi saya adalah suatu awal perubahan dalam memandang waktu.

***

Riza Almanfaluthi, 18 Agustus 2009

Asli belum diedit oleh editor buku tersebut.

SAATNYA PELAKU BISNIS BERKONTRIBUSI KEPADA NEGARA


SAATNYA PELAKU BISNIS BERKONTRIBUSI KEPADA NEGARA

(Dimuat di situs Internal Kepegawaian DJP)

Sosialisasi itu penting. Apalagi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Terkait itu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Empat mengadakan kegiatan sosialisasi Undang Undang (UU) Pajak No.42 tahun 2009 di Hotel Atlet Century Jakarta pada Rabu (24/03) yang lalu.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan yang diikuti oleh 150 Wajib Pajak yang berdomisili di Jakarta ini adalah salah satu dari road show sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh KPP PMA Empat di tahun 2010. Sebelumnya di Kawasan Berikat Nusantara Jakarta dan di kota Solo.

Edi Slamet Irianto, selaku Kepala KPP PMA Empat dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini kepada Wajib Pajak. “Ini adalah kesempatan terbaik buat Anda semua untuk mengetahui hal-hal yang paling krusial dari perubahan UU PPN dan latar belakang yang mendasari adanya perubahan UU ini, oleh karena itu manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bertanyalah apa saja yang ingin Anda ketahui,” tegasnya.

Diharapkan setelah acara ini, kata Edi, Wajib Pajak dapat lebih memahami tentang kewajiban perpajakannya. “Negara ini telah berbuat banyak demi terselenggaranya kegiatan bisnis, untuk itu diharapkan kepada para pelaku bisnis sebagai Wajib Pajak untuk memberikan kontribusi yang terbaik kepada negara berupa pemenuhan kewajiban pajaknya secara optimal,” pintanya. Negara tak akan hidup tanpa adanya kontribusi dari pelaku bisnis yang ada di Indoensia,” lanjutnya lagi.

Sebagai pembicara pada kegiatan kali ini adalah dari kalangan internal KPP PMA Empat sendiri. Pembicara pada sesi pertama adalah Eko Rusdijatmoko yang membahas delapan pokok perubahan pertama dari UU tersebut. Sedangkan sisanya dibahas pada sesi kedua oleh Torang Sitanggang.

Acara yang dimoderatori oleh Muktia Agus Budi Santosa ini berakhir setelah sesi tanya jawab yang harus dibatasi karena antusiasme peserta sosialisasi dan keterbatasan waktu yang ada. Namun Wajib Pajak tak kecewa karena pertanyaannya dapat mereka ajukan secara informal kepada para pembicara setelah acara selesai.

 

Ditulis oleh:

riza almanfaluthi, KPP PMA Empat, 26 Maret 2010


 

PEJABAT SOK KUASA


PEJABAT SOK KUASA

Seperti biasa, saat menunggu kereta rel listrik (KRL) tiba adalah waktu yang asyik untuk mengobrol apa saja. Nah kali ini teman seperjalanan pulang kantor saya ini bercerita tentang pertemuannya dengan seorang mantan pejabat. Mulanya karena sama-sama menunggu antrian di sebuah rumah sakit. Lalu kemudian saling menegur dan berlanjut kepada perkenalan.

“Kerja di mana Mas?” tanya mantan pejabat yang sudah terlihat banyak rambut putih di kepalanya itu.

“Di kantor pajak Pak,” jawab teman saya itu.

“Loh saya juga dulu kerja di kantor pajak,” sahut orang tua itu. Ternyata ia mantan kepala kantor. Obrolan pun tambah seru dengan pernak-pernik pengalaman kerja dan ingatan dengan teman-teman yang mungkin dikenal.

Sampai suatu ketika orang tua itu berpesan pada teman saya itu, “kalau sudah jadi pejabat jangan sering-sering marah, ojo dumeh, jangan sok kuasa, jangan mentang-mentang. ”

Emang kenapa Pak?”

“Yang sering seperti itu baru akan merasakan akibatnya setelah pensiun nanti. Saya yang tidak seperti itu saja merasa diasingkan apalagi yang sering sewenang-wenang di kantor. Coba Mas rasakan sendiri saja nanti saat pensiun. Enggak ada lagi yang akan berkunjung ke rumah. Enggak ada lagi yang akan menjenguk kita saat sakit. Sekadar menelepon pun tidak akan ada lagi,” tutur bapak itu panjang. Teman saya terdiam dengan seksama, mendengarkan penuh perhatian.

“Bahkan ternyata yang menengok saya di rumah sakit dan memberikan perhatian lebih kepada saya adalah tetangga-tetangga satu RT saya. Bukan orang-orang pajak itu. Makanya baik-baiklah dengan tetangga kita di rumah . Artinya begini Mas bukannya saya menyalahkan teman-teman satu korps kita itu, tetapi selayaknya memang persaudaraan itu janganlah persaudaraan semu yang hanya dibatasi dengan strata atasan dan bawahan.”

“Jadilah juga atasan yang baik dan ramah kepada bawahan kalau di kantor. Ada yang bilang, kelakuan kita di kantor juga berbanding lurus dengan pergaulan kita di masyarakat. Khawatirnya adalah kalau di kantor saja sudah sewenang-wenang dan kemudian diasingkan oleh teman sejawat saat pensiun bagaimana pula dengan pergaulannya di tengah masyarakat. Jangan-jangan tetangga pun akan mengasingkan kita. Maka jangan jadi atasan yang dibenci sama bawahan, yang kehadirannya hanya ada untuk ditakuti bukan disegani. Yang kabar kematiannya hanya layak untuk disyukuri dan tidak untuk dilayat.”

***

Kata orang saya adalah tipe pendengar yang baik. Mendengar teman saya bercerita itu saya meresapinya dalam-dalam sampai kepala mengangguk-angguk dan mulut saya mengeluarkan bunyi, “iya…iya…iya”. Sambil merenung. Sambil memikirkan bagaimana nanti keadaan saya pada saat pensiun?

Kalau menyandarkan sesuatu pada jabatan dan kekuasaan hingga menyebabkannya menjadi sok kuasa, sewenang-wenang, bertindak tidak adil, sering marah-marah, maka ketika jabatan dan kekuasaan itu hilang kepada siapa lagi ia akan menyandarkan dirinya itu. Yang ada adalah ia akan menuai hasil dari benih yang ia tanam.

Kalau menyandarkannya hanya pada Sang Pemilik Sejati Kekuasaan di Muka Bumi dan Langit, ia tak takut untuk kehilangan apapun. Ia akan menyadari hakikat dirinya untuk menjadi manusia yang baik di mata manusia dan mata-Nya. Tidak berada pada kutub ekstrim di antara itu. Menjadi manusia paling baik di mata manusia hingga menomorduakan penghambaan dirinya pada Sang Kuasa. Atau menjadi pribadi sholih yang teramat luar biasa tetapi minus tak terhingga pada kesholihan sosialnya.

Betul, Pak Ustadz di masjid saya sering bilang kalau kita kudu betul-betul menghormati tetangga kita. Saudara dekat itu sebenarnya tetangga kita itu. Yang sering direpotkan dengan bisingnya suara dari rumah kita. Yang sering dibuat repot saat mobilnya dipinjam tengah-tengah malam untuk mengantarkan anak kita yang sedang sakit. Yang sering diutangin.

Yang halamannya sering dibuat kotor karena ayam yang tak tahu adat itu buang kotoran sembarangan tanpa minta izin terlebih dahulu boleh enggak eek di sana. Yang rumahnya jadi dapur umum saat rumah kita hajatan. Bahkan yang garasinya
jadi tempat
buat mandiin jenazah kerabat kita karena rumah kita sempit tak memungkinkan untuk itu.

Saya jadi bertanya-tanya tentang penilaian tetangga terhadap saya. Saya sudah memberikan rasa hormat buat mereka tidak yah? Memberi rasa aman dari lidah dan tangan saya tidak yah? Banyak lagi pertanyaan lainnya.

Tapi saya sekarang cuma berpikir, ingin jadi tetangga yang baik buat tetangga saya. Dan baik pada semuanya kalaulah ada kekuasaan di genggaman. Supaya enggak kualat saat pensiun. Itu saja.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15:10 18 Maret 2010

 

 

SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2009


Hai Pembaca, supaya jangan bingung, berikut saya sampaikan hal-hal di bawah ini:

1. BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010

2. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2009 = 31 Maret 2010

3. BATAS WAKTU PENYETORAN PPh PASAL 29 BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010

4. BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN PAJAK 2009 = 30 April 2010.

Semoga bermanfaat informasi ini.

SIMULASI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, SAAT PENYETORAN, DAN SAAT PELAPORAN PPN


SIMULASI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, SAAT PENYETORAN, DAN SAAT PELAPORAN PPN

Kali ini akan digambarkan simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran, dan saat pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan perubahan terbaru Undang-undang (UU) PPN Nomor 42 tahun 2009 yang akan berlaku per tanggal 01 April 2010.

No.

Keterangan

UU No. 18/2000

UU No.42/2009

1

Saat Penyerahan

1 November

1 November

2

Saat Terutang

1 November

1 November

3

Saat Pembuatan FP

31 Desember

1 November

4

Saat Penyetoran PPN

15 Januari

31 Desember (Sebelum SPT Dilaporkan)

5

Saat Pelaporan SPT

20 Januari

31 Desember

6

Sanksi Terlambat Bayar

2% per bulan sejak 16 Januari

2% per bulan sejak 1 Januari

7

Sanksi Terlambat Lapor

Denda sejak 21 Januari

Denda sejak 1 Januari

Sumber: Bambang Tri Muljanto, Makalah Diklat Inhouse Training UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN 1984

Jadi misalnya begini, PT Bangsaku Adil Sejahtera (BAS) yang bergerak di bidang pembuatan sepatu, menjual dan mengirimkan 100 pasang sepatu kepada distributor seharga Rp5.000.000,00 pada tanggal 01 November 2010. Tanggal itu berarti juga saat terutangnya PPN karena merupakan saat penyerahan barang kena pajak. Maka faktur pajak keluaran harus dibuat pula oleh PT BAS pada tanggal yang sama yaitu tanggal 01 November 2010.

Ada pertanyaan, atas transaksi ini terjadi di masa pajak kapan? Tentu di masa pajak November 2010. Bulan terjadinya transaksi dan dibuatnya faktur pajak adalah masa pajak itu sendiri.

Maka bila dalam suatu masa pajak yaitu masa pajak November 2010 faktur pajak keluaran PT BAS lebih besar daripada faktur pajak masukan, maka PT BAS diwajibkan untuk menyetornya paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Ini berarti paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Dan PT BAS wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN masa pajak November 2010 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak yakni pada tanggal 31 Desember 2010.

Misal PT BAS baru menyetorkan dan melaporkan PPN-nya pada tanggal 03 Januari 2010, maka PT BAS akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 karena terlambat lapor, dan bunga keterlambatan bayar sebesar 2% x 1 bulan x jumlah PPN yang disetor.

Demikian simulasi dan ilustrasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran, dan saat pelaporan PPN ini.

Dasar hukum simulasi di atas seperti tertera dalam tabel di bawah ini:

No.

Keterangan

Dasar Hukum

1

Saat Penyerahan

Pasal 13 ayat (1) UU No.42/2009

2

Saat Terutang

Pasal 11 ayat (1) UU No.42/2009

3

Saat Pembuatan FP

Pasal 13 ayat (1a) UU No.42/2009

4

Saat Penyetoran PPN

Pasal 15A ayat (1) UU No.42/2009

5

Saat Pelaporan SPT

Pasal 15A ayat (2) UU No.42/2009

6

Sanksi Terlambat Bayar

Pasal 7 ayat (1) UU No. 28/2007 – UU KUP

7

Sanksi Terlambat Lapor

Pasal 9 ayat (2a) UU No. 28/2007 – UU KUP

Semoga bermanfaat gambaran singkat ini.

***

Maraji’ Utama:

  1. UU nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d. UU nomor 16 tahun 2009;
  2. UU nomor 8 tahun 1983 s.t.d.t.d. dengan UU nomor 42 tahun 2009.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

16:05 08 Maret 2010

BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN

Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru akan segera diberlakukan per tanggal 01 April 2010. Dalam tulisan kali ini saya hanya mengingatkan kepada pembaca tentang batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan PPN.

Seperti kita ketahui bersama bahwa undang-undang perpajakan kita terbagi dua dalam pengaturannya. Undang-undang yang mengatur ketentuan formal dimasukkan semuanya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sedangkan menyangkut masalah material maka diatur dalam undang-undang yang terperinci sesuai dengan jenis pajaknya.

Contoh pengaturan masalah formal ketentuan perpajakan adalah dalam hal ketentuan yang mengatur tentang kewajiban melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa atau batas waktu penyetoran pajak.

UU PPN yang lama UU nomor 8 tahun 1983 pada Pasal 15 mengatur masalah formal ini. Kemudian dalam UU PPN nomor 11 tahun 1994 Pasal 15 ini dihapus dan dipindahkan ke dalam UU KUP yang baru pada saat itu. Begitu pula dengan Pasal 16 nya yang mengatur tentang jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ini berarti memang sudah selayaknya semua ketentuan yang bersifat formal digabungkan ke dalam UU yang mengatur masalah formalitas ini.

Tapi dalam UU PPN yang paling baru ini yakni UU nomor 42 Tahun 2009, muncul lagi ketentuan formal dalam UU yang bersifat material ini yakni tepatnya di Pasal 15 A sebagai berikut:

  1. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Nah, masalahnya dalam UU KUP nomor 28 Tahun 2007 s.t.d.t.d. UU nomor 16 tahun 2009 menyebutkan:

Pasal 3

(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

Pasal 9

  1. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

(Baca juga artikel mengenai ini disini)

Jadinya kedua pasal dalam UU yang berbeda ini seperti saling bertentangan. Atau dengan kata lain dualisme peraturan. Lalu kita ikut yang mana? Ya, sudah ikut yang baru saja. Masalah bertentangan atau tidaknya dengan perundangan yang lain itu urusan pengusul dan pembuat UU. Tapi setidaknya ini menjadi critical point buat mereka. Setidaknya ketika buat UU itu ya harus melihat UU yang lain yang masih ada dan berlaku.

Dan yang terpenting pula petugas pajak harus bisa menerapkan peraturan tersebut dengan bijak. Tak perlu ngotot untuk menerapkan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU KUP ketika ada Wajib Pajak menyetorkan PPNnya melebihi tanggal 15 dan melaporkan SPT Masanya melewati tanggal 20 sehingga Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa dendan dan bunga keterlambatan atas penyetoran dan pelaporan tersebut. Tapi, saya rasa tidak akan terjadi. Karena petugas pajak setidaknya lebih mengerti tentang UU ini karena mereka mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu.

Dimasukkannya Pasal 15A ini dikarenakan mendesaknya kebutuhan tentang aturan ini yang memberikan kelonggaran waktu terhadap Pengusaha Kena Pajak untuk menyetor danmelaporkan PPN. Dan setidaknya keberadaan Pasal 15A mungkin sampai UU KUP itu diubah lagi. Ketika UU tersebut sudah diubah, maka pada saat perubahan kembali UU PPN , pasal itu akan dihapus, seperti kejadian pada saat perumusan UU perpajakan yang lama.

Diakui pula dalam UU PPN yang baru ini, bahwa ketentuan Pasal 15 ini adalah ketentuan yang mengatur secara khusus yang berbeda dengan yang diatur dalam UU KUP. Jadi ikuti saja yang khusus daripada yang umum.

So, batas waktu paling lambat penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Sedangkan SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Semoga bermanfaat dan semoga bisa dimengerti.

Catatan:

  1. Yang dimaksud dengan UU KUP di atas adalah UU nomor 6 tahun 1983 yang kemudian diubah dengan UU nomor 9 tahun 1994, kemudian diubah untuk kedua kali dengan UU nomor 16 tahun 2000 dan diubah untuk ketiga kalinya dengan UU nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Uu nomor 16 tahun 2009.
  2. Sedangkan yang dimaksud dengan UU PPN di atas adalah UU nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah teralhir dengan UU nomor 42 tahun 2009.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Gelap di Lantai 4

11:39 08 Maret 2010

AYO, LAPORKAN SPT TAHUNAN ANDA…


AYO, LAPORKAN SPT TAHUNAN ANDA …

 

Alhamdulillah, hari ini saya telah menunaikan kewajiban terhadap Negara untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Saya menyampaikan SPT tersebut melalui drop box yang ada di kantor kami. Saya mendapatkan tanda terima seperti gambar di bawah ini:

 

Pekan ini memang pekan keteladanan bagi orang yang mengaku sebagai pegawai pajak. Paling lambat hari Selasa tanggal 23 Februari 2010, semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menyerahkan SPT-nya. Walaupun secara undang-undang penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010.

Ya betul, bagaimana mau meminta masyarakat Indonesia untuk berbondong-bondong melaksanakan kewajiban terhadap Negara ini jika pegawai DJP-nya tidak memberikan contoh yang pertama terlebih dahulu. Keteladanan itu penting.

Maka setelah saya menunaikannya, saya tak segan-segan pula untuk menghimbau kepada Anda semua agar menyampaikan SPT tahunan tersebut segera. Apatah lagi pelayanan yang diberikan oleh DJP semakin memudahkan kita dalam penyampaiannya dengan adanya drop box-drop box di pusat-pusat keramaian masyarakat seperti mal, pasar, bandara, dan lain sebagainya.

Masih ada waktu kurang lebih sebulan lagi. Ayo hitung penghasilan dan pajak Anda dan laporkan segera. Lebih cepat lebih baik.

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:47 22 Februari 2010

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009 (Ketiga)


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009(Ketiga)

(Setelah membaca artikel ini harap untuk membaca artikel terbaru tentang tema yang sama dengan ini di sini)

Karena adanya peraturan yang berubah-ubah tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS, di bawah ini akan saya tulis kronologis peraturan yang mengatur masalah ini.

Perlu saya beritahukan terlebih dulu, bahwa artikel ini berkaitan dengan artikel saya terdahulu di blog ini. Tepatnya di yang pertama dan yang kedua.

Oke, saya langsung saja. Berikut kronologisnya dari awal sampai akhir:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
    • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;
    • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
    • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2007.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008  tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2007. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor satu dan dua dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 05 Juni 2008 yang isinya antara lain bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp48.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2008 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini. Dan terbukti pula bahwa setelahnya nanti ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan yang didapat di tahun 2008 saja, tidak untuk seterusnya.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isinya antara lain menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2008. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor tiga dan empat dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-34/PJ/2009 tanggal 04 Juni 2009 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Coba lihat ketentuan ini tidak mengatur batasan penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak yang diperkenankan mengisi SPT 1770 SS. Akankah seperti ini? Ternyata tidak,  sudah ada keluar peraturan terbaru mengenai batasan penghasilannya. Supaya Wajib Pajak tidak bingung katanya.

Pun, akankah peraturan ini berlaku untuk tahun pajak 2009 dan seterusnya? Kita lihat saja nanti. Kalau berubah alasan yang akan muncul biasanya adalah dinamisasi peraturan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Dengan peraturan ini maka yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp60.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Tentang batas penghasilan yang boleh mengisi SPT 1770 SS ini balik lagi ke PER-7/PJ/2009 yaitu sebesar Rp60.000.000,00 setahun. Dan kalau kita cermati maka di tahun 2009 terdapat tiga peraturan yang mengatur masalah SPT 1770 SS.

Akankah peraturan ini berubah lagi? Kita tunggu saja.

Jadi sekarang Anda tak perlu bingung-bingung lagi, kalau Anda mau melaporkan  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2009 dengan menggunakan formulir 1770 SS maka syaratnya—sekali lagi saya ulangi—adalah:

a. mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;

b. mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;

c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

03:11 09 Januari 2010