QL
selamat dini hari, hujan
aku koyak senyapmu
tanpa sepotong bulan
mengimla
99 nama-Nya
di atas sajadah mahar
untuknya
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
02.57 24 Februari 2011
QL
selamat dini hari, hujan
aku koyak senyapmu
tanpa sepotong bulan
mengimla
99 nama-Nya
di atas sajadah mahar
untuknya
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
02.57 24 Februari 2011
MATI AKU!
“Matek aku…!” serunya sambil membolak-balikkan berkas gugatan yang ada di hadapannya. Pak Aclak—bukan nama sebenarnya dan tidak mempunyai jiwa pemberontak—ini kuasa hukum salah satu penggugat melawan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tergugat. Orang sekaliber Pak Aclak yang sudah malang melintang di dunia peradilan pajak saja masih tetap teledor dalam hal pemenuhan masalah formal gugatan. Apa coba?
Dia telat satu hari memasukkan permohonan gugatannya ke Pengadilan Pajak. Sekali lagi, cuma satu hari. Makanya dia sampai bilang: “Matek aku”, di sidang yang tengah berlangsung. Saya akan bahas kronologis semua ini bisa terjadi.
PT Dia Bilang Maaf Jujur Belum (DBMJB) selanjutnya disebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi tahun pajak 2009 ke DJP. Namun setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat secara material, sehingga permohonan tersebut ditolak dan sanksi administrasi yang diberikan DJP tetap atau tidak dikurangi sama sekali.
Surat keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2011 dan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak melalui pos pada tanggal 12 Januari 2011.
Wajib Pajak ini masih belum puas atas keputusan itu dan ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Maka permohonan gugatan harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. (Pasal 40 ayat (3) UU 14 Tahun 2002)
Namun perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan tanggal diterima dalam UU tersebut. Ternyata yang dimaksud dengan tanggal diterima salah satunya adalah tanggal stempel pos pengiriman. Selain itu adalah tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Sekarang kita hitung dah, 30 hari sejak tanggal stempel yaitu tanggal 12 Januari 2011. Ternyata jatuh pada tanggal 10 Februari 2011. Nah Pak Aclak ini memasukkan permohonannya secara langsung ke Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2011. “Matek aku…!”.
Padahal kalau saja Pak Aclak datangnya sehari sebelum tanggal 11 Februari 2011 jelas permohonannya diterima. Atau dikirim via pos di antara tanggal 12 Januari 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2011 maka permohonannya dianggap diterima walaupun sampai ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu itu.
Majelis hakim menggambarkan pengajuan gugatan harus “di dalam jangka waktu” itu dengan penjelasan seperti ini: Misal, yang dimaksud tahun 2007 adalah mulai tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. Di dalam jangka waktu itu berarti tanggal di antara tersebut. Maka tanggal 01 Januari 2008 sudah di luar jangka waktu itu.
Akhirnya permohonan gugatan PT DBMJB tidak dapat diterima. Untung kuasa hukumnya cuma bilang begitu, tidak marah-marah. Biasanya yang marah-marah kalau yang datang Wajib Pajaknya langsung. Kami—tim DJP—terkadang dicaci maki juga.
Ah, biarlah. Namanya juga tugas. Risiko pekerjaan.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
di sepertiga malam
09.32 23 Februari 2011
Tags: pengadilan pajak, majelis hakim, jangka waktu pengajuan gugatan, masalah perpajakan, sengketa pajak,
paradok
*
ia tiba,
seperti hujan salju di gurun gobi,
aku kedinginan
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
masih di lantai 19 dengan laporan sidang
09.04 23 Februari 2011
matematikanya
Jika kau rapuh, aku akan menggenapkan diriku menjadi 1
Jika kau kuat, aku akan menjelma menjadi 0
Jika kau di antaranya, aku akan menjadi setengahnya saja
agar semua itu sederhana:
tetap 1
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Gatot Subroto Lantai 19
07.42 22 Februari 2011
dia di sana
aku segera membuka layar putih
menghela tali pelana kuda kata-kata
untuk pergi ke savana puisi.
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Gatot Subroto Lantai 19
07.42 22 Februari 2011
dzikir
dengan tasbih dedaunan yang jatuh ke tanah satu-satu,
dengan tahmid awan yang masih menggantung berjalan lamat-lamat,
dengan tahlil hujan yang rintiknya menjadi mahkota pelan-pelan
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Gatot Subroto Lantai 19
07.42 22 Februari 2011
padaku
***
padaku tak henti-hentinya kau bilang
aku adalah darah yang sama
padaku tak sungkan-sungkannya kau berkata
mengintip dari atap kamarku
memperhatikan setiap huruf yang dilukisku
membaca setiap kata yang tercipta dari tanganku
aku apanya engkau
aku siapanya engkau
aku adalah tiga kata yang tersembunyi
untuk punya makna
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
lewat tengah malam
00.17 22 Februari 2011
marah
***
siang tadi
ada cahaya mencemburui
mata dan senyummu
kok lalu
angin marah menjadi taufan
laut marah menjadi tsunami
tanah marah menjadi lindu
:
mereka mencemburuimu juga
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
23.55 21 Februari 2011
jangan
seringkali kau berbisik
pada tuts-tuts keyboardmu
sampaikan pesan padanya
jangan pergi tinggalkan aku
saat malam diremukkan ekor shubuh
dia terkapar tak bisa pergi
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
citayam
23.40 21 Februari 2011
[MONOLOG]: RINDU
Monolog kali ini adalah tentang #rindu. Coba apa yang dirindu dari SESEORANG kepada yang dicintainya? Balasan sms yang teramat dinanti, sapaannya mengawali sebuah obrolan, pertemuan yang diharapkannya.
Lalu apa yang dirasa? Jantung yang berdebar keras di luar normal, resah di kala kesendirian, persatuan yang dicita, geram pada waktu yang berjalan lambat di sebuah perpisahan dan pada waktu yang teramat cepat berlari di sebuah perjumpaan.
Tidak ada interval kecuali untuk tiga hal: memikirkannya, memikirkannya, dan memikirkannya. Ada cemas yang mendera dan ada cemburu yang menyala.
Orang dulu yang pertama sempat bilang: “Aku mencintai tiga hal yang dibenci orang, yakni aku mencintai kemiskinan, penyakit, dan kematian. Kematian menjadi pintu masuk berjumpa dengan YANG DIRINDU: ALLAH.
Orang dulu yang kedua sempat bilang juga: ” Sambutlah kedatangan kematian—kekasih yang datang pada saat dirindu dan dibutuhkan.
Benarlah ulama yang membuat bait-bait seperti ini:
jika cinta yang berkelana pada Sulma dan Laila bisa mencabut pemikiran dan kemampuan berpikir, lantas apa kira-kira kondisinya bagi dia yang hatinya berdenyut untuk kehidupan yang lebih mulia?
Orang dulu yang kedua adalah Mu’adz r.a. dan orang dulu yang pertama adalah Abu Darda. Dan SESEORANG di atas itu adalah aku sekarang.
Duh…bedanya. T_T
***
Riza Almanfaluthi
monolog KRL Pakuan Bogor Tanah Abang
dedaunan di ranting cemara
06.05 21 Februari 2011