MATI AKU!


MATI AKU!

“Matek aku…!” serunya sambil membolak-balikkan berkas gugatan yang ada di hadapannya. Pak Aclak—bukan nama sebenarnya dan tidak mempunyai jiwa pemberontak—ini kuasa hukum salah satu penggugat melawan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tergugat. Orang sekaliber Pak Aclak yang sudah malang melintang di dunia peradilan pajak saja masih tetap teledor dalam hal pemenuhan masalah formal gugatan. Apa coba?

    Dia telat satu hari memasukkan permohonan gugatannya ke Pengadilan Pajak. Sekali lagi, cuma satu hari. Makanya dia sampai bilang: “Matek aku”, di sidang yang tengah berlangsung. Saya akan bahas kronologis semua ini bisa terjadi.

    PT Dia Bilang Maaf Jujur Belum (DBMJB) selanjutnya disebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi tahun pajak 2009 ke DJP. Namun setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat secara material, sehingga permohonan tersebut ditolak dan sanksi administrasi yang diberikan DJP tetap atau tidak dikurangi sama sekali.

    Surat keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2011 dan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak melalui pos pada tanggal 12 Januari 2011.

    Wajib Pajak ini masih belum puas atas keputusan itu dan ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Maka permohonan gugatan harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. (Pasal 40 ayat (3) UU 14 Tahun 2002)

    Namun perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan tanggal diterima dalam UU tersebut. Ternyata yang dimaksud dengan tanggal diterima salah satunya adalah tanggal stempel pos pengiriman. Selain itu adalah tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

    Sekarang kita hitung dah, 30 hari sejak tanggal stempel yaitu tanggal 12 Januari 2011. Ternyata jatuh pada tanggal 10 Februari 2011. Nah Pak Aclak ini memasukkan permohonannya secara langsung ke Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2011. “Matek aku…!”.

Padahal kalau saja Pak Aclak datangnya sehari sebelum tanggal 11 Februari 2011 jelas permohonannya diterima. Atau dikirim via pos di antara tanggal 12 Januari 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2011 maka permohonannya dianggap diterima walaupun sampai ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu itu.

Majelis hakim menggambarkan pengajuan gugatan harus “di dalam jangka waktu” itu dengan penjelasan seperti ini: Misal, yang dimaksud tahun 2007 adalah mulai tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. Di dalam jangka waktu itu berarti tanggal di antara tersebut. Maka tanggal 01 Januari 2008 sudah di luar jangka waktu itu.

Akhirnya permohonan gugatan PT DBMJB tidak dapat diterima. Untung kuasa hukumnya cuma bilang begitu, tidak marah-marah. Biasanya yang marah-marah kalau yang datang Wajib Pajaknya langsung. Kami—tim DJP—terkadang dicaci maki juga.

Ah, biarlah. Namanya juga tugas. Risiko pekerjaan.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

di sepertiga malam

09.32 23 Februari 2011

 

Tags: pengadilan pajak, majelis hakim, jangka waktu pengajuan gugatan, masalah perpajakan, sengketa pajak,

 

Advertisement

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Setelah membaca ini dimohon untuk membaca artikel lanjutannya yaitu di sini)

Tidak hanya rumah saja yang punya tipe bervariasi seperti tipe mewah, sederhana, atau sangat sederhana, kini dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, maka jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga bervariasi. Ada SPT Tahunan WPOP 1770, lalu ada yang ditambah satu S dibelakangnya, dan kini dengan peraturan terbaru tersebut ada dobel S dibelakangnya, yaitu SPT 1770 SS.

Ya, peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi WPOP yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu. Jadi tidak semua WPOP yang menggunakan formulir bentuk ini. Lalu siapa mereka?

Peruntukkan SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini adalah bagi:

1. WPOP—entah itu karyawan swasta atau PNS—yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (ingat hanya dari satu saja pemberi kerja);

2. WPOP yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;

3. WPOP tersebut tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi. Jadi syarat diatas adalah syarat akumulatif bukan alternatif. Bila tidak terpenuhi salah satunya maka ia tidak boleh menggunakan SPT bentuk ini.

Misalnya, Pak Husin ini pegawai PT Kungfu Hustle Indonesia. Dia cuma bekerja di situ sebagai manajer keuangan. Gaji kotor sebulannya sebesar Rp5.000.000,00. Dan setiap ada sisa gaji setelah dipotong kebutuhan bulanannya ia tabung di suatu bank ternama. Lalu dari hasil tabungannya ia mendapatkan bunga.

Dari kasus tersebut walaupun dia memenuhi dua syarat di atas, yaitu syarat nomor satu dan tiga, tetapi ia tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan WPOP 1770 SS karena dia tidak memenuhi syarat yang kedua sebab total penghasilan setahunnya sebesar Rp60.000.000,00. Jadi ia harus menggunakan SPT Tahunan WPOP 1770 S (S-nya cuma satu) yaitu SPT yang diperuntukkan bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Lalu peraturan terbaru ini mengatur apa saja?

1. SPT Tahunan WPOP 1770 SS itu harus dilampirkan dengan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Tahunan WPOP 1770 SS;

2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 14 Nopember 2007 dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan WPOP Tahun 2007.

Lalu adakah ketentuan lainnya?

Ya, sebagaimana jenis SPT WPOP lainnya, SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini juga punya aturan yang tidak boleh diabaikan oleh Wajib Pajak, yaitu:

1. Wajib Pajak harus mengisinya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya;

2. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir tersebut dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Tapi biasanya sebagai bentuk pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan formulir tersebut ke alamat WPOP terdaftar. Tapi untuk jaga-jaga bila sampai akhir Pebruari 2008 belum juga mendapatkannya, maka kita harus mengambilnya langsung di KPP WPOP terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ingat formulir ini GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengambilnya.

3. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00; Bentuk formulirnya sangat sederhana sesuai dengan klaimnya. Cuma setengah halaman belaka. Dan Anda bisa mengunduh formulirnya di menu download pada blog saya ini atau di sini.

Ya, cukup di sini uraian saya ini. Semoga mencukupi. Bila ada sesuatu yang perlu dipertanyakan, silakan untuk jangan sungkan-sungkan bertanya kepada saya.Karena bagi saya ILMU PAJAK ITU KUDU DIBAGI GRATIS BUAT ANDA.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:25 PM 03 Muharram 1429 H

12 Januari 2008