Menjadi Narasumber Kegiatan Nonkedinasan? Pegawai DJP Wajib Perhatikan Ini


Beberapa waktu yang lalu saya membahas soal prosedur meminta pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai narasumber kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak eksternal DJP. Khususnya untuk kegiatan kedinasan. Bisa dibaca di sini.

Setelah itu banyak pertanyaan yang masuk terkait pegawai DJP yang menjadi narasumber kegiatan nonkedinasan. Tulisan ini akan membahas hal tersebut dan tidak membahas soal menjadi dosen ataupun pengajar di perkuliahan karena hal itu akan diulas di tulisan dan waktu lain.

Baca Lebih Banyak Lagi

Advertisement

Cara Meminta Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Narasumber Kegiatan


Banyak pemangku kepentingan eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang pegawai DJP sebagai narasumber kegiatan baik sebagai pembicara, pembahas, ataupun moderator.

DJP sudah mengeluarkan aturan mainnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/ 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya.

Baca Lebih Banyak