Beberapa waktu yang lalu saya membahas soal prosedur meminta pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai narasumber kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak eksternal DJP. Khususnya untuk kegiatan kedinasan. Bisa dibaca di sini.
Setelah itu banyak pertanyaan yang masuk terkait pegawai DJP yang menjadi narasumber kegiatan nonkedinasan. Tulisan ini akan membahas hal tersebut dan tidak membahas soal menjadi dosen ataupun pengajar di perkuliahan karena hal itu akan diulas di tulisan dan waktu lain.