Beberapa waktu yang lalu saya membahas soal prosedur meminta pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai narasumber kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak eksternal DJP. Khususnya untuk kegiatan kedinasan. Bisa dibaca di sini.
Setelah itu banyak pertanyaan yang masuk terkait pegawai DJP yang menjadi narasumber kegiatan nonkedinasan. Tulisan ini akan membahas hal tersebut dan tidak membahas soal menjadi dosen ataupun pengajar di perkuliahan karena hal itu akan diulas di tulisan dan waktu lain.
Pada dasarnya, dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2020 dan petunjuk pelaksanaannya, kita dapat mengetahui bahwa yang dimaksud dengan kegiatan nonkedinasan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pegawai DJP namun tidak memenuhi ketentuan sebagai kegiatan kedinasan.
Kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai kegiatan kedinasan itu adalah apabila:
1. kegiatan dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan yang menjalankan kegiatan rutin berupa seminar, lokakarya, gelar wicara, atau sejenisnya; atau
2. kegiatan itu dilaksanakan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.
Apabila ada pegawai pajak diminta menjadi narasumber (pembicara, pembahas, atau moderator) atas kegiatan nonkedinasan, maka pegawai tersebut wajib meminta izin secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan izin.
Surat permohonan izin tersebut harus mencantumkan nama penyelenggara kegiatan, nama kegiatan, waktu, tempat, dan peserta kegiatan. Surat pun harus dibuat dalam format wajib yang telah ditentukan (Untuk pegawai pajak, silakan cek di Tax Knowledge Base. Ada surat edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur hal ini).
Kemudian pertanyaan muncul. Misalnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengundang pegawai pajak yang berkedudukan sebagai kepala seksi, sebut saja Mpok Farah, sebagai narasumber karena pegawai tersebut memiliki keahlian di luar perpajakan misalnya ilmu falak. PP Muhammadiyah mengirim surat secara langsung kepada Mpok Farah. Apakah Mpok Farah harus mengajukan permohonan izin kepada DJP?
Jawabannya tidak perlu karena yang diminta oleh PP Muhammadiyah bukan ilmu pajak yang dikuasai Mpok Farah, melainkan ilmu falaknya. Mpok Farah diundang oleh PP Muhammadiyah dengan kapasitas pribadi sebagai ahli falak, bukan sebagai pegawai pajak. Lain soal, kalau Mpok Farah diundang PP Muhammadiyah untuk menerangkan soal materi perpajakan misalnya tata cara mengajukan banding di Pengadilan Pajak.
Di lain waktu, ada pegawai pajak, seperti Kang Awe, diminta menjadi komentator sepakbola Liga Serie A Italia di sebuah stasiun televisi swasta. Apakah Kang Awe juga harus meminta izin kepada DJP? Jawabannya sama. Tidak perlu karena tidak berkaitan dengan pajak.
Pokoknya, kata kuncinya adalah materi yang diminta penyelenggara kegiatan nonkedinasan kepada pegawai pajak itu adalah materi perpajakan atau bukan. Jika materi perpajakan yang diminta (materi teknis operasional perpajakan atau kebijakan perpajakan), pegawai DJP wajib meminta izin terlebih dahulu.
Tujuan Surat Permohonan Izin
Tujuan surat permohonan izin yang dibuat pegawai DJP untuk menjadi narasumber itu berbeda-beda, tergantung pegawai DJP berdinas.
Jika pegawai DJP itu bekerja di lingkungan Kantor Pusat DJP, maka surat permohonan izin disampaikan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas).
Jika pegawai DJP itu bekerja di Kantor Wilayah DJP, maka surat permohonan izin ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Begitu pula apabila pegawai itu bekerja di kantor pelayanan pajak (KPP), maka suratnya ditujukan kepada kepala KPP.
Jadi kalau ada pegawai Direktorat Penegakan Hukum, DJP diundang menjadi narasumber kegiatan nonkedinasan, maka surat permohonan izin bukan ditujukan kepada Direktur Penegakan Hukum, melainkan Direktur P2Humas.
Surat permohonan izin itu akan menjadi dasar penerbitan surat izin. Masing-masing pejabat di atas dapat memberikan izin atau sebaliknya. Apabila dengan pertimbangan tertentu dari pejabat-pejabat di atas izin bisa dikeluarkan, maka pejabat di atas mengeluarkan surat izin dengan format yang telah ditentukan.
Kalau surat izin telah keluar, ada kewajiban pegawai DJP yang mesti dilaksanakan. Pada saat acara nonkedinasan itu berlangsung, pegawai DJP wajib menyatakan bahwa materi yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan tanggung jawab pegawai yang bersangkutan.
Nah, sekarang sudah tahu bukan hal-hal yang mesti diperhatikan oleh pegawai DJP yang diundang menjadi pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan nonkedinasan?
Semoga uraian di atas bisa membantu. Oh ya, bagaimana soal honorarium yang diterima oleh pegawai DJP? Itu di tulisan yang lain saja, ya.
Terima kasih.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
16 Agustus 2022
Gambar dari publicwords.com