Cara Meminta Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Narasumber Kegiatan


Banyak pemangku kepentingan eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang pegawai DJP sebagai narasumber kegiatan baik sebagai pembicara, pembahas, ataupun moderator.

DJP sudah mengeluarkan aturan mainnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/ 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya.

Baca Lebih Banyak

Advertisement