Cara Meminta Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Narasumber Kegiatan


Banyak pemangku kepentingan eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang pegawai DJP sebagai narasumber kegiatan baik sebagai pembicara, pembahas, ataupun moderator.

DJP sudah mengeluarkan aturan mainnya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/ 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya.

Aturan ini tidak mengatur soal pegawai DJP yang diundang untuk menjadi pengajar atau dosen dalam sebuah perkuliahan.

Berikut uraian singkat prosedur pengajuan permohonan pegawai DJP menjadi narasumber.

Surat Permohonan

  1. Pemohon harus mengajukan permohonan sesuai contoh yang ada dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Dalam permohonan memuat:
  • identitas penyelenggara kegiatan, yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel;
  • jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
  • tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan;
  • tema dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan;
  • klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan. Materi tentang teknis operasional perpajakan atau materi kebijakan perpajakan;
  • nama, nomor telepon, dan alamat surel narahubung yang dapat dihubungi; dan
  • ruang lingkup kegiatan, apakah internasional, nasional, kantor wilayah DJP, atau kantor pelayanan pajak (KPP).
  1. Surat permohonan dilampiri dengan surat pernyataan bahwa kegiatan diselenggarakan tidak dalam rangka komersial atau mencari keuntungan.
  2. Surat pernyataan dibuat sesuai contoh dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tujuan Surat Permohonan 

Surat permohonan ditujukan dan dikirim kepada:

  1. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup internasional atau nasional.
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup regional.
  3. Kepala KPP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup lokal.

Cara Penyampaian Surat Permohonan

Surat permohonan disampaikan melalui beberapa cara:

  1. secara langsung ke kantor tujuan,
  2. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
  3. secara elektronik. Jika disampaikan secara elektronik, surat pernyataan harus disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Penolakan Permohonan 

Permohonan pengajuan pegawai DJP sebagai narasumber akan diterima oleh Direktur P2Humas, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP jika:

  1. penyelenggara kegiatan tidak menjalankan kegiatan rutin berupa penyelenggaraan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenisnya, yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain;
  2. kegiatan diselenggarakan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan;
  3. materi yang disampaikan dalam kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi DJP serta tidak bertujuan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan dengan cara ilegal dan/atau perencanaan pajak yang agresif; dan
  4. penyelenggara kegiatan wajib melaksanakan survei kepuasan atas penyampaian materi oleh Pembicara, Pembahas, atau Moderator kepada peserta kegiatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan menyerahkan hasilnya kepada DJP.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkannya Surat Penolakan.

Untuk mengetahui lampiran-lampiran surat permohonan silakan unduh di sini.

Demikian informasi soal permohonan pegawai DJP sebagai pembciara, pembahas, atau moderator kegiatan. Semoga bermanfaat.

***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
14 Agustus 2022
Gambar milik Direktorat P2Humas

One thought on “Cara Meminta Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Narasumber Kegiatan

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.