Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bekerjasama dengan pihak bank di Aceh Barat Daya memblokir rekening dua penunggak pajak, Kamis lalu (7/4). Rekening yang diblokir dimiliki penunggak pajak berstatus perusahaan/badan dan orang pribadi serta telah menunggak pajak senilai hampir Rp 1,7 milyar.
Perusahaan yang menunggak pajak adalah perusahaan konstruksi rekanan pemerintah daerah sedangkan penunggak pajak orang pribadi merupakan distributor barang kebutuhan rumah tangga. Dua-duanya Wajib Pajak yang berdomisili di Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
Pemblokiran terpaksa dilakukan karena penunggak pajak tetap tidak melakukan pembayaran walaupun telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan pemblokiran secara serentak yang dilakukan tujuh KPP Pratama di Kantor Wilayah DJP Aceh. Pemblokiran rekening menyasar 25 penunggak pajak yang secara keseluruhan masih memiliki utang pajak sebesar Rp 33,6 milyar.
Lima rekening di antaranya merupakan milik Wajib Pajak perseorangan dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 4,9 milyar. Sisanya sebesar Rp28,6 milyar dimiliki penunggak pajak berstatus perusahaan/badan.
Sebaran 25 Wajib Pajak yang menunggak pajak terdiri atas satu dari KPP Pratama Banda Aceh, enam dari KPP Pratama Lhokseumawe, lima dari KPP Pratama Meulaboh, lima dari KPP Pratama Bireuen, tiga dari KPP Pratama Langsa, dua dari KPP Pratama Tapaktuan, dan tiga dari KPP Pratama Subulussalam.
“Pemblokiran secara serentak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para penunggak pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Aim Nursalim Saleh dalam konperensi pers di kantornya. “Apalagi mengingat tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum,” imbuh Aim.
Menurut Aim Nursalim, dalam rangka menyukseskan Tahun Penegakan Hukum itu, Kanwil DJP Aceh akan lebih gencar dalam melaksanakan tindakan penagihan aktif terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif dan belum melunasi kewajibannya. Tindakan penagihan aktif ini dimulai dari pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan asset, pelelangan, pencegahan bepergian ke luar negeri sampai dengan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak.
Penegakan hukum di tahun 2016 ini mendapat dukungan penuh dari Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. “Ini sesuai MoU Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Polri dan Kejaksaan Agung,” tambahnya. [Riza Almanfaluthi]
Sumber:
http://www.pajak.go.id/content/news/djp-blokir-rekening-dua-penunggak-pajak-aceh-barat-daya