SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009 (Ketiga)


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009(Ketiga)

(Setelah membaca artikel ini harap untuk membaca artikel terbaru tentang tema yang sama dengan ini di sini)

Karena adanya peraturan yang berubah-ubah tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS, di bawah ini akan saya tulis kronologis peraturan yang mengatur masalah ini.

Perlu saya beritahukan terlebih dulu, bahwa artikel ini berkaitan dengan artikel saya terdahulu di blog ini. Tepatnya di yang pertama dan yang kedua.

Oke, saya langsung saja. Berikut kronologisnya dari awal sampai akhir:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
    • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;
    • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
    • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2007.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008  tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2007. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor satu dan dua dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 05 Juni 2008 yang isinya antara lain bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp48.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2008 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini. Dan terbukti pula bahwa setelahnya nanti ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan yang didapat di tahun 2008 saja, tidak untuk seterusnya.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isinya antara lain menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2008. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor tiga dan empat dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-34/PJ/2009 tanggal 04 Juni 2009 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Coba lihat ketentuan ini tidak mengatur batasan penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak yang diperkenankan mengisi SPT 1770 SS. Akankah seperti ini? Ternyata tidak,  sudah ada keluar peraturan terbaru mengenai batasan penghasilannya. Supaya Wajib Pajak tidak bingung katanya.

Pun, akankah peraturan ini berlaku untuk tahun pajak 2009 dan seterusnya? Kita lihat saja nanti. Kalau berubah alasan yang akan muncul biasanya adalah dinamisasi peraturan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Dengan peraturan ini maka yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp60.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Tentang batas penghasilan yang boleh mengisi SPT 1770 SS ini balik lagi ke PER-7/PJ/2009 yaitu sebesar Rp60.000.000,00 setahun. Dan kalau kita cermati maka di tahun 2009 terdapat tiga peraturan yang mengatur masalah SPT 1770 SS.

Akankah peraturan ini berubah lagi? Kita tunggu saja.

Jadi sekarang Anda tak perlu bingung-bingung lagi, kalau Anda mau melaporkan  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2009 dengan menggunakan formulir 1770 SS maka syaratnya—sekali lagi saya ulangi—adalah:

a. mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;

b. mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;

c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

03:11 09 Januari 2010

SEBELUM PERTEMPURAN SELESAI


SEBELUM PERTEMPURAN SELESAI

Ahad pagi yang lalu teman saya yang sedang mencalonkan diri jadi Ketua RW di komplek kami menelepon saya untuk menyiapkan dokumen yang hendak disampaikan dalam pidato kekalahannya. Padahal penghitungan suaranya saja belum dilakukan. Rencananya jam sepuluh siang nanti akan dibuka kartu suara yang terkumpul.

Saya mencoba memaklumi suasana kebatinan yang ada pada dirinya. Sebenarnya dia tidak berniat untuk menjadi Ketua RW. Karena saya dorong untuk maju membawa misi menyelamatkan kepentingan masjid,  barulah ia mau.  Formulir pendaftarannya itu pun baru ia serahkan beberapa jam sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dia hanya punya waktu dua hari untuk mempersiapkan diri melawan satu calon lain yang sudah dikenal oleh warga.

Yang menjadi beban berat baginya adalah fitnah ataupun kampanye hitam yang bersileweran tentang dirinya.   Seperti isu tentang dirinya yang menjadi anggota ataupun pengurus sebuah partai politik. Padahal ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang dalam kode etiknya disebutkan tentang pelarangan untuk menjadi anggota ataupun simpatisan aktif partai politik.

Kemudian saya mencoba mengirim pesan singkat untuknya. “Sebelum pertempuran benar-benar selesai pantang untuk berbicara kekalahan. Insya Allah Anda yang menang.”

Jam setengah dua belas siang sebuah pesan singkat masuk ke dalam kotak surat telepon genggam saya. “Alhamdulillah, dengan kekuasaan Allah ikhwan kita terpilih menjadi ketua RW. Wassalamu’alaikum.” Selisih suaranya  lima puluh suara. Cukup signifikan  dan cukup untuk sebuah legitimasi kepemimpinan selama tiga tahun ke depan.

Saya mengirim nasihat untuk teman saya itu. “Pak Haji Sholeh, amanah berat sudah menghadang Anda. Saya berpesan kepada Anda jadilah pemimpin yang adil dan amanah. Pemimpin yang menjauhi forum ghibah dan fitnah. Senantiasa menyayangi rakyat,  mustadh’afin, dan anak yatim. Selalu memudahkan urusan orang lain hingga Allah pun akan memudahkan urusan Anda. Ketika pemimpinnya bertaqwa maka RW.17 pun akan diberikan keberkahan Allah. Semoga anda masuk surga. Amin. Wassalam. Riza.

**

Ya, saya ulang. Sebelum pertempuran benar-benar selesai pantang bicara tentang kekalahan. Karena ketika kita berbicara kekalahan maka pikiran akan mengondisikan seluruh tubuh untuk menerima aura kekalahan, kekalahan, dan kekalahan. Maka kita pun akan kalah. Dan Allah pun hanya berdasarkan prasangka hamba-Nya.

Apa yang saya dapatkan dari komik  Naruto mulai Chapter 1 hingga 477 hanya sebuah pesan besar tentang SEMANGAT PANTANG MENYERAH. Semangat untuk tidak berputus asa ketika nyawa masih ada di badan. Semangat untuk tidak menyerah pada keadaan, semangat untuk senantiasa berbuat baik, semangat untuk merubah keadaan, semangat untuk senantiasa menjadi pemenang.

Yaa Ayyuhal ikhwah, semangat itulah yang seharusnya menjadi milik kita! Bukan mereka! Karena kita punya Allah. Dan tidaklah sebuah kemenangan melainkan di sisi Allah. Pun janji-janji-Nya tak pernah diingkari: sesungguhnya setelah kesulitan ada kemudahan.

Kepada Anda yang hari ini sedang berputus asa. Kepada Anda yang hari ini menyerah pada suatu kondisi. Kepada Anda yang hari ini cuma menjadi pecundang saya berkata:

“Karena Anda masih punya nyawa pada saat ini, karena Anda bukanlah bangkai, karena pertempuran belum selesai! maka BANGKITLAH! HIDUPLAH! SEMANGATLAH! Raih harapan Anda. Allah menyertai kita semua. Yakinilah.”

***

Allahua’lam bishshowab

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08:24 08 Januari 2010

Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi, Haram?


HUKUM MEMBACA DAN MENULIS CERITA FIKSI,
HARAM?

A. Pendahuluan

Dalam sebuah forum diskusi yang membahas sebuah cerita fiksi, ada sebuah celetukan
yang muncul di sana seperti ini, “Tulisan bohong seperti itu memang bermanfaat?” atau dengan celetukan yang
lain seperti ini, “namanya juga khayalan yang diperhalus dengan kata imajiner.”

Bagi saya, celetukan-celetukan tersebut adalah sesuatu yang wajar, karena tidak
semua orang harus dipaksa untuk dapat menyukai sesuatu apalagi sebuah tulisan. Bahkan dengan keterusterangan yang
dilontarkan oleh yang lain dengan mengatakan ketidaksukaannya pada fiksi, saya anggap sebuah kewajaran juga.

Namun menjadi tidak wajar jika ketidaksukaannya tersebut bercampur dengan sinisme
yang berlebihan sehingga menganggap penulis dan pembaca fiksi menjadi orang-orang yang terlena dan jatuh dalam
kesia-siaan serta kedustaan. Apalagi dilatarbelakangi kebencian terhadap penulisnya karena berbada harakah, atau
penulisnya tersebut adalah bagian dari ahlul bid’ah. Subhanallah…

Sinisme inilah yang nantinya akan menghambat banyak orang atau pemula dalam
kepenulisan yang sudah memutuskan menulis fiksi sebagai alat untuk berdakwah dan menyebarkan kebaikan kepada sesama.
Kalaupun karena adanya fatwa ulama yang melarangnya, maka sudah cukup itu bagi yang memercayainya. Karena ada juga
fatwa yang memperbolehkannya sehingga tidak bisa kita memaksakan pendapat yang satu kepada yang lainnya. Perbedaan
dalam hal ini tidak bisa dilarang. Bila hal itu terjadi maka sungguh kita terjerumus kepada ta’ashub yang
dilarang dalam agama yang mulia ini karena merasa dirinya dan fatwa ulamanya yang paling benar. Semoga kita
terlindung dari hal yang demikian.

Maka izinkanlah saya untuk membedah sedikit terhadap permasalahan ini sebatas
dengan keilmuan saya.

B. Fatwa Pengharaman

Biasanya mereka yang berceletuk demikian mendasarkan pemikirannya pada fatwa
syaikh yang mereka percayai. Akhirnya saya menemukan fatwa tersebut di sebuah blog ini:

http://wiramandiri.wordpress.com/2007/10/23/hukum-membaca-dan-menulis-cerita-fiksi-novel-cerpen-dll/

Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll)

Oleh:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan


Pertanyaan:

Apa hukum membaca dan menulis kisah fiksi dan cerita yang bisa membangkitkan imajinasi? Dan apakah jika kisah-kisah
ini membantu memperbaiki beragam masalah sosial, maka kisah-kisah ini diperbolehkan?

Jawab:
Kisah fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya menghabiskan waktu si
penulis dan pembaca tanpa memberikan manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk tidak menyibukkan diri dengan
perkara ini (menulis atau membaca cerita fiksi-ed).

Apabila
kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan
ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini
hukumnya makruh.
Dalam
setiap kondisi, waktu seorang muslim sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk
perkara yang tidak ada manfaatnya.

(Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa al-Mu’aasirah – Pages 644-645,
al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516, Jumaada al-Oolaa 1416AH)

Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/miscellaneous/0070823.htm

Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada beliau dan kelimuannya serta amal
shalihnya yang sungguh amat luar biasa ini izinkanlah pula saya sedikit mengkritisi tentang fatwa beliau yang mulia
ini. Yakni terletak pada kemanfaatan dan ketidakmanfaatan dari kisah fiksi tersebut. Maka pertanyaannya adalah siapa
yang merasakan kemanfaatan dan ketidakmanfaatan dari kisah fiksi tersebut? Tentu mudah sekali untuk menjawabnya yaitu
si pembaca atau penulisnya
sendiri.
Bila sedari awal si pembaca atau penulisnya menyadari bahwa menulis atau membaca fiksi itu
tidak terasa manfaatnya maka sudah layak ia termasuk dalam ruang lingkup fatwa ini.

Kemudian bila si penceletuk ini mendasarkan pada kalimat yang ditebalkan tepatnya
pada kalimat “Apabila kegiatan membaca
atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya
haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini hukumnya
makruh.
maka
ini adalah
sebuah kaidah umum yang berlaku pada suatu apapun. Tidak hanya membaca atau menulis kisah fiksi saja tetapi menulis
nonfiksi, buku, artikel, makalah seminar, atau pekerjaan-pekerjaan lain seperti bekerja di kantor, berbicara dan
mengobrol tidak kenal waktu dan membuat seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib dan sunnah maka ia bisa
dijatuhi hukumnya haram dan makruh.

Menulis dan membaca artikel nonfiksi atau ilmiah untuk membantah ahlul bid’ah
tetapi ia juga sampai melalaikan kewajiban shalatnya, itu pun sudah dijatuhi hukumnya haram. Apalagi menulis dan
membaca beratus-ratus halaman sebuah buku nonfiksi dan dianggap ilmiah karena maraji’nya berderet-deret untuk
membantah dan menghujani seseorang atau lembaga-lembaga dakwah dengan celaan-celaan yang banyak, tidak pantas, lagi
keras meskipun pihak yang dicela itu belum tentu layak menerimanya, bahkan sampai merusak persatuan dan kesatuan
ummat yang merupakan hal yang diwajibkan dalam syariat ini, maka sudah barang tentu ini pun hukumnya HARAM (dengan
huruf besar). Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim
sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk perkara yang tidak ada
manfaatnya.

Dari fatwa tersebut dapat kita simpulkan pula bahwa terdapat hal-hal yang
bertentangan di dalamnya yaitu dalam paragraf pertama menegaskan pengharaman secara menyeluruh karena kisah fiksi itu
yang ada hanyalah kedustaan dan ketiadaan manfaat buat penulis dan pembacanya.

Sedangkan dalam paragraf kedua dan ditebalkan terdapat pengecualian, ini ditandai
dengan kata “apabila”, maka dapat diartikan bahwa apabila kegiatan menulis dan membaca fiksi itu tidak
melalaikan sesuatu yang wajib dan sunnah maka hukumnya adalah mubah atau boleh. Jadi dalam fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan
, semoga Allah
memberikan rahmat dan keberkahan kepadanya, ini sebenarnya bukan sebuah pengharaman mutlak terhadap kegiatan menulis
dan membaca fiksi.


C.
Tanggapan
terhadap Komentar

Fatwa dan para
pengomentarnya dalam blog tersebut pernah saya beri tanggapan, dan tidak lama kemudian tanggapan saya tersebut sudah
hilang. Ya betul, setiap komentar yang masuk ke sana selalu dimoderasi, entah hilangnya tanggapan saya tersebut
adalah sengaja dihilangkan atau sedang dicari jawabannya yang tepat oleh si pemilik blog ini untuk menyanggah saya.

Beberapa
komentar yang ada di sana saya sebutkan di sini:

  1. Nufeeda, di/pada Oktober 25th, 2007 pada 10:11 amDikatakan:

bagaimana jika baik untuk dakwah? bagaimana jika sanggup membangkitkan keimanan dan membuat seseorang
semakin bersemangat untuk mengerjakan amal shaleh?

Tetap
saja dusta, dan menilai baik atau tidaknya dakwah itu dengan contohan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Pernahkah
nabi membuat cerita dusta untuk membangkitkan keimanan dan mengerjakan amal shalih?

  1. sonta, di/pada Oktober 26th, 2007 pada 7:27 amDikatakan:

ehm,tak bisa dipungkiri bahwa kadang ada juga orang yang terinspirasi novel atau cerita.tapi………yang
namanya fiksi ya tetap fiktif atau bohong. Ex seseorang termotivasi berzakat karena ada film yang menceritakan kalau
berzakat lalu mendadak dapat mobil. nah, kalau kemudian ketahuan itu cuma boong, apakah motivasinya gak ilang?

kalaupun mau memotivasi dengan cerita..bisa dengan cerita cerita yang valid .dari hadits, ayat al qur’an
dll.Misalkan dulu pernah dengar hadits yang menceritakan kalau seseorang ikhlas infaq karena Alloh, Alloh akan
mengambil infaq nya langsung dari tangannya.(mohon dicek dulu, karena ane aq mendadak lupa-lupa ingat)

Hmm…
memang kaum muslimin semakin meninggalkan Al-Quran dan Hadits, mereka lebih memilih kisah-kisah bohong ini sebagai
bahan motivasi sehingga kita lihat pemuda-pemuda muslim lebih banyak membaca novel-novel dusta daripada membaca
buku-buku hadits seperti Riyadhus Shalihin. Padahal di dalam Riyadhus Shalihin itu terdapat banyak sekali kisah dan
nasehat-nasehat Nabi yang memotivasi kita menjadi lebih baik dunia dan akhirat.

Para
penceramah juga pun nampaknya alergi dengan kisah-kisah dalam hadits, sehingga suatu saya mendengar khotib Jumat
berkhutbah tentang keutamaan ilmu dengan menceritakan Kisah Tarzan di hutan yang punya ilmu bahasa hewan sehingga
bisa hidup di hutan… Edede.. Cerita beginian jadi bahan khutbah Jumat. Innnalillahi wainna ilaihi rajiun.

Catatan: Tulisan miring (italic) di
atas adalah tanggapan si pemilik blog terhadap komentator.

Sedikit tanggapan saya tentang komentar yang pertama, bahwa pendukung fatwa ini
selalu mengaitkan antara fiksi dengan sebuah kedustaan. Tidak melirik dan tidak bisa menolerir sedikit pun terhadap
kisah-kisah perumpamaan. Sehingga wajar saja pelekatan vonis kedustaan terhadap cerita fiksi sangat erat sekali.
Apalagi dikaitkan dengan cara berdakwah dan menyampaikan kebenaran ala Rasulullah SAW.

Bila menganggap cerita fiksi adalah sebuah kedustaan maka sudah barang tentu itu
tidak bisa dikaitkan dengan cara dakwah Rasulullah SAW. Bila tidak menganggap sebagai sebuah kedustaan karena
dikaitkan dengan kisah-kisah perumpamaan yang begitu banyak disebutkan dalam Alqur’an maka cara dakwah ini
termasuk ke dalam makaanul ijtihad (tempat ijtihad) pada uslub dan iqtiraahaat (cara dan
metode) dakwah. Masalahnya penentuan kedustaan dan tidaknya sebuah cerita fiksi adalah sesuatu yang debatable. (Catatan penting
bahwa ketika saya menyebutkan dua kata “cerita fiksi” maka berarti semua cerita diluar kisah fiksi yang
penuh kemusyrikan , sihir, dan pornografi).

Sedangkan tanggapan dari pemilik blog ini pada komentar yang kedua, saya
melihatnya terlalu mudah memvonis. Berkaitan dengan banyaknya kaum muslimin yang memilih novel-novel daripada
buku-buku hadits, tentu tidak bisa kita salahkan kepada para penerbit dan penulis novelnya, karena ini berkenaan
dengan pemahaman seorang muslim kepada agamanya. Pemisalan itu sama saja dengan masih banyaknya orang yang memilih
tidak pergi ke masjid untuk sholat berjama’ah di dalamnya dan lebih baik ngendon di rumah atau menonton televisi. Ini sudah barang tentu tidak bisa kita
salahkan masjidnya, karena ini semua bergantung kepada keimanan orang tersebut.

Tanggapan lainnya juga sama, terlalu mudah menggeneralisir, memvonis dengan kata
alergi, dan meremehkan para ustadz yang mengisahkan kisah-kisah perumpamaan. Seakan-akan para penceramah itu tidak
layak untuk berdiri di atas mimbar untuk mengajak kepada kebenaran dan seakan-akan dirinya (penulis komentar ini)
lebih baik daripada para penceramah tersebut. Wallahul musta’an.

D. Fatwa Pembolehan dengan Syarat

Maka setelah panjang lebar saya uraikan (kritisi) tentang fatwa dan tanggapan
komentar yang melarang membaca dan menulis kisah fiksi ini maka dapat kiranya saya uraikan pendapat yang membolehkan
menulis dan membaca cerita fiksi ini.

Saya ambil pendapat tersebut dari Pusat Konsultasi Syariah/Sharia Consulting Center (SCC)
yang
beralamatkan di
http://www.syariahonline.com sebagai
berikut
:

Ustadz- Semoga Allah menjaga dan memuliakan Anda

Bismillahirrahmaanirrahiim

Pertanyaan saya:

bolehkah kita membuat cerita2 fiksi ” islami” untuk dijual sekaligus utk dakwah?

Abdullah Arif

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Cerita fiksi adalah cerita yang tidak berdasarkan fakta kejadian yang nyata. Dalam
hal ini bisa terbagi menjadi fiksi realistis dimana setting dan alur ceritanya logis dan masuk akal. Selain itu ada
yang dibuat imajinatif dan tidak masuk akal.

Yang paling baik tentu saja bila based on
true story
, fiksi yang berangkat dari kisah nyata. Misalnya kisah para pahlawan Islam, para ulama dan ilmuwan
Islam ataupun kisah-kisah orang terdahulu yang memang mengandung hikmah dan pelajaran yang bagus.

Meski demikian, sebuah cerita/ kisah memang tidak harus didasarkan pada kisah
nyata. Boleh saja cerita itu merupakan karangan penulisnya. Namun alur cerita dan isinya harus bersifat logis dan
masuk akal, atau minimal ada keterangan ilmiyahnya. Sehingga unsur pendidikannya bisa jelas dirasakan.

Dan tentu saja tidak boleh mengandung unsur kemusyrikan dan sihir. Sehingga
dongeng seperti Harry Potter, Pinokio, Cinderella, Peter Pan, Peri dan sejenisnya tidak sesuai dengan aqidah Islam.
Karena isinya menceritakan tentang sihir, alam ghaib, syetan dan segala bentuk kemusyrikan. Memang secara aqidah kita
mengenal fenomena sihir dan segala keajaibannya, namun menurut aqidah Islam, semua itu adalah perbuatan syetan yang
jahat yang harus dihancurkan, bukan dijadikan tontonan. Sehingga menyuguhkan cerita syetan bukanlah ide yang benar.

Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Quran sering menggunakan permisalan untuk lebih
menjelaskan suatu duduk perkara. Perumpamaan-perumpamaan dalam Al-Quran itu merupakan ilustrasi dari sebuah pesan yang
ingin disampaikan kepada pembacanya.

Beberapa diantaranya adalah ayat-ayat berikut :

“Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api , maka setelah
api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat
melihat.” (QS. Al-Baqarah : 17)

“Dan perumpamaan orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil
binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja . Mereka tuli, bisu dan buta, maka mereka tidak
mengerti.” (QS. Al-Baqarah : 171)

“Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan nya dengan ayat-ayat
itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing
jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya . Demikian itulah
perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka
berfikir.”.(QS. Al-A`raf : 176)

“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka
tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang
mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.”(QS. Al-Jumuah :
5).

“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada yang
memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.”(QS. Al-ankabut : 43).

“Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam Al Quraan ini setiap
macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran.”(QS. Az-Zumar : 27).

Berangkat dari gaya bahasa Al-Quran yang banyak menggunakan perumpamaan itu, maka banyak para
ulama pendidikan yang mencoba meniru gaya Al-Quran dengan membuat kisah-kisah perumpamaan. Kisah-kisah ini tidak
harus kejadian nyata, tetapi bisa saja sebuah kisah fiktif yang mengandung unsur pendidikan, baik berkaitan dengan
aqidah, akhlaq, sopan santun, etika, ilmu pengetahuan, patriotisme dan sebagainya.

Wallahu a`lam bis-shawab.

E. Imajinasi

Ada yang pelu
digarisbawahi pada pada paragraf ketiga dari fatwa tersebut tepatnya pada kalimat:

Meski demikian, sebuah cerita/ kisah
memang tidak harus didasarkan pada kisah nyata. Boleh saja cerita itu merupakan karangan penulisnya. Namun alur
cerita dan isinya harus bersifat logis dan masuk akal, atau minimal ada keterangan ilmiyahnya. Sehingga unsur pendidikannya bisa jelas dirasakan.

Bahwa cerita
fiksi harus mempunyai alur cerita, isinya harus bersifat logis, dan masuk akal, atau minimal ada keterangan
ilmiyahnya. Singkatnya, menurut istilah Harris Effendi Thahar, adalah cerita fiksi atau imajinasi harus masih dalam
batas-batas kausalitas yang diperlukan.

Harris Effendi
Thahar pernah menulis:

Bahwa cerita fiksi (termasuk cerpen) merupakan ramuan fakta dan imajinasi.
Berimajinasi atau berfantasi adalah salah satu kelebihan manusia yang dianugerahkan Sang Khalik dibanding makhluk
lain. Sejak kecil manusia telah diperkenalkan dengan dongeng, sampai pada suatu waktu, ia pun mampu mendongeng dengan
gayanya sendiri. Dengarlah teman, tetangga, atau siapa saja yang kita kenal bercerita tentang dirinya atau tentang
orang lain, pasti dibumbui fiksi di sana-sini. Anda sendiri pun, tak luput dari hal itu. Sering melebih-lebihkan
fakta! Nah, bukankah itu rekayasa imajinasi?

“Berimajinasi dalam menulis cerita adalah suatu keniscayaan, akan tetapi
harus tetap dalam koridor hukum kausalitas, yakni hukum sebab-akibat,” lanjut Thahar. Karena cerita yang diluar
nalar dan jauh dari hukum kausalitas maka cerita itu adalah cerita mengada-ada.

F. Penutup

Dari apa yang saya utarakan di atas bisa jadi salah dan pendapat yang lain benar,
bisa jadi pendapat saya benar dan yang lain salah. Saya meminta ampun kepada Allah atas segala kekurangan saya. Dan
saya berkesimpulan sebagai berikut:

1. Selama tidak mengandung cerita
kemusyrikan dan sihir tidaklah mengapa membuat cerita fiksi;


2.
Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari perkara yang
hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang
hukumnya sunnah maka kegiatan ini hukumnya makruh
. Tetapi ini
tidak hanya berlaku untuk menulis dan membaca cerita fiksi saja tetapi menulis dan membaca nonfiksi pun bisa berhukum
haram atau makruh jika sampai melalaikan kewajiban dan sunnah.

3. Yang paling baik tentu saja bila
based on true story, fiksi yang berangkat dari kisah nyata. Misalnya
kisah para pahlawan Islam, para ulama dan ilmuwan Islam ataupun kisah-kisah orang terdahulu yang memang mengandung
hikmah dan pelajaran yang bagus.

Demikian apa yang bisa saya sampaikan sebagai upaya memberikan hak kepada yang
berhak, memberikan jawaban terhadap orang-orang yang seringkali meremehkan orang lain dan mudah untuk mengeluarkan
tuduhan, serta menghukumi seseorang. Yang sangat bersuka cita jika menemukan suatu kesalahan saudaranya. Sungguh
akhlak salafushshalih tidaklah sedemikian rupa.

Mereka berakhlak mulia, memelihara kerhomatan diri, menahan marah, memaafkan
manusia, menunaikan hak-hak
persaudaraan
, tidak menghina, tidak mencela, tidak memanggil dengan gelaran buruk, menghina,
berprasangka buruk, hatinya lembut untuk senantiasa bertaubat, memohon ampun atas dosa-dosanya kepada Allah. Indah
nian akhlak yang mereka punyai.

Semoga bermanfaat.

Maraji’:

1. Alqur’aanul Kariim;

2. Harris Effendi Thahar, Sulit
Memulai?
, Annida, Ummionline, Jumat, 28 Januari
2005;

3. Konsultan Pusat Konsultasi Syariah,
Hukum Cerita
Fiksi,
http://www.syariahonline.com, 2006;

4. Wira, Hukum Membaca dan Menulis Cerita Fiksi (Novel, Cerpen, dll), http://wiramandiri.wordpress.com, Selasa, 23
Oktober 2007;

HITAM DAN SERIBU PERAK


HITAM DAN SERIBU PERAK

Kalau kita sudah terlena oleh kenikmatan dunia maka nasehat bisa menjadi obat untuk menyadarkan kita kembali tentang kesejatian hidup di dunia. Nah, nasehat itu bisa datangnya dari siapa saja. Bisa manis ataupun pahit nasihat itu dirasa. Saya akan menceritakannya sedikit.

Di suatu siang yang amat terik, habis sholat dzuhur saya menyalami tetangga saya. Profesinya adalah tukang bangunan. Saat itu dia sedang mengerjakan pemlesteran dinding pagar masjid.

“Kang Asep, kerja siang hari begini kulitnya jadi hitam banget yah,” kata saya sambil melihat tangannya yang terbakar matahari tidak seperti biasanya

“Ia Pak, tapi enggak apa-apa sih. Lebih baik hitam di dunia
daripada hitam di akhirat.”

“Wah bagus…bagus,” puji saya tulus. Singkat tapi mantap. Benar loh, ini pernyataan yang luar biasa bagi saya di siang itu. Membuat saya berpikir tentang bekal apa yang harus saya persiapkan buat di sana. Memikirkan banyaknya dosa dan aib yang menumpuk dan menggelapkan hati saya. Pada akhirnya pernyataan Kang Asep membuat saya bisa introspeksi diri.

Itu indahnya sebuah nasihat.

Nah, selesai sudah cerita tentang nasihat ini. Tapi ada yang berkesan lagi di hari itu, di hari yang sama pada saat nasihat itu diberikan.

Baru saja tiba dari menjemput istri, saya tidak bersegera memasukkan motor ke dalam rumah. Tapi saya berteduh di bawah pohon rindang di seberang rumah. Kemudian saya melihat seorang pengamen muda dengan sebuah gitar yang talinya diselempangkan di bahunya sedang mengamen di rumah tetangga saya. Sebentar lagi giliran rumah saya didatanginya. Suaranya biasa saja. Lagu dan nada gitarnya tak selaras membentuk sebuah harmoni.

Tapi apapun yang terjadi saya memang sudah berniat untuk infak. Cuma seribu rupiah saja. Kata seorang ustadz dalam sebuah pengajian, “jangan membiarkan pengamen atau pengemis lewat dari rumah kita dengan tangan kosong, karena bisa jadi itu menjadi ladang amal dan awal dari banyaknya kebaikan yang akan datang kepada kita di hari itu.” Saya ingat betul nasihatnya.

Nah, pada saat ia menyumbangkan sebuah lagunya di depan rumah saya. Saya langsung memanggilnya dari seberang.

“A, di sini A!”

Ia kaget dari mana suara yang memanggilnya itu berasal. Tapi setelah ia tahu ia langsung menghampiri saya. Kemudian saya menyerahkan uang seribu rupiah itu.

“Terima kasih Pak Haji,” kata pengamen itu sambil tersenyum dan berlalu.

Saya surprise, ia memanggil saya dengan sebutan Pak Haji, mungkin karena saat itu saya sedang memakai kopiah, walaupun bukan warna putih. Bagi saya sebutan itu adalah sebuah do’a. Dan dalam hati, saya mengaminkan do’anya. Saya memang belum pergi ke Makkah, tapi saya senantiasa merindukan untuk datang tempat itu. Bisa jadi dari do’anya itu saya mampu untuk pergi ke sana. Allah yang berkehendak, seribu rupiah jadi wasilah untuk pergi naik haji. Amin. Siapa tahu bukan?

***

Siang Terik di Tengah Desember

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14:11 19 Desember 2009

 

 

VISIT TASIKMALAYA


VISIT TASIKMALAYA

Dari perjalanan dinas saya sejak bulan Oktober 2009 bisa jadi perjalanan ke Tasikmalaya adalah perjalanan yang paling mengesankan. Hingga membuat saya berusaha untuk menuliskannya di sini.

Ke Tasikmalaya ada kewajiban yang harus saya tunaikan di sana. Saya harus meminta penjelasan dari Wajib Pajak tentang kelalaiannya tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama dua tahun berturut-turut.

Oleh karenanya perjalanan itu saya rancang sedetil mungkin. Mulai dari mencari hotel yang representatif, alamat Wajib Pajak dan kantor pajak setempat, serta transportasi yang harus saya tempuh, dan tentunya tak lupa tempat kuliner yang mengasyikkan.

Syukurnya saya dibantu sama teman maya saya di sana. Yang nama aslinya dan raut mukanya pun baru saya tahu ketika saya mengunjungi kantor pajak tempat ia bekerja. Bahkan ia menawarkan suaminya untuk mengantarkan saya ke hotel, ke lokasi Wajib Pajak, dan ke Pool Bus Budiman saat saya akan pulang ke Jakarta.

Kamis (3/12) pagi itu saya mengawali perjalanan dengan menaiki Kereta Lis Listrik (KRL) Bojonggede Express. KRL yang sepengetahuan saya biasa berhenti di Stasiun Manggarai ternyata berhenti di stasiun yang lebih jauh lagi yaitu Cikini.

Sampai di sana saya langsung pergi ke loket untuk membeli tiket KRL yang menuju arah sebaliknya yaitu Stasiun Kalibata. Di loket sudah banyak antrian. Antrian siapa? Ya antrian orang yang baru turun dari kereta yang sama dengan saya untuk membeli tiket pulang sore harinya. Masalahnya adalah pas antri itu ada pesan dari pengeras suara bahwa KRL yang menuju Depok akan segera sampai Stasiun Cikini dari Stasiun Gondangdia.

Segera setelah mendapatkan tiket itu saya dengan tas ransel di punggung dan laptop di tangan berlari ke atas untuk mengejar KRL. Pas banget. Saya melihat kereta sudah berjalan pelan dan saya masih sempat meloncat masuk ke dalam KRL. Alhamdulillah. Phuih…setelahnya segera saya update status facebook dulu. J

Sampai di Stasiun di Kalibata saya tidak segera ke Kantor. Saya isi perut dulu yang sedari tadi belum terisi dan sudah mulai terasa perih. Setelahnya saya baru ke kantor untuk menemui dua teman saya yang akan berangkat sama-sama ke Bandung. Niatnya saya menumpang mobil teman saya itu lalu kami akan berselisih jalan di Bandung. Karena tujuan kami memang berbeda.

Kami berangkat pukul 08.20 pagi. Saya amat menikmati perjalanan itu. Karena saya akan ke Bandung walaupun sekadar lewat dan Tasikmalaya tentunya. Dua daerah yang amat berkesan bagi saya. Tasikmalaya apalagi. Daerah yang berpemandangan dan berpegunungan menarik. Membuat saya ingin selalu berpuisi.

Mobil kami keluar pintu tol Buah Batu. Di pertigaannya kami berpisah. Dua teman kami itu sudah dijemput oleh Wajib Pajak menuju lokasinya. Sedang saya? Jalan kaki menuju Pool Taksi Blue Bird yang akan mengantarkan saya menuju Pos Kontrol Bus Budiman di Cileunyi. Ongkosnya Rp75.000,00. Mau ngirit ongkos tidak naik Travel Cipaganti malah ngorot. He..he…he… Sama saja ini sih…

Kurang lebih jam dua belas siang saya sudah berada di atas Bus Budiman Bandung Tasikmalaya. Mulailah saya menikmati pemandangan sepanjang jalan itu. Tentunya dengan kenangan masa kecil saat liburan sekolah yang selalu diajak untuk menyusuri pematang sawah di Salawu, Tasikmalaya.

Tiga jam diguncang di atas Bus akhirnya saya sampai di pinggiran kota Tasikmalaya. Dari sana saya naik angkot 05 dan 01 menuju Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya yang berada di Jalan Sutisna Senjaya. Cukup dengan setengah jam perjalanan kurang lebih.

Untuk apa sih saya ke KPP itu? Ah, seperti biasa tradisi perjalanan dinas di kantor kami , saya harus meminta tanda tangan pejabat di KPP setempat sebagai penanda saya telah datang di lokasi. Dan birokrasinya tak berbelit-belit cukup diwakili oleh Kepala Subbagian Umum Pak Herman yang kebetulan pula adalah orang Depok surat jalan saya sudah ditandatangani.

Setelah berbincang-bincang sebentar dengan Pak Herman akhirnya saya tinggal menuju hotel yang direkomendasikan Ummu Fayi, yaitu Hotel Asri yang berada di Asia Plaza di Jalan K.H. Zaenal Mustofa. Sebelumnya juga saya sudah melakukan
pencarian di Google dan saya mendapatkan testimoni dan foto yang bagus tentang hotel itu. Apatah lagi saya mendapatkan diskon khusus 30% karena dari instansi pemerintah dengan memakai Government Rate.

Niatnya langsung menuju hotel tetapi terbersit di hati saya untuk bertemu dengan Ummu Fayi. Tentunya tak ada salahnya untuk bersilaturahim atawa kopi darat. Dan betul kalau silaturahim itu menambah rezeki. Buktinya setelah bertemu pertama kali dengannnya saya sudah ditawari untuk diantar oleh suaminya. Terimakasih Umm…

Dan tak lama bertemu pertama kali dengan suaminya kami sudah langsung akrab. Langsung nyambung kata Kang Hendra Sentosa—nama suami Ummu Fayi—itu. Ikatan batin yang dijalin oleh hubungan akidah dan tarbiyah membuat kami mampu meruntuhkan sekat-sekat kaku.

Saya diantar oleh Kang Hendra menuju hotel untuk check in. Hotel itu berada di atas Mal Asia Plaza. Fasilitas internetnya bagus, ada hotspotnya. Walaupun cuma di lobby yang tidak seperti Hotel Bentani Cirebon yang bisa sampai ke kamar masing-masing.

Setelah check in, saya menuju kamar untuk menaruh barang-barang. Dan Kang Hendra, sudah saya ajak untuk sarapan pagi bersama di hotel keesokan harinya sebelum berangkat ke lokasi Wajib Pajak.

Karena siang belum makan saya menuju ke area food court.
Ndak ada yang istimewa di sana. Di Jakarta juga banyak. Saya pesan siomay biasa saja. Setelah itu saya langsung ke kamar karena saya merasa seperti buaya air asin yang berada di kolam air tawar. Bukan habitatnya!

Istirahat? Tidak! Saya masih harus menyelesaikan pekerjaan kantor yang benar-benar tidak ada kaitannya dengan kunjungan saya ini. Pekerjaan penyelesaian putusan pelaksanaan banding sebanyak tiga berkas. Senin harus selesai. Sebelum maghrib saya sudah menyelesaikan satu berkas risalah.

Habis Isya saya keluar untuk makan malam. Seperti yang saya baca di sebuah blog yang tidak di-update lagi tentang perjalanannya di Tasikmalaya saya mencoba untuk makan nasi ayam goreng Hen-Hen, sekitar 300 meter dari Mal Asia Plaza. Dan sungguh lidah saya masih kurang berkenan, terlalu manis, kayaknya diolah pakai bumbu bacem. Pantas saja blogger itu cuma memberi nilai dua dari skala lima. Tak bisa dibandingkan dengan Sari Raos Bandung yang ada di dekat Masjid Kauman dan Alun-alun Pekalongan.

Setelahnya saya segera pulang ke kamar. Istirahat? Tidak lagi. Saya masih harus menyelesaikan pekerjaan itu. Dapat satu berkas. Barulah saya bisa tenang. Satu berkas lagi kapan? Saya bertekad habis sholat shubuh berkas risalah itu sudah bisa saya selesaikan.

Saatnya untuk tidur. Kapan tidur? Lagi-lagi penyakit saya kambuh: tak bisa tidur di tengah suasana baru. Dan saya hanya bisa terlelap pada jam dua pagi. Aduh…

Shubuh bangun. Saya melanjutkan lagi pekerjaan tersisa. Konsenstrasi sebentar. And show must go on… Tak terasa jarum jam sudah menunjukkan pukul tujuh pagi. Pekerjaan sudah selesai semua. Saya siap-siap untuk sarapan dan pergi ke tempat Wajib Pajak. Jam delapan pagi kurang Kang Hendra sudah menjemput saya. Setelah sarapan bersama kami cabut menuju Linggajaya, Mangkubumi. Lokasinya dekat dengan SMPN 6 Tasikmalaya.

Saya bilang ke Kang Hendra untuk tidak menunggu saya karena sudah pasti pertemuan ini akan berjalan lama. Saya hanya meminta padanya untuk menunjukkan rute angkot yang menuju hotel agar waktu pulang nanti tidak tersasar.

Uhh…ternyata perusahaan garmen PMA itu tak sebesar yang saya bayangkan. Kecil dan terpencil. Tapi yang sungguh luar biasa para pekerjanya sebagian besar memakai pakaian, kerudung atau jilbab seragam serta kain warna hijau yang talinya diikatkan di leher dan pinggang mereka.

Kurang lebih dua jam kemudian saya sudah menyelesaikan acara pembinaan, konsultasi, dan foto-foto lokasinya. Terpenting lagi Wajib Pajak sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya seperti penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Kang Teddy—wakil perusahaan—kemudian mengantarkan saya ke hotel karena dia butuh software e-spt masa dan tahunan yang ada di harddisk eksternal saya yang ketinggalan di hotel. Kalau dia yang butuh bolehlah saya menumpang mobilnya. Kalau dia tidak butuh biarlah saya pulang sendiri, tak perlu diantar dan cukup numpang angkot sahaja. Ohya Kang Teddy ini tinggalnya di Ciamis dan sempat menjadi calon Bupati Ciamis dari jalur independen walaupun tidak terpilih.

Setelah selesai urusan dengan Kang Teddy saya pergi ke Masjid untuk Sholat Jum’at yang berada dekat dengan tempat parkir Mal Asia Plaza. Masjidnya kecil hingga tidak bisa menampung para jama’ah. Inti khutbah jum’atnya adalah ajakan untuk berkomitmen pada Alqur’an dan Sunnah yang kalau memegangnya pada saat ini seperti memegang bara api dan karena sesungguhnya umat Nabi Muhammad pada akhir zaman akan dianggap sebagai orang asing. It’s oke uraian ustadz salafy itu.

Sampai di kamar hotel telepon dari front office sudah berdering. Menanyakan kapan saya akan check out. Saya bilang sampai sekitar pukul 3 atau 4 sore. “Akan ada charge tambahan,” kata perempuan di seberang sana. Tidak apa-apa saya bilang. Soalnya saya mau istirahat dan tidur untuk menggantikan waktu yang terlewat tadi malam.

Eh…ketika baru saja terlelap tidur, pintu sudah digedor. Saya lupa memasang tanda “do not disturb” di pintu. Benar juga patugas kebersihan hotel mengatakan kamar akan dibersihkan. Saya bilang saya sudah memperpanjang waktu check out saya. “Enggak ada koordinasi juga nih pegawai,” kata saya dalam hati.

Setelah itu otomatis saya tidak bisa memejamkan mata barang sedetikpun. Akhirnya saya packing untuk persapan pulang. Saya pikir saya nanti bisa tidur di Bus. Ternyata pada saat check out saya
tidak dikenakan biaya tambahan lagi. Jam tiga sore Kang Hendra sudah datang menjemput untuk mengantarkan saya ke Pool Bus Budiman.

Di Pool Bus Budiman pemberangkatan terdekat adalah pukul 16.00 WIB. Sebentar lagi, karena sekarang sudah jam setengah empat. Dan betul tepat pukul empat sore sesuai jadwal bus itu berangkat menuju Kampung Rambutan, Jakarta. Tepat sih tepat. Tapi masalahnya bus itu ngetem dulu di terminal Tasikmalaya dan baru berangkat lagi jam lima sore. Lama yah…

Ada kejadian yang membuat saya was-was yaitu pada saat pengisian solar di SPBU 34-46114 yang letaknya di antara jalur pool dan terminal Tasikmalaya. Pada saat yang sama ada juga Bus Budiman jurusan Bandung Yogyakarta yang mengisi solar bersebelahan dengan bus kami.

Dengan santainya sang kenek bus itu menyalakan korek api dan merokok di depan pintu yang jaraknya dengan selang pengisian solar itu kurang lebih dua sampai tiga meter. Petugas SPBU mendiamkan saja. Bukankah ini amat berbahaya? Di SPBU itu sudah terpampang dengan tulisan besar-besar: DILARANG MEROKOK. Saya kirim sms ke nomor pengaduan yang tertera di mesin SPBU agar bisa ditindaklanjuti. Saya tidak tahu apakah ada proses follow-upnya atau tidak.

Perjalanan ke Jakarta saya nikmati betul sampai bus sudah memasuki wiayah Malongbong, Garut. Pegunungan yang berkabut tebal di atasnya, jalanan yang berkelak-kelok, sawah-sawah yag terhampar, mega yang bermendung hitam semuanya saya rekam di otak saya sebagai sejumput memori yang tak mungkin akan terlupakan, Insya Allah.

Sisa-sisa kilometer tersisa menuju Bandung saya nikmati dengan tidur lelap. Terbangun saat bus sudah berada di tol Padalarang. Lalu berlanjut tidur lagi hingga bus benar-benar memasuki terminal Kampung Rambutan tepat pukul 22.00 WIB. Benar kata Kang Hendra perjalanan Tasikmalaya-Jakarta itu cukup ditempuh dengan lima jam saja.

Untuk sampai ke rumah tidak seperti di Tasikmalaya yang kemana-mana bisa ditempuh dalam jangka waktu 15 menit. Saya harus naik angkot 112 menuju Depok. Turun di Pertigaan Ramanda lalu nyambung dengan angkot 05 hingga turun di Komplek Aira atau Depag. Di sana menunggu sebentar sekitar lima menit lalu muncul tukang ojek yang ternyata pernah menjadi pengantar dan penjemput anak saya sekolah. Kebetulan nih…

Kurang lebih jam 12 malam saya sampai dirumah. Cek anak-anak yang sudah terlelap, saya pun siap-siap untuk istirahat agar bisa mempersiapkan diri rapat kerja keesokan harinya di Cipanas, Puncak.

Terimakasih Allah yang telah melancarkan perjalanan saya. Dan terimakasih pada semuanya terutama untuk Ummu Fayi Ibu Desi Sulistiyawati dan Kang Hendra Susanto semoga Allah memudahkan urusan kalian karena telah memudahkan urusan saudaranya di Tasikmalaya.

Sampai jumpa di cerita selanjutnya.

***

Riza Almafaluthi

dedaunan di ranting cemara

di dinginnya Cipanas yang menggigit

06 Desember 2009 07.16

DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT


DI ATAS LANGIT MASIH ADA LANGIT

(Dimuat di Situs Kitsda)

Apresiasi perlu disematkan kepada semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang naskahnya terpilih dalam buku Berkah, Berbagi Kisah & Harapan, Perjalanan Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak. Karena tak semua mampu untuk mengungkapkan apa yang ada dalam kepala dan menuangkannya dalam bentuk tulisan tentang apa yang setidaknya menjadi cita-cita bersama kita semua yakni menjadi pegawai DJP yang mempunyai integritas, profesionalitas, inovasi, dan mampu bekerja sama.

Pertanyaannya adalah apakah cukup sampai di situ? Seharusnya para penulis buku itu akan mampu berteriak tidak dengan lantang. Ya, karena capaian itu adalah baru capaian yang seharusnya disikapi dengan biasa saja. Tak perlu euforia karena terbuai dengan ucapan selamat bertubi-tubi.

Sejatinya dua hal yang akan menumpulkan pena dan mematikan sebuah kreativitas dalam kepenulisan adalah mabuk pujian dan cepat berpuas diri. Selayaknya pujian adalah obat atau multivitamin yang apabila diminum secara overdosis bukannya menyembuhkan tapi sebaliknya, bahkan ia akan menjadi racun.

Terjebak dalam pujian hanya akan membuat punggung terbungkuk-bungkuk ke tanah karena beban yang berat agar bisa menulis sebuah tulisan yang minimal sama dengan yang sudah diberikan penghargaan tersebut. Padahal tak selamanya penulis mampu dalam keadaan prima serta menghasilkan sebuah karya yang bagus. Pada akhirnya, karena terbebani ia tidak menulis dengan hati tapi menulis sesuai apa kata orang. Sejak saat itu matilah sebuah kreativitas.

Lalu bagaimana dengan berpuas diri? Sama saja. Kalau itu yang dilakukan cukuplah kita menjadi kutu anjing yang seharusnya dalam keadaan normal mampu untuk meloncat setinggi 2 meter tapi karena ia dimasukkan ke dalam kotak korek api selama dua pekan maka ia cuma akan bisa meloncat setinggi kotak korek api saja. Sungguh akan ada potensi luar biasa yang tercerabut dan lenyap. Mengerikan.

Maka momen Berkah bukan momen narsis sambil mematut-matut diri di cermin. Tapi titik awal agar mampu menulis lebih baik lagi, kontinyu, dan mencerahkan. Bagaimana caranya? Tiada hari tanpa pengamatan, mencerna dan menuliskannya dengan menggunakan otak kanan—otak yang menyukai kebebasan dan tidak suka yang berbau urut dan tata tertib—dan biarkan ia mengalir apa adanya, lalu menyuntingnya dengan menggunakan otak kiri. Selanjutnya terserah kita.

Publikasi pun menjadi titik penting lainnya. Karena siapa yang akan tercerahkan kalau apa yang Anda tulis tidak diketahui dan bukan untuk siapa-siapa? Koran, majalah, blog, forum diskusi internet, facebook bisa jadi tempat yang tepat untuk itu. Bahkan situs Kepegawaian DJP selayaknya pula menyediakan tautan terbuka untuk menyalurkan kreatifitas kepenulisan ini.

Berhenti? Lagi-lagi tidak! Selesai suatu urusan maka kerjalanlah urusan yang lain. Menulislah lagi. Jangan berhenti. Setelah itu tawadhu’lah, berrendahhatilah, karena di luar masih banyak penulis-penulis yang lebih hebat dan lebih jago. Pun, ada kredo nan elok dan tak akan pernah mati: di atas langit masih ada langit.

Ayuk, tetap Semangat menulis.

***

sekadar curahan hati malam mingguan

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

13:12 11 November 2009

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR (2)


TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR (2)

===TAHAP KEDUA===

Selesai? Ya, pendaftaran tahap awal sudah selesai. Kita akan melangkah ke pendaftaran tahap kedua. Sebelumnya kita harus ke bank terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor porsi. Tentunya saya pergi keesokan harinya. Apa yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan nomor porsi itu?

Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor mensyaratkan dokumen yang harus dibawa, yakni:

  1. Fotokopi Buku tabungan dengan asli yang akan kita perlihatkan;
  2. SPPH asli untuk Bank;
  3. Fotokopi KTP 1 lembar;
  4. Fotokopi KK.

Saya akui pelayanannya untuk tahun ini bagus. Dibandingkan dengan pelayanan yang didapat oleh teman saya setahun lalu dikarekan petugasnya masih gatek dengan aplikasi SISKOHAT-nya. Alhamdulillah, tak lama kemudian saya sudah mendapatkan nomor porsi yang tertera di formulir Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak empat rangkap itu. Ini berarti uang pendaftaran awal sudah ditransfer ke rekening Menteri Agama. Tentunya petugasnya belum tahu kami berangkat untuk tahun kapan. Ternyata yang tahu dan menentukan keberangkatan itu dari Kandepag Kabupaten Bogor.

Segera setelah dari bank saya pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor. Sampai di sana pukul setengah satu siang. Saya sudah mempersiapkan semua dokumen yang harus saya bawa untuk pendaftaran tahap kedua ini. Apa saja? Ini dia:

Dokumen tahap kedua sebagai berikut:

  1. BPIH asli tiga lembar, satunya milik kita sebagai arsip yang tak boleh hilang;
  2. Fotokopi SPPH;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi KK;
  5. Fotokopi Surat/Akta Nikah;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
  7. Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli diserahkan juga ke petugas);
  8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli diserahkan juga ke petugas).

    Fotokopi tersebut masing-masing sebanyak empat lembar.

Tetapi malang tak tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Saya disuruh pulang saja oleh petugasnya untuk kembali hari jum’at, senin, atau selasa. Karena hari rabu dan kamis diperuntukkan khusus untuk mengurus dokumen jama’ah haji yang akan berangkat tahun ini.

Mengapa baru diberitahu sekarang? Seharusnya kemarin pada saat penyelesaian foto diberitahu agar kami tak bolak-balik ke kantor ini. Yah…sedikit kecewa dengan birokrasi saya terpaksa pulang padahal cuma untuk mengecek lengkap atau tidak berkas kami ini. Saya yakin tidak makan waktu lima belas menit. Oke saya akan datang hari jum’atnya.

Pada hari jum’atnya, ruangan di seksi tersebut sedikit lengang tetapi di pintunya sudah dipasang pemberitahuan bahwa pelayanan pendaftaran tidak bisa dilayani karena Siskohatnya lagi bermasalah. Tetapi nyatanya saya lihat ada beberapa tamu yang sedang dilayani.

Tanpa banyak bicara saya menyerahkan dokumen itu yang saya yakini lengkap sekali. Dan betul petugasnya tanpa banyak bicara menelitinya dan menyatakan berkas saya sudah lengkap. Sama petugasnya diberitahu kita akan berangkat tahun kapan.

Dokumen tiga rangkap diserahkan kepada petugasnya. Satur angkap lagi untuk saya sebagai arsip. Yang terpenting ada dua dokumen asli ada pada kita yaitu SPPH dan BPIH lembar calon jema’ah haji. Jangan sampai hilang. Simpan yang baik. Kalau bisa Anda pindai dengan mesin scanner sebagai dokumen softcopy.

Lalu apa lagi yang harus kita perbuat? Tidak ada, terkecuali berdoa dan menunggu. Dan tentunya yang ini:

  1. Menabung lagi supaya bisa melunasi ongkos naik haji (ONH) yang telah ditetapkan;
  2. Pada bulan Mei tahun pemberangkatan misalnya tahun 2011 kita harus pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor karena biasanya pengumuman calon jama’ah haji yang berangkat sudah keluar.
  3. Bulan Juni tahun 2011 biasanya kita ditelepon untuk melunasi BPIH;
  4. Setelah lunas biasanya pula kita akan dipanggil untuk melakukan sesi pengurusan passport hijau khusus haji ke kantor imigrasi. Tak ada biaya dalam pengurusan ini karena sudah ada dalam komponen biaya yang telah kita bayarkan. Bagi yang sudah punya passport tak perlu ikut sesi ini cukup lampirkan dan menyerahkan fotokopi passport-nya kepada Kandepag kabupaten Bogor.
  5. Belajar fikih haji dan ikut manasiknya. Itu saja.

Wuih…capek deh. Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat buat Anda semua.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:52 26 Oktober 2009

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR (1)


TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR

===TAHAP AWAL===

Pembaca, saya coba cari di Google dengan kata kunci sebagaimana judul tulisan ini, hasilnya nihil. Saya coba juga membuka laman Departemen Agama Republik Indonesia hasilnya sama. Singgah di laman Kabupaten Bogor sama juga. Apatah lagi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor juga tak punya laman sama sekali di internet.

Akhirnya saya tahu secara langsung prosedur pendaftaran haji itu dengan melakukannya sendiri berbekal sedikit informasi dari bank tempat saya menabung haji. Saya ingin membagi pengalaman ini kepada pembaca agar ketika ingin mendaftar haji sudah tahu apa yang harus dipersiapkan. Entah persiapan dokumen yang harus dibawa, jumlah biaya yang harus dikeluarkan, dan mental tentunya karena kita akan berhadapan dengan gunung rintangan yang bernama birokrasi.

Semoga ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya dari Kabupaten Bogor yang ingin menunaikan haji ke tanah suci. Bisa jadi prosedur pendaftaran haji di setiap daerah berbeda-beda. Saya mendengarnya demikian dari berbagai orang yang sudah pernah mengalaminya. Kata mereka prsoedurnya tidaklah serumit di Kabupaten Bogor. Wallahua’lam bishshowab.

Yang harus dipersiapkan oleh Pembaca ketika ingin mendaftar haji dan pergi haji tentunya adalah niat yang lurus bahwa saya ini pergi haji adalah semata-mata hanya karena Allah. Bukan untuk piknik, berdagang, mencari gelar haji, penaikan status, dipandang masyarakat, dan lain-lainnya. Niat yang lurus ini akan membuat kita pasrah pada-Nya. Ketika ada niat-niat yang sudah mulai melenceng segera luruskan saja dan minta ampun pada Allah.

Yang kedua adalah perbanyak do’a dan shalawat. Loh kok prosedur kayak ginian aja butuh ini sih? Tentu sangat dibutuhkan, karena seperti yang sudah saya bilang di awal kita akan menghadapi gunungan birokrasi yang akan menguji kesabaran kita. Dengan perbanyak do’a dan sholawat kita berharap pada Allah agar IA memudahkan semuanya.

Yang ketiga persiapkan waktu dengan secermat mungkin. Karena tidak bisa sehari atau dua hari untuk menuntaskan semua ini. Karena banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Bagi yang berkantor kalau bisa coba minta cuti atau izin kerja setengah hari untuk mengurus pendaftaran ini.

Yang keempat selalu berangkat lebih pagi untuk mendapatkan pelayanan yang lebih awal di kantor apapun. Entah di Kantor Kepala Desa, Puskesmas, ataupun di Kantor Departemen Agama (selanjutnya disingkat Kandepag) Kabupatan Bogor. Karena kalau Anda datangnya sudah terlalu siang—yang sebenarnya menurut kita masih waktunya jam kerja—siap-siap saja Anda akan disuruh pulang dan datang kembali keesokan harinya.

Pembaca, setahu saya kalau kita ingin mendaftar haji harus sudah ada tabungan Rp20 juta dulu di bank lalu datang ke Kandepag dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ternyata masih banyak yang harus kita bawa.

Baik dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dan ktia bawa untuk pendaftaran Haji di Kandepag Kabupaten Bogor?

Ada dua tahap. Tahap awal dan tahap kedua. Tahap awal adalah tahap pendaftaran setelah kita sudah punya tabungan sebesar Rp20 juta di bank. Tahap kedua adalah tahap pendaftaran setelah kita mendapatkan nomor porsi dari bank.

Dokumen tahap awal sebagai berikut:

  1. Fotokopi buku tabungan;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK;
  4. Fotokopi Surat/Akta Nikah;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli dibawa);
  7. Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli dibawa).

    Masing-masing rangkap satu.

    Saya akan jelaskan yang memang perlu untuk diberikan penjelasan.

Untuk memudahkan kita dalam masalah tabungan haji ini, saya sarankan untuk membuka di bank yang cabangnya berdomisili satu propinsi dengan Kandepag Kabupaten Bogor artinya masih di Jawa Barat. Tetapi saya lebih sarankan lagi Anda buka tabungan hajinya di bank yang satu kabupaten/kota saja.

Jangan mengulangi apa yang pernah saya alami. Saya membuka tabungan haji di Bank Muamalat Kantor Kas Cawang Jakarta ternyata untuk mendaftar haji saya harus menutup dulu tabungan itu dan membuka tabungan baru di Bank Mualamat Kantor Kas Cibinong.

Ribet, dipotong biaya penutupan, dan menyita waktu banyak. Akibatnya saya tidak bisa mengejar kesempatan untuk mendaftar di Kandepag Kabupaten Bogor, mengurus surat kesehatan di Puskesmas dan Kantor Kepala Desa.

Pastikan bahwa yang difotokopi adalah halaman sampul buku tabungan, halaman pertama yang memuat nama dan keterangan kita, serta halaman yang menerangkan saldo terakhir kita. Walaupun di prosedurnya tidak diterangkan halaman berapa yang harus kita fotokopi tapi kita fotokopi saja yang saya terangkan di atas tadi. Untuk apa? Supaya lengkap dan tidak memberikan kesempatan petugas peneliti di Kandepag Kabupaten Bogor untuk menyuruh kita pulang.

Oh ya, dokumen yang harus saya bawa untuk membuka tabungan haji adalah cukup fotokopi KTP saja.

Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah masing-masing saya fotokopi. Walaupun di prosedurnya tandanya adalah garis miring yang berarti cukup salah satu saja namun saya fotokopi juga semuanya. Agar, lagi-lagi, supaya berkas kita tidak dianggap tidak lengkap.

Untuk Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan maka terlebih dahulu Anda datang ke Kantor Kepala Desa sambil membawa meterai Rp6000, fotokopi KTP, fotokopi KK, serta surat keterangan atau pengantar dari RT dan RW. Untuk yang terakhir ini Anda bisa urus sendiri malam sebelumnya. Jalan pintas langsung datang ke Kantor Kepala Desa tanpa surat pengantar memang bisa tetapi itu tidak mendidik.

Untuk ke Kecamatannya Anda bisa uruskan ke petugas desa. Tetapi karena saya ingin cepat selesai saya sendiri yang akan datang ke Kantor Kecamatan. Biaya administrasi di Kantor Desa Rp20.000,00.

Saya datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan tersebut. Langsung ditandatangani oleh salah satu Kepala Seksi yang ada di sana. Cepat dan tidak berbelit-belit. Biaya administrasinya sebesar Rp20.000,00 juga.

Jangan lupa setelah itu fotokopi surat pernyataan bermeterai tersebut sebelum kita serahkan ke Kandepag Kabupaten Bogor.

Oh ya, karena Puskesmas itu jam tutupnya adalah jam setengah 12 siang, maka sebelum ke kantor Kecamatan saya terlebih dahulu ke Puskesmas untuk meminta surat kesehatan. Cukup bayar Rp5000, antri sebentar, dan diperiksa ala kadarnya, tal…tul…, tal…tul… stetoskop, surat keterangan sehat sudah didapat. Ada pengecualian tentang datang lebih pagi ke Puskesmas. Mungkin karena datangnya siang malah antrian sudah pendek dan tidak banyak orang. Kalau pagi wuih…jangan dikira panjang antriannya. Setelahnya segera fotokopi saja surat kesehatan tersebut.

Kini tiba saatnya datang ke Kandepag Bogor. Siapkan mental karena di sana akan dilayani oleh sedikit petugas di sebuah ruangan yang sempit di Kandepag Kabupaten Bogor, tepatnya di ruangan Seksi Pelayanan Haji dan Umroh (kalau tidak salah karena saya sudah tidak ingat lagi).

Jangan membayangkan ruangan pendaftaran haji ini senyaman ruangan pelayanan di bank-bank atau Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak yang pernah Anda kunjungi. Ruangannya cuma 12 meter persegi yang penuh berkas tanpa petunjuk harus menghadap ke mana dan siapa terlebih dahulu.

Saya harapkan Anda datang ke sana pada pukul 09.00 sampai pukul 10.00 pagi. Lebih dari itu siap-siap saja berkas Anda akan ditolak dan disuruh datang lagi keesokan harinya. Karena petugas disana membatasi jumlah orang yang mendaftarkan haji cukup 35 pendaftar saja. Masalahnya ini berkaitan dengan proses pengambilan foto dan sidik jari yang memakan waktu bisa sampai lima jam lamanya.

Alhamdulillah berkas saya diterima walaupun saya datangnya pukul 12.30 WIB. Ini dikarenakan sedikit kengototan saya karena sudah disuruh pulang di hari kemarinnya. Ditambah sedikit kebaikan yang diberikan petugas di sana kepada saya.

Setelah mengisi formulir pendaftaran yang diberikan petugas—itupun sambil berdiri karena bangkunya sedikit dan ruangan sudah penuh orang—serta memeriksa kelengkapan berkas saya dan istri, saya disuruh petugas pergi ke koperasi untuk membayar biaya foto sebesar Rp60.000,00 dan setelahnya pergi ke ruangan pemotretan.

Nah di sini kesabaran diuji lagi karena petugas yang melayani kami pada sesi ini cuma satu orang. Kami menyerahkan kuitansi pembayaran dan berkas pendaftaran pada pukul 12.30 WIB, pemotretannya baru dilakukan pada pukul 15.15 WIB. Pengambilan sidik jari tiga perempat jam kemudian. Lalu kami menerima banyak lembaran foto berbagai ukuran dan CD-nya serta berkas pendaftaran ditambah dengan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) tiga rangkap pada pukul 16.15 WIB dari petugas pemotretan.

Dan kemudian balik lagi ke petugas yang memeriksa berkas kita di awal tadi. Berkas kita akan dicek kembali oleh petugas dan kita disuruh menyerahkan foto ukuran 1×1 yang tadi kita terima. Lalu mengembalikan dua rangkap SPPH kepada kita untuk diserahkan kepada bank dan satunya untuk kita arsipkan sendiri. Saya baru pergi dari Kandepag Kabupaten Bogor jam setengah lima sore.

Bersambung…

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:52 26 Oktober 2009

IBROHIM DAN MARIA OZAWA


IBROHIM DAN MARIA OZAWA
Belum hilang dari ingatan kita jenazah Ibrohim—salah satu pelaku pengeboman hotel JW Marriot dan Ritz Carlton—ditolak untuk dikuburkan di kampung halamannya oleh berbagai pihak. Begitu pula dengan Urwah, pelaku terorisme yang ditembak mati oleh Densus 88, jenazahnya sempat ditolak untuk dikuburkan di tempat keluarga besarnya berada.
Penolakan itu diiringi pula dengan adanya demo-demo baik yang pro maupun kontra dari berbagai elemen kemasyarakatan yang ada di Solo dan Kudus. Yang menolak menyandarkannya pada argumentasi daerahnya tidak mau disebut-sebut sebagai sarang teroris.
Pada hari-hari ini juga masyarakat kita disibukkan dengan adanya penolakan kedatangan Miyabi atau Maria Ozawa yang dikenal sebagai bintang film porno di Jepang sana. Walaupun kedatangan Miyabi ini bukan untuk main film esek-esek tetapi untuk berperan di film komedi, rencana kedatangannya sudah disambut dengan demo dari berbagai kalangan yang perhatian betul dengan dunia moral dan pendidikan. Terutama dari Majelis Ulama Indonesia dan Front Pembela Islam.
Tak luput banyak pula komentar mendukung kedatangan Miyabi bersileweran di media massa dan mengecam pelarangan-pelarangan tersebut. Ada yang dari artis, praktisi perfilman, pegiat hukum, bahkan menteri sekalipun. Yang terakhir ini sempat berkomentar bahwa secara legal dan kepantasan, pemerintah tidak berhak melarang orang yang tidak melakukan kesalahan hukum datang ke Indonesia selaku wisatawan. Bagus betul…?!
Nah berkaitan dengan kasus Ibrohim dan Miyabi ini ada sesuatu yang perlu dicermati bersama. Ibrohim sudah terlanjur dikenal oleh masyarakat sebagai ikon terorisme. Sedangkan Miyabi sudah dikenal sebagai ikon sekitar perdadaan dan perselangkangan.
Praktis tak ada artis, pegiat hukum, bahkan menteri sekalipun berkomentar terhadap penolakan penguburan jenazah Ibrohim yang dilakukan oleh masyarakat di sana. Walaupun secara legal dan kepantasan tidak ada satu aturan pun di negeri yang bernama Republik Indonesia ini yang melarang pemakaman jenazah para penjahat sekelas apapun di kampung halamannya.
Semuanya diam tak bersuara. Hening. Kata orang Betawi: “kagak urusan gue.” Tapi kalau masalah Miyabi, karena ini menyangkut masalah kenikmatan purba manusia, semuanya bersuara. Kata orang Betawi lagi: “nyang eni baru urusan gue.” Meskipun suara dari hati nurani yang paling dalam itu berusaha diperhalus dengan bahasa hukum, intelek, dan seberadab-adab mungkin.
Terorisme adalah sebuah kejahatan. Begitu pula dengan pornografi sebagai anak kandung dari kapitalisasi, komersialisasi, dan industrialisasi aurat. Dua-duanya sama-sama menjadi zat adiktif yang berbahaya bagi otak dan tubuh. Setahun tidak ngebom seluruh tubuh menjadi sakau, gelisah, dan pusing-pusing. Pemuasannya dengan melakukan pengeboman yang pada akhirnya memberikan ketenangan dan kebahagiaan melihat simbahan darah dan tangisan para korban dan keluarganya.
Pornografi tidak sekasar itu. Tetapi daya rusaknya sama saja. Kecanduannya membuat otak tak mampu berpikir siapa dan apa yang perlu untuk disetubuhi (maaf beribu-ribu maaf). Banyak penelitian yang membuktikan ini.
Kesamaan lainnya, keduanya sama-sama membidik anak-anak muda sebagai penerus ide dan gerak (baca aksi) dari isme-isme itu. Bedanya, terorisme “mudah” untuk diberantas. Sedangkan pornografi sebaliknya. Karena masalahnya adalah pada kontradiksi asasi keduanya. Terorisme menyakitkan tubuh dan rasa aman. Sedangkan pornografi menikmatkan rasa purba manusia. Apatah lagi kenikmatan itu disokong 100% dengan kerja iblis dan para prajuritnya.
Kalau sudah demikian wajib ‘ain kalau dua-duanya ditolak sebagai upaya penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)—argumentasi yang juga biasa dipakai oleh pendukung kedatangan Miyabi—sekaligus Miyabi sebagai ikonnya. Karena melindungi moral generasi mendatang adalah modal utama NKRI.
Kalau tidak? Coba pakai uji etika ini. Setujukah Anda jika ibu Anda, saudara perempuan Anda, atau anak perawan Anda menjadi generasi penerus Miyabi sebagai bintang pornografi Indonesia?

https://dirantingcemara.wordpress.com
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
09:19 14 Oktober 2009

DAPAT DUIT 23 JUTA RUPIAH


DAPAT DUIT 23 JUTA RUPIAH, ALHAMDULILLAH…

Ahad itu, saya sedang membersihkan mobil untuk persiapan berangkat ke acara Silaturahim Du’at se- Kabupaten Bogor yang diselenggarakan oleh IKADI (Ikatan Da’I Indonesia). Tiba-tiba datang sepasang suami istri—tetangga saya namun beda RT—meminta bertamu dan berbincang-bincang sejenak karena ada suatu keperluan.

Saya mempersilakan mereka berdua untuk masuk dan duduk di ruang tamu yang cuma dialasi dengan karpet plastik itu. Sang suami itu mulai bicara pada saya, “Pak saya mau menyerahkan uang INI sebagai nadzar kami atas kesembuhan anak kami.” Ia menyodorkan bungkusan plastik putih. Tebal.

“Memang Bapak bernadzar apa?” tanya saya lebih lanjut.

“Anak kami sakit ginjal. Di dalam ginjalnya itu terdapat cairan. Menurut medis anak kami ini harus dioperasi. Kami tidak mau. Lalu kami mencari pengaobatan alternatif yang Insya Allah sesuai syar’I dan Alhamdulillah sembuh. Kami sudah cek kembali ke dokter. Alhamdulillah, kata dokter sudah tidak ada cairannya dan tak perlu dioperasi lagi,” kata sang suami.

Istrinya menyela, “sebelumnya kami bernadzar, kalau anak kami sembuh kami akan berinfak.”

“Nah ini sebagai pemenuhan kewajiban kami. Uang ini untuk masjid Pak. Dua puluh tiga juta,” kata sang suami lagi.

Subhanallah walhamdulillah, mata saya langsung berkaca-kaca. Saya tahan saja airmata yang sepertinya ingin berlarian keluar dari pelupuk mata. Allah telah mengabulkan do’a para jama’ah masjid Al-Ikhwan.

Ya, jama’ah Masjid Al-Ikhwan berencana ingin membuat tangga ke bawah agar tempat wudhu yang berada di lantai atas (ruang utama masjid) bisa dipindahkan ke bawah dekat ruang TPA. Awalnya kami cuma punya uang kurang lebih enam juta rupiah saja. Sedangkan biaya pembangunan yang disodorkan oleh pemborong berkisar 38 juta rupiah, naik dari proposal awalnya yang hanya sebesar 27 juta rupiah.

Dengan berkah bulan ramadhan akhirnya kami bisa mengumpulkan infak sebesar 20 juta rupiah. Dengan modal awal itu kami bisa memulai pembangunan tangga. Pemborongnya yang merupakan langganan kami itu termasuk orang baik.

Ia rela memberikan nafas dan kesempatan kepada jama’ah Masjid Al-Ikhwan untuk mencicil sisanya sebesar dua juta rupiah per bulan selama sembilan bulan. Ia pun tahu kami tidak menunda-nunda dalam pembayarannya. Karena dari pengalaman lalu ketika kami menerapkan metode cicilan ini, kami selalu membayar cicilan lebih dari yang seharusnya kami setor. Dengan hal ini kami bisa lebih cepat dalam melunasi hutang masjid. Prinsip kami kalau ada uang segera bayar hutangnya.

Dan selama bulan ramadhan yang merupakan bulan penuh keberkahan, rahmat, dan terkabulnya banyak doa itu kami senantiasa memanjatkan do’a agar Allah memberikan kepada kami kepercayaan, kekuatan, dan kemampuan untuk membangun tangga tersebut. Karena selama ini kami hanya mengandalkan pada donator bulanan untuk membiayai operasional masjid. Tidak ada proposal yang dikirim kepada para warga. Kami hanya mengandalkan proposal yang dikirim ke Departemen Agama yang sampai dibuatnya tulisan ini sumbangannya belum juga didapat.

Kami yakin Allah mahakaya. Allah pemilik sejatinya masjid Al-Ikhwan itu. Allah yang akan membangun dan menjaga masjid kami itu. Dan Allah maha mendengar. Maka kami perbanyak do’a di bulan ramadhan apatah lagi di sepuluh hari terakhirnya agar Allah memenuhi segala kebutuhan Masjid Al-Ikhwan itu.

Sungguh Allah mendengar do’a kami. Belum habis bulan syawal 1430 H ini Allah memenuhi kebutuhan kami dengan jumlah yang pas dan mencukupi sehingga kami tidak perlu berhutang. Kami akan membayar dengan kontan. Allah mahabesar.

Dan dengan kedatangan suami istri itu, saya dipertontonkan sebuah bentuk keikhlasan. Sebuah bentuk proteksi dari terciderainya amal kebajikan. Mereka tidak mau dibuatkan kuitansi penerimaan uang, tidak mau ditulis namanya di laporan bulanan, dan tidak mau nama mereka disebut-sebut di pengumuman hari jum’at.

“Cukup hamba Allah saja,” kata mereka.

Untuk semua yang Allah pertunjukkan kepada saya, saya hanya berdoa semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada mereka dari apa yang mereka berikan kepada kami. Infak mereka adalah penjauh malapetaka dan penyembuh segala luka. Dan semoga Allah menyehatkan anak-anak mereka dan menjadikan anak-anak mereka anak-anak yang sholih.

Dan menjadikan kami termasuk ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa mensyukuri nikmat yang diberikan. Terima kasih ya Allah.

Riza Almanfaluthi

Episode Ahad

dedaunan di ranting cemara

09.22 WIB 12 Oktober 2009.