Bagaimana Kalau Lupa EFIN?



Suatu saat, dalam sebuah acara, seorang perempuan reporter Metrotivi bertanya kepada saya bagaimana cara mendapatkan EFIN. Saya memberikan satu saran pendek kepadanya: “Cek email dulu. Search pakai keyword ‘EFIN’.” Perempuan itu menggerakkan jarinya di atas kelir telepon genggamnya. Set, set, set, dan ketemu!

Seringkali wajib pajak mengeluh mengapa kalau belum dapat EFIN atau lupa EFIN kudu tetap datang ke kantor pajak? Mengapa enggak bisa secara daring (online)? Padahal dalam transaksi perbankan saja, dia mesti datang ‘offline’ ke kantor banknya, minimal sekali datang untuk mendapatkan pin, password, atau otorisasi lainnya.

Walau perbankan sudah canggih dalam transaksi daringnya, bank tetap mewajibkan datang ke kantor bank terdekat untuk mendapatkan semua yang di atas itu. Mengapa? Karena ini menyangkut jaminan keamanan transaksi elektronik perbankan. Begitu pula di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua kembali kepada keamanan transaksi elektronik wajib pajak saat mengakses layanan pajak daring. Ingat loh ya, yang diuntungkan tetap wajib pajak juga.

Nah, karena pada bulan Maret adalah musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) apalagi saat DJP gencar-gencarnya mengedukasi wajib pajak agar menggunakan SPT Elektronik seperti E-filing, maka berbondong-bondonglah wajib pajak mengakses situs pajak.go.id tepatnya djponline.pajak.go.id untuk menggunakan cara pelaporan paling mudah itu. Tapi ternyata ketika mau login, eh, diperlukan EFIN, biasanya ini kalau wajib pajak yang baru pertama kali akses djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak seringkali lupa EFIN-nya di mana. Wajib pajak bertanya-tanya, dulu sudah pernah mendapatkan EFIN enggak yah? Saya sarankan cek email Anda dulu seperti cerita saya di atas. Cari EFIN di sana. Kali saja ada. Kalau enggak ada, baru kita lakukan cara-cara berikut ini.

Omong-omong, dari tadi berbusa-busa menjelaskan EFIN. Sedangkan EFIN sendiri itu apa belum dijelaskan. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Transaksi elektronik ini seperti pelaporan SPT daring dan pembuatan kode ebilling.

Jadi bagaimana cara mendapatkan EFIN?

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan;

  2. Buat wajib pajak orang pribadi, pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

  3. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;

  4. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

  5. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

  6. Menyampaikan alamat email aktif.

Nah cara mendapatkan EFIN buat wajib pajak badan bagaimana?

  1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Ingat pengurus loh ya, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Tahu kan siapa itu pengurus?

  2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Jadi tidak bisa di kantor pajak mana saja.

  3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan. Tidak ada formatnya. Jadi bikin saja sendiri;

  4. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;

  5. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

  6. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Cara mendapatkan EFIN buat wajib pajak badan kantor cabang bagaimana?

  1. Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang;

  2. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;

  3. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;

  4. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan. Tidak ada formatnya. Jadi bikin saja sendiri;

  5. Identitas diri sama dengan yang di atas.

INI FORMULIR PERMOHONAN EFINNYA. UNDUH DI SINI: FORMULIR EFIN.

Sudah itu saja. Gampang banget.

Proses aktivasi EFIN ini dalam aturannya diselesaikan dalam jangka waktu satu hari kerja oleh KPP atau KP2KP. Tapi biasanya akan diselesaikan seketika juga oleh para pegawai kantor pajak yang berdedikasi dan melayani Anda dengan sepenuh hati itu.

Sumber aturan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tanggal 8 Desember 2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

***

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara

Citayam, 26 Maret 2017

Advertisement

6 thoughts on “Bagaimana Kalau Lupa EFIN?

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.