Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini telah memperbaiki aturan di bidang pemeriksaan pajak yang berujung pada efisiensi tenaga.
“Kami juga tidak mau memeriksa wajib pajak yang sudah patuh, itu buang-buang waktu,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di hadapan 100 wajib pajak prioritas dalam acara Taxpayer Gathering Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur di Jakarta (Selasa malam, 23/10).
Menurut Robert, pemeriksaan merupakan upaya pengawasan yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak untuk memastikan kepatuhan, namun sering dikeluhkan oleh wajib pajak.
“Kami mencoba perbaiki untuk memberikan keadilan dan efisensi dalam perencanaan pemeriksaan khususnya di dalam seleksi wajib pajak kenapa ia diperiksa,” ujar Robert.
Robert menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak telah membangun suatu formula dan komite dalam implementasi pemeriksaan sehingga ada koordinasi dan kontrol yang baik. Nantinya wajib pajak yang diperiksa adalah wajib pajak yang betul-betul memang memiliki risiko tinggi dalam formula itu.
“Dan juga ditetapkan suatu komite yang orang-orangnya cukup qualified, di-handle beberapa direktur, untuk memastikan pemilihan wajib pajak yang diperiksa tidak dilakukan secara sembrono,” imbuh dia.
Dengan itu, menurut Robert, Direktorat Jenderal Pajak hanya melakukan pemeriksaan kepada target-target yang tetap. “Itu sudah kita terbitkan aturannya, dalam waktu dekat akan bisa dirasakan oleh wajib pajak bahwa yang diperiksa itu adalah betul-betul yang sudah dipilih secara prudent,” kata Robert.
Komite tersebut rencananya akan memastikan kualitas pemeriksaan yang sedang berjalan, baik diminta oleh wajib pajak atau tidak. “Supaya ada rasa adil di dalam implementasi pemeriksaannya,” tambah Robert.
Dalam kesempatan tersebut, Robert juga berharap bahwa Direktorat Jenderal Pajak bisa merealisasikan penerimaan dengan pertumbuhan sekitar 17% dan 18% sampai akhir tahun.
Robert menerangkan, untuk tahun 2019 target penerimaan negara sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat RI. “Kelihatannya sudah disetujui, untuk tahun 2019 target penerimaan Direktorat Jenderal pajak akan bertumbuh kurang lebih sekitar 16%,” ujar Robert.
Menurut Robert pertumbuhan target sekitar 16% itu lebih bagus daripada tahun lalu yang pertumbuhannya di atas 20%-an. “Jadi mudah-mudahan dengan pertumbuhan yang cukup moderat ini kami bisa bekerja lebih tenang,” pungkas Robert.
Selaras dengan itu, terkait pembenahan pemeriksaan, KPP Madya Jakarta Timur telah menerapkan proses pendampingan bersama Account Representative serta mewajibkan pembuatan Berita Acara Benturan Kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemeriksaan.
Ini menyangkut keterpilihan KPP Madya Jakarta Timur sebagai salah satu wakil Direktorat Jenderal Pajak dari 31 kantor di seluruh Indonesia dalam seleksi untuk mendapat Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Acara Taxpayer Gathering yang dikemas dalam bentuk talk show ini dipandu oleh Direktur CNN Indonesia Alvito Deannova dengan mengundang figur publik yang berkompeten di bidangnya seperti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Mukhammad Misbakhun, Pengamat ekonomi Sunarsip, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama, dan Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo.[Rz]
Tulisan ini dibuat untuk situs pajakgoid dan sudah pertama kali muat di:
http://pajak.go.id/news/dirjen-pajak-periksa-wajib-pajak-patuh-buang-buang-waktu