JURNALNYA SEPERTI APA?


JURNALNYA SEPERTI APA?

Pak Donny Prasetyo tanya tentang masalah penggunaan nilai kurs transaksi dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti ini.

Perusahaan  kami  melakukan kegiatan ekspor  maupun  impor. Umpamanya nilai ekspor USD 100.000, kurs transaksi Rp9.500,00  sedangkan  kurs KMK Rp9.000,00.  Bagaimana cara  menjurnal transaksinya serta perhitungan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  mengingat perbedaan kedua  kurs  tersebut.

Selain  itu  kami  membayar  gaji  expatriat  menggunakan uang  pinjaman/hutang dalam bentuk Dollar AS. Pertanyaan kami, dengan  kurs  apa  kami menghitung  Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan bagaimana  jurnalnya?  Demikian. Terimakasih  banyak atas  jawabannya.

  1. JURNAL EKSPOR DAN IMPOR

Pada saat perusahaan mengekspor barang, maka dikenakan PPN sebesar 0%.  Atau sama saja PPN nya Rp0,00. Jurnal akuntansinya sebagai berikut:

Piutang Dagang                                 950.000.000

——————–Penjualan                                                            950.000.000

Kurs yang dipakai adalah kurs transaksi.

Pada saat perusahaan mengimpor barang, maka dikenakan PPN sebesar 10%. Kita anggap tidak ada PPh Pasal 22nya. Maka untuk pencatatan PPN dalam jurnal menggunakan kurs KMK, sedangkan untuk akun yang lainnya menggunakan kurs transaksi. Berikut Jurnalnya:

Pembelian                                          950.000.000

PPN Masukan                                      90.000.000

——————-Hutang                                                                 1.040.000.000

  1. JURNAL PPh PASAL 21

Misal hari kerja ekspatriat itu mulai 26 Oktober 2011 sampai dengan 25 November 2011. Misal juga perusahaan meminjam uang dollar AS kepada pemegang saham sebesar USD5,000.00 tanggal 27 November 2011. Sedangkan pembayaran gajinya tanggal 1 Desember 2011. Misal kurs transaksi Rp9.500,00  sedangkan  kurs KMK Rp9.000,00 dan tarif PPh Pasal 21 misal 5%.

Kalau demikian maka mulai tanggal 26 November 2011 s.d. 30 November 2011 terdapat hutang gaji oleh perusahaan kepada ekspatriat tersebut, sehingga dicatat demikian.

–          Jurnal tanggal 26 November 2011

Biaya Gaji                                                    47.500.000

—————–Hutang Gaji                                                        45.250.000

—————–Hutang PPh Pasal 21                                         2.250.000

Jadi ceritanya begini. Gaji ekspatriat itu adalah sebesar USD5000. Kalau dirupiahkan maka kurs yang dipakai adalah kurs transaksi. Berapa? Kalikan USD5000 dengan Rp9.500,00. Total rupiah gaji yang terutang kepada ekspatriat adalah sebesar Rp47.500.000,00.

Perusahaan mencatat sebagai hutang gaji pada tanggal 26 November 2011. Dan ingat, perusahaan punya kewajiban memotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (ini tarif permisalan/gampangnya saja) pada saat terutang atau pencatatan transaksi ini. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong? Maka gunakan kurs KMK untuk menghitungnya yakni sebagai berikut: USD5000xRp9000x5%. Ditemukanlah hasil Rp2.250.000,00. Ini menandakan perusahaan punya utang kepada Negara karena pemotongan PPh Pasal 21 yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp2.250.000,00. Paham yah?

Lalu perusahaan mikir nih. Duit dari mana buat bayar gaji ekspatriat? Pemegang saham berbaik hati minjemin itu duit dengan Dollar AS pada tanggal 27 November 2011. Maka dicatatlah pencatatan tersebut dengan memakai kurs transaksi sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 27 November 2011.

Kas                                                                        47.500.000

————–Hutang pada Pemegang Saham                                                 47.500.000

Kemudian untuk pencatatan tanggal 1 Desember 2011 sebagai tanggal pembayaran gaji adalah sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 1 Desember 2011

Hutang Gaji                                                45.250.000

———————–Kas                                                         45.250.000

Perusahaan punya kewajiban membayar PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke Kas Negara itu paling lambat tanggal 10 Desember 2011, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:

–          Jurnal tanggal 10 Desember 2011

Hutang Pajak                             2.250.000

———————-Kas                                                         2.250.000

Demikian semoga bisa dipahami.

**

Riza Almanfaluthi & Arifin Purnomo

dedaunan di ranting cemara

09.56 28 Desember 2011

Tags: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pph pasal 21, pph 21, ppn, jurnal akuntansi, ekspor, impor,

KENA SANKSI ADMINISTRASI


Ibu Puspa mengirim email kepada saya dan menanyakan tentang hal ini:
Saya membaca di internet tentang konsultasi pajak. Kami didatangi petugas kantor pajak yang menyatakan telat bayar PPN tahun masa pajak – 12122009. Tanggal jatuh tempo 15 Januari 2010, tanggal bayar 10 Desember 2010, telat 10 bulan.

Perusahaan kami baru berdiri jadi pada tahun 2009 belum ada yang menangani pajak. Kami baru masuk bulan November 2010, dan pembayaran pajak baru dilakukan bulan Desember 2010. Pada saat itu tidak ada yang menangani. Mohon tips untuk mengatasi masalah ini. Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya. Sangat kami tunggu.
*
Ibu Puspa yang saya hormati, kalau sudah didatangi oleh petugas pajak itu berarti sudah dalam proses penagihan aktif karena ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang sampai dalam jangka waktu tertentu belum juga dilunasi oleh perusahaan Ibu.

Kalau dari apa yang diterangkan oleh Ibu, memang betul telah terjadi kelalaian berupa keterlambatan dalam pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2009 tersebut yang seharusnya ibu bayar paling lambat tanggal 15 Januari 2010 tetapi baru dilakukan pembayaran pada tanggal 10 Desember 2010.

Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran tersebut menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga itu kepada perusahaan Ibu. STP tidak segera dilunasi maka diterbitkan surat teguran. Setelah ditegur juga tidak dilunasi segera dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat paksa yang kemudian disampaikan oleh petugas pajak ke domisili perusahaan Ibu.

Tidak ada tips lain dari saya terkecuali perusahaan ibu segera melakukan pembayaran atas STP tersebut. Karena secara formal dan material penerbitan STP tersebut sudah benar. Sedangkan alasan bahwa di tahun 2009 tidak ada orang yang menangani pajak di perusahaan tidak bisa diterima.

Saya dapat sedikit menyimpulkan bahwa Ibu datang di perusahaan tersebut di bulan November 2010 untuk menangani masalah pajak dan mengetahui adanya pembayaran PPN yang belum dilakukan lalu Ibu berinisiatif untuk melakukan pembayaran tetapi tidak disadari bahwa ternyata akan timbul sanksi administrasi. Apa yang dilakukan Ibu adalah suatu hal yang sudah benar, karena jika pembayaran PPN itu tidak dilakukan atau ditunda-tunda karena khawatir akan dikenakan STP maka malah akan menambah besarnya sanksi administrasi tersebut. Tentu ini akan memberatkan perusahaan juga.
Saran saya konsultasikan lebih lanjut dengan Account Representative perusahaan ibu di KPP.

Demikian jawaban saya semoga dapat dipahami.
***

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
11.35 13 Desember 2011

Tags: surat tagihan pajak, stp, bunga, telat bayar pajak, pajak pertambahan nilai, ppn, telat bayar, konsultasi pajak, konsultasi pajak gratis

ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (KEDUA)


ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (KEDUA)

Dulu saya pernah menulis tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait aspek perpajakannya disini. Lama sekali saya menulisnya. Ternyata ada perkembangan baru di tahun 2010 ini, yang keluar di bulan Agustus lalu, namun baru sempat saya tulis sekarang. Apa itu?

Yakni dikecualikannya pembayaran pembelian barang yang dananya berasal dari dana bos dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. “Ini dilandasi semata-mata mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan,“ kata pejabat pajak.

Ketentuan tersebut ada pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Aturan ini sebenarnya terkait sekali dengan penggunaan Dana BOS bagi sekolah-sekolah negeri, karena selain untuk mereka yaitu Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah ketika membeli barang tidak ada kewajiban memungut PPh Pasal 22. Mengapa? Karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 adalah hanya Bendaharawan/Pengelola Dana Bos pada sekolah-sekolah negeri.

Seperti kita ketahui bahwa penggunaan Dana Bos dibagi dua yakni untuk belanja barang/jasa dan pengeluaran untuk honorarium guru dan bantuan siswa. Untuk penggunaan Belanja Barang/jasa rinciannya adalah:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.
2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.

Sesuai dengan aturan terbaru, yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembelian barang atau dengan kata lain belanja barang, bukan belanja (pembayaran) jasa. Terkait dengan hal itu, maka bila ada belanja barang yang dilakukan oleh sekolah negeri, maka Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos tak ada lagi kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebagai berikut:
1. pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian);
2. pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan.

Dulu sebelum adanya aturan baru ini Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos sekolah Negeri ketika ada pembelian barang yang nilainya di atas satu juta rupiah maka akan memungut PPh Pasal 22 dari rekanan sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sekarang tidak lagi. Sudah disamakan perlakuannya dengan sekolah-sekolah swasta dan Pesantren Salafiyah yang tak punya kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

Maraji’: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

tags: dana bos, dana bantuan operasional sekolah, mendiknas, bebas pph, bebas pemungutan pph pasal 22, pph pasal 22, ppn, peraturan menteri keuangan, pajak bos, pajak atas bos, aspek pajak bos, aspek pajak dana bos, aspek perpajakan bos, aspek perpajakan dana bos, uu pph baru,

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
12.40 14 November 2010

DKNY


DKNY

 

Wanita berkerudung di depan saya menyerahkan sebuah kantong plastik berisikan bungkusan besar yang tertutup koran. “Ini buat bapak?”

“Apa isinya, Bu?”

“Tas wanita buat Istri Bapak.”

“Tak perlu, Bu. Bawa saja lagi.” Saya bisa memperkirakan bahwa tas itu selevel dengan tas-tas yang dijual di gerai-gerai seluruh dunia dengan label “DKNY”. Maklum perusahaan tempat wanita itu bekerja adalah subkontraktor dari eksportir yang menyuplai tas buat butik terkenal itu.

“Benar loh Pak ini tidak ada kaitannya dengan tugas Bapak. Kami tulus memberikannya. Dan ini perintah atasan saya. Karena dia menilai Bapak banyak membantu kami.”

“Enggak Bu, saya tidak bisa menerimanya. Saya hargai semua ini. Tapi saya minta maaf, sekali lagi, saya tidak bisa menerimanya. Dan saya tetap beranggapan bahwa Ibu ngasih itu karena saya orang pajak. Coba kalau saya cuma orang yang ada di pinggir jalan itu apa Ibu mau memberi sesuatu kepada saya?”

“Enggak kok Pak, kita-kita yang karyawan juga dikasih oleh bos saya. Tidak hanya Bapak. Dan bos saya malahan enggak ngasih kepada orang yang sengaja minta-minta. Contohnya saat ada petugas pemda yang datang dan minta tas ini, bos saya bilang tidak bisa.”

Dengan sedikit ngotot dan berulang kali saya harus meminta maaf agar tidak menyinggung dia disertai penjelasan beberapa poin dari kode etik akhirnya wanita itu memahami komitmen saya ini. Lebih baik ditolak dari awal.

Ada cerita lain. Teman saya menitipkan dokumen kepada saya untuk diserahkan kepada Wajib Pajak yang akan datang hari ini—kebetulan dia pergi ke luar kantor karena ada keperluan yang mendesak. Dokumen itu berupa surat keputusan bebas pajak yang bernilai besar.

Karena ini amanah, maka ketika Wajib Pajak itu datang dan duduk di ruang tamu saya serahkan saja surat keputusan itu tanpa basa-basi. Sebagai penghormatan tentunya saya tidak berdiri sebelum tamu tersebut pamit pulang terlebih dahulu. Namun tiba-tiba ada jeda waktu tanpa pembicaraan di antara kami. Dan ini ditanggapi lain oleh Wajib Pajak.

“Tidak ada apa-apa lagi nih Pak?” kata Wajib Pajak.

“Maksudnya?” tanya saya karena saya benar-benar tidak mengerti.

“Berapa yang harus kami bayar?” tanyanya lagi dan ini mengagetkan saya.

“Ooo…enggak ada pak. Ini gratis.” Suasana kaku dan posisi saya yang tidak segera beranjak dari kursi tamu mungkin membuat Wajib Pajak merasa tidak enak dan ada sesuatu yang ditunggu oleh saya. Oleh karenanya setelah saya berkata itu saya jabat tangannya dan segera mengucapkan terima kasih atas kedatangannya.

***

Cerita ini saya ceritakan bukan karena saya adalah makhluk suci tanpa dosa dan cela. Kalau demikian namanya malaikat, sang makhluk ghaib. Bukan pula sebangsa makhluk halus, lelembut, dedemit, memegik, ataupun jin merakayangan. Saya cuma makhluk kasar bertubuh kasar terbuat dari tanah.

Tapi cerita ini membuat saya mengerti (mengerti bukan berarti memahami dan menerima resiko apa yang ada di dalamnya yah…) tentang perlunya sebuah mutasi dalam sebuah organisasi kami. Mutasi diperlukan salah satunya selain untuk mengatasi kejenuhan juga untuk menghindari adanya kedekatan-kedekatan antara petugas pajak dengan Wajib Pajak. Yang pada akhirnya mengakibatkan timbulnya ketidakprofesionalan. Baik dari petugas pajak itu sendiri atau Wajib Pajak.

Tapi bagi saya selain karena berusaha menegakkan sikap profesionalisme—walaupun dengan tertatih-tatih dan terengah-engah—ada sebuah nasehat dan pemahaman yang luar biasa dari orang rumah kepada saya: “Itu tidak seberapa. Allah akan kasih yang lebih besar, lebih banyak, dan lebih berkah sebagai penggantinya.” Ini yang memotivasi saya sehingga mampu untuk melakukan itu.

Dan saya yakin betul tidak hanya saya yang melakukan ini. Banyak kawan-kawan sejawat saya yang telah berbuat lebih dari ini dan mempunyai cerita-cerita sejenis di atas yang lebih dahsyat, lebih dramatis lagi. Yang karena saking tawadhunya mereka, cukup pengalaman itu buat mereka sendiri dan tidak mau menceritakannya kepada yang lain.

***

Cerita kedua membuat saya bertambah mengerti lagi, kalau nilai-nilai modernisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—setelah sekian lama—juga belum semuanya dimengerti oleh Wajib Pajak. Buktinya masih ada juga Wajib Pajak yang menawar-nawarkan sesuatu kepada petugas pajak.

Saya memaklumi kalau Wajib Pajak bersikap demikian. Karena faktanya kalau kita pun berurusan dengan birokrasi di instansi pemerintahan dan urusan kita telah selesai, kita merasa enggak enak kalau enggak memberikan sesuatu. Padahal kita sudah tahu kalau semua urusan itu tidak dipungut biaya ataupun kalau ada biaya tentu dengan tarif resmi yang telah ditetapkan.

Masalahnya adalah mau atau tidak birokrasi tersebut untuk mengembangkan budaya menolak pemberian itu kepada seluruh penggawanya. Saya yakin mereka bisa asal ada niat baik dari para pucuk tertinggi birokrasi tersebut. Kalau DJP saja bisa, tentu yang lainnya bisa. Apalagi setelah rencana pemberian remunerasi akan direalisasikan kepada seluruh instansi pemerintahan—walaupun masih secara bertahap mengingat keuangan negara yang belum memungkinkan untuk melakukannya secara serentak.

Nah, ternyata kawan-kawan di DJP punya tugas mulia mengumpulkan penerimaan negara sebanyak-banyaknya sebagai sarana untuk menjadikan aparat birokrasi lebih mulia, terhormat, bermartabat dan Indonesia lebih baik lagi. Berharap banget…

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08.19 26 september 2010

dimuat di situs kitsda.

APAKAH TRANSAKSI DI BULAN MARET 2010 BOLEH DIBUATKAN FAKTUR PAJAK DI BULAN APRIL 2010?


APAKAH TRANSAKSI DI BULAN MARET 2010 BOLEH DIBUATKAN FAKTUR PAJAK DI BULAN APRIL 2010?

Pembaca sekalian dengan adanya penerapan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru, teman saya juga ada yang bertanya kepada saya mengenai transaksi yang dibuat pada bulan Maret 2010. Bagaimana dengan perlakuannya apakah masih menggunakan undang-undang lama atau harus memakai yang baru?

Karena konsekuensinya ketika memakai Undang-undang PPN yang baru maka faktur pajak atas transaksi yang terjadi di bulan Maret 2010 harus dibuat di bulan Maret 2010 semuanya dan tidak boleh dibuat sampai paling lambat akhir April 2010.

Terbukti pelanggan perusahaan teman saya itu menolak faktur pajaknya karena atas transaksi bulan Maret 2010 ia buat faktur pajaknya di bulan April 2010. Takut kalau pelanggan teman saya itu ketika diperiksa oleh Pemeriksa Pajak akan dikoreksi karena dianggap sebagai faktur pajak cacat dan tidak dianggap sebagai kredit pajak.

Oleh karena itu teman saya meminta penjelasan kepada saya apakah atas transaksi bulan Maret 2010 masih bisa diterbitkan faktur pajak pada Bulan April 2010?

Oke, karena dia bertanya kepada saya, maka saya jawab pertanyaannya.

Bahwa Undang-undang PPN yang lama seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (4) Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Aturan di bawahnya juga seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

  1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Sedangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain mengatur :

  1. Pasal 13 ayat (1a), bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  2. Pasal II, bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Maka berdasarkan ketentuan di atas saya menyimpulkan bahwa dikarenakan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 maka sepanjang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terjadi pada bulan Maret 2010, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:

  1. pada akhir bulan April 2010 dalam hal pembayaran diterima setelah bulan April 2010;
  2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan April.

Tak selayaknya pelanggan perusahaan teman saya itu menolak faktur pajak ini. Pemeriksa Pajak juga tidak sebego yang mereka kira. Mereka juga baca aturan ini. Tapi kekhawatiran ini patut dimaklumi juga agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Semoga bermanfaat artikel ini.

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

02.31 01 Mei 2010

citayam dinihari masih panas juga

tulisan ini didekasikan untuk teman saya dimaksud juga untuk masyarakat perpajakan indonesia

Pajak, PPN, UU PPN baru, UU PPN Lama, UU no.8 tahun 1983, uu PPN no.42 tahun 2009, uu ppnno. 18 tahun 2000, faktur pajak standard, faktur pajak standar, faktur pajak ppn, pajak masukan, pajak kelauran, pemeriksa pajak, auditor pajak, masa transisi, per.13/pj/2010, spt masa ppn, pajak pertambahan nilai,

FAKTUR PAJAK STANDARD MASIH BISA DIPAKAI?


APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MASIH MENCANTUMKAN KATA STANDARD MASIH BISA DIPAKAI?

Bulan Maret dan April 2010 ini saya sering sekali ditanya oleh Wajib Pajak berkenaan dengan penerapan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 /PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Dengan ketentuan tersebut tidak ada lagi pembagian faktur pajak menjadi faktur pajak standard dan faktur pajak sederhana. Masalahnya—seperti yang sering diungkapkan oleh Wajib Pajak—adalah ketentuan tersebut tidak mengakomodir masa transisi buat Wajib Pajak agar dengan mudah menerapkan ketentuan tersebut.

Pada akhirnya banyak Wajib Pajak komplain dan bertanya pada saya masih dapatkah faktur pajak yang lama dipakai? Karena mereka beralasan bahwa cetakan faktur pajak yang lama itu masih banyak. Apalagi buat Wajib Pajak yang dalam penerbitan faktur pajaknya memakai sistem dan terintegrasi dengan sistem keuangan lainnya, sehingga untuk melakukan perbaikannya butuh waktu dan dana yang tidak sedikit.

Jadi mereka bertanya apakah pencantuman kata standard dalam faktur pajak tersebut
akan menyebabkan faktur pajak cacat?

Bagi saya faktur pajak itu tidak cacat dan tidak masalah, walaupun dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur pajak, bentuk faktur pajaknya hanya tertulis dengan judul “FAKTUR PAJAK” tidak ada kata standardnya.

Mengapa menurut saya itu tidak mengapa? Oke saya uraikan sedikit dasr hukumnya sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain mengatur :

  1. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. Pasal 13 ayat (5), bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  3. Pasal 13 ayat (8), bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan yang dibawahnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 /PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, antara lain mengatur:

  1. Pasal 6 ayat (1), bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Pasal 7, bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Jadi saya bertitik tolak pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan di atas bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Lalu bagaimana kalau faktur pajak yang masih ada tulisan standardnya tersebut digunakan untuk transaksi dengan Wajib Pajak yang tidak ada NPWP atau alamatnya? Jadi sepertinya terlihat tidak sesuai dengan standardisasinya. Bagi saya tak mengapa pula, karena yang menentukan standard dan tidaknya adalah Pengusaha Kena Pajaknya sendiri. Yang terpenting adalah transaksi dengan Wajib Pajak yang tidak punya NPWP atau alamatnya tidak jelas itu sudah dibuatkan faktur pajak dan telah dinomori.


Jadi berdasarkan ketentuan di atas sepanjang pengisian pada Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN diatas, maka Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan dan tidak dianggap sebagai Faktur Pajak cacat.

Masalahnya adalah Pengusaha Kena Pajak siap tidak untuk menerima penolakan dari kliennya karena khawatir faktur pajaknya itu tidak dapat dikreditkan. Mereka biasanya bersikeras untuk meminta Pengusaha Kena Pajak untuk menghilangkan kata standardnya. Dan biasanya Pengusaha Kena Pajak juga akan mengikuti keinginan kliennya daripada duit tidak masuk…iya enggak.

Penolakan itu terjadi karena klien takut ketika diperiksa oleh pemeriksa pajak untuk mendapatkan restitusi pajaknya akan mendapatkan persepsi yang berbeda dari pemeriksa pajak itu. Nah daripada ngotot-ngototan dengan mereka lebih baik klien cari amannya saja. Terkecuali klien mendapatkan surat penegasan dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bahwa faktur pajak yang mencantumkan kata standard masih diperbolehkan untuk dipakai.

Menurut pemikiran saya, Wajib Pajak yang mempersengketakan masalah ini di Pengadilan Pajak akan dimenangkan juga oleh Majelis Hakim, yang penting duit PPNnya sudah masuk ke kas negara. Biasanya begitu.

Jadi, terserah kepada Anda wahai Pengusaha Kena Pajak untuk masih tetap memakai faktur pajak yang ada kata standardnya atau tidak. Keputusan ada di tangan Anda.

***

Catatan penting: Apa yang ditulis di atas adalah merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan pendapat atau keputusan instansi DJP tempat saya bekerja.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:55 22 April 2010



KAMI BENCI KORUPSI


MAAFKAN SAYA KALAU PERTANYAANNYA BELUM DIJAWAB


Pertama, karena banyak pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan;
Kedua, lagi sosialisasi UU PPN kepada Wajib Pajak di luar kantor;
Ketiga, workshop gratis ternyata butuh pemikiran ekstra
Keempat, jaringan internet di rumah mati karena badai mungkin.
Insya Allah akan saya jawab segera.

SIMULASI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, SAAT PENYETORAN, DAN SAAT PELAPORAN PPN


SIMULASI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, SAAT PENYETORAN, DAN SAAT PELAPORAN PPN

Kali ini akan digambarkan simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran, dan saat pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan perubahan terbaru Undang-undang (UU) PPN Nomor 42 tahun 2009 yang akan berlaku per tanggal 01 April 2010.

No.

Keterangan

UU No. 18/2000

UU No.42/2009

1

Saat Penyerahan

1 November

1 November

2

Saat Terutang

1 November

1 November

3

Saat Pembuatan FP

31 Desember

1 November

4

Saat Penyetoran PPN

15 Januari

31 Desember (Sebelum SPT Dilaporkan)

5

Saat Pelaporan SPT

20 Januari

31 Desember

6

Sanksi Terlambat Bayar

2% per bulan sejak 16 Januari

2% per bulan sejak 1 Januari

7

Sanksi Terlambat Lapor

Denda sejak 21 Januari

Denda sejak 1 Januari

Sumber: Bambang Tri Muljanto, Makalah Diklat Inhouse Training UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU PPN 1984

Jadi misalnya begini, PT Bangsaku Adil Sejahtera (BAS) yang bergerak di bidang pembuatan sepatu, menjual dan mengirimkan 100 pasang sepatu kepada distributor seharga Rp5.000.000,00 pada tanggal 01 November 2010. Tanggal itu berarti juga saat terutangnya PPN karena merupakan saat penyerahan barang kena pajak. Maka faktur pajak keluaran harus dibuat pula oleh PT BAS pada tanggal yang sama yaitu tanggal 01 November 2010.

Ada pertanyaan, atas transaksi ini terjadi di masa pajak kapan? Tentu di masa pajak November 2010. Bulan terjadinya transaksi dan dibuatnya faktur pajak adalah masa pajak itu sendiri.

Maka bila dalam suatu masa pajak yaitu masa pajak November 2010 faktur pajak keluaran PT BAS lebih besar daripada faktur pajak masukan, maka PT BAS diwajibkan untuk menyetornya paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan. Ini berarti paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Dan PT BAS wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN masa pajak November 2010 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak yakni pada tanggal 31 Desember 2010.

Misal PT BAS baru menyetorkan dan melaporkan PPN-nya pada tanggal 03 Januari 2010, maka PT BAS akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 karena terlambat lapor, dan bunga keterlambatan bayar sebesar 2% x 1 bulan x jumlah PPN yang disetor.

Demikian simulasi dan ilustrasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran, dan saat pelaporan PPN ini.

Dasar hukum simulasi di atas seperti tertera dalam tabel di bawah ini:

No.

Keterangan

Dasar Hukum

1

Saat Penyerahan

Pasal 13 ayat (1) UU No.42/2009

2

Saat Terutang

Pasal 11 ayat (1) UU No.42/2009

3

Saat Pembuatan FP

Pasal 13 ayat (1a) UU No.42/2009

4

Saat Penyetoran PPN

Pasal 15A ayat (1) UU No.42/2009

5

Saat Pelaporan SPT

Pasal 15A ayat (2) UU No.42/2009

6

Sanksi Terlambat Bayar

Pasal 7 ayat (1) UU No. 28/2007 – UU KUP

7

Sanksi Terlambat Lapor

Pasal 9 ayat (2a) UU No. 28/2007 – UU KUP

Semoga bermanfaat gambaran singkat ini.

***

Maraji’ Utama:

  1. UU nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d. UU nomor 16 tahun 2009;
  2. UU nomor 8 tahun 1983 s.t.d.t.d. dengan UU nomor 42 tahun 2009.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

16:05 08 Maret 2010