Reformasi Perpajakan: Core Tax dan Konsultan Pajak


Suasana sudut kota di Irlandia.

Bangsa Indonesia telah menyelesaikan kenduri demokrasi pemilihan presiden dan anggota legislatif melalui pemilu tanggal 14 Februari 2024 silam. Komisi Pemilihan Umum pun telah mengumumkan hasilnya.

Pesta demokrasi lima tahunan tersebut menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, pemilu dapat membangun kesadaran demokrasi masyarakat menjadi lebih maju. Di tahun pemilu ini pula pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem informasi administrasi perpajakan yang terintegrasi pada 1 Juli 2024 mendatang. Sistem itu dikenal luas dengan nama Core Tax (Core System of Tax Administration). Core Tax dibangun untuk mendukung tugas DJP dalam pengumpulan penerimaan pajak. Peluncuran sistem ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan jilid tiga yang mulai dijalankan sejak tahun 2016 lalu.

Baca Lebih Banyak

Mimpi DJP Buat Pembayaran Pajak Semudah Membeli Pulsa


 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi DJP (SIDJP).  DJP membangun sistem ini bersamaan dengan modernisasinya pada 2002. Pembaruannya mutlak diperlukan pada saat ini. Anggaran sebesar Rp2,044 triliun dalam tahun jamak tersedia untuk mewujudkannya.

Kemutlakan pembaruan ini dikarenakan beberapa sebab. SIDJP belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak. SIDJP juga belum mampu mengonsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan bisnis inti pajak lainnya melalui suatu sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer accounting). Konkretnya, DJP ingin pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

Baca Lebih Lanjut

Tujuh Hal Monumental di 2017, Dagang-El Salah Satunya


 

Banyak program, kegiatan, dan isu pajak yang mengemuka di 2017. Tujuh di antaranya monumental sebagai landasan kokoh bagi pengamanan penerimaan pajak ke depan.

Pertama, Amnesti Pajak. Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kesalahan atau kealpaan terkait kewajiban perpajakan di masa lampau, tanpa dikenakan sanksi maupun tuntutan hukum dengan membayar sejumlah uang dengan nilai atau persentase berdasarkan perhitungan tertentu.

Baca Lebih Lengkap.