Kita mengenal nama jabatan atau istilah dengan menggunakan bahasa asing di institusi kita, Direktorat Jenderal Pajak ini. Contohnya Account Representative yang kita singkat menjadi AR atau Operator Console menjadi OC.
Atau seperti in house training (IHT), Compliance Risk Management (CRM), Tax Knowledge Base (TKB), atau yang campur aduk seperti internalisasi corporate value (ICV) ini.
Ada juga Application Service Provider yang kita singkat menjadi ASP. Oh ya, istilah ini sudah tidak digunakan lagi dan telah berubah menjadi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sejak 20 Juni 2019 dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Lalu, bagaimana cara melafalkan singkatan-singkatan itu? Kebanyakan kita sudah benar melafalkannya sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yaitu melafalkan dengan nama-nama huruf itu dalam bahasa Indonesia.
Seperti ketika kita melafalkan AR dengan [a-r], bukan dengan [ei-ar], IHT kita lafalkan dengan [i-ha-te], CRM dilafalkan dengan [ce-er-em], TKB dilafalkan dengan [te-ka-be], bukan dengan [ti-ke-bi], bahkan yang campur aduk seperti ICV, kita melafalkannya dengan benar: [i-ce-ve].
Hanya pelafalan OC yang kita masih tidak konsisten. Kita melafalkannya dengan [o-se], tidak dengan [o-ce]. Barangkali karena kita masih dan keseringan melafalkan MC (Master of Ceremony) dengan [em-si], bukan dengan [em-ce] atau melafalkan CIA dengan [si-ai-e], bukan dengan [ce-i-a].
Nah, sampai kapan kita mengulang-ulang kesalahan itu?
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
10 November 2019