
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.10/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini menyederhanakan persyaratan bagi wajib pajak untuk menikmati manfaat fasilitas ini.
“Pemerintah juga memperluas area yang dicakup oleh skema fasilitas ini, dari sebelumnya 8 sektor menjadi 17 sektor. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai masa tax holiday sesuai dengan total realisasi investasi,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di hadapan 125 pengusaha Korea Selatan yang hadir dalam Seminar on Tax Policies and International taxation for Korean Companies di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis,13/9).
Baca Lebih Lanjut.
Bagikan Tulisan Ini Jika Bermanfaat: